Kuota Impor BBM Shell, BP AKR dan Vivo bakal Segera Ditetapkan
12 Desember 2025, 11:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta memberi insentif pajak BBM untuk 3 jenis kendaraan mulai dari 50 persen sampai 80 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memanjakan para pemilik motor dan mobil. Mereka tidak hanya menggelar pemutihan pajak kendaraan saja.
Namun turut mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Insentif pajak BBM diberikan kepada para pengendara sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Selain itu guna membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan yang mendukung pertahanan negara," ucap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta di laman resmi Bapenda, Kamis (31/07).
Lusiana menuturkan kalau insentif pajak BBM merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Kemudian insentif pajak BBM diharapkan dapat mendukung tugas strategi nasional.
"Harapannya hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor”, tegas Lusiana.
Lebih jauh Lusiana menuturkan dengan diberikan insentif pajak BBM, maka diharapkan para wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajibannya.
Seperti dengan melakukan pelaporan maupun penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, insentif pajak BBM yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sudah berlaku sejak 22 Juli 2025.
Di sisi lain hal senada turut dilontarkan oleh Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. ia pun berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif.
Mengingat saat ini kondisi perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja.
"Kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ucap Pramono.
Patut diketahui, insentif pajak BBM yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mulai dari 50 persen sampai 80 persen.
Selain itu ada beberapa kendaraan yang dapat memanfaatkan kelonggaran tersebut, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 11:00 WIB
08 Desember 2025, 14:00 WIB
06 Desember 2025, 11:00 WIB
03 Desember 2025, 14:00 WIB
01 Desember 2025, 10:25 WIB
Terkini
19 Desember 2025, 10:00 WIB
Konsumen masih bisa membeli Jetour T2 dengan harga khusus Rp 568 jutaan sampai 1.000 kuota terpenuhi
19 Desember 2025, 09:00 WIB
Malaysia sangat berpotensi menggeser Indonesia sebagai raja ASEAN dalam hal penjualan mobil baru di 2025
19 Desember 2025, 08:00 WIB
Ketatnya persaingan membuat MG menyiapkan strategi khusus agar bisa bertahan dalam industri otomotif Indonesia
19 Desember 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
18 Desember 2025, 21:00 WIB
Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal