Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak
Adi Hidayat

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

SPK Rocky Hybrid Tembus 700 Unit, Daihatsu Percepat Pengiriman

Daihatsu Rocky Hybrid disebut mendapatkan tanggapan positif dari para konsumen sejak debutnya di GIIAS 2025

motor
Motor Matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc Juni 2026, Ada Nmax Turbo dan PCX

Motor matic 150 cc menjadi pilihan ideal bagi para pencinta otomotif, apalagi ada beragam produk ditawarkan

mobil
GAC

Harga Bensin Naik, GAC Ogah Bawa Mobil Bensin ke Indonesia

GAC tunda peluncuran model kendaraan PHEV dan bermesin konvensional di GIIAS 2026 meskipun sudah dipersiapkan

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Terkini 23 Juni 2026, Masih 26 Titik Lokasi

Aturan Ganjil Genap Jakarta yang telah berlaku sejak 2016 ini masih dianggap cukup penting mengurai kemacetan

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 23 Juni, Cek Jadwalnya di Sini

Mengurus dokumen berkendara bisa melalui beragam fasilitas dari kepolisian, salah satunya SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 23 Juni 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi yang berbeda hari ini, simak biaya dan persyaratannya

mobil
Daihatsu

Daihatsu Pastikan Pelayanan Optimal Pasca 11 Outlet Resmi Tutup

Daihatsu menanggapi tutupnya 11 diler resmi di bawah naungan grup Asco Automotive beberapa waktu lalu

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marquez Terus Dekati Bezzecchi

Usai berhasil memenangi seri Ceko, Marc Marquez merangsek ke urutan empat klasemen sementara MotoGP 2026