Kakorlantas Langsung Copot Polisi yang Terbukti Melakukan Pungli
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
Pasang roofbox bisa dikenai sanksi berupa kurungan atau denda hingga ratusan ribu rupiah karena mengubah dimensi kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pasang Roofbox pada kendaraan rupanya dapat dikenai tilang karena dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Pasalnya pemasangan roofbox dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Ubahan tersebut melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 50 ayat 1 yaitu uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Tak hanya itu, pasal 52 ayat 1 juga menyebut bahwa modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun terancam hukuman tilang dengan hukuman penjara hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 285 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan bahwa bila masyarakat yang memasang roofbox telah melanggar rangangan teknis kendaraan. Dengan demikian maka berpotensi berpengaruh terhadap daya mesin kendaraan terhadap kendaraan.
Aturan ini tentunya cukup disayangkan karena roofbox merupakan sebuah modifikasi sederhana yang umum dilakukan oleh masyarakat. Umumnya, roofbox digunakan saat melakukan perjalanan jarak jauh seperti mudik ke kampung halaman.
Meski demikian tidak dipungkiri bahwa roofbox berpotensi menyebabkan gangguan saat berkendara khususnya saat terisi penuh. Dilansir dari Auto2000, adanya roofbox bisa menyebabkan beberapa masalah saat perjalanan.
Masalah pertama ada stabilitas kendaraan berubah karena ketinggian mobil meningkat dari sebelumnya. Kemungkinan adanya efek body roll menjadi leih besar khususnya bila mobil dikemudikan dalam kecepatan tinggi di tikungan sehingga risiko limbung dan terguling pun meningkat.
Selain itu, aerodinamika kendaraan juga akan terasa berkurang khususnya saat berada di kecepatan tinggi. Kondisi ini terjadi karena hambatan angin mobil meningkat dibanding seharusnya karena adanya penambahan dimensi kendaraan.
“Untuk masalah kenyamanan dan keamanan tidak kami rekomendasikan untuk membawa barang berat atau berlebih karena bisa mengakibatkan bahaya. Memasang roof rack dan roof rail juga tidak boleh sembarang,” ungkap Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Salemba.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
11 Juli 2025, 07:00 WIB
30 Juni 2025, 22:24 WIB
Terkini
17 September 2025, 21:00 WIB
Maxam kembali meramaikan ajang Mining Expo 2025 dengan memboyong produk-produk unggulannya di Tanah Air
17 September 2025, 20:00 WIB
RMA Indonesia menghadirkan Ford Ranger XL dan lini kendaraan niaga dari Mahindra di ajang IEE Series 2025
17 September 2025, 19:00 WIB
Djamari Chaniago baru saja dilantik sebagai Menko Polkam oleh Prabowo untuk menggantikan Budi Gunawan
17 September 2025, 18:00 WIB
Demi menggairahkan industri komponen di Indonesia, GIAMM bakal menggelar Automechanika Jakarta 2026 di PIK
17 September 2025, 17:00 WIB
Marc Marquez mengungkapkan ada dua seri MotoGP di Asia yang terbilang sulit ditaklukkan, termasuk Indonesia
17 September 2025, 16:00 WIB
Suzuki Fronx berada di urutan teratas mobil hybrid terlaris Agustus 2025, sejumlah model mengalami kenaikan
17 September 2025, 15:05 WIB
Daihatsu Rocky dan Gran Max Blind Van mendapat sentuhan terbaru untuk bisa memenuhi kebutuhan konsumen
17 September 2025, 14:00 WIB
Penjualan Honda Agustus 2025 berhasil mengalami peningkatan dengan hybrid menjadi primadona baru buat pabrikan