Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Bukan insentif tetapi pemerintah justru berencana menaikkan pajak mobil hybrid menjadi lebih tinggi lagi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Setelah memastikan tidak memberikan insentif, pemerintah justru dikabarkan bersiap menaikkan pajak mobil hybrid. Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021, kendaraan tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak.
Besarannya berbeda-beda tergantung dari kapasitas mesin, konsumsi BBM hingga emisi yang dikeluarkan. Namun berdasarkan pasal 36B maka aturan tidak berlaku bila perusahaan melakukan investasi paling sedikit Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor berteknologi battery electric vehicles.
Aturan baru berlaku dalam jangka waktu dua tahun setelah adanya realisasi atau saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicles mulai berproduksi komersial.
Namun kenaikan pajak tidak langsung dilakukan secara serentak. Pasalnya pemerintah akan memberi perusahaan dan masyarakat waktu guna menyesuaikan diri dengan meningkatkannya secara bertahap.
“Ada fase satu dan dua, jadi mungkin dari 8 menjadi 12 persen. Sehingga kenaikannya hanya 3 hingga 4 persen,” ungkap Putu Juli Ardika, Plt Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kenaikan maka PPnBM mobil Hybrid yang sekarang 7 persen akan menjadi 11 persen. Sementara untuk Mild Hybrid sebesar 8 persen bakal naik jadi 12 persen.
Kebijakan tersebut tentu berpotensi memukul industri otomotif khususnya pabrikan Jepang. Hal ini karena kebanyakan dari mereka lebih fokus pada teknologi hybrid.
Padahal berdasarkan data Gaikindo, angka penjualan mobil hybrid di Indonesia lebih besar ketimbang kendaraan listrik. Sepanjang semester 1 2024, wholesalesnya sebanyak 25.751 unit, tumbuh dibanding periode serupa tahun lalu yang cuma 17.305 unit.
Sedangkan pasar mobil listrik juga meningkat tetapi jumlahnya tidak sebesar hybrid. Tercatat wholesalesnya mencapai 11.940 unit.
Meski demikian pabrikan otomotif optimis bahwa kebijakan tersebut sudah melalui perhitungan sehingga mereka tetap memberi dukungan. Salah satunya adalah Suzuki yang menegaskan bakal mengikuti aturan.
“Suzuki percaya pemerintah telah memiliki rencana yang baik untuk industri ini. Kami siap mendukung otomotif Indonesia,” ungkap Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales pada KatadataOTO (08/08).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
25 Juni 2025, 07:00 WIB
18 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2025, 12:00 WIB
Tomi Airbrush siap memajukan industri otomotif Indonesia dengan membuka kelas pelatihan mengecat bagi pemula
20 Agustus 2025, 11:00 WIB
Meskipun kendaraan niaga komersial belum masif di Indonesia, JAC Motors percaya diri bisa diminati konsumen
20 Agustus 2025, 10:00 WIB
Salah satu yang harus diperhatikan sebelum membeli helm arai bekas atau merek premium adalah tahun produksi
20 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil Lubricants kembali menggelar program berhadiah dengan pengalaman dan kesempatan yang semakin besar
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Polytron tak mau menunggu pemerintah dengan memberikan insentif mandiri buat motor listrik yang mereka jual
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mahkamah Agung kini punya pelat khusus untuk seluruh kendaraan dinas yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2025
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Masyarakat di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang ada di dua tempat