Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat klaim asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup rumit tetapi bisa mengurangi beban keuangan korban

Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat Klaim Korban Luka yang Mendapat Perawatan

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan asli dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan Fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban Luka hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Syarat Klaim Korban Luka Kemudian Meninggal Dunia

Photo : NTMC Polri

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban, ahli waris serta salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500 ribu.

Terkini

mobil
Penjualan Suzuki Fronx Tembus 1.000 Unit di Juli 2025

Penjualan Suzuki Fronx Tembus 1.000 Unit di Juli 2025

Suzuki Fronx jadi salah satu kontributor terbesar penjualan retail PT Suzuki Indomobil Sales di Juli 2025

otosport
Jadwal MotoGP Hungaria 2025: Asa Marc Marquez Menjaga Dominasinya

Jadwal MotoGP Hungaria 2025: Asa Marc Marquez Menjaga Dominasinya

Marc Marquez serta Francesco Bagnaia akan kembali bertarung dalam gelaran MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park

news
Belajar dari Kecelakaan yang Buat Lamborghini Hancur di Jalan Tol

Belajar dari Kecelakaan yang Buat Lamborghini Hancur di Jalan Tol

Sebuah Lamborghini berkelir putih terlibat kecelakaan ketika konvoi melewati jalan Tol Kunciran, Serpong

motor
Honda Ungkap Penyebab Turunnya Penjualan Motor di Semester I 2025

Honda Ungkap Penyebab Turunnya Penjualan Motor di Semester I 2025

Penjualan motor domestik semester I 2025 turun dari periode yang sama tahun lalu, Honda ungkap penyebabnya

modifikasi
Yamaha Gelar GTA di Jakarta, Diikuti Ribuan Pengguna Aerox

Yamaha Gelar GTA di Jakarta, Diikuti Ribuan Pengguna Aerox

Yamaha kembali menggelar GTA untuk mewadahi para pengguna Yamaha Aerox dari berbagai generasi di Jakarta

news
Jalan di Bandung

Ada Kirab Budaya, Sejumlah Jalan di Bandung Ditutup Sejak Siang

Sejumlah jalan di Bandung ditutup pada siang hingga malam karena adanya kirab budaya rayakan ulang tahun Jawa Barat

motor
Suzuki Gixxer SF 250

Suzuki Gixxer SF 250 SF Direcall Akibat Potensi Kerusakan Rem

Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 19 Agustus

Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya