Isi Garasi Aura Kasih, Ada Vespa GTS 150 Kuning
27 Desember 2025, 17:00 WIB
KPK titipkan mobil Ridwan Kamil yang telah mereka sita ke bengkel di Jawa Barat karena harus mendapat perawatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) titip mobil Ridwan Kamil ke bengkel di Jawa Barat. Kendaraan bermerek Mercedes-Benz tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank BJB.
Namun mobil belum bisa disimpan langsung oleh lembaga antirasuah karena harus mendapat perawatan.
“Yang pasti bengkelnya berada di Jawa Barat,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansur Antara (04/05).
Meski dititipkan tetapi pemilik bengkel berkewajiban untuk menjaga kendaraan sebaik mungkin. Tessa oun memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti secara berkala akan mengecek kondisi mobil tersebut.
“Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan segera dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pada bank BJB. Selain mobil Mercedes-Benz, mereka menyita motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Keduanya pun termasuk dalam 26 unit kendaraan yang disita karena dinilai memiliki kaitan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza serta Yamaha NMAX.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Desember 2025, 17:00 WIB
19 Desember 2025, 13:36 WIB
09 September 2025, 12:10 WIB
23 Agustus 2025, 17:00 WIB
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
Terkini
20 Januari 2026, 21:00 WIB
Geely EX2 hadir sebagai bukti komitmen mereka terhadap strategi global dalam menjual mobil listrik modern
20 Januari 2026, 20:00 WIB
Desain SUV terbaru GAC Aion N60 dirancang oleh mantan desainer BMW, punya tampilan tenang dan elegan
20 Januari 2026, 19:00 WIB
Royal Alloy JPS 245 hadir untuk memenuhi kebutuhan para pencinta motor klasik yang ingin melakukan touring
20 Januari 2026, 17:41 WIB
Marc Marquez dikabarkan akan mengabdikan dirinya bersama Ducati selama dua tahun atau sampai MotoGP 2028
20 Januari 2026, 17:21 WIB
Modifikasi simpel namun sporti berupa striping stiker, dirancang untuk BYD Atto 1 oleh Portals Sticker
20 Januari 2026, 14:31 WIB
Ducati MX Team Indonesia akan dibekali motor pabrikan Desmo450 MX, siap debut di ajang motorcross Thailand
20 Januari 2026, 13:00 WIB
Penyegaraan pada Yamaha Lexi LX 155 diharapkan bisa menggairahkan pasar motor matic Indonesia pada 2026
20 Januari 2026, 12:00 WIB
Lepas jadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki diler resmi untuk memberi layanan pada pelanggan