26 Kendaraan Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Sedikitnya 26 kendaraan disita KPK terkait dugaan korupsi bank BJB, termasuk Royal Enfield milik Ridwan Kamil

26 Kendaraan Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

KatadataOTO – 26 unit kendaraan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. Dari jumlah itu, salah satunya merupakan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Selain itu ada juga Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza dan Yamaha Nmax. Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Salah satu yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan itu adalah sepeda motor merek Royal Enfield,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansir Antara (25/04).

Ia pun menambahkan bahwa motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Royal Enfield
Photo : Antara

“Motor itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” tambah Tessa kemudian.

Meski Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, KPK hanya menyita satu motor Royal Enfield Hal ini karena hanya unit tersebut yang dinilai memiliki kaitan dengan kasus.

“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.

Selain itu pengendali agensi dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK Pinjamkan Royal Enfield ke Ridwan Kamil, Tapi Beri Pesan Ini
Photo : Instagram @ridwankamil

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.


Terkini

news
Tol Transjawa

Jasa Marga Kembali Lakukan Perbaikan di 5 Titik Tol TransJawa

Jasa Marga kembali lakukan perbaikan di lima titik tol TransJawa untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan

news
Balap liar

Cegah Balap Liar, Kepolisian Incar Bengkel Modifikasi Ilegal

Cegah terjadinya balap liar, kepolisian incar bengkel modifikasi ilegal yang kerap jadi langganan pelaku

news
Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Awal November 2025

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Awal November 2025

Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung di dua lokasi

news
SIM Keliling Jakarta

Biaya Perpanjang di SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 3 November

SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa awal pekan ini, ada lima lokasi tersebar di area Ibu Kota

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 3 November 2025, Pertama di Bulan Ini

Ganjil genap Jakarta pertama di November 2025 jatuh pada hari ini dan bakal diawasi langsung kepolisian

otosport
Kiandra Ramadhipa Bertekad Lanjutkan Kemenangan di Valencia

Kiandra Ramadhipa Bertekad Lanjutkan Kemenangan di Valencia

Harumkan nama Indonesia di kancah internasional, Kiandra Ramadhipa bertekad lanjutkan prestasinya di Valencia

news
Mobil Bekas

Penyebab Datangnya Penyesalan Beli Mobil Mobil Bekas Pertama

Membeli mobil bekas untuk pertama kalinya dibutuhkan pendamping agar tidak mengalami kerugian finansial

otosport
Start ke-24, Kiandra Ramadhipa Jadi Jawara di ETC Cataluna

Start ke-24, Kiandra Ramadhipa Jadi Jawara di ETC Catalunya

Kiandra Ramadhipa bawa nama Indonesia ke kancah internasional, berhasil menangkan European Talent Cup 2025