Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara

Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tetap beroperasi di Jakarta bakal diancam hukuman penjara

Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara

KatadataOTO – Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kini harus waspada. Pasalnya para pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu diharapkan para pemilik menjaga kondisi kendaraannya.

Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta uji emisi sangat penting karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi serta performa mesin.

“Jika semua sudah memenuhi ambang batas maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya Asep Kuswanto dilansir Antara (04/06).

Hanya Delapan Persen Kendaraan di Jakarta yang Sudah Uji Emisi
Photo : @TMCPoldaMetro

Ia pun mengungkap bahwa hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar.

Oleh karena itu mereka bekerjasama dengan beberapa instansi melakukan uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.

Sedikitnya ada 44 truk dan mobil kontainer telah dilakukan pengujian. Dari jumlah tersebut, 35 unit dinyatakan lulus, sementara sembilan lainnya tak memenuhi persyaratan.

"Kendaraan tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.

Razia uji emisi
Photo : TrenOto

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan kembali uji emisi pada kendaraan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

Terlebih pada 2024 jumlah mobil dan motor yang melakukan hal tersebut baru baru sebesar 8 persen. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena uji emisi sebenarnya merupakan sebuah kewajiban serta sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.


Terkini

mobil
Polytron

Penjualan Masih Kecil, Polytron Akui Ketatnya Persaingan Pasar EV

Penjualan Polytron yang hanya ratusan unit membuat mereka lebih realistis dalam menjual mobil listrik

mobil
BYD Atto 1

20 Mobil Terlaris November 2025, BYD Atto 1 Pertahankan Posisi

BYD Atto 1 masih jadi mobil terlaris November 2025 dengan wholesales mencapai 8.333 unit, unggul dari Toyota Avanza

news
Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung 11 Desember, Berikut Lokasinya

Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung 11 Desember, Berikut Lokasinya

Salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat dari kepolisian adalah SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Biaya Perpanjang di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Desember

Tidak ada dispensasi apabial terlambat, SIM dapat diperpanjang di layanan SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 11 Desember 2025, Simak Jadwalnya

Ganjil genap Jakarta 11 Desember 2025 bakal diterapkan disejumlah ruas jalan utama untuk kurangi kepadatan

news
Mitsubishi Fuso Hadir untuk Warga, Bantu Korban Banjir Sumatera

Mitsubishi Fuso Hadir untuk Warga, Bantu Korban Banjir Sumatera

Mitsubishi Fuso menyalurkan bantuan ke korban banjir Sumatera, seperti bahan makanan siap santap dan service

mobil
Rapor Impor BYD Periode Januari-November, Tembus 60 Ribu Unit

Rapor Impor BYD Periode Januari-November, Tembus 60 Ribu Unit

BYD harus merakit lokal setidaknya 60 ribu unit kendaraan di 2026 setelah insentif EV impor berakhir

mobil
BMW Buka Diler Baru di Bekasi, Tawarkan M Series dan Mini

BMW Buka Diler Baru di Bekasi, Tawarkan M Series dan Mini

Diler BMW Mini Bekasi berada di bawah naungan Tunas Group, turut sediakan area untuk perbaikan kendaraan