MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru
12 September 2025, 17:14 WIB
Asuransi Astra memiliki sejumlah kebijakan yang harus dipenuhi saat konsumen melakukan klaim terhadap kendaraan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Asuransi menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemilik kendaraan saat melakukan pembelian mobil baru. Hal ini untuk menghindari pengeluaran uang berlebih saat mobil mengalami kecelakaan atau menjadi korban bencana alam.
Meski menjadi pertolongan pertama saat terjadi bencana, tak sedikit pemilik kendaraan yang merasa sulit melakukan klaim. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak melakukan klaim.
“Memang untuk klaim harus ada beberapa syarat yang dipenuhi, enggak bisa tiba-tiba langsung klaim begitu saja. Tapi untuk perbaikan pasti kami akan lakukan apabila memenuhi syarat,” kata CEO Asuransi Astra Rudy Cheng di GIIAS 2021, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya itu, Rudy juga menegaskan bila kendaraan mengalami kerusakan lebih dari sekali dan memenuhi syarat untuk melakukan klaim, pihaknya pasti akan memenuhi kebutuhan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau lebih dari sekali mengalami kerusakannya, pasti tetap kita tanggung asal memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi memang dalam satu tahun enggak ada batas melakukan perbaikan,” ujarnya.
Berbeda dengan perbaikan biasanya, untuk mendapat ganti rugi kendaraan baru atau Total Loss Only (TLO), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya kerusakaan mobil di atas 70 persen.
“Kadang memang kelihatannya enggak terlalu rusak, tapi pas di cek dalamnya rusak semua yang penting-penting. Bahkan ada juga yang sasisnya patah. Jadi untuk itu dari pada diperbaiki tapi jauh lebih mahal dari mobil kami ganti yang baru,” tuturnya.
Pergantian unit baru yang dimaksud asuransi ialah penggantian dalam jumlah uang. Bila mobil sudah berusia di atas 3 tahun maka yang akan dihitung ialah nilai mobil pada saat itu, bukan pada saat dibeli.
Bila sudah sesuai, asuransi akan mengecek secara detail berapa harga kendaraan saat ini, setelah itu pergantian dalam jumlah uang tunai bisa dilakukan.
“Rugi kalau kita gantinya mobil juga, kan mobilnya sudah digunakan selama 3 tahun. Nilai premi asuransi juga kan setiap tahun mengalami penurunan jadi kami tentu memenuhi penggantian sesuai tahun kejadian,” tutup Rudy.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
01 Juli 2025, 23:35 WIB
Terkini
25 Mei 2026, 11:00 WIB
Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan
25 Mei 2026, 09:00 WIB
Teknologi REEV yang bakal masuk di Indonesia dalam waktu dekat dan memiliki beberapa keunggulan yang menarik
25 Mei 2026, 07:00 WIB
Banyak yang menganggap masalah pada mobil bisa diperbaiki sendiri, namun jika dipaksakan akan menjadi masalah
25 Mei 2026, 06:01 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi berbeda
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara motor maupun mobil
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Jelang libur Idul Adha 2026, skema Ganjil Genap Jakarta masih tetap berlaku untuk meminimalisir kepadatan
24 Mei 2026, 20:00 WIB
iCar V23 resmi dipasarkan di Tanah Air dengan banderol Rp 389,9 Juta dan menjadi SUV bertenaga listrik paling terjangkau
24 Mei 2026, 19:00 WIB
16 ribu unit mobil listrik Jaecoo J5 EV terkirim ke konsumen sejak awal peluncurannya jelang akhir 2025