Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Resmi Dimulai, Simak Jadwalnya
10 April 2025, 11:10 WIB
Suwandi menilai terdapat beberapa dampak yang bisa dirasakan ketika pemerintah menaikan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan baru di 2025. Seperti contoh kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen.
Kemudian sejumlah daerah turut memberlakukan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) menilai berbagai pajak kendaran baru tersebut justru membawa banyak dampak.
“Pertama menurut saya kalau pembelian kendaraan memang di Indonesia itu tetap akan lebih banyak kredit daripada tunai,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandi menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen maupun opsen PKB dan BBNKB bisa membawa dampak negatif.
Seperti turunnya daya beli masyarakat di sektor kendaraan roda empat maupun dua pada tahun ini.
“Nah kalau tetap terjadi, penjualan mobil diprediksi tinggal 700 ribu unit (tahun ini). Akan tetapi kalau tidak, minimal bisa PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di Indonesia,” lanjut Suwandi.
Ia mengatakan kalau vendor-vendor dari para pabrikan di dalam negeri merupakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Sehingga pasti akan terdampak lebih dulu jika terdapat kenaikan pajak kendaraaan di tahun ini. Jadi berbagai kebijakan di atas sangat memberatkan industri.
Di sisi lain, Suwandi mengapresiasi langkah sejumlah daerah yang memberikan relaksasi, saat penerapan opsen PKB maupun BBNKB.
“Artinya tidak akan ada kenaikan, tapi juga insentif penerapannya hanya tiga, enam sampai 12 bulan saja,” Suwandi menuturkan.
Seperti diketahui memang ada beberapa relaksasi diberikan pemerintah daerah. Ambil contoh Jakarta yang tidak menerapkan opsen PKB serta BBNKB.
Lalu Jawa Tengah juga menyediakan kelonggaran bagi para pemilik mobil serta motor di wilayah Semarang, Solo dan lain-lain.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 April 2025, 11:10 WIB
08 April 2025, 12:00 WIB
29 Maret 2025, 11:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
25 Maret 2025, 14:53 WIB
Terkini
20 April 2025, 21:00 WIB
Model mobil hybrid perdana Chery yakni Tiggo 8 CSH mulai dirakit lokal, segera diluncurkan tahun ini
20 April 2025, 18:50 WIB
Kebakaran melanda tujuh dari 13 mobil milik Azam Azman Natawijaya, mantan anggota DPR di rumahnya di Surabaya
20 April 2025, 13:20 WIB
Harga Honda BR-V N7X Edition bekas tipe Prestige lansiran 2024 kini sudah lebih murah Rp 92 jutaan dari baru
20 April 2025, 12:00 WIB
Selain LCGC, Daihatsu sebut ada kriteria mobil tertentu yang jadi daya tarik tersendiri buat konsumen daerah
20 April 2025, 10:00 WIB
Aleix Espargaro mendapatkan tiket wildcard dari Honda untuk tampil pada MotoGP Spanyol 2025 di Sirkuit Jerez
20 April 2025, 08:00 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 tabrak pejalan kaki dan 21 unit sepeda motor, pengemudi diduga mabuk
20 April 2025, 06:00 WIB
Bakal ada perbaikan jalan di tol Jakarta Cikampek yang berlangsung mulai hari ini di tiga lokasi sekaligus
19 April 2025, 18:16 WIB
Daihatsu Sigra bekas lansiran 2022 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau