Ada 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di September 2024
09 September 2024, 19:09 WIB
Total terdapat sembilan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah untuk menstimulus warga membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan memberi keringanan kepada masyarakat.
Seperti yang tengah dilakukan oleh sembilan daerah di Tanah Air. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2024.
Harapannya semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara. Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi.
Sebab sering ditemukan pemilik mobil dan motor yang lalai dalam membayar pajak. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Oleh sebab itu KatadatOTO coba merangkum 9 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024, berikut rinciannya.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Rencana ini bakal dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon sampai 50 persen.
Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya atau SWDKLLJ.
Mereka juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Keringanan itu berlaku bagi mobil atau motor yang dibeli serta dijual di wilayah Kepri.
Selanjutnya masih ada pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta. Program ini masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan tak perlu mengajukan permohonan, karena bakal diberikan otomatis oleh sistem ketika Anda melakukan pembayaran.
Jawa Barat tak mau ketinggalan dalam memudahkan warganya. Mereka memberikan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 September 2024, 19:09 WIB
27 Agustus 2024, 16:00 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
31 Juli 2024, 11:00 WIB
16 Juli 2024, 12:00 WIB
Terkini
16 September 2024, 16:00 WIB
Valentino Rossi kembali raih podium, kali ini saat dia berlaga di Six Hours of Fuji di Jepang menggunakan BMW
16 September 2024, 15:00 WIB
Mobil listrik terbaru Wuling merupakan penyegaran dari Mini EV, cikal bakal Air ev yang saat ini ada di RI
16 September 2024, 14:00 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
16 September 2024, 12:00 WIB
Toyota Agya bekas lansiran 2020 dijual dengan beragam kemudahan yang telah disiapkan untuk para pelanggan
16 September 2024, 11:00 WIB
Rabbit and Wheels memberikan kejutan bagi para konsumen selama perhelatan di IMHAX 2024 akhir pekan lalu
16 September 2024, 10:00 WIB
Honda Brio Satya bekas lansiran 2023 kini pilihannya makin beragam sehingga lebih menguntungkan pelanggan
16 September 2024, 09:00 WIB
Polisi sarankan masyarakat hindari jalur Puncak hari ini untuk hindari kemacetan parah di kawasan tersebut
16 September 2024, 08:00 WIB
Bentuk sosialisasi elektrifikasi ke masyarakat, Periklindo siapkan pusat kendaraan listrik di tujuh kota