Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara

Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tetap beroperasi di Jakarta bakal diancam hukuman penjara

Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara

KatadataOTO – Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kini harus waspada. Pasalnya para pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu diharapkan para pemilik menjaga kondisi kendaraannya.

Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta uji emisi sangat penting karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi serta performa mesin.

“Jika semua sudah memenuhi ambang batas maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya Asep Kuswanto dilansir Antara (04/06).

Hanya Delapan Persen Kendaraan di Jakarta yang Sudah Uji Emisi
Photo : @TMCPoldaMetro

Ia pun mengungkap bahwa hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar.

Oleh karena itu mereka bekerjasama dengan beberapa instansi melakukan uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.

Sedikitnya ada 44 truk dan mobil kontainer telah dilakukan pengujian. Dari jumlah tersebut, 35 unit dinyatakan lulus, sementara sembilan lainnya tak memenuhi persyaratan.

"Kendaraan tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.

Razia uji emisi
Photo : TrenOto

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan kembali uji emisi pada kendaraan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

Terlebih pada 2024 jumlah mobil dan motor yang melakukan hal tersebut baru baru sebesar 8 persen. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena uji emisi sebenarnya merupakan sebuah kewajiban serta sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.


Terkini

mobil
VinFast

Penjualan VinFast di Indonesia Melejit, Ini Alasannya

Penjualan VinFast mengalami kenaikan pesat di akhir tahun, secara retail berhasil tembus di atas 7.000 unit

modifikasi
Chery J6

Modifikasi Simpel Chery J6, Buat Kamping dan Antar Anak Sekolah

Sebuah Chery J6 mendapat modifikasi yang sederhana namun tetap fungsional, jadi bisa digunakan kemana saja

news
BBM Impor

Ada Kilang Baru, Bahlil Optimis Bisa Kurangi Impor BBM Tahun Ini

Bahlil optimis bisa mengurangi impor BBM khususnya solar setelah beroperasinya kilang baru di Balikpapan

mobil
Hyundai Staria Electric

Hyundai Staria Electric Meluncur, Berpeluang Masuk Indonesia

Hyundai Staria Electric resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk pelanggan yang ingin kenyamanan lebih

mobil
Harga Mobil LCGC

Cek Harga Mobil LCGC di Januari 2026, Paling Murah Rp 130 Juta

Patut diketahui, harga mobil LCGC di awal tahun ini terpantau masih stabil dan tidak mengalami kenaikan

news
SIM

Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif

polisi diharapkan bisa melakukan tilang di tempat bagi pengendara yang merokok daripada mencabut SIM

mobil
Mobil Mewah

Penjualan Mobil Mewah di Indonesia Sepanjang 2025, BMW Memimpin

BMW, Lexus dan Mercedes-Benz menempati tangga tiga besar mobil mewah dengan penjualan terbanyak di 2025

mobil
BYD Atto 1

Harga BYD Atto 1 Bakal Naik Tanpa Insentif Mobil Listrik Impor

Meskipun belum ada pengumuman resmi, tenaga penjual sebut harga BYD Atto 1 bakal disesuaikan tanpa insentif