Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak
Adi Hidayat

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
Mobil listrik Changan

Kata Changan soal Penundaan Insentif EV: Jangan Terlalu Berharap

Changan tak mengandalkan insentif mobil listrik untuk dongkrak penjualan, tetapi tetap ingin ada kepastian

otosport
MotoGP Jerman 2026

Bezzecchi Bertekad Bangkit di MotoGP Jerman 2026, Tantang Marquez

Setelah tanpa kemenangan pada tiga balapan lalu, Marco Bezzecchi ingin tampil maksimal di MotoGP Jerman 2026

mobil
Mobil listrik Cina

Penjualan Mobil Cina Anjlok 13 Persen, Insentif Jadi Biang Kerok

Pada semester satu 2026, penjualan mobil Cina mengalami gejolak sehingga menggalami penurunan cukup besar

mobil
Bocoran Spesifikasi Xpeng GX, Range Rover versi Cina

Bocoran Spesifikasi Xpeng GX, Range Rover versi Cina

Xpeng GX menjadi salah satu kandidat SUV premium REEV yang bakal masuk pasar Indonesia di masa mendatang

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 08 Juli 2026, Ada Jobfair di Kuningan

SIstem Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah kota DKI untuk menurunkan tingkat kemacetan

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi dan Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026

Layanan SIM keliling Jakarta bermaksud mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM, simak persyaratannya

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Beroperasi 8 Juli 2026, Catat Lokasinya

SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi terbaik buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara

mobil
LiDAR

LiDAR Dinilai Belum Relevan untuk Jalanan di Indonesia

Leapmotor menilai ada beberapa faktor yang membuat LiDAR belum optimal dan cocok di jalanan Indonesia