Notifikasi Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsApp

Notifikasi tilang ETLE bakal dikirim lewat WhatsApp sehingga memudahkan masyarakat mendapat informasi

Notifikasi Tilang ETLE Bakal Dikirim Lewat WhatsApp

KatadataOTO – Polda Metro Jaya kembali membuat beberapa terobosan guna menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang ETLE melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan.

Langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan diharapkan memudahkan pemilik mengetahui status dari kendaraannya.

"Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan," kata Komisaris Besar Polisi Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya dilansir Antara (19/01)

Diharapkan pemberian notifikasi terkait tilang bakal lebih efisien. Pasalnya selama ini kepolisian melalukannya dengan mengirimkan surat ke alamat rumah pemilik kendaraan.

Pemotor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Ditilang, Ini Aturannya
Photo : Wahana Honda Motor

Namun aturan bakal berlangsung secara bertahap karena sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler pemilik kendaraan.

Oleh sebab itu Direktorat Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.

“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.

“Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” terangnya kemudian.

Pelanggar pun harus mengisi beberapa data mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain sebagainya.

“Ketika telah benar memasukkan berbagai data maka yang bersangkutan bakal mendapat nomor Briva atau kode bayar untuk dibayarkan,” katanya.

Namun jika pemilik yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.

“Pemilik bisa mengetahui kendaraannya terblokir saat menjalani proses perpanjangan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.

Kamera ETLE Mobile
Photo : @TMCPoldaMetro

Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda.

Ketika telah membayar, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.


Terkini

mobil
First Drive Chery Tiggo 8 CSH

Chery Waspada Hadapi Dampak Tarif Impor AS di Indonesia Bulan Ini

Disebut bakal berdampak pada berbagai industri termasuk otomotif, Chery terus waspada imbas tarif impor di RI

mobil
Kabar Kedatangan Nissan X-Trail e-Power Menguat, Segera Dijual

Kabar Kedatangan Nissan X-Trail e-Power Menguat, Segera Dijual

Sinyal kedatangan Nissan X-Trail e-Power di pasar Indonesia semakin kuat, kabarnya mobil ini segera dijual

mobil
Xpeng X9

Toyota Alphard Jadi Inspirasi Pengembangan Xpeng X9

Toyota Alphard jadi inspirasi pengembangan Xpeng X9 yang baru diluncurkan secara global di Hong Kong

mobil
Volvo XC90

Volvo XC90 Facelift Meluncur, SUV PHEV Seharga Rp 2,75 Miliar

Versi penyegaran dari SUV Volvo XC90 resmi diluncurkan hari ini, PHEV dengan banderol Rp 2,75 miliar

mobil
Xpeng X9

Penjualan Xpeng X9 Lampaui Toyota Alphard, Selisih Ribuan Unit

Penjualan Xpeng X9 diklaim sudah melampaui Toyota Alphard dengan selisih hingga ribuan unit sepanjang 2024

motor
KPK Pinjamkan Royal Enfield ke Ridwan Kamil, Tapi Beri Pesan Ini

Penyebab Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Belum Diangkut

KPK belum membawa motor Ridwan Kamil ke Rupbasan, Royal Enfield tersebut masih dipinjamkan ke sang pemilik

mobil
Daihatsu Masih Tunggu Kelanjutan Pelonggaran Aturan TKDN

Daihatsu Masih Tunggu Kelanjutan Pelonggaran Aturan TKDN

Pemerintah berencana melonggarkan aturan TKDN, Daihatsu menegaskan bakal tunggu kelanjutan aturannya

mobil
JBA Percaya Diri Mampu Jual 55 Ribu Mobil Bekas Sepanjang 2025

JBA Percaya Diri Mampu Jual 55 Ribu Mobil Bekas Sepanjang 2025

JBA Indonesia mengaku telah memasang target sepanjang 2025, mereka bertekad menjual 55 ribu mobil bekas