GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Suwandi menilai terdapat beberapa dampak yang bisa dirasakan ketika pemerintah menaikan pajak kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan baru di 2025. Seperti contoh kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen.
Kemudian sejumlah daerah turut memberlakukan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) menilai berbagai pajak kendaran baru tersebut justru membawa banyak dampak.
“Pertama menurut saya kalau pembelian kendaraan memang di Indonesia itu tetap akan lebih banyak kredit daripada tunai,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandi menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen maupun opsen PKB dan BBNKB bisa membawa dampak negatif.
Seperti turunnya daya beli masyarakat di sektor kendaraan roda empat maupun dua pada tahun ini.
“Nah kalau tetap terjadi, penjualan mobil diprediksi tinggal 700 ribu unit (tahun ini). Akan tetapi kalau tidak, minimal bisa PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran di Indonesia,” lanjut Suwandi.
Ia mengatakan kalau vendor-vendor dari para pabrikan di dalam negeri merupakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Sehingga pasti akan terdampak lebih dulu jika terdapat kenaikan pajak kendaraaan di tahun ini. Jadi berbagai kebijakan di atas sangat memberatkan industri.
Di sisi lain, Suwandi mengapresiasi langkah sejumlah daerah yang memberikan relaksasi, saat penerapan opsen PKB maupun BBNKB.
“Artinya tidak akan ada kenaikan, tapi juga insentif penerapannya hanya tiga, enam sampai 12 bulan saja,” Suwandi menuturkan.
Seperti diketahui memang ada beberapa relaksasi diberikan pemerintah daerah. Ambil contoh Jakarta yang tidak menerapkan opsen PKB serta BBNKB.
Lalu Jawa Tengah juga menyediakan kelonggaran bagi para pemilik mobil serta motor di wilayah Semarang, Solo dan lain-lain.
“Tarif pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya ditetapkan 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, diturunkan menjadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023,” bunyi pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng.
Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
15 November 2025, 15:00 WIB
Koleksi kendaraan Omesh cukup menarik disimak karena mengingat motor miliknya sangat beragam dan unik
15 November 2025, 13:00 WIB
Penjualan Daihatsu alami kenaikan di Oktober 2025, Gran Max Pick Up jadi penyumbang utama sebanyak 4.436 unit
15 November 2025, 11:00 WIB
Bobibos akan diuji oleh dinas dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memastikan klaim yang sudah dijanjikan
15 November 2025, 09:00 WIB
SUV Mitsubishi Destinator membuktikan kualitasnya berkat fitur-fitur keamanan dan keselamatan di dalamnya
15 November 2025, 07:00 WIB
Jorge Martin mendapatkan izin untuk tampil dan balapan di MotoGP Valencia 2025 di Sirkuit Ricardo Tormo
14 November 2025, 22:00 WIB
Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen
14 November 2025, 21:00 WIB
Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu
14 November 2025, 20:00 WIB
Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar