Hanya Delapan Persen Kendaraan di Jakarta yang Sudah Uji Emisi
28 Mei 2025, 16:00 WIB
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tetap beroperasi di Jakarta bakal diancam hukuman penjara
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kini harus waspada. Pasalnya para pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu diharapkan para pemilik menjaga kondisi kendaraannya.
Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta uji emisi sangat penting karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi serta performa mesin.
“Jika semua sudah memenuhi ambang batas maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya Asep Kuswanto dilansir Antara (04/06).
Ia pun mengungkap bahwa hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar.
Oleh karena itu mereka bekerjasama dengan beberapa instansi melakukan uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.
Sedikitnya ada 44 truk dan mobil kontainer telah dilakukan pengujian. Dari jumlah tersebut, 35 unit dinyatakan lulus, sementara sembilan lainnya tak memenuhi persyaratan.
"Kendaraan tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan kembali uji emisi pada kendaraan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Terlebih pada 2024 jumlah mobil dan motor yang melakukan hal tersebut baru baru sebesar 8 persen. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena uji emisi sebenarnya merupakan sebuah kewajiban serta sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
Terkini
04 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juni 2025 digelar untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kita yang terkenal macet
04 Juni 2025, 06:00 WIB
Agar mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
04 Juni 2025, 06:00 WIB
Berikut kami rangkum informasi lengkap terkait SIM keliling Jakarta, simak biaya, lokasi dan persyaratannya
03 Juni 2025, 23:30 WIB
Tampilan Yamaha Fazzio yang dimodifikasi ala motor balap bisa menjadi inspirasi para penggunanya di Indonesia
03 Juni 2025, 23:00 WIB
GWM Haval Jolion Ultra diklaim bisa memberi rasa aman lebih berkat berbagai fitur keselamatan terkini
03 Juni 2025, 22:30 WIB
PT Piaggio Indonesia kembali gelar pameran mall-to-mall, kali ini boyong versi terbaru tiga model Vespa
03 Juni 2025, 22:00 WIB
Harga Xpeng X9 dan G6 akan diumumkan pada Juni 2025, keran pemesanan untuk kedua EV itu sudah dibuka
03 Juni 2025, 21:00 WIB
Polytron Fox-R kini ditawarkan dengan tiga warna baru yang diklaim cukup untuk menarik minat pelanggan