Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Tilang uji emisi akan kembali digelar mulai bulan depan guna mengurangi polusi udara khususnya di DKI Jakarta
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Setelah sempat dihentikan, Polda Metro Jaya dan pemerintah provinsi DKI akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai bulan depan. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas udara di Indonesia khususnya Ibu Kota.
Berbeda dengan sebelumnya, penilangan diyakini akan sudah lebih efektif ketimbang sebelumnya. Pasalnya sosialisasi akan lebih gencar ditambah sebagian masyarakat sudah melaksanakan uji emisi.
“Mulai 1 November kami akan kembali menggelar tilang terhadap pelanggaran uji emsisi. Kemarin datanya sudah 1.2 juta mobil sudah melakukan uji emisi serta roda dua juga cukup banyak, artinya secara keseluruhan masyarakat telah menjaga kualitas kendaraannya,” ungkap Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta.
Dilansir dari NTMC Polri, Dalam pelaksanaaannya akan dilakukan kerjasama antar instansi oleh Dinasa Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian. Sementara untuk lokasinya akan dibahas kemudian.
“Pelaksanaannya akan mobile. Titiknya masih dalam pembahasan,” tegas Syafrin.
Bagi masyarakat yang belum uji emisi bisa melakukannya di beberapa bengkel di berbagai lokasi. Biayanya cukup terjangkau sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk mobil dan Rp40.000 sampai Rp50.000 bagi sepeda motor.
Selain itu pemerintah juga menyediakan uji emisi gratis di beberapa lokasi guna memudahkan masyarakat.
Tilang uji emisi sebenarnya sempat dilakukan oleh kepolisian pada awal September 2023. Langkah tersebut diambil karena tingginya polusi di Ibu Kota dan sektor transportasi dianggap sebagai salah satu biang keladinya.
Ketika itu, kendaraan yang terkena razia akan diuji emisi gas buangnya dan bila ternyata melampaui batas aman maka akan dikenai sanksi. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 850 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi dengan 66 diantaranya dikenai tilang.
Namun kebijakan tersebut dianggap kurang efektif karena berbagai hal sehingga pertengahan September 2023 program pun dihentikan. Pemerintah pun mencoba beberapa cara lain guna mengurangi pencemaran udara.
Salah satunya adalah menambah jumlah menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Aturan tersebut pun telah resmi berlaku mulai Minggu (01/10).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa
30 Juni 2026, 11:03 WIB
SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
30 Juni 2026, 06:37 WIB
Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi