Polisi Ungkap Alasan Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp
07 Mei 2024, 09:00 WIB
Catat 5 nomor WhatsApp polisi yang kirim surat tilang elektronik, hal ini agar terhindar dari modus penipuan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah melakukan uji coba mengirim surat tilang elektronik melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp (WA). Hal ini guna memudahkan proses penindakan serta meminimalisir anggaran.
Seperti dikatakan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Menurut dia pihaknya bakal memakai lima nomor WhatsApp polisi guna mengirim surat tilang.
Bahkan dia memastikan dalam pengiriman bukti tilang, kepolisian tidak menggunakan jenis file Android Package Kit (APK). Sehingga masyarakat diminta buat lebih teliti lagi.
“Perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti disematkan foto kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan. Sehingga kalau tidak ada semua wajib hati-hati,” ujar Ade di Antara, Kamis (9/5).
Ade juga mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Hal tersebut buat menurunkan angka pelanggaran di jalan.
Sebab kecelakaan lalu lintas biasa terjadi karena adanya pelanggaran atau kelalaian. Dengan begitu wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Di tempat berbeda Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan kalau pesan WhatsApp untuk surat tilang yang resmi dari kepolisian mencantumkan beberapa keterangan di dalamnya.
“Terdapat foto, bisa diklik gambarnya dan keterangan kapan melanggar. Semua langsung kami kirimkan notifikasi kepada pengendara,” ucap Latif.
Nantinya pengiriman bukti tilang melalui WhatsApp didukung oleh sistem bernama Cakra Presisi milik kepolisian.
Sistem tersebut akan mengirimkan notifikasi tilang melalui pesan singkat atau SMS, WhatsApp serta surel kepada pelanggar.
Di dalamnya berisikan foto, lokasi, waktu kejadian maupun nomor referensi. Lalu pelanggar juga diminta konfirmasi di laman resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Sebagai informasi, sebelumnya pengiriman surat tilang dilakukan dengan mengirimkan dokumen melalui PT Pos Indonesia. Namun langkah tersebut dinilai masih kurang optimal karena banyaknya pelanggaran yang terjadi setiap saat.
Sementara sistem pembayaran denda masih sama yaitu dengan metode melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi Anda bisa menggunakan gawai pintar dan melakukannya dari rumah saja.
Dengan begitu masyarakat diminta buat lebih teliti lagi ketika menerima bukti tilang. Hal ini agar terhindar dari modus penipuan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Mei 2024, 09:00 WIB
04 Mei 2024, 12:00 WIB
20 Maret 2023, 15:30 WIB
25 Januari 2023, 12:15 WIB
25 Oktober 2022, 20:58 WIB
Terkini
20 Mei 2024, 14:37 WIB
Marc Marquez diprediksi bakal terus menebar ancaman jelang bergulirnya MotoGP Catalunya 2024 akhir pekan nanti
20 Mei 2024, 13:00 WIB
Forwot menggelar perayaan hari jadi ke-21 dibarengi dengan turnamen futsal dan didukung berbagai pihak
20 Mei 2024, 12:00 WIB
Menurut pantauan KatadataOTO pada Senin (20/5), harga sejumlah motor matic Honda mengalami peningkatan
20 Mei 2024, 11:00 WIB
Wuling menyambut rencana subsidi mobil hybrid yang tengah digodok oleh Presiden Jokowi dan para jajarannya
20 Mei 2024, 10:00 WIB
Bakal resmi meluncur di GIIAS 2024, berikut spesifikasi BAIC BJ40 Plus yang digadang jadi alternatif Rubicon
20 Mei 2024, 09:00 WIB
Inspirasi ubahan mobil listrik, ini modifikasi Wuling BinguoEV yang unik di ajang The Elite Showcase
20 Mei 2024, 08:00 WIB
Sebanyak 130 unit mobil listrik Toyota bZ4X mendapatkan tugas berpartisipasi di ajang World Water Forum 2024
20 Mei 2024, 07:00 WIB
Penjualan Honda April 2024 mengalami penurunan karena adanya libur Lebaran sehingga transaksi tak efektif