Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2023

Kementerian Perhubungan mengumumkan Jadwal pembatasan angkutan barang untuk melancakan arus mudik dan balik 2023

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2023
Adi Hidayat

TRENOTO – Kementertian Perhubungan mengumumkan jadwal pembatasan angkutan barang saat musim mudik Lebaran 2023. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan yang diperkirakan meningkat signifikan.

Oleh karena itu Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan menyarankan kepada perusaan pengiriman melakukan pengaturan jadwal. Hal ini untuk mencegah kendaraan tertahan oleh petugas.

“Untuk kelancaran mudik para pemilik barang, transporter sebaiknya mengirimkan barang-barangnya dari sekarang,” tegas Cucu.

Photo : NTMC Polri

Pembatasan angkutan barang saat mudik dimulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB. Sementara ketika arus balik, pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali, sesuai dengan perkiraan puncak kepadatan lalu lintas.

Periode pertama akan dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB hingga 26 April pukul 08.00 WIB. Kemudian jeda diberikan pada 27-28 April lalu dilanjutkan kembali pada periode kedua yaitu 29 April jam 00.00 hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB.

"Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang serta bahan bangunan walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga semua tidak boleh kecuali logistik dan BBM,” ungkapnya.

Baca juga : Kepolisian Umumkan Jadwal One Way Saat Mudik Lebaran 2023

Pembatasan kendaraan barang diberlakukan pada jalan tol maupun non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali dan Sumatera.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan beragam strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada musim mudik 2023. Mulai dari one way, pengalihan arus hingga membuka tol fungsional.

Langkah tersebut masih akan diperkuat dengan membatasi operasional kendaraan barang. Mulai dari mobil barang berjumlah berat lebih dari 14.000 kilogram, memiliki tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan.

Photo : Antara

Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan meliputi pengangkut BBM serta BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.

Langkah ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas karena diperkirakan akan ada 123 juta pemudik. Jumlah tersebut naik signifikan dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 85 juta jiwa.


Terkini

news
Pelumas

Jelang 4 Dekade Federal Oil di Indonesia, Bangun Ekosistem

Federal Oil terus melakukan berbagai pendekatan untuk mengembangkan pasar dengan konsistensi inovasi

mobil
Aion

Aion UT Ada Varian Baru, Selisih Rp 18 Juta dengan Tipe Terendah

Aion UT Urban mengisi celah kosong tipe Standard dan Premium, jadi sesusai kebutuhan konsumen di Indonesia

mobil
BYD Racco

Peluang BYD Racco Masuk Indonesia Tunggu Hasil Positif

Kei car listrik BYD Racco punya peluang besar dihadirkan ke pasar Indonesia, BYD mulai survey ke konsumen

mobil
10 Merek Mobil Terlaris September 2026: BYD Berjaya

10 Merek Mobil Terlaris September 2026: BYD Berjaya

Toyota masih jadi merek mobil terlaris secara retail, BYD raih penjualan tertingginya di September 2026

mobil
Xforce

Mitsubishi Xforce Mesin Bensin, SUV Nyaman Sehari-hari

Mitsubishi Xforce varian mesin bensin diklaim nyaman untuk konsumen pertama yang ingin mencoba sebuah SUV

mobil
Chery Omoda 5

Chery Omoda 5 Recall di Malaysia, Konsumen di RI Bisa Cek Unit

Kasus patah as roda Chery Omoda 5 di Malaysia belum lama ini terus menuai sorotan banyak pihak di Indonesia

otosport
MotoGP Mandalika

MotoGP Wajibkan Pembalap Ikut Hero Walk, Absen Otomatis Denda

Para pembalap MotoGP diwajibkan mengikuti kegiatan Hero Walk minimal 10 menit untuk bertemu dengan penggemar

motor
Motor Matic

Harga Motor Matic 150 cc Oktober 2026, Ada Vespa S Baru

Ada beberapa opsi motor matic 150 cc bisa dipilih, mulai dengan harga murah hingga yang paling mahal