Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Patwal Dishub Ditilang
14 Juni 2025, 07:00 WIB
Tilang uji emisi akan kembali digelar mulai bulan depan guna mengurangi polusi udara khususnya di DKI Jakarta
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Setelah sempat dihentikan, Polda Metro Jaya dan pemerintah provinsi DKI akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai bulan depan. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas udara di Indonesia khususnya Ibu Kota.
Berbeda dengan sebelumnya, penilangan diyakini akan sudah lebih efektif ketimbang sebelumnya. Pasalnya sosialisasi akan lebih gencar ditambah sebagian masyarakat sudah melaksanakan uji emisi.
“Mulai 1 November kami akan kembali menggelar tilang terhadap pelanggaran uji emsisi. Kemarin datanya sudah 1.2 juta mobil sudah melakukan uji emisi serta roda dua juga cukup banyak, artinya secara keseluruhan masyarakat telah menjaga kualitas kendaraannya,” ungkap Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta.
Dilansir dari NTMC Polri, Dalam pelaksanaaannya akan dilakukan kerjasama antar instansi oleh Dinasa Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian. Sementara untuk lokasinya akan dibahas kemudian.
“Pelaksanaannya akan mobile. Titiknya masih dalam pembahasan,” tegas Syafrin.
Bagi masyarakat yang belum uji emisi bisa melakukannya di beberapa bengkel di berbagai lokasi. Biayanya cukup terjangkau sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 untuk mobil dan Rp40.000 sampai Rp50.000 bagi sepeda motor.
Selain itu pemerintah juga menyediakan uji emisi gratis di beberapa lokasi guna memudahkan masyarakat.
Tilang uji emisi sebenarnya sempat dilakukan oleh kepolisian pada awal September 2023. Langkah tersebut diambil karena tingginya polusi di Ibu Kota dan sektor transportasi dianggap sebagai salah satu biang keladinya.
Ketika itu, kendaraan yang terkena razia akan diuji emisi gas buangnya dan bila ternyata melampaui batas aman maka akan dikenai sanksi. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 850 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi dengan 66 diantaranya dikenai tilang.
Namun kebijakan tersebut dianggap kurang efektif karena berbagai hal sehingga pertengahan September 2023 program pun dihentikan. Pemerintah pun mencoba beberapa cara lain guna mengurangi pencemaran udara.
Salah satunya adalah menambah jumlah menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Aturan tersebut pun telah resmi berlaku mulai Minggu (01/10).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
05 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025