Kakorlantas Langsung Copot Polisi yang Terbukti Melakukan Pungli
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
Kemenhub dan sejumlah pihak bakal menjalankan pembatasan angkutan barang saat libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Demi meminimalisir kemacetan saat libur Isra Miraj dan Imlek 2025, Kemenhub (Kementerian Perhubungan) menggandeng sejumlah pihak.
Seperti Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum. Kali ini mereka akan mengatur operasional angkutan barang.
Langkah tersebut diimplementasikan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Nomor: KP-DRJD 304 Tahun 2025, HK,201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025.
“Dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang Imlek serta Isra Miraj, akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan maupun ketertiban bersama,” ungkap Ahmad Yani, PLT Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub di Antara.
Yani menjelaskan bahwa pembatasan berlaku bagi angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dan mobil dengan kereta tempelan.
Lalu kereta gandengan maupun mobil yang membawa hasil galian, tambang sampai bahan bangunan.
Akan tetapi ada sejumlah kendaraan yang tidak dikenakan pembatasan. Misal memuat BBM/BBG, AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), barang ekspor atau impor dari maupun ke pelabuhan laut.
Kemudian hantaran uang, penanganan bencana, hewan juga pakan ternak, pupuk hingga barang-barang pokok.
Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. Seperti melengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Ambil contoh diterbitkan oleh pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri.
Di sisi lain bagi kendaraan pembawa barang impor, wajib dilengkapi stiker yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Dia menuturkan bahwa pelaksanaan pembatasan angkutan barang di ruas tol dimulai pada Jumat (24/1) pukul 00.00 WIB.
Baru akan berakhir pada Sabtu (25/1) jam 24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan kembali di Rabu (29/1) mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
“Perbedaan dari sebelumnya, yaitu libur panjang kali ini tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol,” lanjut Yani.
Ia pun berharap kelonggaran di atas dapat dimanfaatkan berbagai pihak. Termasuk para pelaku usaha di sektor terkait.
Patut diketahui, terdapat sejumlah lokasi penerapan pembatasan angkutan barang pada libur Imlek maupun Isra Miraj 2025, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
04 Juli 2025, 22:00 WIB
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Terkini
10 September 2025, 13:00 WIB
Alex Marquez berhasil bangkit dan meraih kemenangan di MotoGP Catalunya 2025 meskipun sempat terjatuh
10 September 2025, 12:00 WIB
Penjualan mobil secara retail di Agustus 2025 naik lima persen dari Juli, target tahun ini tidak berubah
10 September 2025, 11:00 WIB
KNKT mendesak pemerintah mendirikan sekolah khusus sopir truk dan bus demi meningkatkan kompetensi mereka
10 September 2025, 10:00 WIB
Versi facelift dari Suzuki Ertiga Hybrid mulai dipasarkan di India, dimensi memanjang dan ada ubahan interior
10 September 2025, 09:00 WIB
Piaggio Indonesia baru saja meluncurkan Vespa LX i-Get 150 cc dengan berbagai ubahan untuk memanjakan konsumen
10 September 2025, 08:00 WIB
Gaikindo menyambut baik keinginan pemerintah Chile untuk mengimpor mobil listrik hasil produksi Indonesia
10 September 2025, 07:00 WIB
Rimac Technology pamerkan teknologi baterai mobil listrik terbarunya yang hanya perlu 6,5 menit untuk mengisi daya
10 September 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini yang bisa didatangi oleh para pengendara berada di Ubertos