Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

Daus Mini terjaring razia saat mengendarai mobilnya yang menggunakan stobo, sirine serta pelat nomor kendaraan palsu

Daus Mini Terjaring Razia Polisi di Depok, Pelanggarannya Banyak

TRENOTO – Ahmad Firdaus atau biasa dikenal Daus Mini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok. Mobil yang dikendarainya kedapatan melanggar sejumlah aturan, mulai dari menggunakan pelat palsu, lampu strobo dan sirine tak sesuai penempatannya.

Tertangkapnya Daus Min berawal dari Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok tengah berpatroli jalan Margonda Raya. Kemudian, mobil yang dikemudikan Daus Mini pun mendahui tim patroli.

Petugas awalnya mengira pengguna mobil adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam sehingga tim Perintis langsung mengejar mobil.

Photo : NTMC Polri

“Kami pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” ungkap Briptu Lungit Jati, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok.

Ironisnya, kesalahan Daus Mini ternyata tidak berhenti di sana. Ketika pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan surat-surat, diketahui bahwa Ia menggunakan pelat palsu sehingga semakin memperpanjang permasalahan.

“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.

Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Depok untuk ditindaklanjuti.

Photo : NTMC Polri

“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak diamankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Daus Mini terbilang berat karena Ia dikenai pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,’.

Tak hanya itu, Ia juga bisa dikenai beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ini maka hukuman yang diterima akan menjadi semakin berat.


Terkini

mobil
Mobil Cina

Donald Trump Beri Sinyal Izinkan Impor Mobil Cina ke Amerika

Donald Trump memasang beberapa syarat agar mobil Cina bisa mengaspal di Amerika Serikat di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Sorot Rendahnya Adopsi EV di Sektor Komersial

Adopsi kendaraan niaga bertenaga listrik terbilang rendah, Isuzu menanti dukungan lebih kuat dari pemerintah

mobil
iCar

ICar V23 SUV EV Boxy Bergaya Hidup Modern

Debut iCar di Tanah Air berhasil menarik perhatian dengan desain booth menarik dan mobil bergaya hidup modern

news
Opsen

DPR Minta Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Ditinjau Kembali di 2026

Komisi II DPR menyarankan agar pemerintah provinsi memperhatikan kondisi masyarakat sebelum menjalankan opsen

mobil
Genesis

Hyundai Buka Suara soal Situs Resmi Genesis yang Muncul di RI

Kehadiran Genesis di RI semakin dekat, namun pihak Hyundai Indonesia masih enggan beberkan informasi rinci

mobil
GAC

GAC Indonesia Akui Bakal Hadapi Beragam Tantangan di 2026

GAC Indonesia mengakui ada beberapa tantangan di 2026 yang harus mereka hadapi agar bisa bertahan lebih optimal

mobil
Penjualan truk

Penjualan Truk Januari 2026 Turun, Seluruh Segmen Terkoreksi

Penjualan truk Januari 2026 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya dengan selisih yang cukup besar

mobil
Penjualan Mobil

Alasan Gaikindo Tetap Optimis Target Penjualan Mobil 2026 Tercapai

Penjualan mobil 2026 disebut bisa mencapai target 850 ribu unit, perlahan menunjukkan tanda pemulihan