Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Tilang uji emisi akan kembali digelar mulai bulan depan guna mengurangi polusi udara khususnya di DKI Jakarta
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Setelah sempat dihentikan, Polda Metro Jaya dan pemerintah provinsi DKI akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai bulan depan. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas udara di Indonesia khususnya Ibu Kota.
Berbeda dengan sebelumnya, penilangan diyakini akan sudah lebih efektif ketimbang sebelumnya. Pasalnya sosialisasi akan lebih gencar ditambah sebagian masyarakat sudah melaksanakan uji emisi.
“Mulai 1 November kami akan kembali menggelar tilang terhadap pelanggaran uji emsisi. Kemarin datanya sudah 1.2 juta mobil sudah melakukan uji emisi serta roda dua juga cukup banyak, artinya secara keseluruhan masyarakat telah menjaga kualitas kendaraannya,” ungkap Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta.
Dilansir dari NTMC Polri, Dalam pelaksanaaannya akan dilakukan kerjasama antar instansi oleh Dinasa Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian. Sementara untuk lokasinya akan dibahas kemudian.
“Pelaksanaannya akan mobile. Titiknya masih dalam pembahasan,” tegas Syafrin.
Bagi masyarakat yang belum uji emisi bisa melakukannya di beberapa bengkel di berbagai lokasi. Biayanya cukup terjangkau sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk mobil dan Rp40.000 sampai Rp50.000 bagi sepeda motor.
Selain itu pemerintah juga menyediakan uji emisi gratis di beberapa lokasi guna memudahkan masyarakat.
Tilang uji emisi sebenarnya sempat dilakukan oleh kepolisian pada awal September 2023. Langkah tersebut diambil karena tingginya polusi di Ibu Kota dan sektor transportasi dianggap sebagai salah satu biang keladinya.
Ketika itu, kendaraan yang terkena razia akan diuji emisi gas buangnya dan bila ternyata melampaui batas aman maka akan dikenai sanksi. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 850 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi dengan 66 diantaranya dikenai tilang.
Namun kebijakan tersebut dianggap kurang efektif karena berbagai hal sehingga pertengahan September 2023 program pun dihentikan. Pemerintah pun mencoba beberapa cara lain guna mengurangi pencemaran udara.
Salah satunya adalah menambah jumlah menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Aturan tersebut pun telah resmi berlaku mulai Minggu (01/10).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
14 Februari 2026, 11:00 WIB
Jetour menggandeng beberapa pihak dalam melakukan investigasi terbakarnya T2, seperti Kemenhub dan KNKT
14 Februari 2026, 10:30 WIB
BYD berhasil dorong penjualan mobil listrik nasional dengan mencatatkan angka penjualan sebesar 54.000 unit di 2025
14 Februari 2026, 10:00 WIB
F4 Indonesia siap digelar pada ajang Mandalika Festival of Speed di pertengahan 2026 dengan dua konsep balap
14 Februari 2026, 09:00 WIB
Denza memboyong MPV mewah D9 dan memperkenalkan produk SUV baru, Denza B5 di pameran BCA Expoversary 2026
14 Februari 2026, 08:00 WIB
Bridgestone tidak hanya sekadar memamerkan produk-produk unggulannya pada pameran otomotif tahunan IIMS 2026
14 Februari 2026, 07:00 WIB
BYD telah hadir di Indonesia dengan membawa sejumlah model yang memiliki keunggulannya masing-masing
13 Februari 2026, 22:48 WIB
Mitsubishi Xforce edisi Anniversary meluncur di IIMS 2026 dengan penambahan fitur eksterior dan eksterior
13 Februari 2026, 21:34 WIB
BYD terus berinovasi untuk menempatkan diri mereka sebagai pemimpin dalam perkembangan teknologi dan otomotif