KPK Siap Lelang Mobil BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil
09 September 2025, 12:10 WIB
Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap bahwa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat masih terdaftar atas nama orang lain. Informasi disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut menyita kendaraan.
Padahal motor itu sudah beberapa kali digunakan Ridwan Kamil dan dipamerkan di sosial media.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," ungkap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, dikutip Antara (27/04).
Meski mengakui bahwa motor tersebut masih atas nama orang lain, dirinya belum bisa mengungkap nama dari pemilik kendaraan.
"Belum bisa disampaikan saat ini. Tapi yang jelas bukan atas nama saudara RK," ujarnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa saat ini KPK telah menyita 26 unit kendaraan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, Yamaha NMAX hingga Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Ada pun kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan satu mobil.
Walau KPK belum menyampaikan secara jelas merek serta modelnya, Tessa menegaskan bahwa seluruh unit memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 222 miliar
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 September 2025, 12:10 WIB
23 Agustus 2025, 17:00 WIB
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
21 Juni 2025, 22:54 WIB
04 Mei 2025, 15:00 WIB
Terkini
18 September 2025, 11:00 WIB
Keuntungan dari bisnis service dan sparepart dinilai Honda sangat besar asalkan bisa dikelola dengan baik
18 September 2025, 10:00 WIB
Diler Aletra Kemang baru saja diresmikan, kehadirannya bisa memudahkan pemilik mobil listrik asal Cina itu
18 September 2025, 09:00 WIB
Indomobil Group mengungkapkan minat terhadap kendaraan niaga bertenaga listrik di Indonesia mulai terlihat
18 September 2025, 08:00 WIB
Kemacetan di TB Simatupang diklaim mengalami penurunan setelah dilakukan uji coba masuk tol gratis di GT Fatmawati 2
18 September 2025, 07:00 WIB
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Opsen PKB dan BBNKB untuk pastikan pendapatan asli daerah optimal
18 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 18 September 2025 diawasi kepolisian dengan menggunakan beragam fasilitas termasuk CCTV ETLE
18 September 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini bisa ditemui di Pasar Modern Batununggal
18 September 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan untuk SIM A dan C, berikut lokasi dan persyaratannya