Pemerintah Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
26 September 2024, 10:00 WIB
15 Agustus 2024, 14:00 WIB
03 Agustus 2024, 18:49 WIB
26 Juli 2024, 12:00 WIB
Terkini
03 Oktober 2024, 21:00 WIB
AISI nilai motor listrik belum dapat kepercayaan masyarakat untuk dijadikan andalan dalam bermobilitas
03 Oktober 2024, 20:00 WIB
Ratusan Mitsubishi L300 kena Recall karena ada masalah di bagian transmisi dan berpotensi sebabkan kerusakan
03 Oktober 2024, 19:00 WIB
AISI tanggapi wacana penerapan rem ABS pada sepeda motor, bisa berdampak pada banyak hal termasuk harga motor
03 Oktober 2024, 18:00 WIB
Digelar di ICE BSD, Tangerang Selatan IMOS 2024 akan diikuti lebih dari 60 merek, tempati Hall 9 dan 10
03 Oktober 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari komitmen global, Yamaha siapkan e-axle untuk mobil listrik milik Caterham dan akan produksi masal
03 Oktober 2024, 16:00 WIB
Toyota tunda produksi mobil listrik baru yang rencananya dilakukan di Amerika Serikat karena perlambatan pasar
03 Oktober 2024, 15:00 WIB
Hyundai menyebut tombil fisik pada Kona Electric adalah demi memudahkan serta meningkatkan keamanan pengemudi
03 Oktober 2024, 14:00 WIB
Awalnya meluncur Rp 649 jutaan, harga MG 4 EV dikoreksi beberapa kali dan saat ini turun Rp 200 jutaan