Kasus Toyota Fortuner Arogan Berpelat Mabes TNI Diselidiki Polisi
16 April 2024, 09:00 WIB
Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.
Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.
Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.
“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.
Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.
“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.
Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.
“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.
Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 April 2024, 09:00 WIB
04 Januari 2024, 17:58 WIB
02 November 2023, 10:04 WIB
01 November 2023, 10:00 WIB
01 November 2023, 09:00 WIB
Terkini
31 Juli 2026, 19:23 WIB
BMW meramaikan pasar mobil listrik dengan memasarkan iX3 untuk para konsumen mereka di ajang GIIAS 2026
31 Juli 2026, 19:21 WIB
V-KOOL varian terbaru di GIIAS 2026 untuk menyasar konsumen yang menginginkan perlindungan lebih pada mobil
31 Juli 2026, 16:58 WIB
Alva berhasil membuktikan kualitas produk dan terus meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen
31 Juli 2026, 16:29 WIB
Alva meluncurkan porgram AIPRO dan Care untuk menghadirkan pengalaman berkendara yang lebih personal di GIIAS
31 Juli 2026, 16:24 WIB
BMW Motorrad menggoda pada penggemar moge di GIIAS 2026 dengan menghadirkan dua produk baru sekaligus
31 Juli 2026, 13:29 WIB
Toyota memiliki teknologi hybrid yang bisa diandalkan di seluruh produk mereka, termasuk Veloz terkini
31 Juli 2026, 13:29 WIB
Toyota Veloz Hybrid menjadi salah satu mobil ramah lingkungan yang paling menarik pameran ajang GIIAS 2026
31 Juli 2026, 12:48 WIB
Chery Q menawarkan fitur-fitur unggulan yang biasanya hanya disematkan pada mobil-mobil mewah dan mahal