Impor Pikap dari India Tetap Dijalankan, KPK Pantau Prosesnya
25 Februari 2026, 13:00 WIB
Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap bahwa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat masih terdaftar atas nama orang lain. Informasi disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut menyita kendaraan.
Padahal motor itu sudah beberapa kali digunakan Ridwan Kamil dan dipamerkan di sosial media.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," ungkap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, dikutip Antara (27/04).
Meski mengakui bahwa motor tersebut masih atas nama orang lain, dirinya belum bisa mengungkap nama dari pemilik kendaraan.
"Belum bisa disampaikan saat ini. Tapi yang jelas bukan atas nama saudara RK," ujarnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa saat ini KPK telah menyita 26 unit kendaraan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, Yamaha NMAX hingga Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Ada pun kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan satu mobil.
Walau KPK belum menyampaikan secara jelas merek serta modelnya, Tessa menegaskan bahwa seluruh unit memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 222 miliar
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Februari 2026, 13:00 WIB
27 Desember 2025, 17:00 WIB
19 Desember 2025, 13:36 WIB
09 September 2025, 12:10 WIB
23 Agustus 2025, 17:00 WIB
Terkini
19 Maret 2026, 21:30 WIB
Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko
19 Maret 2026, 15:00 WIB
Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.
19 Maret 2026, 13:17 WIB
Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek
19 Maret 2026, 11:34 WIB
Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut
19 Maret 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil pikap pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya
18 Maret 2026, 21:45 WIB
Mobil Lubricants berupaya mendekatkan diri dengan para mekanik dan bengkel rekanan melalui program mudik
18 Maret 2026, 19:07 WIB
Para rider seperti Marc Marquez dan Acosta memiliki peluang yang sama jadi pemenang di MotoGP Brasil 2026
18 Maret 2026, 11:00 WIB
Setelah merakit LX 125 i-Get yang kini digantikan LX 150, Piaggio berencana rakit model lain Vespa di RI