Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Tidak Naik, Pengiriman Bulan Ini

Daihatsu Rocky Hybrid dikatakan mulai diproduksi secara penuh sejak Januari 2026, sehingga pengiriman dimulai

mobil
Daihatsu Ayla

Pemerintah Mengaku Masih Punya Skema Insentif Buat LCGC

Kemenperin mengaku akan tetap memberikan insentif fiskal demi menggairahkan pasar mobil LCGC pada tahun ini

mobil
Geely EX5

Makin Terjangkau, Geely EX5 Dapat Diskon Rp 26 Juta di IIMS 2026

Geely EX5 didiskon Rp 26 juta selama IIMS 2026 untuk menarik minat pengunjung yang hendak mencari mobil listrik

news
SMK Helmets

SMK dan Studds Helmets Boyong Helm Terbaru di IIMS 2026

SMK dan Studds Helmets Indonesia meluncurkan produk terbarunya yang inovatif dan nyaman dipakai harian

motor
Motor listrik Honda

Honda Enggan Banting Harga Motor Listrik Setelah Insentif Dihapus

Honda berusaha untuk membangun kepercayaan para konsumen di Tanah Air terhadap lini motor listrik mereka

mobil
LCGC

Fenomena DP Rendah LCGC di Pameran Picu SPK Semu

Skema DP rendah LCGC di IIMS 2026 bisa jaring SPK yang punya peluang batal atau tak sampai ke pengiriman unit

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 13 Februari 2026, Simak Lokasinya

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dengan pengawasan kepolisian

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 13 Februari, Beroperasi di Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan, kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat