Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 07:01 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
18 September 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tetap beroperasi di lima lokasi di sekitar ibu kota
18 September 2026, 06:00 WIB
Mobil pribadi dengan pelat nomor yang tidak sesuai diharapkan tidak melintas area Ganjil Genap Jakarta
18 September 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang
17 September 2026, 22:00 WIB
Sejumlah motor matic murah dari Suzuki dan TVS mengalami kenaikan bervariasi pada periode September 2026
17 September 2026, 18:59 WIB
Tim satelit KTM, yakni Tech3 baru mengumumkan Agius untuk masuk ke susunan sementara pembalap MotoGP 2027
17 September 2026, 17:00 WIB
Pameran otomotif GIIAS siap berlanjut ke Semarang di akhir September 2026, ada promo pembelian tiket
17 September 2026, 15:00 WIB
Merek mobil mewah di RI alami kenaikan penjualan sepanjang periode Agustus 2026, termasuk BMW dan Lexus
17 September 2026, 13:00 WIB
Kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky punya peluang hadir di Indonesia sebagai perkenalan atau bahan studi