Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Langsung Berdampak ke SKCK
06 Januari 2025, 15:00 WIB
Lebih dari 2 ribu kendaraan ditilang dalam operasi Zebra Jaya 2021 karena gunakan knalpot bising dan sirine
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sebanyak 2.154 kendaraan ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan knalpot bising dan sirine. Penilangan dilakukan ketika Operasi Zebra Jaya yang dilangsungkan sejak 15 hingga 28 November 2021.
Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra Jaya 2021. Dalam penyelenggaraannya, mereka fokus pada pengendara yang menggunakan kendaraan tidak standar.
Banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising menjadi acuan. Padahal sudah ada aturan khusus terkait penggunaan knalpot pada kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Menteri tersebut disampaikan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal kebisingan adalah 83 dB.
Peraturan Menteri tersebut memperkuat hukum yang berada di atasnya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 285 Ayat 1 disampaikan bahwa para pelanggar akan dipidana dengan kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Hasilnya, 2.095 pelanggar di antaranya menggunakan knalpot bising. Sedangkan 59 pelanggar lainnya karena kedapatan menggunakan rotator strobo dan sirine. Tak hanya melakukan penindakan tilang, Polda Metro Jaya juga memberi teguran sebanyak 15.800 kepada pengendara selama operasi Zebra berlangsung.
Dilansir dari Antara, Operasi Zebra Jaya dilakukan oleh sedikitnya 3.070 personel gabungan dari beberapa instansi. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kegiatan lebih menyasar pada patroli di lokasi rawan ketimbang razia.
“Harapannya melalui Operasi Zebra kepatuhan masyarakat terhadap disiplin tertib berlalu lintas menjadi lebih baik. Tidak perlu kucing-kucingan dengan petugas, patuh hanya saat ada petugas, tapi harus membangun budaya tanpa diawasi dapat tertib,” AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah Operasi Zebra, Kepolisian akan fokus pada kegiatan berikutnya yaitu pengamanan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Operasi tersebut diperkirakan akan melibatkan oleh lebih banyak personel karena Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di sejumlah wilayah untuk menekan mobilitas masyarakat.
Penerapan PPKM level 3 dilakukan untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air yang umumnya terjadi setelah libur panjang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2025, 15:00 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
22 Oktober 2024, 07:00 WIB
27 Mei 2024, 08:00 WIB
18 September 2023, 16:46 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat
19 Mei 2025, 13:00 WIB
Wamenperin menilai kehadiran Chery Tiggo 8 CSH bisa menambah opsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air
19 Mei 2025, 12:00 WIB
Mitsubishi bakal buka 10 diler di 2025 untuk menyambut model baru yang akan diluncurkan dalam waktu dekat
19 Mei 2025, 10:00 WIB
Suzuki Fronx bakal segera diluncurkan pada 28 Mei 2025, kisaran harganya mulai diungkap oleh tenaga penjual
19 Mei 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi yakin kuasai 10 persen pasar di Indonesia pada 2025 berkat kehadiran model baru yang akan diluncurkan
19 Mei 2025, 08:00 WIB
Mobil Lubricants resmi memberikan dukungan mereka untuk ajang balap Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025
19 Mei 2025, 07:00 WIB
Tol Jakarta Cikampek kembali diperbaiki di tiga titik sekaligus dan rencananya rampung di akhir pekan
19 Mei 2025, 06:00 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa dipilih masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara