Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak
Adi Hidayat

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
Geely Coolray

Impor CBU Geely Coolray ke Indonesia Tidak Banyak, Karena Ini

SUV kompak Geely Coolray masuk Indonesia secara impor, namun jumlahnya terbatas mengikuti permintaan konsumen

news
Ganjil Genap Jakarta

Lokasi Ganjil Genap Jakarta 21 Juli 2026, Dendanya Rp 500 Ribu

Ganjil genap Jakarta hari ini masih berlaku untuk memecah kebuntuan pada arus lalu lintas Ibu Kota di jam padat

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Juli 2026, Ada di Rest Area 78

SIM keliling Bandung hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli 2026

SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi berbeda, simak informasi tempat dan persyaratan lengkapnya

otosport
Mario Aji

Tekad Mario Aji Bangkit di Moto2 Inggris 2026 Usai Cedera

Mario Aji tengah fokus menjalani masa pemulihan usai cedera, ia ingin kondisi fisiknya kembali prima di Inggris

motor
Motul

Motul Rangkul Bengkel Lokal Untuk Memperluas Pasar

Motul Indonesia menjalan program baru yang bisa meningkatkan penetrasi pasar di Tanah Air melalui bengkel lokal

mobil
10 Mobil Terlaris Juni 2026

10 Mobil Terlaris Juni 2026, Avanza Kembali ke Tiga Besar

Toyota masih terus mendominasi daftar 10 mobil terlaris di Juni 2026 secara wholesales, berikut daftarnya

news
Isuzu

Isuzu Catat Sejarah, Produksi 300 Ribu Kendaraan di Pabrik Karawang

Isuzu produksi 300 ribu unit kendaraan komersial di pabrik mereka di Karawang, Jawa Barat dan mencatat sejarah