Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
1 juta kendaraan di DKI Jakarta belum bayar pajak tahunan sehingga dianggap merugikan pemerintah provinsi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Lebih dari 1 juta kendaraan bermotor yang ada di DKI Jakarta belum dibayar pajak tahunan oleh pemiliknya. Tingginya angka tersebut tentunya merugikan pemerintah karena itu merupakan sumber pendapatan daerah.
Tak tanggung-tanggung, diperkirakan ada potensi pendapatan mencapai Rp 1 triliun yang belum dibayar oleh pemiliknya. Oleh sebab itu maka pemerintah DKI menggelar pemutihan pajak untuk menarik minat masyarakat menjalankan kewajibannya.
"Kalau dari potensi Rp 1 triliun tersebut bisa didapatkan Rp 300 sampai Rp 400 miliar saat program pemutihan pajak berlangsung maka sudah dianggap baik," ungkap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dilansir Antara (18/06).
Selama ini pemerintah DKI memang menggelar pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
"Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak," ungkapnya kemudian.
Sementara itu Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menegaskan pembebasan pajak pada Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta Ke-498 bukan untuk masyarakat yang lalai membayar pajak.
"Jadi pemutihan bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Kemudahan diberikan buat mereka yang hari itu mau menjalankan kewajibannya sebagai warga negara," kata Pramono beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah dimulai sejak Sabtu (14/06). Program akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Dalam program ini, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar terlalu besar.
Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Disarankan kepada para wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini untuk mengatur waktu kedatangan. Pasalnya diperkirakan akan terjadi antrian panjang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
29 Juni 2026, 21:05 WIB
Veda Ega Pratama mengaku kecewa karena mengalami kecelakaan dan tidak menyelesaikan Moto3 Belanda 2026
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin
29 Juni 2026, 15:36 WIB
Toyota Astra Motor melengkapi jajaran kendaraan komersial ringan dengan memboyong New Hilux ke Indonesia
29 Juni 2026, 07:00 WIB
Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut
29 Juni 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
29 Juni 2026, 06:04 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, simak informasi lokasi dan syaratanya
29 Juni 2026, 06:00 WIB
Selain pantauan petugas di lapangan, aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap berlaku dan didukung ETLE
28 Juni 2026, 21:00 WIB
Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur