Korlantas Ungkap Rekayasa Lalu Lintas Jalur Mudik Lebaran 2026
28 Januari 2026, 13:00 WIB
Pasang roofbox bisa dikenai sanksi berupa kurungan atau denda hingga ratusan ribu rupiah karena mengubah dimensi kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pasang Roofbox pada kendaraan rupanya dapat dikenai tilang karena dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Pasalnya pemasangan roofbox dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Ubahan tersebut melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 50 ayat 1 yaitu uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Tak hanya itu, pasal 52 ayat 1 juga menyebut bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun terancam hukuman tilang dengan hukuman penjara hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 285 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan bahwa bila masyarakat yang memasang roofbox telah melanggar rangangan teknis kendaraan. Dengan demikian maka berpotensi berpengaruh terhadap daya mesin kendaraan terhadap kendaraan.
Aturan ini tentunya cukup disayangkan karena roofbox merupakan sebuah modifikasi sederhana yang umum dilakukan oleh masyarakat. Umumnya, roofbox digunakan saat melakukan perjalanan jarak jauh seperti mudik ke kampung halaman.
Meski demikian tidak dipungkiri bahwa roofbox berpotensi menyebabkan gangguan saat berkendara khususnya saat terisi penuh. Dilansir dari Auto2000, adanya roofbox bisa menyebabkan beberapa masalah saat perjalanan.
Masalah pertama ada stabilitas kendaraan berubah karena ketinggian mobil meningkat dari sebelumnya. Kemungkinan adanya efek body roll menjadi leih besar khususnya bila mobil dikemudikan dalam kecepatan tinggi di tikungan sehingga risiko limbung dan terguling pun meningkat.
Selain itu, aerodinamika kendaraan juga akan terasa berkurang khususnya saat berada di kecepatan tinggi. Kondisi ini terjadi karena hambatan angin mobil meningkat dibanding seharusnya karena adanya penambahan dimensi kendaraan.
“Untuk masalah kenyamanan dan keamanan tidak kami rekomendasikan untuk membawa barang berat atau berlebih karena bisa mengakibatkan bahaya. Memasang roof rack dan roof rail juga tidak boleh sembarang,” ungkap Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Salemba.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Januari 2026, 13:00 WIB
18 Desember 2025, 15:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
05 Desember 2025, 12:00 WIB
Terkini
19 Mei 2026, 15:42 WIB
Mobil listrik Chery Q hadir meramaikan pasar otomotif RI, tawarkan spesifikasi dan fitur keselamatan mumpuni
19 Mei 2026, 13:29 WIB
Harga BBM non subsidi yang terus meroket tajam membuat banyak konsumen yang beralih ke kendaraan hybrid
19 Mei 2026, 12:02 WIB
Veda Ega Pratama menilai hasil di Moto3 Catalunya 2026 sebagai pengalaman berharga untuk terus berkembang
19 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini 19 Mei 2026 kembali dimulai sejak pagi hingga pukul 10.00 WIB, perhatikan titiknya
19 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
19 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak syaratnya
18 Mei 2026, 22:39 WIB
BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI
18 Mei 2026, 21:00 WIB
Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia