Asuransi Alami Tekanan Akibat Penurunan Penjualan Kendaraan
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Asuransi Astra memiliki sejumlah kebijakan yang harus dipenuhi saat konsumen melakukan klaim terhadap kendaraan
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Asuransi menjadi salah satu hal yang diperhatikan pemilik kendaraan saat melakukan pembelian mobil baru. Hal ini untuk menghindari pengeluaran uang berlebih saat mobil mengalami kecelakaan atau menjadi korban bencana alam.
Meski menjadi pertolongan pertama saat terjadi bencana, tak sedikit pemilik kendaraan yang merasa sulit melakukan klaim. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak melakukan klaim.
“Memang untuk klaim harus ada beberapa syarat yang dipenuhi, enggak bisa tiba-tiba langsung klaim begitu saja. Tapi untuk perbaikan pasti kami akan lakukan apabila memenuhi syarat,” kata CEO Asuransi Astra Rudy Cheng di GIIAS 2021, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya itu, Rudy juga menegaskan bila kendaraan mengalami kerusakan lebih dari sekali dan memenuhi syarat untuk melakukan klaim, pihaknya pasti akan memenuhi kebutuhan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau lebih dari sekali mengalami kerusakannya, pasti tetap kita tanggung asal memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi memang dalam satu tahun enggak ada batas melakukan perbaikan,” ujarnya.
Berbeda dengan perbaikan biasanya, untuk mendapat ganti rugi kendaraan baru atau Total Loss Only (TLO), terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya kerusakaan mobil di atas 70 persen.
“Kadang memang kelihatannya enggak terlalu rusak, tapi pas di cek dalamnya rusak semua yang penting-penting. Bahkan ada juga yang sasisnya patah. Jadi untuk itu dari pada diperbaiki tapi jauh lebih mahal dari mobil kami ganti yang baru,” tuturnya.
Pergantian unit baru yang dimaksud asuransi ialah penggantian dalam jumlah uang. Bila mobil sudah berusia di atas 3 tahun maka yang akan dihitung ialah nilai mobil pada saat itu, bukan pada saat dibeli.
Bila sudah sesuai, asuransi akan mengecek secara detail berapa harga kendaraan saat ini, setelah itu pergantian dalam jumlah uang tunai bisa dilakukan.
“Rugi kalau kita gantinya mobil juga, kan mobilnya sudah digunakan selama 3 tahun. Nilai premi asuransi juga kan setiap tahun mengalami penurunan jadi kami tentu memenuhi penggantian sesuai tahun kejadian,” tutup Rudy.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
03 Juni 2025, 16:05 WIB
28 Mei 2025, 22:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain
30 Juni 2025, 12:00 WIB
Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya
30 Juni 2025, 11:00 WIB
IBC klaim sudah memiliki beberapa calon klien yang berencana untuk membeli baterai EV setelah pabrik selesai dibangun
30 Juni 2025, 10:00 WIB
Marc Marquez masih berada di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dengan 307 poin usai menang di Belanda
30 Juni 2025, 09:00 WIB
Saat ini pemerintah memberikan insentif mobil hybrid sebesar tiga persen, sedangkan buat BEV di 10 persen
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ungkap Indonesia bisa kurangi impor BBM bila kembangkan EV
30 Juni 2025, 07:00 WIB
Alex Marquez kembali menunjukkan konsistensinya sebagai pembalap profesional di ajang MotoGP Belanda 2025
30 Juni 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir Juni 2025 SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan di lima lokasi, simak informasinya