Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB
18 September 2025, 07:00 WIB
Suwandi menilai terdapat beberapa dampak yang bisa dirasakan ketika pemerintah menaikan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan baru di 2025. Seperti contoh kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen.
Kemudian sejumlah daerah turut memberlakukan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) menilai berbagai pajak kendaran baru tersebut justru membawa banyak dampak.
“Pertama menurut saya kalau pembelian kendaraan memang di Indonesia itu tetap akan lebih banyak kredit daripada tunai,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandi menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen maupun opsen PKB dan BBNKB bisa membawa dampak negatif.
Seperti turunnya daya beli masyarakat di sektor kendaraan roda empat maupun dua pada tahun ini.
“Nah kalau tetap terjadi, penjualan mobil diprediksi tinggal 700 ribu unit (tahun ini). Akan tetapi kalau tidak, minimal bisa PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di Indonesia,” lanjut Suwandi.
Ia mengatakan kalau vendor-vendor dari para pabrikan di dalam negeri merupakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Sehingga pasti akan terdampak lebih dulu jika terdapat kenaikan pajak kendaraaan di tahun ini. Jadi berbagai kebijakan di atas sangat memberatkan industri.
Di sisi lain, Suwandi mengapresiasi langkah sejumlah daerah yang memberikan relaksasi, saat penerapan opsen PKB maupun BBNKB.
“Artinya tidak akan ada kenaikan, tapi juga insentif penerapannya hanya tiga, enam sampai 12 bulan saja,” Suwandi menuturkan.
Seperti diketahui memang ada beberapa relaksasi diberikan pemerintah daerah. Ambil contoh Jakarta yang tidak menerapkan opsen PKB serta BBNKB.
Lalu Jawa Tengah juga menyediakan kelonggaran bagi para pemilik mobil serta motor di wilayah Semarang, Solo dan lain-lain.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
20 Agustus 2025, 15:00 WIB
Terkini
30 September 2025, 22:00 WIB
Bus hidrogen hasil dari pengembangan Isuzu bareng Toyota akan dijadikan sebagai alat transportasi umum
30 September 2025, 21:00 WIB
Motor milik Francesco Bagnaia sempat berasap menjelang akhir MotoGP Jepang 2025, penyebabnya masih misterius
30 September 2025, 20:13 WIB
Castrol Indonesia menghadirkan pembalap MotoGP Johann Zarco dalam peluncuran produk pelumas terbarunya
30 September 2025, 18:17 WIB
Jepang memiliki versi LCGC-nya sendiri yang banyak digunakan termasuk di area perkotaan yakni kei car
30 September 2025, 17:30 WIB
Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global
30 September 2025, 15:00 WIB
Bos Aprilia memberikan tanggapan setelah kedua pembalapnya terlibat kecelakaan pada MotoGP Jepang 2025
30 September 2025, 14:00 WIB
Banyak pihak yang menantikan Marc Marquez meraih kemenangan di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
30 September 2025, 13:00 WIB
Honda ADV 160 terbaru sukses membukukan penjualan sampai ratusan unit selama lima hari IMOS 2025 berlangsung