Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK
06 Januari 2025, 15:00 WIB
Lebih dari 2 ribu kendaraan ditilang dalam operasi Zebra Jaya 2021 karena gunakan knalpot bising dan sirine
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sebanyak 2.154 kendaraan ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan knalpot bising dan sirine. Penilangan dilakukan ketika Operasi Zebra Jaya yang dilangsungkan sejak 15 hingga 28 November 2021.
Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra Jaya 2021. Dalam penyelenggaraannya, mereka fokus pada pengendara yang menggunakan kendaraan tidak standar.
Banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising menjadi acuan. Padahal sudah ada aturan khusus terkait penggunaan knalpot pada kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Menteri tersebut disampaikan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan adalah 83 dB.
Peraturan Menteri tersebut memperkuat hukum yang berada di atasnya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 285 Ayat 1 disampaikan bahwa para pelanggar akan dipidana dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Hasilnya, 2.095 pelanggar di antaranya menggunakan knalpot bising. Sedangkan 59 pelanggar lainnya karena kedapatan menggunakan rotator strobo dan sirine. Tak hanya melakukan penindakan tilang, Polda Metro Jaya juga memberi teguran sebanyak 15.800 kepada pengendara selama operasi Zebra berlangsung.
Dilansir dari Antara, Operasi Zebra Jaya dilakukan oleh sedikitnya 3.070 personel gabungan dari beberapa instansi. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kegiatan lebih menyasar pada patroli di lokasi rawan ketimbang razia.
“Harapannya melalui Operasi Zebra kepatuhan masyarakat terhadap disiplin tertib berlalu lintas menjadi lebih baik. Tidak perlu kucing-kucingan dengan petugas, patuh hanya saat ada petugas, tapi harus membangun budaya tanpa diawasi dapat tertib,” AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah Operasi Zebra, Kepolisian akan fokus pada kegiatan berikutnya yaitu pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Operasi tersebut diperkirakan akan melibatkan oleh lebih banyak personel karena Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di sejumlah wilayah untuk menekan mobilitas masyarakat.
Penerapan PPKM level 3 dilakukan untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air yang umumnya terjadi setelah libur panjang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2025, 15:00 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
22 Oktober 2024, 07:00 WIB
27 Mei 2024, 08:00 WIB
18 September 2023, 16:46 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025
03 Juli 2025, 11:08 WIB
Petronas Sepang International Circuit bakal dukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025 dengan mengirim tenaga ahli