Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK
06 Januari 2025, 15:00 WIB
Lebih dari 2 ribu kendaraan ditilang dalam operasi Zebra Jaya 2021 karena gunakan knalpot bising dan sirine
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sebanyak 2.154 kendaraan ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan knalpot bising dan sirine. Penilangan dilakukan ketika Operasi Zebra Jaya yang dilangsungkan sejak 15 hingga 28 November 2021.
Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra Jaya 2021. Dalam penyelenggaraannya, mereka fokus pada pengendara yang menggunakan kendaraan tidak standar.
Banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising menjadi acuan. Padahal sudah ada aturan khusus terkait penggunaan knalpot pada kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Menteri tersebut disampaikan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan adalah 83 dB.
Peraturan Menteri tersebut memperkuat hukum yang berada di atasnya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 285 Ayat 1 disampaikan bahwa para pelanggar akan dipidana dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Hasilnya, 2.095 pelanggar di antaranya menggunakan knalpot bising. Sedangkan 59 pelanggar lainnya karena kedapatan menggunakan rotator strobo dan sirine. Tak hanya melakukan penindakan tilang, Polda Metro Jaya juga memberi teguran sebanyak 15.800 kepada pengendara selama operasi Zebra berlangsung.
Dilansir dari Antara, Operasi Zebra Jaya dilakukan oleh sedikitnya 3.070 personel gabungan dari beberapa instansi. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kegiatan lebih menyasar pada patroli di lokasi rawan ketimbang razia.
“Harapannya melalui Operasi Zebra kepatuhan masyarakat terhadap disiplin tertib berlalu lintas menjadi lebih baik. Tidak perlu kucing-kucingan dengan petugas, patuh hanya saat ada petugas, tapi harus membangun budaya tanpa diawasi dapat tertib,” AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah Operasi Zebra, Kepolisian akan fokus pada kegiatan berikutnya yaitu pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Operasi tersebut diperkirakan akan melibatkan oleh lebih banyak personel karena Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di sejumlah wilayah untuk menekan mobilitas masyarakat.
Penerapan PPKM level 3 dilakukan untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air yang umumnya terjadi setelah libur panjang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2025, 15:00 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
22 Oktober 2024, 07:00 WIB
27 Mei 2024, 08:00 WIB
18 September 2023, 16:46 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia