Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Notifikasi tilang ETLE bakal dikirim lewat WhatsApp sehingga memudahkan masyarakat mendapat informasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Polda Metro Jaya kembali membuat beberapa terobosan guna menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang ETLE melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan.
Langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan diharapkan memudahkan pemilik mengetahui status dari kendaraannya.
"Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan," kata Komisaris Besar Polisi Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya dilansir Antara (19/01)
Diharapkan pemberian notifikasi terkait tilang bakal lebih efisien. Pasalnya selama ini kepolisian melalukannya dengan mengirimkan surat ke alamat rumah pemilik kendaraan.
Namun aturan bakal berlangsung secara bertahap karena sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
Oleh sebab itu Direktorat Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.
“Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” terangnya kemudian.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain sebagainya.
“Ketika telah benar memasukkan berbagai data maka yang bersangkutan bakal mendapat nomor Briva atau kode bayar untuk dibayarkan,” katanya.
Namun jika pemilik yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
“Pemilik bisa mengetahui kendaraannya terblokir saat menjalani proses perpanjangan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.
Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Ketika telah membayar, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Terkini
02 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas di jam sibuk
02 April 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa dengan mudah, salah satunya dengan mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
02 April 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan lebih praktis di SIM keliling Jakarta, berikut lokasinya
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM