Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara

Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan tetap beroperasi di Jakarta bakal diancam hukuman penjara

Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara
Adi Hidayat

KatadataOTO – Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kini harus waspada. Pasalnya para pelanggar bakal diancam dengan hukuman pidana berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Aturan tersebut sudah sesuai dengan pasal 41 ayat 2 Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Oleh sebab itu diharapkan para pemilik menjaga kondisi kendaraannya.

Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta uji emisi sangat penting karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi serta performa mesin.

“Jika semua sudah memenuhi ambang batas maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," ujarnya Asep Kuswanto dilansir Antara (04/06).

Hanya Delapan Persen Kendaraan di Jakarta yang Sudah Uji Emisi
Photo : @TMCPoldaMetro

Ia pun mengungkap bahwa hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar.

Oleh karena itu mereka bekerjasama dengan beberapa instansi melakukan uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara. Operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.

Sedikitnya ada 44 truk dan mobil kontainer telah dilakukan pengujian. Dari jumlah tersebut, 35 unit dinyatakan lulus, sementara sembilan lainnya tak memenuhi persyaratan.

"Kendaraan tidak lulus uji emisi terdiri dari angkutan barang, penarik dan mobil tangki air. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.

Razia uji emisi
Photo : TrenOto

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan kembali uji emisi pada kendaraan yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

Terlebih pada 2024 jumlah mobil dan motor yang melakukan hal tersebut baru baru sebesar 8 persen. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena uji emisi sebenarnya merupakan sebuah kewajiban serta sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020.


Terkini

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Pakai Konsep Baru, Lebih Menarik

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam terselenggara di pusat perbelanjaan atas beberapa masukan dari para konsumen

motor
IMHAX 2026

IMHAX 2026 Tawarkan Potongan Harga Menarik Helm Hingga Apparel

Para bikers wajib menyambangi IMHAX 2026 untuk melengkapi perlengkapan berkendara yang berkeselamatan

news
IEE Series 2026

IEE Series 2026 Pacu Ekosistem Baterai dan Mobil Listrik

Pameran IEE Series 2026 memasuki Energy Week, ikut dukung ekosistem kendaraan energi terbarukan di Indonesia

mobil
AUKSI

AUKSI Beri Pelanggan Benefit Lebih Memanfaatkan Momen Harpelnas

AUKSI memanfaatkan momentum hari pelanggan nasional untuk memberikan persembahan istimewa bagi peserta lelang

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, 4 September 2026

Masih ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, melayani prosedur perpanjangan masa berlaku

news
SIM Keliling Bandung

Cek Jadwal SIM Keliling Bandung 4 September 2026, Ini Lokasinya

Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang melayani pada pengendara sejak pagi, ada di BPR KS Wastu Kencana

news
Ganjil Genap Jakarta

Puluhan Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 4 September 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengendalikan jumlah kendaraan pribadi

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Batam

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026 Tawarkan Pengalaman Interaktif

Daihatsu Kumpul Sahabat menyambangi kota Batam dengan segala keunggulan masyarakat untuk bermobilitas