KPK Titipkan Mobil Ridwan Kamil yang Disita ke Bengkel
04 Mei 2025, 15:00 WIB
Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap bahwa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat masih terdaftar atas nama orang lain. Informasi disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut menyita kendaraan.
Padahal motor itu sudah beberapa kali digunakan Ridwan Kamil dan dipamerkan di sosial media.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," ungkap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, dikutip Antara (27/04).
Meski mengakui bahwa motor tersebut masih atas nama orang lain, dirinya belum bisa mengungkap nama dari pemilik kendaraan.
"Belum bisa disampaikan saat ini. Tapi yang jelas bukan atas nama saudara RK," ujarnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa saat ini KPK telah menyita 26 unit kendaraan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, Yamaha NMAX hingga Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Ada pun kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan satu mobil.
Walau KPK belum menyampaikan secara jelas merek serta modelnya, Tessa menegaskan bahwa seluruh unit memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 222 miliar
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Mei 2025, 15:00 WIB
27 April 2025, 10:00 WIB
25 April 2025, 20:00 WIB
17 April 2025, 11:09 WIB
12 April 2025, 13:33 WIB
Terkini
16 Juni 2025, 15:00 WIB
Sejumlah tenaga penjual mulai menawarkan Mitsubishi DST Concept ke konsumen, segini kisaran harganya
16 Juni 2025, 14:00 WIB
Beberapa waktu lalu, desain atau hak paten yang diduga BYD M9 PHEV telah terdaftar di laman resmi DJKI
16 Juni 2025, 12:07 WIB
BYD menjadi pabrikan mobil listrik asal Cina yang terbilang paling sukses di pasar otomotif Tanah Air
16 Juni 2025, 11:01 WIB
Wholesales mobil hybrid masih dipimpin Toyota Kijang Innova Zenix HEV, tiga MPV mewah bertahan di 10 besar
16 Juni 2025, 10:00 WIB
Penjualan Suzuki Mei 2025 mengalami pertumbuhan tipis dibanding bulan sebelumnya dengan Carry jadi andalan
16 Juni 2025, 09:00 WIB
Yamaha menggelar Grand Filano SOTR Season 2 serentak di enam kota berbeda di Indonesia pada Minggu (15/06)
16 Juni 2025, 08:00 WIB
Pengiriman mobil listrik secara wholesales tembus 6.331 unit di Mei 2025, BYD Sealion 7 kontributor utama
16 Juni 2025, 07:00 WIB
20 mobil terlaris Mei 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang dengan Toyota Avanza sebagai model paling laku