Siap-siap, Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditagih ke Rumah
22 Januari 2025, 19:00 WIB
Suwandi menilai terdapat beberapa dampak yang bisa dirasakan ketika pemerintah menaikan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan baru di 2025. Seperti contoh kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen.
Kemudian sejumlah daerah turut memberlakukan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) menilai berbagai pajak kendaran baru tersebut justru membawa banyak dampak.
“Pertama menurut saya kalau pembelian kendaraan memang di Indonesia itu tetap akan lebih banyak kredit daripada tunai,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandi menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen maupun opsen PKB dan BBNKB bisa membawa dampak negatif.
Seperti turunnya daya beli masyarakat di sektor kendaraan roda empat maupun dua pada tahun ini.
“Nah kalau tetap terjadi, penjualan mobil diprediksi tinggal 700 ribu unit (tahun ini). Akan tetapi kalau tidak, minimal bisa PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di Indonesia,” lanjut Suwandi.
Ia mengatakan kalau vendor-vendor dari para pabrikan di dalam negeri merupakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Sehingga pasti akan terdampak lebih dulu jika terdapat kenaikan pajak kendaraaan di tahun ini. Jadi berbagai kebijakan di atas sangat memberatkan industri.
Di sisi lain, Suwandi mengapresiasi langkah sejumlah daerah yang memberikan relaksasi, saat penerapan opsen PKB maupun BBNKB.
“Artinya tidak akan ada kenaikan, tapi juga insentif penerapannya hanya tiga, enam sampai 12 bulan saja,” Suwandi menuturkan.
Seperti diketahui memang ada beberapa relaksasi diberikan pemerintah daerah. Ambil contoh Jakarta yang tidak menerapkan opsen PKB serta BBNKB.
Lalu Jawa Tengah juga menyediakan kelonggaran bagi para pemilik mobil serta motor di wilayah Semarang, Solo dan lain-lain.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Januari 2025, 19:00 WIB
20 Januari 2025, 09:00 WIB
18 Januari 2025, 09:00 WIB
17 Januari 2025, 20:02 WIB
17 Januari 2025, 09:00 WIB
Terkini
27 Januari 2025, 14:59 WIB
Clean N Tidy membuka cabang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 untuk memenuhi kebutuhan para konsumen
27 Januari 2025, 14:00 WIB
Beda dengan Indonesia yang konsisten dukung perkembangan mobil listrik, Donald Trump justru hentikan program EV
27 Januari 2025, 11:00 WIB
Pasar double cabin di Indonesia masih besar, Ford ungkap banyak konsumen lebih minat unit transmisi manual
27 Januari 2025, 09:00 WIB
Pihak kepolisian bakal menindak para calo atau joki jalan alternatif Puncak Bogor yang mematok harga
27 Januari 2025, 06:38 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Isra Miraj dan Imlek untuk memudahkan warga bermobilitas
26 Januari 2025, 20:00 WIB
MPMInsurance berhasil membukukan sejumlah pencapaian positif dari Januari hingga akhir September 2024
26 Januari 2025, 17:39 WIB
Bos VR46 Racing Team berharap timnya bisa naik podium di MotoGP 2025 dengan dukungan Ducati Desmosedici GP25
26 Januari 2025, 13:00 WIB
Salah satu mobil listrik bekas yang ramai ditawarkan oleh masyarakat adalah Wuling Air ev lansiran 2022