Hanya Delapan Persen Kendaraan di Jakarta yang Sudah Uji Emisi
28 Mei 2025, 16:00 WIB
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tetap beroperasi di Jakarta bakal diancam hukuman penjara
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kini harus waspada. Pasalnya para pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu diharapkan para pemilik menjaga kondisi kendaraannya.
Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta uji emisi sangat penting karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi serta performa mesin.
“Jika semua sudah memenuhi ambang batas maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya Asep Kuswanto dilansir Antara (04/06).
Ia pun mengungkap bahwa hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar.
Oleh karena itu mereka bekerjasama dengan beberapa instansi melakukan uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.
Sedikitnya ada 44 truk dan mobil kontainer telah dilakukan pengujian. Dari jumlah tersebut, 35 unit dinyatakan lulus, sementara sembilan lainnya tak memenuhi persyaratan.
"Kendaraan tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan kembali uji emisi pada kendaraan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Terlebih pada 2024 jumlah mobil dan motor yang melakukan hal tersebut baru baru sebesar 8 persen. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena uji emisi sebenarnya merupakan sebuah kewajiban serta sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
Terkini
21 Juli 2025, 09:00 WIB
Contraflow akan diberlakukan bila terjadi kepadatan di tol Jakarta Cikampek yang kini sedang diperbaiki
21 Juli 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Destinator mengisi segmen baru kendaraan dari PT MMKSI di dalam negeri alih-alih Xpander Hybrid
21 Juli 2025, 07:00 WIB
Jika benar-benar subsidi motor listrik diberikan pada bulan depan, Aismoli bakal menggencarkan penjualan
21 Juli 2025, 06:17 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan para pengendara
21 Juli 2025, 06:17 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, cek lokasi dan informasi lengkapnya
21 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 Juli 2025 digelar secara ketat karena masih bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya 2025
20 Juli 2025, 22:30 WIB
Nama selebgram sekaligus aktris Erika Carlina jadi topik perbincangan, penggemar moge Harley-Davidson
20 Juli 2025, 19:58 WIB
Marc Marquez kembali catatkan hasil memuaskan, tempati urutan pertama MotoGP Ceko 2025 di Sirkuit Brno