Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Sidang Pekan Depan
27 September 2025, 15:00 WIB
Notifikasi tilang ETLE bakal dikirim lewat WhatsApp sehingga memudahkan masyarakat mendapat informasi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Polda Metro Jaya kembali membuat beberapa terobosan guna menindak para pelanggar aturan lalu lintas. Salah satunya adalah dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang ETLE melalui aplikasi WhatsApp ke nomor handphone pemilik kendaraan.
Langkah ini akan dilakukan dalam waktu dekat dan diharapkan memudahkan pemilik mengetahui status dari kendaraannya.
"Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel pemilik kendaraan," kata Komisaris Besar Polisi Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya dilansir Antara (19/01)
Diharapkan pemberian notifikasi terkait tilang bakal lebih efisien. Pasalnya selama ini kepolisian melalukannya dengan mengirimkan surat ke alamat rumah pemilik kendaraan.
Namun aturan bakal berlangsung secara bertahap karena sistem notifikasi ETLE secara digital ini perlu didukung oleh data nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
Oleh sebab itu Direktorat Ditlantas Polda Metro Jaya pun memberlakukan kebijakan nomor ponsel pemilik kendaraan wajib dicantumkan saat proses STNK.
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.
“Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” terangnya kemudian.
Pelanggar pun harus mengisi beberapa data mulai dari nomor polisi kendaraan, nomor telepon seluler, kode referensi dan lain sebagainya.
“Ketika telah benar memasukkan berbagai data maka yang bersangkutan bakal mendapat nomor Briva atau kode bayar untuk dibayarkan,” katanya.
Namun jika pemilik yang mendapat pemberitahuan tidak melakukan klarifikasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir.
“Pemilik bisa mengetahui kendaraannya terblokir saat menjalani proses perpanjangan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya.
Selain itu untuk memudahkan penyelesaian blokir maka di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disediakan loket pelayanan tilang ETLE serta ATM yang dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Ketika telah membayar, maka secara otomatis blokir akan terbuka dan dapat dilakukan proses STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 September 2025, 15:00 WIB
26 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
30 September 2025, 11:00 WIB
Dua pembalap Gresini, yakni Alex Marquez dan Fermin Aldeguer mampu tampil gemilang di MotoGP Jepang 2025
30 September 2025, 10:00 WIB
Franco Morbidelli serta Fabio Di Giannantonio menyambangi Jakarta lebih dulu sebelum melakoni MotoGP Mandalika
30 September 2025, 09:00 WIB
Bagian dari program apresiasi konsumen, Federal Oil ajak sejumlah konsumen menonton MotoGP Jepang 2025
30 September 2025, 08:00 WIB
Sedikitnya ada enam gerbang tol Dalam Kota yang ditutup sementara untuk mendapat perbaikan setelah dirusak massa
30 September 2025, 07:00 WIB
BlackAuto Battle 2025 Surabaya berhasil menarik perhatian para penggelar modifikasi dari bebagai daerah
30 September 2025, 06:00 WIB
Lima tempat ini menyediakan fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasi lengkap jadwal dan lokasinya
30 September 2025, 06:00 WIB
Pada akhir bulan, kepolisian di Kota kembang mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda
30 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 30 September 2025 bakal diwarnai dengan aksi demo di depan gedung DPR RI sejak pagi