Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
Suzuki Grand Vitara

Suzuki Grand Vitara Direcall, Ada Potensi Kerusakan Speedometer

148 unit Suzuki Grand Vitara terkena recall akibat adanya potensi kerusakan pada Speedometer Assy Comb

mobil
Diskon Suzuki Ertiga Cruise

Minat Pelanggan Berubah, Penjualan Suzuki Ertiga Tertekan

Suzuki akui penjualan Ertiga mengalami penurunan serta tergantikan oleh produk SUV seperti XL7 dan Fronx

mobil
Mercedes-Benz

Mercedes-Benz Rayakan 140 Tahun Berkiprah, Siapkan Promo Khusus

Sebagai perayaan 140 tahun, sebanyak 2.600 pelanggan terpilih Mercedes-Benz mendapatkan penawaran khusus

mobil
iCar V23

Prediksi Harga iCar V23 yang Bakal Melantai di Ajang IIMS 2026

iCar V23 dipastikan akan tampil dalam ajang IIMS 2026 yang bakal berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta

mobil
Suzuki e Vitara

Kisaran Harga Suzuki e Vitara di IIMS 2026, Ada Program Spesial

Salah satu tenaga penjual menuturkan, harga Suzuki e Vitara akan diumumkan dalam ajang IIMS 2026 mendatang

mobil
Xpeng

Harga Mobil Listrik Februari 2026, Xpeng X9 Naik Rp 100 Jutaan

Per Februari 2026, harga mobil listrik mengalami penyesuaian karena berbagai faktor terkait seperti pajak

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Syarat dan Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini 4 Februari

Beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 4 Februari 2026, Masih Diawasi Ketat Petugas

Petugas bakal ditempatkan di sejumlah titik untuk mengawasi warga terkait pembatasan ganjil genap Jakarta