Polisi Ingatkan Bayar Tilang ETLE Agar Tidak Bertumpuk
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Notifikasi tilang ETLE bakal dikirim lewat WhatsApp sehingga memudahkan masyarakat mendapat informasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Polda Metro Jaya kembali membuat beberapa terobosan guna menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang ETLE melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan.
Langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan diharapkan memudahkan pemilik mengetahui status dari kendaraannya.
"Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan," kata Komisaris Besar Polisi Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya dilansir Antara (19/01)
Diharapkan pemberian notifikasi terkait tilang bakal lebih efisien. Pasalnya selama ini kepolisian melalukannya dengan mengirimkan surat ke alamat rumah pemilik kendaraan.
Namun aturan bakal berlangsung secara bertahap karena sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
Oleh sebab itu Direktorat Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.
“Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” terangnya kemudian.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain sebagainya.
“Ketika telah benar memasukkan berbagai data maka yang bersangkutan bakal mendapat nomor Briva atau kode bayar untuk dibayarkan,” katanya.
Namun jika pemilik yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
“Pemilik bisa mengetahui kendaraannya terblokir saat menjalani proses perpanjangan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.
Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Ketika telah membayar, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 09:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
05 Mei 2025, 07:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
Terkini
07 Juni 2025, 19:00 WIB
Video yang memperlihatkan BMW M4 adu cepat dengan Whoosh di tol MBZ langsung mendapat perhatian kepolisian
07 Juni 2025, 15:00 WIB
Bakal resmi diluncurkan pada 10 Juni mendatang, mobil listrik Toyota bZ5 pakai baterai dan motor elektrik BYD
07 Juni 2025, 11:00 WIB
Honda Brio Satya bekas lansiran 2024 kini harganya sudah semakin terjangkau dibandingkan unit barunya
07 Juni 2025, 09:00 WIB
Model teranyar dari VinFast memiliki dimensi mungil, sekilas mengingatkan pada Seres E1 dan Wuling Air ev
07 Juni 2025, 07:00 WIB
Perang harga yang terjadi antara para pabrikan mobil Cina diprediksi akan semakin ketat di masa mendatang
06 Juni 2025, 16:00 WIB
Duel panas antara Francesco Bagnaia serta Marc Marquez akan tersaji dalam ajang balap MotoGP Aragon 2025
06 Juni 2025, 14:56 WIB
Tiga mobil hybrid baru yang disinyalir meluncur di Indonesia bulan ini dari pabrikan Jepang dan Korea Selatan
06 Juni 2025, 12:00 WIB
GWM Indonesia mengaku sedang mendaftarkan Haval Jolion Ultra agar bisa mendapatkan insentif mobil hybrid