Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
MPMRent Pastikan Keamanan Armada

MPMRent Pastikan Keamanan Armada, Pertahankan Sertifikasi ISO

Perusahaan rental mobil MPMRent pastikan keamanan armada dengan mempertahankan sertifikasi ISO dari TUV Nord

mobil
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid

Keunggulan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid yang Buat Jatuh Hati

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid hadir dengan beragam keunggulan yang membuat jatuh hati masyarakat

mobil
GWM Tank 300

Ulas Fitur GWM Tank 300 Hybrid, Bisa Diajak Offroad

Sasar penggemar offroad yang ingin kendaraan ramah lingkungan, GWM Tank 300 Hybrid hadir di GIIAS 2024

news
Fuso bawa lini truk ramah lingkungan

Mitsubishi Fuso Bawa Lini Truk Ramah Lingkungan di GIIAS 2024

Selain model elektrifikasi eCanter, Mitsubishi Fuso bawa lini truk ramah lingkungan didukung teknologi emisi Euro 4

motor
Kuota Motor Listrik Subsidi Semakin Menipis, Ini Kata Produsen

Kuota Motor Listrik Subsidi Semakin Menipis, Ini Kata Produsen

Alva senang minat masyarakat terhadap motor listrik subsidi kian tinggi, jadi kuota tersisa tinggal sedikit

mobil
Suzuki

Strategi Suzuki Hadirkan Netralitas Karbon di Indonesia

Suzuki Indonesia lahir beberapa produk ramah lingkungan di ajang GIIAS 2024 secara bertahap di Tanah Air

mobil
Toyota Percaya Diri Penjualan Mobil 2024 Bisa Raih Hasil Positif

Toyota Percaya Diri Penjualan Mobil 2024 Bisa Raih Hasil Positif

Bos Toyota optimistis penjualan mobil bisa terus bangkit dan menunjukan hasil positif sampai akhir tahun

mobil
BYD

BYD Pamer YangWang U8 di GIIAS 2024, Kenali Fitur Unggulannya

BYD Indonesia menghadirkan YangWang U8, memiliki keunggulan fitur untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi