Punya Mobil Modifikasi Rusak Saat Mudik Bisa Ditanggung Asuransi
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Asuransi Astra memiliki sejumlah kebijakan yang harus dipenuhi saat konsumen melakukan klaim terhadap kendaraan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Asuransi menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemilik kendaraan saat melakukan pembelian mobil baru. Hal ini untuk menghindari pengeluaran uang berlebih saat mobil mengalami kecelakaan atau menjadi korban bencana alam.
Meski menjadi pertolongan pertama saat terjadi bencana, tak sedikit pemilik kendaraan yang merasa sulit melakukan klaim. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak melakukan klaim.
“Memang untuk klaim harus ada beberapa syarat yang dipenuhi, enggak bisa tiba-tiba langsung klaim begitu saja. Tapi untuk perbaikan pasti kami akan lakukan apabila memenuhi syarat,” kata CEO Asuransi Astra Rudy Cheng di GIIAS 2021, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya itu, Rudy juga menegaskan bila kendaraan mengalami kerusakan lebih dari sekali dan memenuhi syarat untuk melakukan klaim, pihaknya pasti akan memenuhi kebutuhan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau lebih dari sekali mengalami kerusakannya, pasti tetap kita tanggung asal memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi memang dalam satu tahun enggak ada batas melakukan perbaikan,” ujarnya.
Berbeda dengan perbaikan biasanya, untuk mendapat ganti rugi kendaraan baru atau Total Loss Only (TLO), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya kerusakaan mobil di atas 70 persen.
“Kadang memang kelihatannya enggak terlalu rusak, tapi pas di cek dalamnya rusak semua yang penting-penting. Bahkan ada juga yang sasisnya patah. Jadi untuk itu dari pada diperbaiki tapi jauh lebih mahal dari mobil kami ganti yang baru,” tuturnya.
Pergantian unit baru yang dimaksud asuransi ialah penggantian dalam jumlah uang. Bila mobil sudah berusia di atas 3 tahun maka yang akan dihitung ialah nilai mobil pada saat itu, bukan pada saat dibeli.
Bila sudah sesuai, asuransi akan mengecek secara detail berapa harga kendaraan saat ini, setelah itu pergantian dalam jumlah uang tunai bisa dilakukan.
“Rugi kalau kita gantinya mobil juga, kan mobilnya sudah digunakan selama 3 tahun. Nilai premi asuransi juga kan setiap tahun mengalami penurunan jadi kami tentu memenuhi penggantian sesuai tahun kejadian,” tutup Rudy.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Maret 2025, 16:00 WIB
11 Maret 2025, 17:16 WIB
07 Maret 2025, 23:00 WIB
04 Maret 2025, 18:00 WIB
16 Februari 2025, 17:30 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada