Notifikasi Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsApp
19 Januari 2025, 14:00 WIB
Catat 5 nomor WhatsApp polisi yang kirim surat tilang elektronik, hal ini agar terhindar dari modus penipuan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah melakukan uji coba mengirim surat tilang elektronik melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp (WA). Hal ini guna memudahkan proses penindakan serta meminimalisir anggaran.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Menurut dia pihaknya bakal memakai lima nomor WhatsApp polisi guna mengirim surat tilang.
Bahkan dia memastikan dalam pengiriman bukti tilang, kepolisian tidak menggunakan jenis file Android Package Kit (APK). Sehingga masyarakat diminta buat lebih teliti lagi.
“Perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti disematkan foto kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan. Sehingga kalau tidak ada semua wajib hati-hati,” ujar Ade di Antara, Kamis (9/5).
Ade juga mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Hal tersebut buat menurunkan angka pelanggaran di jalan.
Sebab kecelakaan lalu lintas biasa terjadi karena adanya pelanggaran atau kelalaian. Dengan begitu wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Di tempat berbeda Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan kalau pesan WhatsApp untuk surat tilang yang resmi dari kepolisian mencantumkan beberapa keterangan di dalamnya.
“Terdapat foto, bisa diklik gambarnya dan keterangan kapan melanggar. Semua langsung kami kirimkan notifikasi kepada pengendara,” ucap Latif.
Nantinya pengiriman bukti tilang melalui WhatsApp didukung oleh sistem bernama Cakra Presisi milik kepolisian.
Sistem tersebut akan mengirimkan notifikasi tilang melalui pesan singkat atau SMS, WhatsApp serta surel kepada pelanggar.
Di dalamnya berisikan foto, lokasi, waktu kejadian maupun nomor referensi. Lalu pelanggar juga diminta konfirmasi di laman resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Sebagai informasi, sebelumnya pengiriman surat tilang dilakukan dengan mengirimkan dokumen melalui PT Pos Indonesia. Namun langkah tersebut dinilai masih kurang optimal karena banyaknya pelanggaran yang terjadi setiap saat.
Sementara sistem pembayaran denda masih sama yaitu dengan metode melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi Anda bisa menggunakan gawai pintar dan melakukannya dari rumah saja.
Dengan begitu masyarakat diminta buat lebih teliti lagi ketika menerima bukti tilang. Hal ini agar terhindar dari modus penipuan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2025, 14:00 WIB
07 Mei 2024, 09:00 WIB
04 Mei 2024, 12:00 WIB
20 Maret 2023, 15:30 WIB
25 Januari 2023, 12:15 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit