Impor Pikap dari India Tetap Dijalankan, KPK Pantau Prosesnya
25 Februari 2026, 13:00 WIB
KPK titipkan mobil Ridwan Kamil yang telah mereka sita ke bengkel di Jawa Barat karena harus mendapat perawatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) titip mobil Ridwan Kamil ke bengkel di Jawa Barat. Kendaraan bermerek Mercedes-Benz tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank BJB.
Namun mobil belum bisa disimpan langsung oleh lembaga antirasuah karena harus mendapat perawatan.
“Yang pasti bengkelnya berada di Jawa Barat,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansur Antara (04/05).
Meski dititipkan tetapi pemilik bengkel berkewajiban untuk menjaga kendaraan sebaik mungkin. Tessa oun memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti secara berkala akan mengecek kondisi mobil tersebut.
“Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan segera dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pada bank BJB. Selain mobil Mercedes-Benz, mereka menyita motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Keduanya pun termasuk dalam 26 unit kendaraan yang disita karena dinilai memiliki kaitan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza serta Yamaha NMAX.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Februari 2026, 13:00 WIB
27 Desember 2025, 17:00 WIB
19 Desember 2025, 13:36 WIB
09 September 2025, 12:10 WIB
23 Agustus 2025, 17:00 WIB
Terkini
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta