TVS Tebar Diskon Hingga Rp 2 Juta dan Voucher Belanja di PRJ 2026
12 Juni 2026, 21:28 WIB
Sedikitnya 26 kendaraan disita KPK terkait dugaan korupsi bank BJB, termasuk Royal Enfield milik Ridwan Kamil
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – 26 unit kendaraan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. Dari jumlah itu, salah satunya merupakan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Selain itu ada juga Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza dan Yamaha Nmax. Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Salah satu yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan itu adalah sepeda motor merek Royal Enfield,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansir Antara (25/04).
Ia pun menambahkan bahwa motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Motor itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” tambah Tessa kemudian.
Meski Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, KPK hanya menyita satu motor Royal Enfield Hal ini karena hanya unit tersebut yang dinilai memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selain itu pengendali agensi dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Juni 2026, 21:28 WIB
11 Juni 2026, 09:30 WIB
07 Juni 2026, 20:47 WIB
26 Mei 2026, 15:38 WIB
26 Mei 2026, 15:37 WIB
Terkini
17 Juni 2026, 18:37 WIB
Pada Juni 2026 beberapa pabrikan melakukan penyesuaian harga motor matic murah, seperti dialami oleh Yamaha
17 Juni 2026, 11:00 WIB
Jaecoo menjadi merek mobil Cina dengan penjualan retail terlaris sepanjang Mei 2026, berada di atas BYD
17 Juni 2026, 09:00 WIB
E5 Plus jadi SUV PHEV perdana DFSK di pasar Indonesia, klaim daya jelajah komprehensifnya 1.300 kilometer
17 Juni 2026, 07:00 WIB
GWM Ora 7 merupakan mobil listrik hasil kolaborasi dengan BMW, ubah arah desain seri Ora di masa mendatang
17 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan mengincar mobil dengan pelat nomor berakhiran genap terutama di jam sibuk
17 Juni 2026, 06:00 WIB
Setelah libur Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, SIM keliling Jakarta kembali melayani masyarakat hari ini
16 Juni 2026, 19:00 WIB
Kiandra Ramadhipa mengaku sering berdiskusi, demi bisa mendapatkan ilmu balapan dari Veda Ega dan Mario Aji
16 Juni 2026, 18:11 WIB
Rencana penyesuaian tarif Transjakarta, pemerintah hanya menyasar rute jauh seperti Blok M - Bandara Soetta