Relaksasi Opsen Bantu Penjualan Yamaha Tetap Positif di Bali
16 Juni 2025, 19:40 WIB
1 juta kendaraan di DKI Jakarta belum bayar pajak tahunan sehingga dianggap merugikan pemerintah provinsi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor yang ada di DKI Jakarta belum dibayar pajak tahunan oleh pemiliknya. Tingginya angka tersebut tentunya merugikan pemerintah karena itu merupakan sumber pendapatan daerah.
Tak tanggung-tanggung, diperkirakan ada potensi pendapatan mencapai Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemiliknya. Oleh sebab itu maka pemerintah DKI menggelar pemutihan pajak untuk menarik minat masyarakat menjalankan kewajibannya.
"Kalau dari potensi Rp 1 triliun tersebut bisa didapatkan Rp 300 sampai Rp 400 miliar saat program pemutihan pajak berlangsung maka sudah dianggap baik," ungkap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dilansir Antara (18/06).
Selama ini pemerintah DKI memang menggelar pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
"Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak," ungkapnya kemudian.
Sementara itu Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.
"Jadi pemutihan bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Kemudahan diberikan buat mereka yang hari itu mau menjalankan kewajibannya sebagai warga negara," kata Pramono beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah dimulai sejak Sabtu (14/06). Program akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dalam program ini, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar terlalu besar.
Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Disarankan kepada para wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini untuk mengatur waktu kedatangan. Pasalnya diperkirakan akan terjadi antrian panjang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Juni 2025, 19:40 WIB
13 Juni 2025, 14:00 WIB
11 Juni 2025, 19:05 WIB
05 Juni 2025, 10:00 WIB
02 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
18 Juni 2025, 06:13 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan melalui fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini
18 Juni 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 18 Juni 2025 kembali digelar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
18 Juni 2025, 06:00 WIB
Demi memanjakan para pengendara di Kota Kembang, Kepolisian menyediakan dua lokasi SIM keliling Bandung
17 Juni 2025, 22:00 WIB
Yamaha Fazzio dimodifikasi hingga Rp 60 juga agar tampil sporti saat berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar
17 Juni 2025, 22:00 WIB
Dilakukan perdana di Indonesia, Chery melakukan kegiatan menantang untuk membuktikan kualitas produk
17 Juni 2025, 21:00 WIB
Yamaha mengklaim kalau produk dari lini Classy seperti Filano dan Fazzio mampu mendongkrak penjualan di Bali
17 Juni 2025, 20:13 WIB
Shell Advance City Scooter hadir untuk mengakomodir permintaan akan pelumas sepeda motor jenis matic
17 Juni 2025, 19:01 WIB
Dalam sebuah unggahan di Instagram, rombongan Presiden Prabowo Subianto memberikan jalan kepada mobil damkar