Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
Diler Chery

Chery Buka Diler Ke-69 di Tangerang Selatan, Siapkan Fasilitas 3S

Chery Graha Raya berlokasi di area Tangerang Selatan, tawarkan kemudahan pembelian dan servis bagi konsumen

mobil
Wholesales Mobil Hybrid November 2025, Fronx Hybrid Naik Pesat

Wholesales Mobil Hybrid November 2025, Fronx Hybrid Naik Pesat

Suzuki Fronx menjadi model kedua yang mencatatkan wholesales mobil hybrid terbanyak pada November 2025

mobil
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Luncurkan Pelumas Mobil Hybrid Berstandar API SQ

Mobil Lubricants hadirkan pelumas baru dengan sertifikasi khusus yang dikembangkan untuk mobil hybrid

mobil
GWM Ora 5

GWM Ora 5 Meluncur, Jarak Tempuh Tembus 500 Km

GWM meluncurkan Ora 5, SUV crossover yang akan tersedia dalam opsi EV, hybrid, PHEV dan mesin konvensional

mobil
Suzuki Carry

Penjualan Mobil Pikap November 2025, Naik Ratusan Unit

Penjualan mobil pikap November 2025 berhasil mengalami pertumbuhaan hingga ratusan unit dibanding Oktober

news
OJK Bakal Tertibkan Praktik Matel dalam Kredit Macet Kendaraan

OJK Bakal Tertibkan Praktik Matel dalam Kredit Macet Kendaraan

Peristiwa dua matel yang tewas dalam kejadian di Kalibata beberapa waktu lalu turut menjadi sorotan OJK

motor
QJMotor Ungkap Fakta Baru Terkait Permasalahan Konsumen di Solo

QJMotor Ungkap Fakta Baru Terkait Permasalahan Konsumen di Solo

QJMotor sampai memutus kerja sama dengan diler Superbiker Motor Solo buntut permasalahan dengan konsumen

mobil
Ganijl Genap Puncak Bogor

Dedi Mulyadi Larang Angkot Beroperasi di Puncak Saat Libur Nataru

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat bakal beri kompensasi agar angkot di Puncak tidak beroperasi saat libur Nataru