Koleksi Kendaraan Deddy Corbuzier, Mengaku Hanya Punya Dua Mobil
21 Juni 2025, 22:54 WIB
KPK titipkan mobil Ridwan Kamil yang telah mereka sita ke bengkel di Jawa Barat karena harus mendapat perawatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) titip mobil Ridwan Kamil ke bengkel di Jawa Barat. Kendaraan bermerek Mercedes-Benz tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi di bank BJB.
Namun mobil belum bisa disimpan langsung oleh lembaga antirasuah karena harus mendapat perawatan.
“Yang pasti bengkelnya berada di Jawa Barat,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK dilansur Antara (04/05).
Meski dititipkan tetapi pemilik bengkel berkewajiban untuk menjaga kendaraan sebaik mungkin. Tessa oun memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti secara berkala akan mengecek kondisi mobil tersebut.
“Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), pasti akan segera dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pada bank BJB. Selain mobil Mercedes-Benz, mereka menyita motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition.
Keduanya pun termasuk dalam 26 unit kendaraan yang disita karena dinilai memiliki kaitan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Diantaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza serta Yamaha NMAX.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK sudah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec Bank BJB.
Selanjutnya KPK juga menetapkan tersangka pada Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Sementara orang kelima adalah Sophan Jaya Kusuma, pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui persangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 22:54 WIB
27 April 2025, 12:00 WIB
27 April 2025, 10:00 WIB
25 April 2025, 20:00 WIB
17 April 2025, 11:09 WIB
Terkini
06 Agustus 2025, 17:00 WIB
Vinfast Indonesia semakin menunjukkan komitmennya di Tanah Air untuk mendekatkan diri dengan masyarakat
06 Agustus 2025, 16:00 WIB
Toyota Yaris Cross berhasil meraih lima bintang keselamatan dari ASEAN NCAP berkat banyaknya fitur keselamatan
06 Agustus 2025, 15:20 WIB
Dengan kehadiran Destinator, Mitsubishi ingin memperluas pangsa pasar dari 8,5 persen menjadi 10 persen
06 Agustus 2025, 14:40 WIB
Jetour T2 disinyalir meluncur di Indonesia dalam waktu dekat, kisaran harganya diperkirakan Rp 700 jutaan
06 Agustus 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik i8 dari Li Auto baru saja menjalani uji tabrak dengan sebuah truk untuk membuktikan kualitasnya
06 Agustus 2025, 12:00 WIB
Toyota Raize di Indonesia tidak mengikuti jejak Rocky yang tersedia dalam varian hybrid, ini alasannya
06 Agustus 2025, 11:00 WIB
Pemerintah Cina mulai khawatir terhadap perang harga mobil listrik karena berpotensi merusak industri
06 Agustus 2025, 10:00 WIB
KatadataOTO menempuh perjalanan Pulomas-PIK-Bogor dengan Mitsubishi Destinator, berikut ulasan lengkapnya