QJMotor Luncurkan 4 Model Baru di Pulau Bali, Ada yang Hybrid
14 Juni 2025, 21:18 WIB
Sedikitnya 26 kendaraan disita KPK terkait dugaan korupsi bank BJB, termasuk Royal Enfield milik Ridwan Kamil
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – 26 unit kendaraan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. Dari jumlah itu, salah satunya merupakan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Selain itu ada juga Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza dan Yamaha Nmax. Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Salah satu yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan itu adalah sepeda motor merek Royal Enfield,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansir Antara (25/04).
Ia pun menambahkan bahwa motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Motor itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” tambah Tessa kemudian.
Meski Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, KPK hanya menyita satu motor Royal Enfield Hal ini karena hanya unit tersebut yang dinilai memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selain itu pengendali agensi dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Juni 2025, 21:18 WIB
05 Juni 2025, 20:08 WIB
01 Juni 2025, 11:00 WIB
24 Mei 2025, 20:00 WIB
22 Mei 2025, 13:00 WIB
Terkini
16 Juni 2025, 15:00 WIB
Sejumlah tenaga penjual mulai menawarkan Mitsubishi DST Concept ke konsumen, segini kisaran harganya
16 Juni 2025, 14:00 WIB
Beberapa waktu lalu, desain atau hak paten yang diduga BYD M9 PHEV telah terdaftar di laman resmi DJKI
16 Juni 2025, 12:07 WIB
BYD menjadi pabrikan mobil listrik asal Cina yang terbilang paling sukses di pasar otomotif Tanah Air
16 Juni 2025, 11:01 WIB
Wholesales mobil hybrid masih dipimpin Toyota Kijang Innova Zenix HEV, tiga MPV mewah bertahan di 10 besar
16 Juni 2025, 10:00 WIB
Penjualan Suzuki Mei 2025 mengalami pertumbuhan tipis dibanding bulan sebelumnya dengan Carry jadi andalan
16 Juni 2025, 09:00 WIB
Yamaha menggelar Grand Filano SOTR Season 2 serentak di enam kota berbeda di Indonesia pada Minggu (15/06)
16 Juni 2025, 08:00 WIB
Pengiriman mobil listrik secara wholesales tembus 6.331 unit di Mei 2025, BYD Sealion 7 kontributor utama
16 Juni 2025, 07:00 WIB
20 mobil terlaris Mei 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang dengan Toyota Avanza sebagai model paling laku