Kata Alex Rins dan Fabio Quartararo Soal Mesin V4 Yamaha
13 September 2025, 09:00 WIB
Relaksasi dari Pemprov Bali membantu penjualan motor baru tetap tinggi, seperti yang dirasakan Yamaha
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) sejak awal 2025. Tak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Akan tetapi pemerintah di Pulau Dewata membuat sebuah kebijakan, yakni dengan pemberian relaksasi buat pajak kendaraan.
Sehingga harga motor baru di Bali tidak mengalami kenaikan imbas penerapan opsen BBNKB dan PKB di awal 2025.
Dengan begitu mampu mendorong masyarakat untuk tetap memboyong kendaraan roda dua anyar buat berbagai kegiatan.
“Belum ada dampak dari penerapan opsen,” ungkap Hendra Wijaya, Chief DDS Bali di Denpasar pada Minggu (15/06).
Menurut Hendra, relaksasi opsen yang diberikan Pemprov Bali sangat membantu mereka dalam meniagakan kendaraan roda dua.
Sehingga pemberlakuan opsen di sana tidak membawa dampak negatif buat penjualan motor Yamaha di Pulau Dewata.
“Kan masih ada relaksasi sampai sekarang dan belum 100 persen diterapkan,” Hendara melanjutkan.
Kemudian Hendra juga mengungkapkan bawa Yamaha tidak menyiapkan langkah antisipasi jika Pemprov Bali ingin menghapuskan relaksasi.
Mengingat penjualan mereka di sana masih sangat bagus. Sehingga manufaktur berlambang garpu tala itu yakin dapat meraup banyak pembeli.
“Sejauh ini kita masih melihat market cukup oke di Bali. Kami konsen ke market aja dulu sekarang,” tegas Hendra.
Sekadar mengingatkan, Bali menjadi salah satu daerah yang memberikan diskon PKB dan BBNKB untuk mengurangi beban masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” ucap I wayan Budiasa, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali di Antara.
Ia menjelaskan, dalam pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 itu dicantumkan bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen.
Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200 cc sebesar 12,15 persen.
Selain itu pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah maupun pemerintah daerah sebesar 39,76 persen. Sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 September 2025, 09:00 WIB
11 September 2025, 15:00 WIB
10 September 2025, 20:00 WIB
09 September 2025, 16:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
Terkini
14 September 2025, 20:56 WIB
Marquez membuktikan dirinya pantas jadi raja Misano usai menjadi pemenang dalam balapan MotoGP San Marino 2025
14 September 2025, 19:00 WIB
Koleksi kendaraan Surya Insomnia rupanya cukup menarik karena terdapat dua mobil listrik dan Harley Davidson
14 September 2025, 17:00 WIB
GWM Ora 03 versi SUV sudah terdaftar di Tiongkok, punya dimensi yang mirip dengan mobil listrik Chery E5
14 September 2025, 15:00 WIB
GIVI berencana untuk meluncurkan produk terbarunya di ajang IMOS 2025 dengan sejumlah program yang menarik
14 September 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid bekas lansiran 2024 kini dijual dengan TDP hanya Rp 5 juta buat mudahkan pelanggan
14 September 2025, 11:00 WIB
Sprint Race MotoGP San Marino 2025 tidak berakhir baik buat duo Ducati Marc Marquez dan Francesco Bagnaia
14 September 2025, 09:00 WIB
Demi menyelamatkan industri komponen otomotif, anggota DPR mengusulkan untuk pemerintah memberikan insentif
14 September 2025, 07:00 WIB
Harga Chery J6 bekas tipe RWD lansiran 2024 dijual lebih murah Rp 40 jutaan dibanding unit baru meski masih tampak baru