AHY Pastikan Penindakan Truk ODOL Dimulai pada 2027, Tak Ditunda
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pasang roofbox bisa dikenai sanksi berupa kurungan atau denda hingga ratusan ribu rupiah karena mengubah dimensi kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pasang Roofbox pada kendaraan rupanya dapat dikenai tilang karena dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Pasalnya pemasangan roofbox dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Ubahan tersebut melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 50 ayat 1 yaitu uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Tak hanya itu, pasal 52 ayat 1 juga menyebut bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun terancam hukuman tilang dengan hukuman penjara hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 285 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan bahwa bila masyarakat yang memasang roofbox telah melanggar rangangan teknis kendaraan. Dengan demikian maka berpotensi berpengaruh terhadap daya mesin kendaraan terhadap kendaraan.
Aturan ini tentunya cukup disayangkan karena roofbox merupakan sebuah modifikasi sederhana yang umum dilakukan oleh masyarakat. Umumnya, roofbox digunakan saat melakukan perjalanan jarak jauh seperti mudik ke kampung halaman.
Meski demikian tidak dipungkiri bahwa roofbox berpotensi menyebabkan gangguan saat berkendara khususnya saat terisi penuh. Dilansir dari Auto2000, adanya roofbox bisa menyebabkan beberapa masalah saat perjalanan.
Masalah pertama ada stabilitas kendaraan berubah karena ketinggian mobil meningkat dari sebelumnya. Kemungkinan adanya efek body roll menjadi leih besar khususnya bila mobil dikemudikan dalam kecepatan tinggi di tikungan sehingga risiko limbung dan terguling pun meningkat.
Selain itu, aerodinamika kendaraan juga akan terasa berkurang khususnya saat berada di kecepatan tinggi. Kondisi ini terjadi karena hambatan angin mobil meningkat dibanding seharusnya karena adanya penambahan dimensi kendaraan.
“Untuk masalah kenyamanan dan keamanan tidak kami rekomendasikan untuk membawa barang berat atau berlebih karena bisa mengakibatkan bahaya. Memasang roof rack dan roof rail juga tidak boleh sembarang,” ungkap Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Salemba.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
10 November 2025, 13:00 WIB
Toyota dan Pertamina akan membuat pabrik di Lampung guna memproduksi bioetanol untuk mendukung kebijakan E10
10 November 2025, 12:48 WIB
Peluncuran sejumlah produk baru diyakini berkontribusi menaikkan penjualan mobil di periode Oktober 2025
10 November 2025, 11:01 WIB
Suzuki Satria generasi terbaru hadir guna meramaikan pasar motor bebek yang kurang bergairah tahun ini
10 November 2025, 10:00 WIB
Bisa jadi opsi buat konsumen yang membutuhkan mobil 7-seater, berikut rangkuman harga LMPV per November 2025
10 November 2025, 09:00 WIB
Tidak ada banyak perubahaan pada papan klasemen sementara MotoGP 2025 usai berakhirnya seri di Portugal
10 November 2025, 08:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta menggratiskan Transjakarta, MRT dan LRT untuk 15 golongan demi mudahkan mobilitas warga
10 November 2025, 07:00 WIB
Wuling Aftersales Skill Contest 2025 kembali digelar untuk menjaga kualitas pekerjaan para teknisi di bengkel
10 November 2025, 06:00 WIB
Hari ini pengendara di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang ada di dua lokasi