10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Tilang ETLE
15 Januari 2025, 07:00 WIB
Notifikasi tilang ETLE bakal dikirim lewat WhatsApp sehingga memudahkan masyarakat mendapat informasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Polda Metro Jaya kembali membuat beberapa terobosan guna menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang ETLE melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan.
Langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan diharapkan memudahkan pemilik mengetahui status dari kendaraannya.
"Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan," kata Komisaris Besar Polisi Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya dilansir Antara (19/01)
Diharapkan pemberian notifikasi terkait tilang bakal lebih efisien. Pasalnya selama ini kepolisian melalukannya dengan mengirimkan surat ke alamat rumah pemilik kendaraan.
Namun aturan bakal berlangsung secara bertahap karena sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
Oleh sebab itu Direktorat Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.
“Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” terangnya kemudian.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain sebagainya.
“Ketika telah benar memasukkan berbagai data maka yang bersangkutan bakal mendapat nomor Briva atau kode bayar untuk dibayarkan,” katanya.
Namun jika pemilik yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
“Pemilik bisa mengetahui kendaraannya terblokir saat menjalani proses perpanjangan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.
Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Ketika telah membayar, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Januari 2025, 07:00 WIB
08 Januari 2025, 13:00 WIB
07 Januari 2025, 15:00 WIB
06 Januari 2025, 15:00 WIB
04 Desember 2024, 12:00 WIB
Terkini
19 Januari 2025, 13:00 WIB
Rocky Hybrid beberapa kali dibawa oleh PT ADM ke sejumlah pameran otomotif dalam negeri sebagai perkenalan
19 Januari 2025, 11:00 WIB
PT CSI memberikan bocoran tampilan Chery Tiggo Cross yang siap diluncurkan di Indonesia dalam waktu dekat
19 Januari 2025, 07:00 WIB
BMW mengaku tetap santai menghadapi ketatnya persaingan dengan merek China di segmen mobil listrik premium
19 Januari 2025, 06:30 WIB
Polda Metro Jaya akan tambah 40 kamera ETLE Mobile di 2025 hasil bantuan dari pemerintah DKI Jakarta
18 Januari 2025, 21:00 WIB
Bakal segera dijual ke berbagai negara, berikut kami rangkum spesifikasi mobil listrik Suzuki e Vitara
18 Januari 2025, 20:30 WIB
Pemesanan Hyundai Creta Facelift didominasi tipe tertinggi, inden seluruh varian disebut tembus dua bulan
18 Januari 2025, 15:18 WIB
Piaggio baru saja meluncurkan Vespa 946 Snake untuk menggoda para pencinta otomotif di berbagai belahan dunia
18 Januari 2025, 12:30 WIB
Suzuki optimis bisa menguasai 8,5 persen mobil nasional di 2025 dengan menghadirkan beragam pengembangan