Nasib Honda Stepwgn setelah Insentif Mobil Hybrid Batal
15 Agustus 2024, 14:00 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2024, 14:00 WIB
03 Agustus 2024, 18:49 WIB
26 Juli 2024, 12:00 WIB
09 Juli 2024, 08:00 WIB
09 Juli 2024, 07:00 WIB
Terkini
17 September 2024, 23:00 WIB
Altera Auto Indonesia baru saja meluncurkan paket modifikasi untuk interior Toyota Innova Zenix Hybrid
17 September 2024, 22:30 WIB
Macet parah di Puncak Bogor karena banyak pengendara yang tidak sabar serta melanggar aturan lalu lintas
17 September 2024, 22:00 WIB
Bambang Soesatyo berharapn modifikasi kendaraan listrik bisa segera tumbuh lebih cepat dibanding sekarang
17 September 2024, 22:00 WIB
Mobil listrik ini stop produksi karena penjualannya nol unit sehingga pabrikan harus mengambil langkah drastis
17 September 2024, 21:30 WIB
Fasilitas baru ditargetkan beroperasi 2025, Daimler akan produksi model baru di pabrik Cikarang tahun depan
17 September 2024, 21:00 WIB
Daimler tanggapi maraknya kehadiran truk China di pasar Indonesia, sebut persaingain tidak terhindarkan
17 September 2024, 20:00 WIB
IMX 2024 siap digelar dengan lebih besar dan menawarkan banyak program menarik untuk para pengunjung
17 September 2024, 19:33 WIB
Banyak produknya kurang sukses, BYD akuisisi saham Denza 100 persen dan Mercedes-Benz tak lagi terlibat