Grand Filano SOTR Season 2 Digelar, Sedot Perhatian Banyak Orang
16 Juni 2025, 09:00 WIB
Relaksasi dari Pemprov Bali membantu penjualan motor baru tetap tinggi, seperti yang dirasakan Yamaha
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) sejak awal 2025. Tak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Akan tetapi pemerintah di Pulau Dewata membuat sebuah kebijakan, yakni dengan pemberian relaksasi buat pajak kendaraan.
Sehingga harga motor baru di Bali tidak mengalami kenaikan imbas penerapan opsen BBNKB dan PKB di awal 2025.
Dengan begitu mampu mendorong masyarakat untuk tetap memboyong kendaraan roda dua anyar buat berbagai kegiatan.
“Belum ada dampak dari penerapan opsen,” ungkap Hendra Wijaya, Chief DDS Bali di Denpasar pada Minggu (15/06).
Menurut Hendra, relaksasi opsen yang diberikan Pemprov Bali sangat membantu mereka dalam meniagakan kendaraan roda dua.
Sehingga pemberlakuan opsen di sana tidak membawa dampak negatif buat penjualan motor Yamaha di Pulau Dewata.
“Kan masih ada relaksasi sampai sekarang dan belum 100 persen diterapkan,” Hendara melanjutkan.
Kemudian Hendra juga mengungkapkan bawa Yamaha tidak menyiapkan langkah antisipasi jika Pemprov Bali ingin menghapuskan relaksasi.
Mengingat penjualan mereka di sana masih sangat bagus. Sehingga manufaktur berlambang garpu tala itu yakin dapat meraup banyak pembeli.
“Sejauh ini kita masih melihat market cukup oke di Bali. Kami konsen ke market aja dulu sekarang,” tegas Hendra.
Sekadar mengingatkan, Bali menjadi salah satu daerah yang memberikan diskon PKB dan BBNKB untuk mengurangi beban masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” ucap I wayan Budiasa, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali di Antara.
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 itu dicantumkan bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen.
Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Selain itu pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah maupun pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Juni 2025, 09:00 WIB
12 Juni 2025, 22:30 WIB
12 Juni 2025, 12:00 WIB
10 Juni 2025, 22:47 WIB
10 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 Juni 2025, 18:10 WIB
Nissan bakal jual saham mereka di Renault untuk kembangkan produk baru dan bertahan dari kebangkrutan
16 Juni 2025, 15:00 WIB
Sejumlah tenaga penjual mulai menawarkan Mitsubishi DST Concept ke konsumen, segini kisaran harganya
16 Juni 2025, 14:00 WIB
Beberapa waktu lalu, desain atau hak paten yang diduga BYD M9 PHEV telah terdaftar di laman resmi DJKI
16 Juni 2025, 12:07 WIB
BYD menjadi pabrikan mobil listrik asal Cina yang terbilang paling sukses di pasar otomotif Tanah Air
16 Juni 2025, 11:01 WIB
Wholesales mobil hybrid masih dipimpin Toyota Kijang Innova Zenix HEV, tiga MPV mewah bertahan di 10 besar
16 Juni 2025, 10:00 WIB
Penjualan Suzuki Mei 2025 mengalami pertumbuhan tipis dibanding bulan sebelumnya dengan Carry jadi andalan
16 Juni 2025, 09:00 WIB
Yamaha menggelar Grand Filano SOTR Season 2 serentak di enam kota berbeda di Indonesia pada Minggu (15/06)
16 Juni 2025, 08:00 WIB
Pengiriman mobil listrik secara wholesales tembus 6.331 unit di Mei 2025, BYD Sealion 7 kontributor utama