Harapan Yamaha Untuk Tingkatkan Penjualan Motor Baru di Indonesia
02 Februari 2026, 07:00 WIB
Relaksasi dari Pemprov Bali membantu penjualan motor baru tetap tinggi, seperti yang dirasakan Yamaha
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) sejak awal 2025. Tak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Akan tetapi pemerintah di Pulau Dewata membuat sebuah kebijakan, yakni dengan pemberian relaksasi buat pajak kendaraan.
Sehingga harga motor baru di Bali tidak mengalami kenaikan imbas penerapan opsen BBNKB dan PKB di awal 2025.
Dengan begitu mampu mendorong masyarakat untuk tetap memboyong kendaraan roda dua anyar buat berbagai kegiatan.
![]()
“Belum ada dampak dari penerapan opsen,” ungkap Hendra Wijaya, Chief DDS Bali di Denpasar pada Minggu (15/06).
Menurut Hendra, relaksasi opsen yang diberikan Pemprov Bali sangat membantu mereka dalam meniagakan kendaraan roda dua.
Sehingga pemberlakuan opsen di sana tidak membawa dampak negatif buat penjualan motor Yamaha di Pulau Dewata.
“Kan masih ada relaksasi sampai sekarang dan belum 100 persen diterapkan,” Hendara melanjutkan.
Kemudian Hendra juga mengungkapkan bawa Yamaha tidak menyiapkan langkah antisipasi jika Pemprov Bali ingin menghapuskan relaksasi.
Mengingat penjualan mereka di sana masih sangat bagus. Sehingga manufaktur berlambang garpu tala itu yakin dapat meraup banyak pembeli.
“Sejauh ini kita masih melihat market cukup oke di Bali. Kami konsen ke market aja dulu sekarang,” tegas Hendra.
Sekadar mengingatkan, Bali menjadi salah satu daerah yang memberikan diskon PKB dan BBNKB untuk mengurangi beban masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” ucap I wayan Budiasa, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali di Antara.
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 itu dicantumkan bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen.
Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Selain itu pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah maupun pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 07:00 WIB
31 Januari 2026, 11:00 WIB
30 Januari 2026, 07:00 WIB
28 Januari 2026, 19:00 WIB
26 Januari 2026, 14:00 WIB
Terkini
03 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan fleet turut berkontribusi dalam mempertahankan prestasi Toyota di Indonesia sepanjang 2025
03 Februari 2026, 08:00 WIB
Chery berikan sinyal kehadiran pikap perdana mereka di Indonesia, kembali daftarkan produk baru di DJKI
03 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 mengalami kecelakaan dan seluruh bagian kendaraan terbakar, membuat dua orang di dalamnya terluka
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Tersedia di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Februari 2026 kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung bisa memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
02 Februari 2026, 22:00 WIB
Modifikasi stiker mobil terbilang mudah dan harganya juga cukup kompetitif, perawatannya tidak sulit
02 Februari 2026, 21:00 WIB
Mobil hybrid MG VS HEV tampak kesulitan bersaing, masih CBU Thailand dan hanya catatkan wholesales 204 unit