Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

otosport
Valentino Rossi

Valentino Rossi Turun Gunung, Sebut Mandalika Berkarakter

Valentino Rossi beraksi di Sirkuit Mandalika bersama Morbidelli dan Digiannantonio dalam beberapa hari

mobil
Ford

Diler Baru Ford PIK 2 Dibuka, Jangkau Lebih Banyak Konsumen

Ford PIK 2 resmi dibuka, perluas jaringan outlet guna memudahkan pelanggan untuk pembelian mobil dan servis

mobil
iCar V23

Chery Bicara Nasib J6 setelah iCar V23 Debut di RI Tahun Ini

Pihak Chery meyakini kehadiran iCar V23 tidak akan menggantikan keberadaan J6 di RI, isi segmen yang berbeda

mobil
Lepas L8

Uji Coba Kemampuan Performa Lepas L8 Bermasalah

Lepas L8 mengalami masalah ketika dilakukan uji coba dengan awak media di Pusdiklantas Serpong, Tangerang

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Terakhir di Januari

Agar tidak terjadi kemacetan panjang, kepolisian bakal menerapkan ganjil genap puncak Bogor di akhir pekan

mobil
Baterai Mobil Listrik

Eropa Tertinggal 20 Tahun dari Cina Soal Pengembangan Baterai EV

Kesenjangan yang ada membuat para produsen baterai asal Cina menggempur pasar Eropa dalam beberapa waktu

mobil
Suzuki eVitara

Suzuki eVitara Bakal Diluncurkan di IIMS 2026 Masih CBU India

Suzuki eVitara dikabarkan bakal meluncur di Indonesia International Motor Show 2026 dengan status impor CBU

komunitas
Komunitas Jaecoo J5 Evo

Jaecoo Indonesia Resmi Dukung Komunitas J5 Evo

Jaecoo Indonesia resmikan komunitas J5 Evo yang akan jadi wadah para pemilik kendaraan listrik terbaru mereka