Tips Istirahat Efektif buat Pemudik dari Kacamata Dokter
13 April 2024, 07:00 WIB
Ada makna huruf a dan b pada nama rest area di jalan tol bertujuan untuk memudahkan pengemudi mengetahui arah jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Rest area merupakan tempat yang cukup vital untuk berada di jalan tol khususnya Trans Jawa saat musim mudik seperti sekarang ini. Pasalnya di lokasi tersebut merupakan tempat paling aman untuk para pemudik beristirahat.
Namun pernah Anda memperhatikan bahwa rest area selalu ada huruf A atau B di belakang namanya? Ada makna huruf A dan B pada nama rest area di jalan tol
Untuk rest area dengan huruf A di belakang artinya memiliki makna bahwa lokasinya berada dijalur meninggalkan Jakarta. Sebaliknya, untuk rest area berkode B di belakangnya menunjukkan bahwa lokasinya di arah menuju Jakarta.
Adanya perbedaan diharapkan bisa memudahkan pengguna jalan tol untuk menentukan arah perjalanan. Terlebih untuk pengendara yang jarang menggunakan tol-tol tersebut seperti pemudik.
Meski memiliki fungsi sama, rest area memiliki tipe berbeda-beda, sesuai dengan kelengkapan fasilitasnya. Semakin banyak fasilitas dimiliki maka semakin tinggi pula tipe dari rest area tersebut.
Rest area tipe A adalah yang tertinggi karena fasilitasnya paling lengkap. Mulai dari ATM dengan, toilet, klinik kesehatan, bengkel, mini market, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau dan lahan parkir terluas.
Di bawahnya adalah rest area tipe B yang kelengkapannya tidak sebanyak tipe A karena tidak memiliki SPBU. Pada rest area ada ATM, toilet, warung, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana parkir.
Meski demikian, saat libur panjang dimana volume kendaraan meningkat drastis, pada rest area tipe B juga disediakan lokasi pengisian bahan bakar sementara. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada mobil yang kehabisan bensin di jalan.
Sementara untuk rest area tipe C, fasilitasnya terbilang minimal karena hanya memiliki toilet, warung, mushola dan sarana parkir sementara. Pengoperasiannya pun hanya digelar di kondisi tertentu seperti libur panjang, lebaran, natal serta tahun baru.
Walau memiliki banyak fungsi, rest area merupakan salah satu sumber kemacetan khususnya di jalan tol. Untuk itu Pemerintah pun menerapkan beberapa aturan khusus salah satunya adalah pembatasan waktu 30 menit bagi pemudik yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 April 2024, 07:00 WIB
10 April 2024, 15:54 WIB
09 April 2024, 09:46 WIB
06 April 2024, 18:00 WIB
06 Maret 2024, 22:08 WIB
Terkini
17 Oktober 2024, 18:00 WIB
Harga Chery Tiggo 8 mulai dari Rp 349 jutaan guna mendorong penjualan, namun disebut masih berpeluang naik
17 Oktober 2024, 17:00 WIB
Koleksi mobil Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta terbilang cukup sederhana dengan total nilai Rp 220 juta
17 Oktober 2024, 16:00 WIB
Pihak Toyota mengungkapkan masih ada sejumlah hal perlu dipersiapkan sebelum Veloz Hybrid bisa hadir
17 Oktober 2024, 15:14 WIB
Ada ubahan pada bagian eksterior yakni gril dan bumper, Mitsubishi Fuso varian Fighter-X tampil lebih gagah
17 Oktober 2024, 14:00 WIB
Anda bisa memeriksa kendaraan apakah terkena tilang ETLE saat berlangsung Operasi Zebra 2024 atau tidak
17 Oktober 2024, 13:03 WIB
Prediksi motor baru yang akan diluncurkan pada ajang IMOS 2024 menjadi salah satu daya tarik pengunjung
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
Selain ganjil genap ada skema lain yakni ERP yang diyakini bisa efektif mengurai kemacetan di Jakarta
17 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pabrik Aion di Indonesia saat ini masih dalam tahap pembangunan dan diperkirakan siap beroperasi Mei 2025