Daftar Jalan yang Batasi Angkutan Barang di Natal dan Tahun Baru 2026
05 Desember 2025, 09:00 WIB
Kementerian Perhubungan mengumumkan Jadwal pembatasan angkutan barang untuk melancakan arus mudik dan balik 2023
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementertian Perhubungan mengumumkan jadwal pembatasan angkutan barang saat musim mudik Lebaran 2023. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan yang diperkirakan meningkat signifikan.
Oleh karena itu Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan menyarankan kepada perusaan pengiriman melakukan pengaturan jadwal. Hal ini untuk mencegah kendaraan tertahan oleh petugas.
“Untuk kelancaran mudik para pemilik barang, transporter sebaiknya mengirimkan barang-barangnya dari sekarang,” tegas Cucu.
Pembatasan angkutan barang saat mudik dimulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB. Sementara ketika arus balik, pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali, sesuai dengan perkiraan puncak kepadatan lalu lintas.
Periode pertama akan dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB hingga 26 April pukul 08.00 WIB. Kemudian jeda diberikan pada 27-28 April lalu dilanjutkan kembali pada periode kedua yaitu 29 April jam 00.00 hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB.
"Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang serta bahan bangunan walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga semua tidak boleh kecuali logistik dan BBM,” ungkapnya.
Pembatasan kendaraan barang diberlakukan pada jalan tol maupun non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali dan Sumatera.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan beragam strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada musim mudik 2023. Mulai dari one way, pengalihan arus hingga membuka tol fungsional.
Langkah tersebut masih akan diperkuat dengan membatasi operasional kendaraan barang. Mulai dari mobil barang berjumlah berat lebih dari 14.000 kilogram, memiliki tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau gandengan.
Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan meliputi pengangkut BBM serta BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
Langkah ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas karena diperkirakan akan ada 123 juta pemudik. Jumlah tersebut naik signifikan dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 85 juta jiwa.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 09:00 WIB
04 Desember 2025, 15:01 WIB
24 Maret 2025, 12:00 WIB
22 Januari 2025, 08:00 WIB
11 Desember 2024, 22:30 WIB
Terkini
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan
03 Maret 2026, 09:00 WIB
Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah
03 Maret 2026, 07:24 WIB
Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit