Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
Tilang uji emisi akan kembali digelar mulai bulan depan guna mengurangi polusi udara khususnya di DKI Jakarta
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Setelah sempat dihentikan, Polda Metro Jaya dan pemerintah provinsi DKI akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai bulan depan. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas udara di Indonesia khususnya Ibu Kota.
Berbeda dengan sebelumnya, penilangan diyakini akan sudah lebih efektif ketimbang sebelumnya. Pasalnya sosialisasi akan lebih gencar ditambah sebagian masyarakat sudah melaksanakan uji emisi.
“Mulai 1 November kami akan kembali menggelar tilang terhadap pelanggaran uji emsisi. Kemarin datanya sudah 1.2 juta mobil sudah melakukan uji emisi serta roda dua juga cukup banyak, artinya secara keseluruhan masyarakat telah menjaga kualitas kendaraannya,” ungkap Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta.
Dilansir dari NTMC Polri, Dalam pelaksanaaannya akan dilakukan kerjasama antar instansi oleh Dinasa Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian. Sementara untuk lokasinya akan dibahas kemudian.
“Pelaksanaannya akan mobile. Titiknya masih dalam pembahasan,” tegas Syafrin.
Bagi masyarakat yang belum uji emisi bisa melakukannya di beberapa bengkel di berbagai lokasi. Biayanya cukup terjangkau sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk mobil dan Rp40.000 sampai Rp50.000 bagi sepeda motor.
Selain itu pemerintah juga menyediakan uji emisi gratis di beberapa lokasi guna memudahkan masyarakat.
Tilang uji emisi sebenarnya sempat dilakukan oleh kepolisian pada awal September 2023. Langkah tersebut diambil karena tingginya polusi di Ibu Kota dan sektor transportasi dianggap sebagai salah satu biang keladinya.
Ketika itu, kendaraan yang terkena razia akan diuji emisi gas buangnya dan bila ternyata melampaui batas aman maka akan dikenai sanksi. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 850 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi dengan 66 diantaranya dikenai tilang.
Namun kebijakan tersebut dianggap kurang efektif karena berbagai hal sehingga pertengahan September 2023 program pun dihentikan. Pemerintah pun mencoba beberapa cara lain guna mengurangi pencemaran udara.
Salah satunya adalah menambah jumlah menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Aturan tersebut pun telah resmi berlaku mulai Minggu (01/10).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
12 September 2024, 22:00 WIB
28 Agustus 2024, 18:00 WIB
12 Agustus 2024, 14:00 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2024, 20:00 WIB
Ada dua model produksi Wuling, berikut sejumlah mobil milik Veronica Tan calon menteri Prabowo Subianto
16 Oktober 2024, 19:01 WIB
Pemberlakuan tarif impor EV oleh Uni Eropa membuat BYD lakukan ekspansi lewat pembangunan pabrik di luar China
16 Oktober 2024, 18:00 WIB
Chery menyebut kalau mobil listrik Omoda E5 cukup diminati oleh konsumen, sebab terjual sampai ribuan unit
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
16 Oktober 2024, 16:00 WIB
Beberapa kasus terjadi Florida, mobil listrik terbakar saat baterainya terpapar air laut sehingga pemilik harus waspada
16 Oktober 2024, 15:00 WIB
Insentif mobil hybrid ternyata masih ditunggu berbagai manufaktur otomotif di Indonesia, termasuk BYD
16 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terdapat beberapa pertimbangan ketika Mazda ingin menambah diler baru untuk melayani masyarakat di Indonesia
16 Oktober 2024, 12:03 WIB
Jadi pendatang baru di pasar pikap, Toyota Hilux Rangga disebut memiliki beberapa keunggulan untuk bersaing