Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Suwandi menilai terdapat beberapa dampak yang bisa dirasakan ketika pemerintah menaikan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan baru di 2025. Seperti contoh kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen.
Kemudian sejumlah daerah turut memberlakukan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) menilai berbagai pajak kendaran baru tersebut justru membawa banyak dampak.
“Pertama menurut saya kalau pembelian kendaraan memang di Indonesia itu tetap akan lebih banyak kredit daripada tunai,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandi menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen maupun opsen PKB dan BBNKB bisa membawa dampak negatif.
Seperti turunnya daya beli masyarakat di sektor kendaraan roda empat maupun dua pada tahun ini.
“Nah kalau tetap terjadi, penjualan mobil diprediksi tinggal 700 ribu unit (tahun ini). Akan tetapi kalau tidak, minimal bisa PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di Indonesia,” lanjut Suwandi.
Ia mengatakan kalau vendor-vendor dari para pabrikan di dalam negeri merupakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Sehingga pasti akan terdampak lebih dulu jika terdapat kenaikan pajak kendaraaan di tahun ini. Jadi berbagai kebijakan di atas sangat memberatkan industri.
Di sisi lain, Suwandi mengapresiasi langkah sejumlah daerah yang memberikan relaksasi, saat penerapan opsen PKB maupun BBNKB.
“Artinya tidak akan ada kenaikan, tapi juga insentif penerapannya hanya tiga, enam sampai 12 bulan saja,” Suwandi menuturkan.
Seperti diketahui memang ada beberapa relaksasi diberikan pemerintah daerah. Ambil contoh Jakarta yang tidak menerapkan opsen PKB serta BBNKB.
Lalu Jawa Tengah juga menyediakan kelonggaran bagi para pemilik mobil serta motor di wilayah Semarang, Solo dan lain-lain.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
26 Februari 2026, 07:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
12 Juni 2026, 23:51 WIB
BYD M6 DM akan bersaing di kelas MPV ramah lingkungan lain di Indonesia mengandalkan harga dan teknologinya
12 Juni 2026, 22:24 WIB
MPMX kembali menggelar program MPM Bisa untuk memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas di Indonesia
12 Juni 2026, 21:33 WIB
Motul Indonesia Energy terus berupaya untuk memberikan pemahanan bahwa merawat motor harus dilakukan rutin
12 Juni 2026, 21:28 WIB
TVS perkenalkan sejumlah model motor baru di Pekan Raya Jakarta 2026 dan tebar promo diskon jutaan rupiah
12 Juni 2026, 17:56 WIB
Motul menggandeng Kawasaki untuk meluncurkan sejumlah produk anyar guna memanjakan para pengendara di PRJ 2026
12 Juni 2026, 15:00 WIB
Harga Pertamax resmi mengalami kenaikan per 10 Juni 2026, segini biaya isi full tank untuk mobil-mobil MPV
12 Juni 2026, 13:00 WIB
BYD membantah secara keras tudingan Pentagon kalau mereka merupakan perusahaan yang terafiliasi militer Cina
12 Juni 2026, 11:00 WIB
Pada pameran Pekan Raya Jakarta 2026, QJMotor merilis perluasan program yang telah sukses sebelumnya