Wewenang Dinas Perhubungan Dalam Razia Dibatasi Undang-Undang

Wewenang Dinas Perhubungan dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan rupanya dibatasi oleh undang-undang

Wewenang Dinas Perhubungan Dalam Razia Dibatasi Undang-Undang

KatadataOTO – Dinas Perhubungan saat ini tengah menjadi sorotan karena beredar video seorang petugas naik ke atas kap mobil yang sedang berjalan. Dishub DKI Jakarta mengakui adanya insiden tersebut.

Dilansir Antara, situasi itu terjadi ketika petugas sedang melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan Rabu (3/1).

"Pada Rabu, 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB anggota Dishub melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Wewenang Dinas Perhubungan
Photo : @dishubjaksel

Ia menjelaskan bahwa ketika bertugas di Jalan Denpasar Raya salah satu pengendara mobil berwarna merah merekam sambil mengacungkan jari tengah ke pegawai Dishub DKI. Kemudian petugas menghentikan pengemudi untuk menanyakan maksud dan tujuannya.

Bahkan seorang petugas mencoba membuka pintu belakang meski terkunci sembari meminta agar pengemudi turun. Tapi pengendara justru menolak dan memaksa terus jalan sehingga petugas yang hendak menghindar justru terbawa di kap mesin sampai ke daerah Menteng.

Situasi tersebut pun menimbulkan pertanyaan apa wewenang Dinas Perhubungan yang merupakan pegawai negeri sipil. Berdasarkan pasal 259 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh:

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Dishub Jakarta tutup beberapa jalan
Photo : TrenOto
Sementara itu pada pasal 262 disampaikan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat 1 huruf b berwenang untuk:

a. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus.

b. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.

c. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap.


Terkini

mobil
Toyota Eco Youth

Toyota Indonesia Gelar Pendampingan TEY di Sumatera Barat

Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan

mobil
Mitsubishi Xpander Terbaru

New Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Resmi Meluncur Hari Ini

PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya

mobil
Toyota Rilis Versi Baru bZ4X, Siap Dibawa Offroad

Toyota Rilis Versi Baru bZ4X, Siap Dibawa Offroad

Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti

mobil
Era Elektrifikasi Jadi Mimpi Buruk buat Porsche

Era Elektrifikasi Jadi Mimpi Buruk buat Porsche

Berbagai merek premium termasuk Porsche menghadapi tantangan berat di era elektrifikasi, hadapi produk Cina

mobil
Pabrik baterai

Pabrik CATL di Indonesia Mulai Beroperasi Maret 2026

Pabrik CATL di Indonesia diharapkan bisa beroperasi mulai Maret 2026 dengan konsumendari berbagai negara

mobil
Penjualan BYD

Penjualan BYD Lampaui Toyota di Awal 2025, Selisih Ribuan Unit

Penjualan BYD lampaui Toyota di Singapura dengan selisih hingga ribuan unit pada periode Januari hingga April 2025

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Kembali Digelar, Simak Jalur Alternatifnya

Ganjil genap Puncak kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mengatur ulang jadwal perjalanannya

otopedia
Mau Ikut Trackday, Ini Tips Aman buat Bikers Non Profesional

Mau Ikut Trackday, Ini Tips Aman buat Bikers Pemula

Trackday jadi sarana aman memacu adrenalin di sirkuit balap, instruktur Ducati berikan sejumlah tips