Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat klaim asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup rumit tetapi bisa mengurangi beban keuangan korban

Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat Klaim Korban Luka yang Mendapat Perawatan

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan asli dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan Fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban Luka hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Syarat Klaim Korban Luka Kemudian Meninggal Dunia

Photo : NTMC Polri

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban, ahli waris serta salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500 ribu.

Terkini

news
GJAW 2024

GJAW 2024 Resmi Dibuka, Waktunya Berburu Diskon

GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta

mobil
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Baru, Kemungkinan Kona N Line

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Baru, Kemungkinan Kona N Line

HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 22 November 2024

Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut

mobil
Neta Pertimbangkan Bawa MPV Listrik ke RI Tahun Depan

Neta Pertimbangkan Bawa MPV Listrik ke RI Tahun Depan

Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan

news
Harga Tiket GJAW 2024

Dibuka Hari Ini, Harga Tiket GJAW 2024 Mulai Rp 40 Ribu

Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024

mobil
Alasan New Hyundai Tucson Diproduksi di Korea, Bukan Indonesia

Alasan New Hyundai Tucson Diproduksi di Korea, Bukan Indonesia

HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri

otopedia
Paspor kendaraan

Cara Urus Paspor Kendaraan Agar Bisa Road Trip Keluar Negeri

Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta 22 November, Ada Pembukaan GJAW 2024

Lokasi SIM Keliling Jakarta 22 November, Ada Pembukaan GJAW 2024

Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat