Purbaya Kembali Pertimbangkan Insentif Kendaraan Listrik
13 April 2026, 09:00 WIB
Aismoli dukung program insentif kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah guna mengembangkan motor elektrifikasi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Budi Setiyadi, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia atau Aismoli dukung program insentif kendaraan listrik dari pemerintah. Hal ini karena dengan bantuan tersebut perkembangan otomotif berbasis baterai dapat lebih cepat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, saat ini sebanyak delapan perusahaan dengan 13 model telah memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Tak heran bila pihaknya tidak ingin kehilangan momentum.
“Aismoli akan menindaklanjuti sebaik mungkin dengan mendukung pelaksanaannya di lapangan. Kami tidak ingin kehilangan momen untuk turut serta dalam program ini,” tegasnya kemudian.
Sebelumnya diberitakan bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Lisrik Berbasis Baterai Roda Dua sudah diterbitkan. Di dalamnya mengatur banyak hal termasuk jumlah kendaraan yang diberikan bantuan.
Di pasal 4 poin 3 disampaikan bahwa program bantuan paling banyak 200.000 unit pada tahun anggaran 2023 dan paling banyak 600.000 unit untuk 2024.
Jumlah tersebut dinilai sudah cukup besar sehingga dapat membuat masyarakat membeli kendaraan listrik. Hal ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa harga KBLBB di Indonesia saat ini masih mahal bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah lebih jauh dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin membelinya," tegas Menko Senin (20/03).
Sementara itu Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menuturkan bantuan kendaraan roda dua elektrik bakal dibatasi. Nantinya setiap orang hanya berhak mendapatkan sekali saja.
Langkah tersebut dilakukan menyesuaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta VIN (Vehicle Identification Number). Dengan demikian penyalurannya akan lebih merata.
“Dipastikan agar tepat sasaran kami sudah menyiapkan sebuah skema sesuai permintaan Kementerian Keuangan dan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan,” katanya.
Di sisi lain ada beberapa syarat harus dipenuhi para manufaktur guna menerima insentif. Salah satunya mengenai TKDN pada sebuah motor.
“Sudah diproduksi di dalam negeri TKDN mencapai 40 persen atau lebih. Selain itu produsen yang unitnya mendapatkan bantuan tidak menaikkan harga hingga Desember 2023,” tutur Agung.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 April 2026, 09:00 WIB
12 Februari 2026, 16:00 WIB
27 Oktober 2025, 12:00 WIB
03 Oktober 2025, 09:00 WIB
28 September 2025, 11:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM