Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak
Adi Hidayat

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
MG S5 EV

MG S5 EV Diklaim Sudah Terpesan Lebih dari 1.000 Unit

MG S5 EV disebut mendapat sambutan positif dari masyarakat di Indonesia usai diluncurkan pada awal 2026

otosport
MotoGP Prancis 2026

Jadwal MotoGP Prancis 2026: Martin Tebar Ancaman ke Marc Marquez

Martin dan Marquez diprediksi akan tampil maksimal dalam menjalani MotoGP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans

motor
Yamaha

Pentingnya Servis Motor di Bengkel Resmi Yamaha Sebelum Touring

Sebelum melakukan touring seperti Tour Boemi Nusantara 2026, ada baiknya servis motor di bengkel resmi Yamaha

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Mei 2026, Ada di 5 Tempat

SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi yang berbeda hari ini dan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB

news
Ganjil genap Jakarta

Cek 26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 07 Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku sejak pagi pukul 06.00 WIB dan berlanjut sore hari mulai pukul 16.00 WIB

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Ada di Tenth Avenue Hari Ini 7 Mei

Tidak harus ke kantor Satpas, SIM keliling Bandung bisa jadi alternatif yang berada di dua lokasi hari ini

mobil
Leap Motor

Leap Motor Rilis Banyak Model Tahun ini, B10 Hadir di GIIAS 2026

Leap Motor siap untuk meramaikan ajang GIIAS 2026 dengan beberapa model andalan termasuk SUV elektrik B10

mobil
Indomobil

Indomobil Expo Digelar Untuk Dorong Penjualan EV di Tanah Air

Indomobil Expo hadir untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan populasi mobil listrik di RI