Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak
Adi Hidayat

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

otosport
Bos Ducati Komentari Bagnaia di MotoGP Austria 2025: Mengecewakan

Francesco Bagnaia Lebih Pilih Aprilia Usai Tinggalkan Ducati

Francesco Bagnaia mendapatkan kontrak selama empat tahun dari Aprilia dan akan berduet dengan Bezzecchi

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Termasuk 28 Gerbang Tol

Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini untuk bisa mengurai kemacetan terutama pada jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 26 Juni 2026

Jangan sampai terlewat, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa lima lokasi sebelum akhir pekan

news
SIM Keliling Bandung

Kepolisian Hadirkan SIM Keliling Bandung di 2 Tempat Berbeda

SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan melayani para pengendara motor maupun mobil sebelum akhir pekan

news
Tianneng

Tianneng Resmikan Pangkalan Produksi Strategis di Jawa Timur

Grup Tianneng meresmikan basis produksi yang berlokasi di Surabaya, fokus pada baterai kendaraan listrik

mobil
Lepas

Lepas Siapkan Portofolio EV buat Pasar Indonesia

Setelah E4 EV, Lepas masih punya rencana untuk memperkenalkan produk mobil listrik lain untuk pasar RI

mobil
BMW Seri M

Harga Tiga Mobil Baru BMW, Goda Penggemar Seri M

Tiga model mobil baru dari BMW resmi diluncurkan hari ini, ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 1 miliar

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Juni 2026, Intip Lokasinya

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pihak kepolisian untuk bisa memecah kebuntuan arus lalu lintas