Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 21 November 2025, Siapkan Jalur Alternatif

Adanya ganjil genap Puncak membuat masyarakat harus mempertimbangkan jalur alternatif agar bisa tetap melintas

mobil
Harga Jetour T2

Jetour T2 Resmi Dijual di Indonesia, Rp 500 Jutaan di GJAW 2025

SUV offroad Jetour T2 mulai dijual di Indonesia pada perhelatan GJAW 2025, sudah bisa dipesan oleh konsumen

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Meluncur di GJAW 2025, Harga Dari Rp 299 Juta

Toyota Veloz Hybrid resmi meluncur di GJAW 2025 dengan harga mulai dari Rp 299 juta dan dikirim tahun depan

mobil
Pre Book Lepas L8 Dibuka di GIIAS 2025, Mulai Rp 500 Jutaan

Pre Book Lepas L8 Dibuka di GJAW 2025, Harga Rp 500 Jutaan

Buat Anda yang ingin membeli mobil PHEV di GJAW 2025, pre book Lepas L8 sudah dibuka buat para konsumen

mobil
Changan Deepal S07 dan Lumin

Harga Changan Deepal S07 dan Lumin Diumumkan, Mulai Rp 178 Jutaan

Mobil listrik Changan Deepal S07 dan Lumin resmi dijual di GJAW 2025, unitnya sudah merupakan rakitan lokal

mobil
Harga Jaecoo J5 Tak Naik di GJAW 2025, Tetap Rp 200 Jutaan

Harga Jaecoo J5 EV Tak Naik di GJAW 2025, Tetap Rp 200 Jutaan

Salah satu mobil listrik yang menggoda di GJAW 2025, yakni Jaecoo J5 EV dengan menawarkan berbagai keunggulan

otopedia
SIM Internasional

Cara Buat SIM Internasional di November 2025, Syaratnya Mudah

SIM Internasional bisa dimiliki dengan syarat yang cukup mudah sehingga tidak memberatkan para pemohon

mobil
Mobil listrik Changan

Changan Berniat Bawa 5 Model Baru ke Indonesia, Ada EREV

Dalam kurun waktu tiga tahun, lima produk Changan termasuk mobil EREV akan dibawa untuk konsumen Indonesia