Gaikindo Berharap Pemerintah Bisa Tahan Tarif BBNKB
07 November 2024, 19:00 WIB
Total terdapat sembilan Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah untuk menstimulus warga membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan memberi keringanan kepada masyarakat.
Seperti yang tengah dilakukan oleh sembilan daerah di Tanah Air. Mereka menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2024.
Harapannya semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara. Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi.
Sebab sering ditemukan pemilik mobil dan motor yang lalai dalam membayar pajak. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Oleh sebab itu KatadatOTO coba merangkum 9 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di Agustus 2024, berikut rinciannya.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Rencana ini bakal dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon sampai 50 persen.
Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya atau SWDKLLJ.
Mereka juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II). Keringanan itu berlaku bagi mobil atau motor yang dibeli serta dijual di wilayah Kepri.
Selanjutnya masih ada pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta. Program ini masih berlangsung sampai 31 Agustus 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemilik kendaraan tak perlu mengajukan permohonan, karena bakal diberikan otomatis oleh sistem ketika Anda melakukan pembayaran.
Jawa Barat tak mau ketinggalan dalam memudahkan warganya. Mereka memberikan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 November 2024, 19:00 WIB
27 Oktober 2024, 08:00 WIB
20 Oktober 2024, 07:00 WIB
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
16 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terkini
10 November 2024, 08:00 WIB
Honggi L5 menjadi kendaraan yang dipakai Presiden Prabowo Subianto selama kunjungan kenegaraan di China
10 November 2024, 07:00 WIB
Smoot ingin pemerintah memberi kejelasan mengenai subsidi motor listrik yang akan dikucurkan tahun depan
09 November 2024, 19:00 WIB
Fasilitas pabrik Daihatsu di Karawang memiliki kapasitas produksi 200 ribu per tahun dibantu robotisasi
09 November 2024, 19:00 WIB
Pindad mulai mempersiapkan produksi massal Maung secara lengkap di Tanah Air untuk dukung Industri Tanah Air
09 November 2024, 17:00 WIB
Presiden Prabowo Sibianto tak terima Indonesia dinilai belum bisa memproduksi mobil dan motor di dalam negeri
09 November 2024, 16:00 WIB
Para menteri kompak siap pakai Maung demi mendukung produk lokal Tanah Air yang tengaj digalakkan Presiden
09 November 2024, 12:00 WIB
Turut meramaikan pameran internasional EICMA 2024 di Italia, ini tampilan dua motor listrik konsep Honda
09 November 2024, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso gelar kegiatan buat anak-anak di Trans Studio Cibubur sebagai bagian dari tanggung jawab masyarakat