Mitsubishi Destinator Bakal Dibekali Mesin Turbo Serupa Eclipse
15 Juli 2025, 08:00 WIB
Relaksasi dari Pemprov Bali membantu penjualan motor baru tetap tinggi, seperti yang dirasakan Yamaha
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) sejak awal 2025. Tak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Akan tetapi pemerintah di Pulau Dewata membuat sebuah kebijakan, yakni dengan pemberian relaksasi buat pajak kendaraan.
Sehingga harga motor baru di Bali tidak mengalami kenaikan imbas penerapan opsen BBNKB dan PKB di awal 2025.
Dengan begitu mampu mendorong masyarakat untuk tetap memboyong kendaraan roda dua anyar buat berbagai kegiatan.
“Belum ada dampak dari penerapan opsen,” ungkap Hendra Wijaya, Chief DDS Bali di Denpasar pada Minggu (15/06).
Menurut Hendra, relaksasi opsen yang diberikan Pemprov Bali sangat membantu mereka dalam meniagakan kendaraan roda dua.
Sehingga pemberlakuan opsen di sana tidak membawa dampak negatif buat penjualan motor Yamaha di Pulau Dewata.
“Kan masih ada relaksasi sampai sekarang dan belum 100 persen diterapkan,” Hendara melanjutkan.
Kemudian Hendra juga mengungkapkan bawa Yamaha tidak menyiapkan langkah antisipasi jika Pemprov Bali ingin menghapuskan relaksasi.
Mengingat penjualan mereka di sana masih sangat bagus. Sehingga manufaktur berlambang garpu tala itu yakin dapat meraup banyak pembeli.
“Sejauh ini kita masih melihat market cukup oke di Bali. Kami konsen ke market aja dulu sekarang,” tegas Hendra.
Sekadar mengingatkan, Bali menjadi salah satu daerah yang memberikan diskon PKB dan BBNKB untuk mengurangi beban masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” ucap I wayan Budiasa, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali di Antara.
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 itu dicantumkan bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen.
Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Selain itu pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah maupun pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 08:00 WIB
10 Juli 2025, 10:00 WIB
07 Juli 2025, 20:00 WIB
28 Juni 2025, 19:00 WIB
22 Juni 2025, 21:16 WIB
Terkini
01 Agustus 2025, 15:00 WIB
fitur-fitur keselamatan pada unit truk yang beredar di Indonesia diharapkan bisa disematkan oleh para produsen
01 Agustus 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak di awal Agustus 2025 kembali diterapkan untuk hindari kepadatan di libur akhir pekan
01 Agustus 2025, 13:00 WIB
Bagi peminat Toyota Innova Zenix Hybrid ada diskon yang bisa dimanfaatkan sampai Rp 30 juta selama GIIAS 2025
01 Agustus 2025, 12:00 WIB
Isuzu GIGA FVM hadir di GIIAS 2025 untuk menggoda para pebisnis di bidan produk makanan segar di suhu tertentu
01 Agustus 2025, 11:00 WIB
Tiga pemenang hasil modifikasi Wuling Mitra EV diumumkan di GIIAS 2025, mendapatkan hadiah uang tunai
01 Agustus 2025, 10:00 WIB
Daihatsu bekerjasama dengan Gofar Hilman dan NMAA untuk memodifikasi tiga mobil dengan desain yang menarik
01 Agustus 2025, 09:00 WIB
Pada awal Agustus 2025 harga BBM Pertamina jenis Pertamax mengalami penurunan dan Dexlite justru naik
01 Agustus 2025, 08:00 WIB
Chery Sales Indonesia belum bisa mengungkap bagaimana kelanjutan rencana pembangunan pabrik di Tanah Air