Catat Rekayasa Lalu Lintas saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
21 Januari 2025, 22:00 WIB
Kemenhub dan sejumlah pihak bakal menjalankan pembatasan angkutan barang saat libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Demi meminimalisir kemacetan saat libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Kemenhub (Kementerian Perhubungan) menggandeng sejumlah pihak.
Seperti Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum. Kali ini mereka akan mengatur operasional angkutan barang.
Langkah tersebut diimplementasikan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor: KP-DRJD 304 Tahun 2025, HK,201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025.
“Dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang Imlek serta Isra Miraj, akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan maupun ketertiban bersama,” ungkap Ahmad Yani, PLT Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub di Antara.
Yani menjelaskan bahwa pembatasan berlaku bagi angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dan mobil dengan kereta tempelan.
Lalu kereta gandengan maupun mobil yang membawa hasil galian, tambang sampai bahan bangunan.
Akan tetapi ada sejumlah kendaraan yang tidak dikenakan pembatasan. Misal memuat BBM/BBG, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), barang ekspor atau impor dari maupun ke pelabuhan laut.
Kemudian hantaran uang, penanganan bencana, hewan juga pakan ternak, pupuk hingga barang-barang pokok.
Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Seperti melengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Ambil contoh diterbitkan oleh pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri.
Di sisi lain bagi kendaraan pembawa barang impor, wajib dilengkapi stiker yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Dia menuturkan bahwa pelaksanaan pembatasan angkutan barang di ruas tol dimulai pada Jumat (24/1) pukul 00.00 WIB.
Baru akan berakhir pada Sabtu (25/1) jam 24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan kembali di Rabu (29/1) mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
“Perbedaan dari sebelumnya, yaitu libur panjang kali ini tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol,” lanjut Yani.
Ia pun berharap kelonggaran di atas dapat dimanfaatkan berbagai pihak. Termasuk para pelaku usaha di sektor terkait.
Patut diketahui, terdapat sejumlah lokasi penerapan pembatasan angkutan barang pada libur Imlek maupun Isra Miraj 2025, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Januari 2025, 22:00 WIB
10 Januari 2025, 19:00 WIB
08 Januari 2025, 13:00 WIB
27 Desember 2024, 07:00 WIB
11 Desember 2024, 22:30 WIB
Terkini
22 Januari 2025, 07:00 WIB
BYD siap buka 45 diler baru sepanjang 2025 untuk memudahkan masyarakat menjangkau kendaraan impiannya
22 Januari 2025, 06:00 WIB
Manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, ada dua lokasi berbeda disediakan
22 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 Januari 2025 tetap akan dilangsungkan secara maksimal meski kemungkinan hujan seharian
22 Januari 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menyebar SIM Keliling Jakarta di lima titik berbeda, simak lokasi serta persyaratannya
21 Januari 2025, 22:30 WIB
Polda Metro Jaya bakal berhenti melakukan tilang manual di jalan dan mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi
21 Januari 2025, 22:00 WIB
Terdapat beberapa rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat libur Isra Miraj serta Imlek 2025 pekan depan
21 Januari 2025, 21:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan
21 Januari 2025, 20:00 WIB
BYD bakal luncurkan PHEV di Indonesia untuk memberi pilihan pada masyarakat yang butuh kendaraan ramah lingkungan