Astra Otoparts Luncurkan Ban Sportivo 2, Desainnya Sporti
28 Juli 2025, 09:00 WIB
Sedikitnya 26 kendaraan disita KPK terkait dugaan korupsi bank BJB, termasuk Royal Enfield milik Ridwan Kamil
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – 26 unit kendaraan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. Dari jumlah itu, salah satunya merupakan Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Selain itu ada juga Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza dan Yamaha Nmax. Seluruh kendaraan tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Salah satu yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan itu adalah sepeda motor merek Royal Enfield,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansir Antara (25/04).
Ia pun menambahkan bahwa motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Motor itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” tambah Tessa kemudian.
Meski Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, KPK hanya menyita satu motor Royal Enfield Hal ini karena hanya unit tersebut yang dinilai memiliki kaitan dengan kasus.
“Seluruh barang bukti yang disita penyidik pasti ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selain itu pengendali agensi dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Juli 2025, 09:00 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
20 Juli 2025, 22:30 WIB
16 Juli 2025, 22:30 WIB
04 Juli 2025, 17:00 WIB
Terkini
03 Agustus 2025, 18:43 WIB
GIIAS 2025 diramaikan berbagai manufaktur otomotif khususnya asal Cina, perang harga berlangsung sengit
03 Agustus 2025, 18:08 WIB
Mazda menggandeng Oaken Lab buat menciptakan dua parfum ikonik guna memanjakan para pemilik mobil mereka
03 Agustus 2025, 14:00 WIB
Xpeng pastikan suku cadang kendaraan di Indonesia sudah tersedia sehingga pelanggan tidak perlu khawatir
03 Agustus 2025, 12:00 WIB
Suzuki Fronx jadi salah satu model yang paling banyak dicoba di lintasan test drive GIIAS 2025 dibaning model lain
03 Agustus 2025, 10:00 WIB
Dalam 11 hari penyelenggaraan, GIIAS 2025 mampu menorehkan hasil positif meski pasar mobil baru sedang lesu
03 Agustus 2025, 08:18 WIB
Tercatat 200 Honda Step WGN e: HEV yang dipesan oleh para pengunjung GIIAS 2025 usai dipasarkan secara resmi
02 Agustus 2025, 21:24 WIB
Toyota menuai respons positif dari para konsumen selama pameran GIIAS 2025, raup lebih dari 4.000 SPK
02 Agustus 2025, 20:00 WIB
Daihatsu dan Astra Financial siapkan program pembelian secara kredit di GIIAS 2025, berikut rinciannya