Syarat Mendapatkan Stiker Disabilitas agar Bebas Ganjil Genap

Syarat mendapatkan stiker disabilitas agar mobil bebas ganjil genap sebenarnya sederhana namun sulit dipalsukan

Syarat Mendapatkan Stiker Disabilitas agar Bebas Ganjil Genap

TRENOTO – Penerapan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta bertujuan untuk megendalikan kepadatan lalu lintas di jalanan. Kebijakan tersebut pun sudah diterapkan dan terbukti efektif sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Namun ada beberapa kendaraan yang diberi pengecualian sehingga tidak terpengaruh terhadap aturan tersebut.

Daftar Kendaraan Bebas dari Pembatasan Ganjil Genap

Photo : NTMC Polri

  • Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum pelat kuning
  • Mobil listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  • Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti pengangkut uang dengan pengawasan Polri
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Khusus kendaraan nomor 1, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar lebih mudah diidentifikasi. Salah satunya adalah dengan menggunakan stiker khusus disabilitas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Stiker tersebut tidaklah sembarangan karena sudah dilengkapi barcode. Dari sana akan terlihat data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan.

Mendapatkan stiker tersebut pun tidaklah mudah. Pasalnya pemilik kendaraan harus mengurus beberapa hal terlebih dahulu.


Terkini

mobil
Gaikindo Tanggapi Keinginan Pemerintah RI soal Mobil Nasional

Gaikindo Tanggapi Keinginan Pemerintah RI soal Mobil Nasional

Ada beberapa hal dinilai memudahkan Gaikindo dalam mewujudkan keinginan pemerintah soal mobil nasional

mobil
Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line

Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line Resmi Meluncur di GJAW 2024

Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line resmi meluncur di ajang GJAW 2024 dengan harga Rp 1,27 miliar off the road

mobil
MG G90

MG G90 Saingan Toyota Alphard Nongol di GJAW 2024

MG G90 hadir perdana di Indonesia melalui ajang GJAW 2024 namun belum dijual hanya sebatas dipamerkan saja

mobil
Wuling

1 Unit Wuling BinguoEV Jadi Hadiah Utama di GJAW 2024

Wuling BinguoEV dipersiapkan sebagai hadiah utama dalam pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024

mobil
Menperin Beri Sinyal Insentif Mobil Hybrid Dikucurkan Awal 2025

Menperin Beri Sinyal Insentif Mobil Hybrid Dikucurkan Awal 2025

Agus Gumiwang mengaku tengah mengusulkan insentif mobil hybrid buat didiskusikan dan segera dikucurkan

mobil
Chery J6

Chery J6 Resmi Meluncur di GJAW 2024, Ada Varian Tambahan

CHery J6 resmi meluncur di GJAW 2024 dengan harga mulai dari Rp 498 juta dan tersedia varian tambahan yaitu Phantom

mobil
BYD Rayakan Tiga Dekade di GJAW 2024, Siapkan Satu Unit M6 Gratis

BYD Rayakan Tiga Dekade, Siapkan Satu Unit M6 Gratis di GJAW 2024

BYD merayakan 30 tahun eksistensi mereka di dunia EV dengan menghadirkan beragam promo menarik di GJAW 2024

mobil
Citroen Basalt Diperkenalkan Tanpa Harga di GJAW 2024

Citroen Basalt Dipamerkan Tanpa Harga di GJAW 2024

Mengusung konsep SUV Coupe, Citroen Basalt resmi diperkenalkan ke konsumen di pameran otomotif GJAW 2024