Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
Produksi mobil

Produksi Mobil Agustus 2025 Turun, LCGC Paling Terdampak

Produksi mobil Agustus 2025 di Indonesia mengalami penurunan cukup dalam dengan LCGC jadi segmen paling terdampak

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 19 September

Menjelang akhir pekan lima lokasi SIM keliling Jakarta masih tersedia di area strategis sekitar Ibu Kota

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 September 2025, Polisi Siap Bergerak

Ganjil genap Jakarta akan diawasi kepolisian di sejumlah titik rawan sehingga masyarakat lebih hati-hati

news
Lokasi SIM Keliling Bandung 19 September, Beroperasi di Weekend

Lokasi SIM Keliling Bandung 19 September, Beroperasi Jelang Weekend

Jelang akhir pekan, fasilitas SIM keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang di dua tempat berbeda

mobil
Toyota Indonesia

Cara Toyota Indonesia Jaga Mutu SDM Agar Sesuai Kebutuhan Industri

Toyota Indonesia memiliki cara tersendiri dalam menjaga mutu SDM di agar bisa sesuai kebutuhan industri

otosport
Kata Alex Rins dan Fabio Quartararo Soal Mesin V4 Yamaha

Performa Mesin V4 Diprotes Quartararo, Ini Tanggapan Bos Yamaha

Menurut bos Yamaha, keluhan Quartararo mengenai performa dari mesin V4 wajar karena masih pengembangan

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Terpesan 500 Unit, Daihatsu Rocky Hybrid Siap Dikirim November

Sejak GIIAS 2025 pemesanan Daihatsu Rocky Hybrid telah mencapai 500 unit dan siap dikirim mulai November

mobil
Hasil Tes Tabrak BYD Atto 1, Bintang Lima dari Euro NCAP

Hasil Tes Tabrak BYD Atto 1, Bintang Lima dari Euro NCAP

BYD Atto 1 memperoleh nilai tes tabrak sempurna yaitu bintang lima dari Euro NCAP, berikut penjelasannya