Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Total terdapat sembilan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah untuk menstimulus warga membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan memberi keringanan kepada masyarakat.
Seperti yang tengah dilakukan oleh sembilan daerah di Tanah Air. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2024.
Harapannya semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara. Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi.
Sebab sering ditemukan pemilik mobil dan motor yang lalai dalam membayar pajak. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Oleh sebab itu KatadatOTO coba merangkum 9 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024, berikut rinciannya.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Rencana ini bakal dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon sampai 50 persen.
Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya atau SWDKLLJ.
Mereka juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Keringanan itu berlaku bagi mobil atau motor yang dibeli serta dijual di wilayah Kepri.
Selanjutnya masih ada pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta. Program ini masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan tak perlu mengajukan permohonan, karena bakal diberikan otomatis oleh sistem ketika Anda melakukan pembayaran.
Jawa Barat tak mau ketinggalan dalam memudahkan warganya. Mereka memberikan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan