Makin Mudah, Bayar Tilang ETLE Kini Tak Perlu ke Bank
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Tilang uji emisi akan kembali digelar mulai bulan depan guna mengurangi polusi udara khususnya di DKI Jakarta
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Setelah sempat dihentikan, Polda Metro Jaya dan pemerintah provinsi DKI akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai bulan depan. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas udara di Indonesia khususnya Ibu Kota.
Berbeda dengan sebelumnya, penilangan diyakini akan sudah lebih efektif ketimbang sebelumnya. Pasalnya sosialisasi akan lebih gencar ditambah sebagian masyarakat sudah melaksanakan uji emisi.
“Mulai 1 November kami akan kembali menggelar tilang terhadap pelanggaran uji emsisi. Kemarin datanya sudah 1.2 juta mobil sudah melakukan uji emisi serta roda dua juga cukup banyak, artinya secara keseluruhan masyarakat telah menjaga kualitas kendaraannya,” ungkap Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta.
Dilansir dari NTMC Polri, Dalam pelaksanaaannya akan dilakukan kerjasama antar instansi oleh Dinasa Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian. Sementara untuk lokasinya akan dibahas kemudian.
“Pelaksanaannya akan mobile. Titiknya masih dalam pembahasan,” tegas Syafrin.
Bagi masyarakat yang belum uji emisi bisa melakukannya di beberapa bengkel di berbagai lokasi. Biayanya cukup terjangkau sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk mobil dan Rp40.000 sampai Rp50.000 bagi sepeda motor.
Selain itu pemerintah juga menyediakan uji emisi gratis di beberapa lokasi guna memudahkan masyarakat.
Tilang uji emisi sebenarnya sempat dilakukan oleh kepolisian pada awal September 2023. Langkah tersebut diambil karena tingginya polusi di Ibu Kota dan sektor transportasi dianggap sebagai salah satu biang keladinya.
Ketika itu, kendaraan yang terkena razia akan diuji emisi gas buangnya dan bila ternyata melampaui batas aman maka akan dikenai sanksi. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 850 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi dengan 66 diantaranya dikenai tilang.
Namun kebijakan tersebut dianggap kurang efektif karena berbagai hal sehingga pertengahan September 2023 program pun dihentikan. Pemerintah pun mencoba beberapa cara lain guna mengurangi pencemaran udara.
Salah satunya adalah menambah jumlah menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Aturan tersebut pun telah resmi berlaku mulai Minggu (01/10).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 16:00 WIB
HMC 2025 menghadirkan karya-karya yang lebih kreatif dalam hal ide modifikasi dan selaras dengan tema
17 November 2025, 15:00 WIB
Distribusi dari pabrik ke diler atau wholesales LSUV tunjukkan capaian positif, sejumlah model alami kenaikan
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan
17 November 2025, 12:00 WIB
Duo Marquez bersaudara mampu mendominasi papan atas klasemen akhir MotoGP 2025 setelah tampil sangat impresif
17 November 2025, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan