Wewenang Dinas Perhubungan Dalam Razia Dibatasi Undang-Undang

Wewenang Dinas Perhubungan dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan rupanya dibatasi oleh undang-undang

Wewenang Dinas Perhubungan Dalam Razia Dibatasi Undang-Undang
Adi Hidayat

KatadataOTO – Dinas Perhubungan saat ini tengah menjadi sorotan karena beredar video seorang petugas naik ke atas kap mobil yang sedang berjalan. Dishub DKI Jakarta mengakui adanya insiden tersebut.

Dilansir Antara, situasi itu terjadi ketika petugas sedang melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan Rabu (3/1).

"Pada Rabu, 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB anggota Dishub melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Wewenang Dinas Perhubungan
Photo : @dishubjaksel

Ia menjelaskan bahwa ketika bertugas di Jalan Denpasar Raya salah satu pengendara mobil berwarna merah merekam sambil mengacungkan jari tengah ke pegawai Dishub DKI. Kemudian petugas menghentikan pengemudi untuk menanyakan maksud dan tujuannya.

Bahkan seorang petugas mencoba membuka pintu belakang meski terkunci sembari meminta agar pengemudi turun. Tapi pengendara justru menolak dan memaksa terus jalan sehingga petugas yang hendak menghindar justru terbawa di kap mesin sampai ke daerah Menteng.

Situasi tersebut pun menimbulkan pertanyaan apa wewenang Dinas Perhubungan yang merupakan pegawai negeri sipil. Berdasarkan pasal 259 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh:

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Dishub Jakarta tutup beberapa jalan
Photo : TrenOto
Sementara itu pada pasal 262 disampaikan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat 1 huruf b berwenang untuk:

a. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus.

b. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

c. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap.


Terkini

mobil
Mobil diesel GWM

GWM Klaim Penjualan Sempat Drop Karena Harga Solar Meroket

Penjualan mobil diesel yang menjadi salah satu andalan GWM sempat terganggu karena kenaikan harga solar

news
AiMOGA

Chery Pamer Robot Humanoid Berkarakter Sekuriti dan Perawat

Chery Group terus memperluas potensi pengembangan robot humanoid menggunakan berbagai skenario menarik

mobil
Mobil listrik, BYD

Wholesales Mobil Listrik Agustus 2026 Tumbuh, Hybrid Turun

Mobil listrik menyumbangkan wholesales tertingginya tahun ini di Agustus, PHEV naik sementara hybrid turun

mobil
BYD

BYD Genjot Ekspor Mobil Listrik, Pesan 10 Kapal Pengangkut Lagi

Menurut laporan terbaru, kapal-kapal anyar BYD akan mulai dikirim dari galangan mulai 2027 sampai 2029

mobil
GWM Wey G9

GWM Wey G9 Siap Dikirim ke Konsumen November, Sudah Bisa Dipesan

Harga mulai Rp 1,1 miliar, GWM Wey G9 bisa dipesan oleh konsumen dan akan dikirim bertahap pada November

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 15 September, Ada di BPR

Kepolisian berusaha untuk mempermudah urusan para pengendara, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 September 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini, simak persyaratan dan biaya yang dibutuhkan

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 September 2026, Ada Menkeu Baru

Aturan Ganjil Genap Jakarta masih menajdi andalan untuk memecah kebuntuan terutama di jam-jam relatif padat