Ada 3 Jenis, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B dan C
07 April 2025, 07:00 WIB
Ada makna huruf a dan b pada nama rest area di jalan tol bertujuan untuk memudahkan pengemudi mengetahui arah jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Rest area merupakan tempat yang cukup vital untuk berada di jalan tol khususnya Trans Jawa saat musim mudik seperti sekarang ini. Pasalnya di lokasi tersebut merupakan tempat paling aman untuk para pemudik beristirahat.
Namun pernah Anda memperhatikan bahwa rest area selalu ada huruf A atau B di belakang namanya? Ada makna huruf A dan B pada nama rest area di jalan tol
Untuk rest area dengan huruf A di belakang artinya memiliki makna bahwa lokasinya berada dijalur meninggalkan Jakarta. Sebaliknya, untuk rest area berkode B di belakangnya menunjukkan bahwa lokasinya di arah menuju Jakarta.
Adanya perbedaan diharapkan bisa memudahkan pengguna jalan tol untuk menentukan arah perjalanan. Terlebih untuk pengendara yang jarang menggunakan tol-tol tersebut seperti pemudik.
Meski memiliki fungsi sama, rest area memiliki tipe berbeda-beda, sesuai dengan kelengkapan fasilitasnya. Semakin banyak fasilitas dimiliki maka semakin tinggi pula tipe dari rest area tersebut.
Rest area tipe A adalah yang tertinggi karena fasilitasnya paling lengkap. Mulai dari ATM dengan, toilet, klinik kesehatan, bengkel, mini market, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau dan lahan parkir terluas.
Di bawahnya adalah rest area tipe B yang kelengkapannya tidak sebanyak tipe A karena tidak memiliki SPBU. Pada rest area ada ATM, toilet, warung, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana parkir.
Meski demikian, saat libur panjang dimana volume kendaraan meningkat drastis, pada rest area tipe B juga disediakan lokasi pengisian bahan bakar sementara. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada mobil yang kehabisan bensin di jalan.
Sementara untuk rest area tipe C, fasilitasnya terbilang minimal karena hanya memiliki toilet, warung, mushola dan sarana parkir sementara. Pengoperasiannya pun hanya digelar di kondisi tertentu seperti libur panjang, lebaran, natal serta tahun baru.
Walau memiliki banyak fungsi, rest area merupakan salah satu sumber kemacetan khususnya di jalan tol. Untuk itu Pemerintah pun menerapkan beberapa aturan khusus salah satunya adalah pembatasan waktu 30 menit bagi pemudik yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 April 2025, 07:00 WIB
06 April 2025, 13:06 WIB
28 Maret 2025, 10:00 WIB
26 Desember 2024, 06:00 WIB
14 November 2024, 09:00 WIB
Terkini
04 Agustus 2025, 22:00 WIB
Chery jadi pabrikan mobil Cina pertama yang berhasil mengekspor 5 juta kendaraan di seluruh dunia termasuk Indonesia
04 Agustus 2025, 21:00 WIB
Hyundai Inster diyakini jadi kandidat kuat produk baru PT HMID di RI, modal bersaing lawan EV murah Tiongkok
04 Agustus 2025, 20:00 WIB
Suzuki Fronx serta Mitsubishi Destinator menyabet penghargaan di gelaran GIIAS 2025 yang berlangsung ICE BSD
04 Agustus 2025, 19:00 WIB
Jumlah pengunjung GIIAS 2025 dikatakan banyak didominasi generasi Z hingga muncul istilah Rojali dan Rohana
04 Agustus 2025, 18:01 WIB
Memiliki bodi besar tidak menyulitkan mobil keluarga pecahkan rekor
04 Agustus 2025, 17:00 WIB
Toyota beri bocoran kehadiran Veloz Hybrid, sebut bakal hadirkan produk HEV yang menjangkau masyarakat luas
04 Agustus 2025, 16:16 WIB
Neta dikabarkan mulai mendapatkan puluhan investor potensial buat melanjutkan bisnis di segmen mobil listrik
04 Agustus 2025, 15:02 WIB
BYD berhasil mendominasi penjualan kendaraan listrik di tujuh negara termasuk Indonesia dengan angka cukup tinggi