Notifikasi Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsApp
19 Januari 2025, 14:00 WIB
Catat 5 nomor WhatsApp polisi yang kirim surat tilang elektronik, hal ini agar terhindar dari modus penipuan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah melakukan uji coba mengirim surat tilang elektronik melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp (WA). Hal ini guna memudahkan proses penindakan serta meminimalisir anggaran.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Menurut dia pihaknya bakal memakai lima nomor WhatsApp polisi guna mengirim surat tilang.
Bahkan dia memastikan dalam pengiriman bukti tilang, kepolisian tidak menggunakan jenis file Android Package Kit (APK). Sehingga masyarakat diminta buat lebih teliti lagi.
“Perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti disematkan foto kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan. Sehingga kalau tidak ada semua wajib hati-hati,” ujar Ade di Antara, Kamis (9/5).
Ade juga mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Hal tersebut buat menurunkan angka pelanggaran di jalan.
Sebab kecelakaan lalu lintas biasa terjadi karena adanya pelanggaran atau kelalaian. Dengan begitu wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Di tempat berbeda Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan kalau pesan WhatsApp untuk surat tilang yang resmi dari kepolisian mencantumkan beberapa keterangan di dalamnya.
“Terdapat foto, bisa diklik gambarnya dan keterangan kapan melanggar. Semua langsung kami kirimkan notifikasi kepada pengendara,” ucap Latif.
Nantinya pengiriman bukti tilang melalui WhatsApp didukung oleh sistem bernama Cakra Presisi milik kepolisian.
Sistem tersebut akan mengirimkan notifikasi tilang melalui pesan singkat atau SMS, WhatsApp serta surel kepada pelanggar.
Di dalamnya berisikan foto, lokasi, waktu kejadian maupun nomor referensi. Lalu pelanggar juga diminta konfirmasi di laman resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Sebagai informasi, sebelumnya pengiriman surat tilang dilakukan dengan mengirimkan dokumen melalui PT Pos Indonesia. Namun langkah tersebut dinilai masih kurang optimal karena banyaknya pelanggaran yang terjadi setiap saat.
Sementara sistem pembayaran denda masih sama yaitu dengan metode melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi Anda bisa menggunakan gawai pintar dan melakukannya dari rumah saja.
Dengan begitu masyarakat diminta buat lebih teliti lagi ketika menerima bukti tilang. Hal ini agar terhindar dari modus penipuan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2025, 14:00 WIB
07 Mei 2024, 09:00 WIB
04 Mei 2024, 12:00 WIB
20 Maret 2023, 15:30 WIB
25 Januari 2023, 12:15 WIB
Terkini
13 Februari 2026, 21:34 WIB
BYD terus berinovasi untuk menempatkan diri mereka sebagai pemimpin dalam perkembangan teknologi dan otomotif
13 Februari 2026, 19:22 WIB
BYD Indonesia mampu memberi dampak langsung bagi kelangsungan industri dan ekosistem mobil listrik nasional
13 Februari 2026, 17:55 WIB
BYD menorehkan sejarah dalam pasar mobil listrik dunia, hal tersebut terlihat sepanjang periode 2025 lalu
13 Februari 2026, 17:55 WIB
Keahlian BYD di bidang teknologi diterapkan pada lini kendaraan ramah lingkungan yang dijual di pasar global
13 Februari 2026, 17:54 WIB
Berbagai model BYD dihadirkan memenuhi kebutuhan konsumen, mobilitas area kota sampai perjalanan jarak jauh
13 Februari 2026, 17:15 WIB
Setelah terima banyak pemesanan dari Australia, Denza B5 siap dijual di Indonesia. Berikut salah satu daya tariknya yaitu off-road
13 Februari 2026, 16:47 WIB
BYD hadirkan berbagai lini produk lintas segmen untuk konsumen Indonesia dari hatchback, sedan sampai SUV
13 Februari 2026, 15:08 WIB
Trac menyiapkan setidaknya 1.500 unit untuk armada sewa mobil selama musim mudik Lebaran dari LCGC sampai MPV