Ganjil Genap Jakarta 11 Agustus 2025, Awasi Jalan di Awal Pekan
11 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 12 Agustus 2025 kembali mendapat pengawalan dari kepolisian untuk pastikan ketertiban
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Aturan ganjil genap masih menjadi andalan pemerintah dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Pembatasan ini dipercaya bisa mengendalikan populasi kendaraan yang beroperasi di jalanan utama dan dikawal langsung kepolisian.
Pasalnya para pemilik kendaraan tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya. Mereka harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang.
Hari ini, Selasa (12/08) merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untungnya pemerintah sadar bahwa pembatasan akan membebani masyarakat dalam bermobilitas. Oleh sebab itu mereka hanya menerapkannya di jam-jam sibuk yaitu pagi dan sore hari.
Berkay ini maka masyarakat yang tetap ingin memakai mobil bisa tetap melintas meski harus mengaur ulang jadwal perjalanannya.
Pemerintah pun sudah menyediakan beberapa jalur alternatif untuk mereka yang ingin tetap berpergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Agustus 2025, 06:00 WIB
08 Agustus 2025, 14:00 WIB
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
07 Agustus 2025, 18:00 WIB
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta disediakan di lima tempat berbeda hari ini, berikut kami rangkum lokasi dan syaratnya
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini ada di Indogrosir, JL Ahmad yani No 806
11 Agustus 2025, 23:00 WIB
Jorge Martin percaya diri motor balap Aprilia Racing bisa membantunya kompetitif dan meraih podium di MotoGP
11 Agustus 2025, 22:30 WIB
BYD masih perkasa merajai 10 merek mobil listrik terlaris di Indonesia pada Juli 2025 dengan mengalahkan Aion
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
Pemerintah ingin pengemudi kendaraan di Jakarta tingkatkan kompetensinya demi keselamatan berlalu lintas
11 Agustus 2025, 21:00 WIB
Denza menawarkan satu model MPV premium yakni D9, penjualannya di RI tembus lima ribu unit sepanjang 2025
11 Agustus 2025, 20:00 WIB
Daihatsu jadi pabrikan mobil terlaris kedua di kota Cirebon dengan rata-rata penjualan mencapai 115 unit per bulan
11 Agustus 2025, 19:00 WIB
Sering dianggap sepele, KNKT kembali ingatkan bahaya modifikasi kendaraan besar tanpa memperhatikan standar