Maka Motors Berharap Kepastian Insentif Motor Listrik

kejelasan insentif motor listrik dari pemerintah diharapkan Maka Motors segera diputuskan dalam waktu dekat

Maka Motors Berharap Kepastian Insentif Motor Listrik

KatadataOTO – Pasar otomotif Tanah Air tengah mengalami kelesuan sejak awal tahun. Kondisi ekonomi yang tidak menentu menjadi salah satu penyebabnya.

Pada segmen motor listrik juga tidak berbeda jauh. Insentif pemerintah nan tidak jelas menambah parah keadaan.

Karena urusan subsidi tidak hanya berdampak pada industri. Namun juga dirasakan masyarakat sebagai calon konsumen.

“Ketidakpastian kelanjutan subsidi sepeda motor listrik cukup kontraproduktif. Subsidi lanjut atau tidak, penting untuk segera diumumkan,” kata Raditya Wibowo, CEO & Founder Maka Motors dalam siaran pers dikutip Selasa (27/05).

Maka Motors Jamin Layanan Aftersales buat Konsumen
Photo : KatadataOTO

Ia mengatakan bahwa insentif pada tahun lalu terbukti mampu mengakselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan roda dua.

Adapun situasi seperti sekarang justru menghambat pertumbuhan pasar motor listrik di Tanah Air.

“Kami sangat berharap pengumuman dan implementasi subsidi yang jelas paling lambat semester pertama 2025. Sehingga momentum positif adopsi kendaraan listrik dapat terus terjaga,” ungkap Raditya.

Dijelaskan jika masyarakat banyak menahan pembelian. Sehingga pasar EV secara khusus menjadi lesu.

Sekadar mengingatkan jika pada 2024, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.

Walhasil penjualan sepeda motor listrik mengalami peningkatan drastis. Penyerapan pasar di 2024 terkerek naik 11 ribu unit menjadi 63 ribu unit dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami di Maka Motors percaya bahwa sepeda motor listrik punya masa depan cerah. Dengan ada kejelasan, konsumen dapat membuat keputusan pembelian lebih yakin,” tutur Raditya kemudian.

Maka Motors sendiri merupakan EV buatan anak bangsa dan mendukung regulasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

Mulai dari proses R&D yang sepenuhnya dilakukan di Indonesia, SDM mereka juga dari dalam negeri. Sehingga produk Maka Motors diyakini sesuai persyaratan dari pemerintah.

Maka Cavalry
Photo : KatadataOTO

Maka Cavalry merupakan produk pertama mereka yang dipasarkan pertama kali di ajang IIMS 2025.

Kendaraan jenis skutik ini diklaim mampu menempuh jarak 160 km dalam satu kali pengisian daya.

Kecepatan maksimal kuda besi elektrik ini diklaim mencapai 105 km/jam. Adapun akselerasi dari diam hingga 60 km/jam ditempuh dengan waktu 4.8 detik.

Maka Cavalry diniagakan Rp 35.8 jutaan on the road Jakarta.


Terkini

mobil
Mazda2 Hatchback

Penjualan Mazda 2 Resmi Dihentikan, Suku Cadang Masih Disediakan

Penjualan Mazda 2 resmi dihentikan karena perusahaan kini sepenuhnya fokus jual mobil SUV di Indonesia

mobil
Lepas

Lepas L8 Dikirim ke Konsumen Mulai April 2026

Pengiriman Lepas L8 dilakukan mulai April 2026, manufaktur masih terus tampung pemesanan baru dari konsumen

news
Bridgestone

Bridgestone Ecopia EP300 Enliten Punya Dua Ukuran Baru

Bridgestone Indonesia meluncurkan dua ukuran anyar untuk menjawab kebutuhan para pengguna mobil harian

mobil
Penjualan Mobil

Penjualan Mobil Januari 2026 Torehkan Hasil Positif

Penjualan mobil catatkan hasil positif di Januari 2026, alami kenaikan dari periode yang sama tahun lalu

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru di Januari 2026 Sentuh Setengah Juta Unit

Menurut laman resmi AISI, ada 577.763 motor baru yang terdistribusikan dari pabrik ke diler pada bulan lalu

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 10 Februari 2026

Kepolisian terus memaksimalkan pelayanan pada SIM keliling Bandung demi memudahkan pengendara motor dan mobil

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Februari 2026, Diawasi Ketat Petugas

Ganjil genap Jakarta 10 Februari 2926 masih diawasi ketat oleh poetugas untuk jaga kelancaran arus kendaraan

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Februari 2026, Ada di 5 Tempat

Lima lokasi SIM keliling Jakarta dibuka seperti biasa hari ini, ada persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon