Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027, Quartararo ke Honda
22 Juli 2026, 07:00 WIB
Relaksasi dari Pemprov Bali membantu penjualan motor baru tetap tinggi, seperti yang dirasakan Yamaha
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) sejak awal 2025. Tak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Akan tetapi pemerintah di Pulau Dewata membuat sebuah kebijakan, yakni dengan pemberian relaksasi buat pajak kendaraan.
Sehingga harga motor baru di Bali tidak mengalami kenaikan imbas penerapan opsen BBNKB dan PKB di awal 2025.
Dengan begitu mampu mendorong masyarakat untuk tetap memboyong kendaraan roda dua anyar buat berbagai kegiatan.
![]()
“Belum ada dampak dari penerapan opsen,” ungkap Hendra Wijaya, Chief DDS Bali di Denpasar pada Minggu (15/06).
Menurut Hendra, relaksasi opsen yang diberikan Pemprov Bali sangat membantu mereka dalam meniagakan kendaraan roda dua.
Sehingga pemberlakuan opsen di sana tidak membawa dampak negatif buat penjualan motor Yamaha di Pulau Dewata.
“Kan masih ada relaksasi sampai sekarang dan belum 100 persen diterapkan,” Hendara melanjutkan.
Kemudian Hendra juga mengungkapkan bawa Yamaha tidak menyiapkan langkah antisipasi jika Pemprov Bali ingin menghapuskan relaksasi.
Mengingat penjualan mereka di sana masih sangat bagus. Sehingga manufaktur berlambang garpu tala itu yakin dapat meraup banyak pembeli.
“Sejauh ini kita masih melihat market cukup oke di Bali. Kami konsen ke market aja dulu sekarang,” tegas Hendra.
Sekadar mengingatkan, Bali menjadi salah satu daerah yang memberikan diskon PKB dan BBNKB untuk mengurangi beban masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” ucap I wayan Budiasa, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali di Antara.
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 itu dicantumkan bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen.
Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Selain itu pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah maupun pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2026, 07:00 WIB
10 Juli 2026, 11:00 WIB
01 Juli 2026, 07:00 WIB
22 Juni 2026, 11:47 WIB
21 Juni 2026, 09:55 WIB
Terkini
02 Agustus 2026, 23:40 WIB
Geely menggandeng Garasi Drift untuk memodifikasi Coolray dengan mengusung gaya motorsport di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 20:04 WIB
Wuling Aira ev hadir di GIIAS 2026 dengan menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen, simak penjelasannya
02 Agustus 2026, 20:00 WIB
Nissan Indonesia hadirkan Fairlady Z di GIIAS 2026 dan konsumen bisa langsung memesan dengan cara terbatas
02 Agustus 2026, 19:00 WIB
Konsumen bisa mendapatkan sejumlah penawaran menarik dari OLXMobbi di GIIAS 2026, bisa tukar tambah mobil
02 Agustus 2026, 18:20 WIB
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro sebagai kasta tertinggi SUV kompak merek berlambang S, meluncur di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 18:00 WIB
MG ZS Hybrid+ diklaim mampu mencetak efisiensi bahan bakar mencapai 27,7 km per liter sehingga menguntungkan
02 Agustus 2026, 16:47 WIB
Toyota Hybrid System sangat cocok diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen di Indonesia
02 Agustus 2026, 16:44 WIB
Toyota Veloz Hybrid bisa jadi opsi jika para pengunjung GIIAS 2026 yang sedang mencari mobil ramah lingkungan