Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
GWM Puri

GWM Resmikan Diler di Puri, Tawarkan Fasilitas Lengkap

GWM Puri memiliki fasilitas 3S (Sales, Service dan Spare Parts) untuk bisa memanjakan konsumen setia

mobil
Penjualan BAIC Januari-November 2025, X55-II Redup

Penjualan BAIC Januari-November 2025, X55-II Redup

Meskipun baru mendapatkan penyegaran tahun ini, X55-II tidak signifikan membantu penjualan BAIC di RI

otosport
Jadwal Sementara Launching Tim MotoGP 2026, Dimulai Bulan Depan

Jadwal Sementara Launching Tim MotoGP 2026, Dimulai Bulan Depan

Pramac Yamaha menjadi skuad pertama yang akan memamerkan tampilan motor balap baru mereka untuk MotoGP 2026

mobil
10 Mobil Listrik Terlaris November 2025, Jaecoo Masuk Tiga Besar

10 Mobil Listrik Terlaris November 2025, Jaecoo Masuk Tiga Besar

Jaecoo J5 EV mulai didistribusikan ke konsumen, masuk tiga besar mobil listrik terlaris pada November 2025

motor
Diskon Motor Matic Honda Jelang Nataru, Sampai Rp 2,2 Juta

Diskon Motor Matic Honda Jelang Nataru, Sampai Rp 2,2 Juta

Salah satu diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan jelang Nataru adalah untuk pembelian Vario 160

mobil
Proyeksi Penjualan Mobil Baru Tanpa Insentif di 2026

Proyeksi Penjualan Mobil Baru Tanpa Insentif di 2026

Penjualan mobil baru di 2026 diprediksi tak lebih dari 800 ribu unit tanpa insentif otomotif dari pemerintah

news
Cerita Pengusaha di Lamongan Andalkan Mitsubishi Fuso Canter

Cerita Pengusaha di Lamongan Andalkan Mitsubishi Fuso Canter

Mitsubishi Fuso Canter menjadi andalan PT Superior Prima Sukses untuk mendistribusikan hasil produksi mereka

news
Kemenhub Sedaiakan Mudik Gratis di Nataru, Kuota 33 Ribu Orang

Cara Daftar Mudik Gratis Libur Nataru yang Disediakan Kemenhub

Kemenhub menghadirkan program mudik gratis untuk menurunkan risiko kecelakaan yang biasa terjadi di jalan