Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Oktober 2024, Jangan Terlewat
04 Oktober 2024, 08:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM November 2024 tidak berbeda jauh dengan bulan lalu namun pemohon wajib punya BPJS
Oleh Adi Hidayat
Perlu diingat bahwa baik pembuatan dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan serta tidak memiliki tunggakan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi semua golongan SIM baik itu A, B, maupun C.
Untuk memudahkan masyarakat maka petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di lokasi pengurusan SIM.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Oktober 2024, 08:00 WIB
10 September 2024, 11:00 WIB
02 September 2024, 07:00 WIB
16 Agustus 2024, 09:00 WIB
13 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
06 November 2024, 06:07 WIB
Demi memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini
06 November 2024, 06:06 WIB
Pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di fasilitas SIM keliling Bandung hari ini, ada di dua lokasi
06 November 2024, 06:00 WIB
Kepolisian kembali mengawasi jalannya ganjil genap Jakarta yang rutin dilakukan pada Senin hingga Jumat
05 November 2024, 23:00 WIB
Performa Chery J6 cukup menarik karena mobil bisa melintas di beragam medan berat tanpa kendala berarti
05 November 2024, 20:00 WIB
Berikut spesifikasi new Honda Scoopy yang baru saja diluncurkan dengan beberapa ubahan pada bagian tampilan
05 November 2024, 19:00 WIB
Penjualan BYD makin laris di China dan meninggalkan Tesla yang harus puas dengan duduk di posisi kelima
05 November 2024, 18:00 WIB
Toyota Gazoo Racing Thailand melakukan modifikasi Hilux Rangga menjadi mobil balap buat berlaga di trek
05 November 2024, 17:10 WIB
Umumnya rem ABS ada di tipe tertinggi saja, pakar UI usul harusnya disematkan ke setiap varian sepeda motor