GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
1 juta kendaraan di DKI Jakarta belum bayar pajak tahunan sehingga dianggap merugikan pemerintah provinsi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor yang ada di DKI Jakarta belum dibayar pajak tahunan oleh pemiliknya. Tingginya angka tersebut tentunya merugikan pemerintah karena itu merupakan sumber pendapatan daerah.
Tak tanggung-tanggung, diperkirakan ada potensi pendapatan mencapai Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemiliknya. Oleh sebab itu maka pemerintah DKI menggelar pemutihan pajak untuk menarik minat masyarakat menjalankan kewajibannya.
"Kalau dari potensi Rp 1 triliun tersebut bisa didapatkan Rp 300 sampai Rp 400 miliar saat program pemutihan pajak berlangsung maka sudah dianggap baik," ungkap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dilansir Antara (18/06).
Selama ini pemerintah DKI memang menggelar pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
"Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak," ungkapnya kemudian.
Sementara itu Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.
"Jadi pemutihan bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Kemudahan diberikan buat mereka yang hari itu mau menjalankan kewajibannya sebagai warga negara," kata Pramono beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah dimulai sejak Sabtu (14/06). Program akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dalam program ini, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar terlalu besar.
Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Disarankan kepada para wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini untuk mengatur waktu kedatangan. Pasalnya diperkirakan akan terjadi antrian panjang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 11:00 WIB
Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru