Harga BBM Diesel Pertamina Melambung, Ikuti BP AKR dan ViVo
04 Mei 2026, 11:50 WIB
Bapenda DKI Jakarta memberi insentif pajak BBM untuk 3 jenis kendaraan mulai dari 50 persen sampai 80 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memanjakan para pemilik motor dan mobil. Mereka tidak hanya menggelar pemutihan pajak kendaraan saja.
Namun turut mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Insentif pajak BBM diberikan kepada para pengendara sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Selain itu guna membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan yang mendukung pertahanan negara," ucap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta di laman resmi Bapenda, Kamis (31/07).
Lusiana menuturkan kalau insentif pajak BBM merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Kemudian insentif pajak BBM diharapkan dapat mendukung tugas strategi nasional.
"Harapannya hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor”, tegas Lusiana.
Lebih jauh Lusiana menuturkan dengan diberikan insentif pajak BBM, maka diharapkan para wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajibannya.
Seperti dengan melakukan pelaporan maupun penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, insentif pajak BBM yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sudah berlaku sejak 22 Juli 2025.
Di sisi lain hal senada turut dilontarkan oleh Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. ia pun berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif.
Mengingat saat ini kondisi perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja.
"Kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ucap Pramono.
Patut diketahui, insentif pajak BBM yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mulai dari 50 persen sampai 80 persen.
Selain itu ada beberapa kendaraan yang dapat memanfaatkan kelonggaran tersebut, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Mei 2026, 11:50 WIB
01 Mei 2026, 16:20 WIB
19 April 2026, 11:05 WIB
13 April 2026, 11:00 WIB
08 April 2026, 09:00 WIB
Terkini
11 Mei 2026, 19:00 WIB
Dua manufaktur mobil listrik asal Tiongkok melihat adanya peluang besar menjual EV di Cina, ini alasannya
11 Mei 2026, 17:03 WIB
Kehadiran BYD M6 PHEV makin dekat ke Indonesia setelah kode mobilnya diduga terdaftar di dokumen Permendagri
11 Mei 2026, 07:00 WIB
Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung
11 Mei 2026, 06:59 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasinya
10 Mei 2026, 21:33 WIB
Penta Prima Paint incar konsumen modifikator di ajang The Elite Showcase 2026, lima produk baru diluncurkan
10 Mei 2026, 20:18 WIB
MotoGP Prancis 2026 jadi momentum bersejarah untuk Aprilia, Martin hingga Ogura mampu menyabet podium
10 Mei 2026, 18:48 WIB
Wuling Eksion mendapatkan respons yang positif dari para konsumen di Tanah Air, ribuan unit terpesan
10 Mei 2026, 09:00 WIB
Ducati Indonesia menggelar ajang riding We Ride As One 2026 di Bali, libatkan lebih dari 100 peserta