Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Total terdapat sembilan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah untuk menstimulus warga membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan memberi keringanan kepada masyarakat.
Seperti yang tengah dilakukan oleh sembilan daerah di Tanah Air. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2024.
Harapannya semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara. Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi.
Sebab sering ditemukan pemilik mobil dan motor yang lalai dalam membayar pajak. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Oleh sebab itu KatadatOTO coba merangkum 9 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024, berikut rinciannya.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Rencana ini bakal dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon sampai 50 persen.
Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya atau SWDKLLJ.
Mereka juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Keringanan itu berlaku bagi mobil atau motor yang dibeli serta dijual di wilayah Kepri.
Selanjutnya masih ada pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta. Program ini masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan tak perlu mengajukan permohonan, karena bakal diberikan otomatis oleh sistem ketika Anda melakukan pembayaran.
Jawa Barat tak mau ketinggalan dalam memudahkan warganya. Mereka memberikan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
02 Mei 2026, 17:04 WIB
KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas
02 Mei 2026, 09:00 WIB
Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026
02 Mei 2026, 07:00 WIB
Perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memberikan pengaruh besar bagi para Motul salah satunya
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik
01 Mei 2026, 16:17 WIB
Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV
01 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda pada Jumat (01/05)
30 April 2026, 19:00 WIB
Pameran modifikasi The Elite Showcase 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang pada 9-10 Mei mendatang
30 April 2026, 17:00 WIB
Chery OMODA C5 hadir dengan menawarkan kenyamanan lebih dan diharapkan bisa menggantikan E5 di masa mendatang