Cara Komunitas Motor Habiskan Waktu Malam Tahun Baru 2026
09 Januari 2026, 19:00 WIB
Sedikitnya 26 kendaraan disita KPK terkait dugaan korupsi bank BJB, termasuk Royal Enfield milik Ridwan Kamil
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – 26 unit kendaraan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. Dari jumlah itu, salah satunya merupakan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Selain itu ada juga Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza dan Yamaha Nmax. Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Salah satu yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan itu adalah sepeda motor merek Royal Enfield,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansir Antara (25/04).
Ia pun menambahkan bahwa motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Motor itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” tambah Tessa kemudian.
Meski Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, KPK hanya menyita satu motor Royal Enfield Hal ini karena hanya unit tersebut yang dinilai memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selain itu pengendali agensi dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Januari 2026, 19:00 WIB
07 Januari 2026, 10:00 WIB
06 Januari 2026, 09:00 WIB
05 Januari 2026, 19:40 WIB
04 Januari 2026, 13:00 WIB
Terkini
12 Januari 2026, 18:00 WIB
Aprilia disebut telah melakukan banyak kemajuan, sehingga bisa membuat Bezzecchi tampil kompetitif di MotoGP
12 Januari 2026, 17:00 WIB
Terpantau sejak Agustus 2025, Honda City Hatchback sudah tak lagi disuplai ke diler dan stoknya mulai kosong
12 Januari 2026, 16:00 WIB
BYD memisahkan model-model yang akan ditawarkan sebagai mobil penumpang dan komersial untuk armada taksi
12 Januari 2026, 15:00 WIB
BYD, Wuling dan Chery menjadi tiga besar merek mobil Cina dengan penjualan retail terbanyak tahun lalu
12 Januari 2026, 14:00 WIB
Pasar mobil listrik di Cina diprediksi melambat pada 2026 karena beberapa faktor, seperti penghentian subsidi
12 Januari 2026, 13:00 WIB
Setiap kendaraan yang mengaspal di jalanan Singapura, termasuk Honda Super One wajib mempunyai dokumen COE
12 Januari 2026, 12:00 WIB
Suzuki bakal terus meningkatkan jumlah ekspor mereka di 2026 meski beberapa negara mengeluarkan kebijakan baru
12 Januari 2026, 11:00 WIB
Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat pembongkaran tiang monorel yang dilakukan saat malam hari