Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap bahwa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat masih terdaftar atas nama orang lain. Informasi disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut menyita kendaraan.
Padahal motor itu sudah beberapa kali digunakan Ridwan Kamil dan dipamerkan di sosial media.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," ungkap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, dikutip Antara (27/04).
Meski mengakui bahwa motor tersebut masih atas nama orang lain, dirinya belum bisa mengungkap nama dari pemilik kendaraan.
"Belum bisa disampaikan saat ini. Tapi yang jelas bukan atas nama saudara RK," ujarnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa saat ini KPK telah menyita 26 unit kendaraan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, Yamaha NMAX hingga Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Ada pun kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan satu mobil.
Walau KPK belum menyampaikan secara jelas merek serta modelnya, Tessa menegaskan bahwa seluruh unit memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 222 miliar
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
04 Mei 2025, 15:00 WIB
27 April 2025, 10:00 WIB
25 April 2025, 20:00 WIB
17 April 2025, 11:09 WIB
Terkini
01 Agustus 2025, 23:00 WIB
Sejumlah mobil baru mengalami penurunan harga di GIIAS 2025, mulai dari MG 4 EV dan masih banyak lagi
01 Agustus 2025, 22:00 WIB
Bos Hyundai sebut harga mobil listrik murah tidak bisa menjangkau konsumen di berbagai daerah terpencil
01 Agustus 2025, 21:41 WIB
VinFast VF 7 meluncur di GIIAS 2025 dengan beragam keunggulan termasuk fitur keselamatan yang sudah lengkap
01 Agustus 2025, 21:00 WIB
Volkswagen ID Buzz Business Edition resmi meluncur jelang akhir GIIAS 2025 dengan fokus pada sisi kenyamanan
01 Agustus 2025, 20:10 WIB
Pengamat otomotif sebut masih ada masyarakat yang menunggu kehadiran merek mobil nasional di Indonesia
01 Agustus 2025, 19:00 WIB
Manjakan konsumen kendaraan niaga, Mitsubishi Fuso menyiapkan beberapa program pembelian khusus GIIAS 2025
01 Agustus 2025, 18:00 WIB
Mulai hari ini, Jumat (01/08) sejumlah harga BBM di SPBU Shell, BP AKR sampai Vivo mengalami penurunan
01 Agustus 2025, 17:06 WIB
Gaikindo sebut fenomena perang harga di GIIAS 2025 adalah bentuk persaingan dan tetap memiliki dampak positif