Kasus Toyota Fortuner Arogan Berpelat Mabes TNI Diselidiki Polisi
16 April 2024, 09:00 WIB
Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.
Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.
Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.
“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.
Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.
“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.
Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.
“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.
Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 April 2024, 09:00 WIB
04 Januari 2024, 17:58 WIB
02 November 2023, 10:04 WIB
01 November 2023, 10:00 WIB
01 November 2023, 09:00 WIB
Terkini
14 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih dipertahankan untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota pada jam-jam sibuk
14 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
14 Juli 2026, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi berbeda, simak informasi lengkap dan persyaratannya
13 Juli 2026, 21:00 WIB
Honda Super One menjadi mobil listrik baru yang mencoba peruntungan di era elektrifikasi di pasar Indonesia
13 Juli 2026, 20:41 WIB
Persaingan papan atas klasemen sementara MotoGP 2026 memanas usai Ogura tampil kompetitif selama beberapa seri
13 Juli 2026, 18:43 WIB
Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS 2026 dibuka untuk publik mulai 30 Juli sampai 9 Agustus 2026
13 Juli 2026, 13:00 WIB
Wuling Aira ev menjadi lini elektrifikasi pelengkap Air ev, incar konsumen dengan mobilitas di area perkotaan
13 Juli 2026, 09:00 WIB
Para masyarakat memanfaatkan fitur V2L pada mobil listrik dan hybrid mereka sebagai sumber energi saat banjir