Ini Alasan TKDN Mobil Listrik Penerima Insentif Harus 40 Persen

Bukan sekedar mendorong pembelian, namun juga untuk membantu menekan harga mobil listrik penerima insentif

Ini Alasan TKDN Mobil Listrik Penerima Insentif Harus 40 Persen
Serafina Ophelia

TRENOTO – Guna mendorong elektrifikasi atau pemakaian kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mempermudah baik dari sisi produsen maupun konsumen.

Bagi merek-merek tertentu yang sudah memenuhi persyaratan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) lebih besar atau sama dengan 40 persen bisa menerima keringanan yakni PPN ditanggung pemerintah sebanyak 10 persen. Sehingga yang harus dibayarkan konsumen hanya satu persennya saja.

Secara umum hal ini memang dilihat untuk menarik lebih banyak pembeli untuk beralih ke mobil listrik. Namun sebenarnya masih ada alasan jangka panjang selain sekedar menjaring konsumen.

Osco Olfriady Letunggamu, perwakilan APNI (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia) wilayah Eropa memaparkan bahwa kebijakan tersebut telah dipikirkan dengan baik untuk lebih mendorong hilirisasi produk nikel di Indonesia, sebagai salah satu komponen yang dibutuhkan untuk produksi baterai mobil listrik.

Photo : Honda

“EV (electric vehicle) secara cost 35 persen itu disumbangkan untuk baterai. 15 persen electrical motor dan 50 persen komponen lainnya, baterai memegang peranan penting,” ucap Osco di sela konferensi pers INAPA 2023, Kamis (10/5).

Hal tersebut nantinya juga akan berpengaruh kepada harga baterai. Produksi dalam negeri ke depannya bisa menekan biaya sehingga banderol EV jadi lebih rendah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Baca juga: Menperin Jawab Kritikan Anies Tentang Insentif Kendaraan Listrik

Menurut Osco saat ini di Tanah Air sudah ada ratusan perusahaan tambang nikel serta izin usaha produksi operasi nikel. Reservoir alias cadangannya juga terbilang besar, dapat memenuhi kebutuhan untuk puluhan tahun.

Singkatnya pemberian insentif untuk produsen mobil listrk dengan TKDN 40 persen diterapkan untuk mendorong produksi dalam negeri dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang sudah ada.


Terkini

mobil
BPLJSKB Bekasi Siap Akomodir Uji Tabrak Mobil di RI

BPLJSKB Bekasi Siap Akomodir Uji Tabrak Mobil di RI

Fasilitas uji kelaikan kendaraan BPLJSKB Bekasi telah dikembangkan untuk berbagai jenis uji keselamatan mobil

mobil
Jaecoo J5 EV Body Kit

Makin Gagah, Jaecoo J5 EV Punya Body Kit Resmi

Wujudkan keinginan konsumen Indonesia Jaecoo J5 EV kenalkan Genuine Body Kit berikan tampilan lebih sporty

otosport
Jadwal MotoGP 2027

Simak Jadwal MotoGP 2027, Seri Mandalika Mundur ke Akhir Oktober

Dorna mengumumkan jadwal MotoGP 2027, terdiri dari 22 seri dan terdapat dua sirkuit baru yang jadi tuan rumah

news
Motul

Motul Transfer Edukasi Bengkel Independen di Palembang

Motul Performance Solution hadir untuk melatih para mekanik maupun pemilik bengkel independen di Palembang

mobil
Automechanika Jakarta 2026

Berburu Keperluan Mobil Balap di Automechanika Jakarta 2026

Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026

motor
Motor listrik

Insentif Motor Listrik Tak Kunjung Cair, Masih Tunggu Regulasi

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang

mobil
Suzuki e Sky

Sudah Terdaftar, Suzuki Tanggapi Kehadiran e Sky di RI

Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya

news
Motul

Motul Hadirkan Pengalaman Motorsport yang Berkesan

Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa