Simak Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI, Sambut HUT DKI Jakarta
19 Mei 2024, 09:05 WIB
Wewenang Dinas Perhubungan dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan rupanya dibatasi oleh undang-undang
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Dinas Perhubungan saat ini tengah menjadi sorotan karena beredar video seorang petugas naik ke atas kap mobil yang sedang berjalan. Dishub DKI Jakarta mengakui adanya insiden tersebut.
Dilansir Antara, situasi itu terjadi ketika petugas sedang melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan Rabu (3/1).
"Pada Rabu, 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB anggota Dishub melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketika bertugas di Jalan Denpasar Raya salah satu pengendara mobil berwarna merah merekam sambil mengacungkan jari tengah ke pegawai Dishub DKI. Kemudian petugas menghentikan pengemudi untuk menanyakan maksud dan tujuannya.
Bahkan seorang petugas mencoba membuka pintu belakang meski terkunci sembari meminta agar pengemudi turun. Tapi pengendara justru menolak dan memaksa terus jalan sehingga petugas yang hendak menghindar justru terbawa di kap mesin sampai ke daerah Menteng.
Situasi tersebut pun menimbulkan pertanyaan apa wewenang Dinas Perhubungan yang merupakan pegawai negeri sipil. Berdasarkan pasal 259 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh:
a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.
a. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus.
b. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
c. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Mei 2024, 09:05 WIB
13 Mei 2024, 19:29 WIB
08 Mei 2024, 17:00 WIB
28 Maret 2024, 14:00 WIB
27 Januari 2024, 08:06 WIB
Terkini
25 Oktober 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta pada 25 Oktober 2024 dilangsungkan secara ketat meski menjelang akhir pekan
25 Oktober 2024, 06:00 WIB
Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi dari lima lokasi berbeda hari ini
25 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang masih bisa dimanfaatkan sebelum akhir pekan, berikut informasinya
24 Oktober 2024, 23:30 WIB
Hyundai bakal tetap kembangkan mobil hybrid walau tanpa adanya insentif yang menguntungkan dari pemerintah
24 Oktober 2024, 23:00 WIB
Mitsubishi menargetkan ratusan produk mereka bisa terjual selama gelaran GIIAS Semarang 2024 berlangsung
24 Oktober 2024, 22:00 WIB
Diklaim bisa memberikan keuntungan buat konsumen, IMI dan Wuling membuat program sosialisasi asuransi TPL
24 Oktober 2024, 21:00 WIB
Hyundai Santa Fe dipercaya bakal menjadi salah satu model andalan dalam memenuhi pasar ekspor Tanah Air
24 Oktober 2024, 20:00 WIB
Setelah hadir tipe baru varian terendahnya turun jadi Rp 179,1 jutaan, inden Wuling Air ev tembus dua bulan