Ada 3 Jenis, Ini Perbedaan Rest Area Tipe A, B dan C
07 April 2025, 07:00 WIB
Ada makna huruf a dan b pada nama rest area di jalan tol bertujuan untuk memudahkan pengemudi mengetahui arah jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Rest area merupakan tempat yang cukup vital untuk berada di jalan tol khususnya Trans Jawa saat musim mudik seperti sekarang ini. Pasalnya di lokasi tersebut merupakan tempat paling aman untuk para pemudik beristirahat.
Namun pernah Anda memperhatikan bahwa rest area selalu ada huruf A atau B di belakang namanya? Ada makna huruf A dan B pada nama rest area di jalan tol
Untuk rest area dengan huruf A di belakang artinya memiliki makna bahwa lokasinya berada dijalur meninggalkan Jakarta. Sebaliknya, untuk rest area berkode B di belakangnya menunjukkan bahwa lokasinya di arah menuju Jakarta.
Adanya perbedaan diharapkan bisa memudahkan pengguna jalan tol untuk menentukan arah perjalanan. Terlebih untuk pengendara yang jarang menggunakan tol-tol tersebut seperti pemudik.
Meski memiliki fungsi sama, rest area memiliki tipe berbeda-beda, sesuai dengan kelengkapan fasilitasnya. Semakin banyak fasilitas dimiliki maka semakin tinggi pula tipe dari rest area tersebut.
Rest area tipe A adalah yang tertinggi karena fasilitasnya paling lengkap. Mulai dari ATM dengan, toilet, klinik kesehatan, bengkel, mini market, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau dan lahan parkir terluas.
Di bawahnya adalah rest area tipe B yang kelengkapannya tidak sebanyak tipe A karena tidak memiliki SPBU. Pada rest area ada ATM, toilet, warung, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana parkir.
Meski demikian, saat libur panjang dimana volume kendaraan meningkat drastis, pada rest area tipe B juga disediakan lokasi pengisian bahan bakar sementara. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada mobil yang kehabisan bensin di jalan.
Sementara untuk rest area tipe C, fasilitasnya terbilang minimal karena hanya memiliki toilet, warung, mushola dan sarana parkir sementara. Pengoperasiannya pun hanya digelar di kondisi tertentu seperti libur panjang, lebaran, natal serta tahun baru.
Walau memiliki banyak fungsi, rest area merupakan salah satu sumber kemacetan khususnya di jalan tol. Untuk itu Pemerintah pun menerapkan beberapa aturan khusus salah satunya adalah pembatasan waktu 30 menit bagi pemudik yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 April 2025, 07:00 WIB
06 April 2025, 13:06 WIB
28 Maret 2025, 10:00 WIB
26 Desember 2024, 06:00 WIB
14 November 2024, 09:00 WIB
Terkini
27 April 2025, 12:21 WIB
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB berlaku 1 Februari 2025, ini perhitungannya untuk wilayah Tangerang Selatan
27 April 2025, 12:00 WIB
Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti
27 April 2025, 10:00 WIB
KPK kembali menyita satu unit kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi Bank BJB
27 April 2025, 08:27 WIB
Jakpro melakukan sedikit perbaikan pada Sirkuit JIEC Ancol untuk menjadi tuan rumah Jakarta E-Prix 2025
27 April 2025, 06:00 WIB
ACC Carnival 2025 hadir dengan beragam kemudahan guna memudahkan masyarakat membeli kendaraan impiannya
26 April 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ7 versi produksi resmi dipamerkan di Shanghai Auto Show 2025, jadi modal bersaing dengan BYD
26 April 2025, 16:00 WIB
PLN telah bangun 3.700 SPKLU di seluruh Indonesia untuk memudahkan pelanggan mobil listrik beraktivitas
26 April 2025, 14:00 WIB
Xpeng tampilkan beragam teknologi terkini di Shanghai Auto Show 2025 termasuk AI dan kendaraan terbang