Isi Garasi Aura Kasih, Ada Vespa GTS 150 Kuning
27 Desember 2025, 17:00 WIB
Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap bahwa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil, mantan gubernur Jawa Barat masih terdaftar atas nama orang lain. Informasi disampaikan setelah lembaga antirasuah tersebut menyita kendaraan.
Padahal motor itu sudah beberapa kali digunakan Ridwan Kamil dan dipamerkan di sosial media.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," ungkap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, dikutip Antara (27/04).
Meski mengakui bahwa motor tersebut masih atas nama orang lain, dirinya belum bisa mengungkap nama dari pemilik kendaraan.
"Belum bisa disampaikan saat ini. Tapi yang jelas bukan atas nama saudara RK," ujarnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa saat ini KPK telah menyita 26 unit kendaraan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, Yamaha NMAX hingga Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Ada pun kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan satu mobil.
Walau KPK belum menyampaikan secara jelas merek serta modelnya, Tessa menegaskan bahwa seluruh unit memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 222 miliar
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Desember 2025, 17:00 WIB
19 Desember 2025, 13:36 WIB
09 September 2025, 12:10 WIB
23 Agustus 2025, 17:00 WIB
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 14:00 WIB
Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen
15 Januari 2026, 13:00 WIB
MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan
15 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota Avanza jadi mobil terlaris di 2025 namun BYD mulai merangsek naik dengan memasukkan dua model ke 20 besar
15 Januari 2026, 10:00 WIB
Sepanjang periode tahun lalu pasar motor baru menunjukan kinerja cukup positif, termasuk dirasakan oleh Yamaha
15 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut data Gaikindo, segmen mobil LCGC hanya membukukan wholesales di anga 122.686 unit sepanjang 2025
15 Januari 2026, 08:00 WIB
Menghadapi tantangan berat dan persaingan sengit, penjualan retail Neta mengalami penurunan tajam di 2025
15 Januari 2026, 08:00 WIB
Libur akhir pekan datang lebih awal namun pemerintah tetap menggelar ganjil genap Jakarta secara ketat