Kata Yamaha Soal Target Penjualan Motor Baru yang Dicanangkan AISI
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
29 Januari 2026, 21:00 WIB
Geely EX2 bisa menjadi opsi mobil listrik untuk Anda yang hidup diperkotaan, sebab memiliki banyak keunggulan
29 Januari 2026, 20:00 WIB
Vietnam dipilih BYD sebagai tempat merakit baterai mobil listrik, baik kendaraan penumpang maupun komersial
29 Januari 2026, 19:08 WIB
Masih bekerja sama dengan PT Handal Indonesia Motor, tahun depan Chery targetkan pabrik mandirinya beroperasi
29 Januari 2026, 16:00 WIB
Pedro Acosta akan mewaspadai aksi Marc Marquez demi meraih hasil terbaik dalam setiap seri MotoGP 2026
29 Januari 2026, 15:00 WIB
Tren modifikasi stiker mobil tampaknya kembali ke arah retro atau lawas, cocok dipakai di banyak model anyar
29 Januari 2026, 14:00 WIB
Charged Maleo S jadi salah satu motor listrik anyar di 2026, ada pengembangan dari versi terdahulunya
29 Januari 2026, 13:00 WIB
Kanada menurunkan tarif masuk mobil listrik Cina, dari semula 100 persen menjadi hanya 6,1 persen saja
29 Januari 2026, 12:00 WIB
Toyota sebut turunnya penjualan di LCGC disebabkan oleh banyak hal termasuk ketatnya kebijakan perusahaan pembiayaan