Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Buat Ojol
15 Juli 2025, 20:00 WIB
1 juta kendaraan di DKI Jakarta belum bayar pajak tahunan sehingga dianggap merugikan pemerintah provinsi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor yang ada di DKI Jakarta belum dibayar pajak tahunan oleh pemiliknya. Tingginya angka tersebut tentunya merugikan pemerintah karena itu merupakan sumber pendapatan daerah.
Tak tanggung-tanggung, diperkirakan ada potensi pendapatan mencapai Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemiliknya. Oleh sebab itu maka pemerintah DKI menggelar pemutihan pajak untuk menarik minat masyarakat menjalankan kewajibannya.
"Kalau dari potensi Rp 1 triliun tersebut bisa didapatkan Rp 300 sampai Rp 400 miliar saat program pemutihan pajak berlangsung maka sudah dianggap baik," ungkap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dilansir Antara (18/06).
Selama ini pemerintah DKI memang menggelar pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
"Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak," ungkapnya kemudian.
Sementara itu Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.
"Jadi pemutihan bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Kemudahan diberikan buat mereka yang hari itu mau menjalankan kewajibannya sebagai warga negara," kata Pramono beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah dimulai sejak Sabtu (14/06). Program akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dalam program ini, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar terlalu besar.
Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Disarankan kepada para wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini untuk mengatur waktu kedatangan. Pasalnya diperkirakan akan terjadi antrian panjang.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
01 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
Terkini
01 Agustus 2025, 11:00 WIB
Tiga pemenang hasil modifikasi Wuling Mitra EV diumumkan di GIIAS 2025, mendapatkan hadiah uang tunai
01 Agustus 2025, 10:00 WIB
Daihatsu bekerjasama dengan Gofar Hilman dan NMAA untuk memodifikasi tiga mobil dengan desain yang menarik
01 Agustus 2025, 09:00 WIB
Pada awal Agustus 2025 harga BBM Pertamina jenis Pertamax mengalami penurunan dan Dexlite justru naik
01 Agustus 2025, 08:00 WIB
Chery Sales Indonesia belum bisa mengungkap bagaimana kelanjutan rencana pembangunan pabrik di Tanah Air
01 Agustus 2025, 07:00 WIB
BYD Atto 1 memiliki keunggulan dan salah satunya adalah biaya harian yang menggoda khususnya anak muda
01 Agustus 2025, 06:30 WIB
BAIC indonesia mencoba peruntungan di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah beberapa tahun terakhir
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi di awal Agustus 2025 dan Anda bisa ditemukan di dua tempat berbeda
01 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 1 Agustus 2025 kembali diterapkan untuk menghindari terjadinya kepadatan di akhir pekan