Ada 3 Jenis, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B dan C
07 April 2025, 07:00 WIB
Ada makna huruf a dan b pada nama rest area di jalan tol bertujuan untuk memudahkan pengemudi mengetahui arah jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Rest area merupakan tempat yang cukup vital untuk berada di jalan tol khususnya Trans Jawa saat musim mudik seperti sekarang ini. Pasalnya di lokasi tersebut merupakan tempat paling aman untuk para pemudik beristirahat.
Namun pernah Anda memperhatikan bahwa rest area selalu ada huruf A atau B di belakang namanya? Ada makna huruf A dan B pada nama rest area di jalan tol
Untuk rest area dengan huruf A di belakang artinya memiliki makna bahwa lokasinya berada dijalur meninggalkan Jakarta. Sebaliknya, untuk rest area berkode B di belakangnya menunjukkan bahwa lokasinya di arah menuju Jakarta.
Adanya perbedaan diharapkan bisa memudahkan pengguna jalan tol untuk menentukan arah perjalanan. Terlebih untuk pengendara yang jarang menggunakan tol-tol tersebut seperti pemudik.
Meski memiliki fungsi sama, rest area memiliki tipe berbeda-beda, sesuai dengan kelengkapan fasilitasnya. Semakin banyak fasilitas dimiliki maka semakin tinggi pula tipe dari rest area tersebut.
Rest area tipe A adalah yang tertinggi karena fasilitasnya paling lengkap. Mulai dari ATM dengan, toilet, klinik kesehatan, bengkel, mini market, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau dan lahan parkir terluas.
Di bawahnya adalah rest area tipe B yang kelengkapannya tidak sebanyak tipe A karena tidak memiliki SPBU. Pada rest area ada ATM, toilet, warung, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana parkir.
Meski demikian, saat libur panjang dimana volume kendaraan meningkat drastis, pada rest area tipe B juga disediakan lokasi pengisian bahan bakar sementara. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada mobil yang kehabisan bensin di jalan.
Sementara untuk rest area tipe C, fasilitasnya terbilang minimal karena hanya memiliki toilet, warung, mushola dan sarana parkir sementara. Pengoperasiannya pun hanya digelar di kondisi tertentu seperti libur panjang, lebaran, natal serta tahun baru.
Walau memiliki banyak fungsi, rest area merupakan salah satu sumber kemacetan khususnya di jalan tol. Untuk itu Pemerintah pun menerapkan beberapa aturan khusus salah satunya adalah pembatasan waktu 30 menit bagi pemudik yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 April 2025, 07:00 WIB
06 April 2025, 13:06 WIB
28 Maret 2025, 10:00 WIB
26 Desember 2024, 06:00 WIB
14 November 2024, 09:00 WIB
Terkini
16 Juni 2025, 23:20 WIB
Kepolisian berhasil menjaring ribuan truk ODOL yang masih nekat beroperasi di jalanan dalam dua pekan terakhir
16 Juni 2025, 23:00 WIB
Kehadiran mobil listrik BYD Seagull di Indonesia semakin dekat, kisaran harganya adalah Rp 300 jutaan
16 Juni 2025, 22:30 WIB
SUV premium Jaecoo J8 rakitan lokal bakal segera diluncurkan buat konsumen RI dengan banderol kompetitif
16 Juni 2025, 22:00 WIB
Penjualan Honda Mei 2025 hanya berhasil tumbuh tipis dibanding bulan sebelumnya karena pasar masih penuh tekanan
16 Juni 2025, 21:35 WIB
Indomobil Emotor kembali menghadirkan sepeda motor listrik terbaru yang berjenis skutik adventure yakni Tyranno
16 Juni 2025, 21:00 WIB
Sarinah resmi menjadi Title Partner dalam gelaran balap Formula E Jakarta E-Prix 2025 di akhir pekan nanti
16 Juni 2025, 20:12 WIB
Sebuah Ferrari Purosangue terbalik di jalan Tol Cengkareng, Jakarta Barat ketika diangkut oleh truk towing
16 Juni 2025, 19:40 WIB
Relaksasi dari Pemprov Bali membantu penjualan motor baru tetap tinggi, seperti yang dirasakan Yamaha