Di Balik Was-wasnya Merek Jepang Jual Motor Listrik di Indonesia
11 September 2025, 15:00 WIB
Sedikitnya 26 kendaraan disita KPK terkait dugaan korupsi bank BJB, termasuk Royal Enfield milik Ridwan Kamil
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – 26 unit kendaraan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. Dari jumlah itu, salah satunya merupakan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Selain itu ada juga Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza dan Yamaha Nmax. Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Salah satu yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan itu adalah sepeda motor merek Royal Enfield,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansir Antara (25/04).
Ia pun menambahkan bahwa motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Motor itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” tambah Tessa kemudian.
Meski Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, KPK hanya menyita satu motor Royal Enfield Hal ini karena hanya unit tersebut yang dinilai memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selain itu pengendali agensi dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 September 2025, 15:00 WIB
10 September 2025, 20:00 WIB
09 September 2025, 12:10 WIB
05 September 2025, 15:00 WIB
04 September 2025, 11:00 WIB
Terkini
13 September 2025, 20:41 WIB
Marc Marquez gagal menyelesaikan balapan kali ini, berikut rangkuman hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2025
13 September 2025, 15:00 WIB
Marc Marquez akan melakoni MotoGP San Marino 2025 dan bertarung dengan rider tuan rumah, seperti Bezzecchi
13 September 2025, 13:00 WIB
Pemerintah Jawa Tengah beri insentif pajak kendaraan untuk pengemudi ojek online baik motor maupun mobil
13 September 2025, 11:18 WIB
Pihak Chery menegaskan tidak ada keputusan untuk melakukan penarikan massal alias recall Tiggo 8 CSH
13 September 2025, 09:00 WIB
Rins dan Quartararo sangat menantikan performa Yamaha M1 bermesin V4 dalam gelaran MotoGP San Marino 2025
13 September 2025, 07:00 WIB
Dishub gelar rekayasa lalu lintas di DI Panjaitan hingga 2026 karena adanya sedang dilakukan pekerjaan galian
12 September 2025, 20:00 WIB
Seorang pemilik Chery Tiggo 8 CSH mengalami masalah, mobil mogok secara tiba-tiba dan AC alami kerusakan
12 September 2025, 19:03 WIB
Insentif mobil listrik CBU yang dinikmati BYD, Denza, Aion hingga VinFast akan berakhir pada 31 Desember 2025