26 Kendaraan Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Sedikitnya 26 kendaraan disita KPK terkait dugaan korupsi bank BJB, termasuk Royal Enfield milik Ridwan Kamil

26 Kendaraan Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Adi Hidayat

KatadataOTO – 26 unit kendaraan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. Dari jumlah itu, salah satunya merupakan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Selain itu ada juga Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza dan Yamaha Nmax. Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

“Salah satu yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan itu adalah sepeda motor merek Royal Enfield,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansir Antara (25/04).

Ia pun menambahkan bahwa motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Royal Enfield
Photo : Antara

“Motor itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” tambah Tessa kemudian.

Meski Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, KPK hanya menyita satu motor Royal Enfield Hal ini karena hanya unit tersebut yang dinilai memiliki kaitan dengan kasus.

“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.

Selain itu pengendali agensi dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK Pinjamkan Royal Enfield ke Ridwan Kamil, Tapi Beri Pesan Ini
Photo : Instagram @ridwankamil

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.


Terkini

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Pakai Konsep Baru, Lebih Menarik

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam terselenggara di pusat perbelanjaan atas beberapa masukan dari para konsumen

motor
IMHAX 2026

IMHAX 2026 Tawarkan Potongan Harga Menarik Helm Hingga Apparel

Para bikers wajib menyambangi IMHAX 2026 untuk melengkapi perlengkapan berkendara yang berkeselamatan

news
IEE Series 2026

IEE Series 2026 Pacu Ekosistem Baterai dan Mobil Listrik

Pameran IEE Series 2026 memasuki Energy Week, ikut dukung ekosistem kendaraan energi terbarukan di Indonesia

mobil
AUKSI

AUKSI Beri Pelanggan Benefit Lebih Memanfaatkan Momen Harpelnas

AUKSI memanfaatkan momentum hari pelanggan nasional untuk memberikan persembahan istimewa bagi peserta lelang

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, 4 September 2026

Masih ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, melayani prosedur perpanjangan masa berlaku

news
SIM Keliling Bandung

Cek Jadwal SIM Keliling Bandung 4 September 2026, Ini Lokasinya

Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang melayani pada pengendara sejak pagi, ada di BPR KS Wastu Kencana

news
Ganjil Genap Jakarta

Puluhan Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 4 September 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengendalikan jumlah kendaraan pribadi

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Batam

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026 Tawarkan Pengalaman Interaktif

Daihatsu Kumpul Sahabat menyambangi kota Batam dengan segala keunggulan masyarakat untuk bermobilitas