BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tetap beroperasi di Jakarta bakal diancam hukuman penjara
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kini harus waspada. Pasalnya para pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu diharapkan para pemilik menjaga kondisi kendaraannya.
Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta uji emisi sangat penting karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi serta performa mesin.
“Jika semua sudah memenuhi ambang batas maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya Asep Kuswanto dilansir Antara (04/06).
Ia pun mengungkap bahwa hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar.
Oleh karena itu mereka bekerjasama dengan beberapa instansi melakukan uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.
Sedikitnya ada 44 truk dan mobil kontainer telah dilakukan pengujian. Dari jumlah tersebut, 35 unit dinyatakan lulus, sementara sembilan lainnya tak memenuhi persyaratan.
"Kendaraan tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan kembali uji emisi pada kendaraan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Terlebih pada 2024 jumlah mobil dan motor yang melakukan hal tersebut baru baru sebesar 8 persen. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena uji emisi sebenarnya merupakan sebuah kewajiban serta sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
Terkini
25 Oktober 2025, 17:00 WIB
Vinfast di Indonesia terus mengembangkan lini bisnis untuk mendukung pemerintah mewujudkan energi bersih
25 Oktober 2025, 15:14 WIB
Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Malaysia 2025, disusul Alex Marquez dan Fermin Aldeguer
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Tiga siswa berhasil memperoleh penghargaan di AHM Best Student 2025 berkat inovasinya di bidang lingkungan
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Kakorlantas berkomitmen agar ETLE diperkuat kehadirannya di seluruh wilayan Indonesia khususnya di pulau Jawa
25 Oktober 2025, 07:00 WIB
Demi memanjakan para konsumen di Tanah Air, Changan berencana memboyong Deepal S05 varian REEV tahun depan
25 Oktober 2025, 07:00 WIB
Suzuki Baleno bekas dijual dengan beragam kemudahan termasuk TDP ringan dan cicilan hanya Rp 5 jutaan
24 Oktober 2025, 21:00 WIB
Ikut ramaikan opsi mobil listrik di Japan Mobility Show 2025, ini tampilan MPV EV perdana Sharp, LDK+
24 Oktober 2025, 19:00 WIB
Lalu lintas di Ibu Kota akan dialihkan saat akhir pekan untuk mendukung kegiatan lari yang sedang diselenggarakan