Operasional Kontainer di Jakarta Utara Dibatasi, Demi Keselamatan
19 November 2025, 16:00 WIB
Wewenang Dinas Perhubungan dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan rupanya dibatasi oleh undang-undang
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Dinas Perhubungan saat ini tengah menjadi sorotan karena beredar video seorang petugas naik ke atas kap mobil yang sedang berjalan. Dishub DKI Jakarta mengakui adanya insiden tersebut.
Dilansir Antara, situasi itu terjadi ketika petugas sedang melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan Rabu (3/1).
"Pada Rabu, 3 Januari 2024 jam 13.30 WIB anggota Dishub melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketika bertugas di Jalan Denpasar Raya salah satu pengendara mobil berwarna merah merekam sambil mengacungkan jari tengah ke pegawai Dishub DKI. Kemudian petugas menghentikan pengemudi untuk menanyakan maksud dan tujuannya.
Bahkan seorang petugas mencoba membuka pintu belakang meski terkunci sembari meminta agar pengemudi turun. Tapi pengendara justru menolak dan memaksa terus jalan sehingga petugas yang hendak menghindar justru terbawa di kap mesin sampai ke daerah Menteng.
Situasi tersebut pun menimbulkan pertanyaan apa wewenang Dinas Perhubungan yang merupakan pegawai negeri sipil. Berdasarkan pasal 259 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh:
a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.
a. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus.
b. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
c. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 November 2025, 16:00 WIB
17 November 2025, 20:00 WIB
22 Agustus 2025, 11:00 WIB
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
10 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Arus balik Natal dan tahun baru 2026 mulai terlihat sehingga Polda Metro Jaya menyiapkan langkah antisipasi
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara, kepolisian tetap menghadirkan berbagai fasilitas seperti SIM keliling Bandung
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap akan digelar meski rencananya akan ada aksi unjuk rasa dari ribuan buruh di Ibu Kota
30 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang belum terlewat dari tanggal masa berlaku
29 Desember 2025, 19:00 WIB
Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun
29 Desember 2025, 18:00 WIB
Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi
29 Desember 2025, 17:06 WIB
Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen