Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cukup Lewat Handphone
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
26 September 2024, 10:00 WIB
15 Agustus 2024, 14:00 WIB
Terkini
13 November 2024, 10:00 WIB
Budi mengungkapkan Chery bakal memperkenalkan Sub Brand mereka di Indonesia, yakni Jaecoo pada tahun depan
13 November 2024, 09:00 WIB
Menjaga kecepatan kendaraan jadi salah satu kiat berkendara aman saat hujan di tol, ini saran dari pengamat
13 November 2024, 08:00 WIB
Meluncur awal pekan ini, berikut kami rangkum spesifikasi Mazda MX-30 yang dijual seharga Rp 860 juta
13 November 2024, 07:00 WIB
BYD jadi pabrikan mobil China terlaris Oktober 2024 di Indonesia meski hanya mengandalkan kendaraan listrik
13 November 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta bakal melayani masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus dokumen berkendara pada hari ini
13 November 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung bisa disambangi hari ini, berikut informasi lengkap jadwal dan biayanya
13 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 13 November 2024 kembali digelar untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk
12 November 2024, 22:00 WIB
Bengkel asal Purwokerto Psycho Engine meracik mesin ATV pakai Supercharger dengan rangka bergaya Bobber