SINAR dan SIGNAL Jadi Andalan Korlantas Manjakan Para Pengendara
11 November 2025, 16:00 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
11 Desember 2025, 14:00 WIB
Pramac Yamaha menjadi skuad pertama yang akan memamerkan tampilan motor balap baru mereka untuk MotoGP 2026
11 Desember 2025, 13:00 WIB
Jaecoo J5 EV mulai didistribusikan ke konsumen, masuk tiga besar mobil listrik terlaris pada November 2025
11 Desember 2025, 12:00 WIB
Salah satu diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan jelang Nataru adalah untuk pembelian Vario 160
11 Desember 2025, 11:00 WIB
Penjualan mobil baru di 2026 diprediksi tak lebih dari 800 ribu unit tanpa insentif otomotif dari pemerintah
11 Desember 2025, 10:00 WIB
Mitsubishi Fuso Canter menjadi andalan PT Superior Prima Sukses untuk mendistribusikan hasil produksi mereka
11 Desember 2025, 09:00 WIB
Kemenhub menghadirkan program mudik gratis untuk menurunkan risiko kecelakaan yang biasa terjadi di jalan
11 Desember 2025, 08:00 WIB
Penjualan Polytron yang hanya ratusan unit membuat mereka lebih realistis dalam menjual mobil listrik
11 Desember 2025, 07:00 WIB
BYD Atto 1 masih jadi mobil terlaris November 2025 dengan wholesales mencapai 8.333 unit, unggul dari Toyota Avanza