Beli Motor Bekas Hanya STNK Bisa Dibuatkan BPKB, Pahami Syaratnya
20 November 2024, 10:00 WIB
Pasang roofbox bisa dikenai sanksi berupa kurungan atau denda hingga ratusan ribu rupiah karena mengubah dimensi kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pasang Roofbox pada kendaraan rupanya dapat dikenai tilang karena dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Pasalnya pemasangan roofbox dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Ubahan tersebut melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 50 ayat 1 yaitu uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Tak hanya itu, pasal 52 ayat 1 juga menyebut bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun terancam hukuman tilang dengan hukuman penjara hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 285 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan bahwa bila masyarakat yang memasang roofbox telah melanggar rangangan teknis kendaraan. Dengan demikian maka berpotensi berpengaruh terhadap daya mesin kendaraan terhadap kendaraan.
Aturan ini tentunya cukup disayangkan karena roofbox merupakan sebuah modifikasi sederhana yang umum dilakukan oleh masyarakat. Umumnya, roofbox digunakan saat melakukan perjalanan jarak jauh seperti mudik ke kampung halaman.
Meski demikian tidak dipungkiri bahwa roofbox berpotensi menyebabkan gangguan saat berkendara khususnya saat terisi penuh. Dilansir dari Auto2000, adanya roofbox bisa menyebabkan beberapa masalah saat perjalanan.
Masalah pertama ada stabilitas kendaraan berubah karena ketinggian mobil meningkat dari sebelumnya. Kemungkinan adanya efek body roll menjadi leih besar khususnya bila mobil dikemudikan dalam kecepatan tinggi di tikungan sehingga risiko limbung dan terguling pun meningkat.
Selain itu, aerodinamika kendaraan juga akan terasa berkurang khususnya saat berada di kecepatan tinggi. Kondisi ini terjadi karena hambatan angin mobil meningkat dibanding seharusnya karena adanya penambahan dimensi kendaraan.
“Untuk masalah kenyamanan dan keamanan tidak kami rekomendasikan untuk membawa barang berat atau berlebih karena bisa mengakibatkan bahaya. Memasang roof rack dan roof rail juga tidak boleh sembarang,” ungkap Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Salemba.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 November 2024, 10:00 WIB
14 November 2024, 19:00 WIB
07 November 2024, 17:00 WIB
06 November 2024, 23:52 WIB
30 Oktober 2024, 18:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 09:00 WIB
Begini tampilan serta spesifikasi mesin Citroen Basalt yang bakal diperkenalkan di pameran GJAW 2024
21 November 2024, 08:00 WIB
ACC berharap penjualan mobil baru kembali bergairah pada 2025 karena tidak terlalu banyak agenda besar
21 November 2024, 07:00 WIB
Membuat SIM Internasional pada November 2024 kini menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online
21 November 2024, 06:00 WIB
Para pengendara di Ibu Kota bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta yang dihadirkan Polda Metro Jaya
21 November 2024, 06:00 WIB
Ditempatkan di dua lokasi strategis setiap hari, simak informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini
21 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 November 2024 kembali diterapkan untuk tekan kepadatan lalu lintas di jam sibuk
20 November 2024, 23:00 WIB
Jasa Marga buka tiga ruas tol secara fungsional saat libur Natal dan tahun baru 2025 untuk hindari kemacetan
20 November 2024, 21:00 WIB
Kementerian Perhubungan siapkan 3 solusi atasi kemacetan di Puncak Bogor yang selama ini menjadi tantangan