Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat klaim asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup rumit tetapi bisa mengurangi beban keuangan korban

Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan
Adi Hidayat

Syarat Klaim Korban Luka yang Mendapat Perawatan

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan asli dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan Fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban Luka hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Syarat Klaim Korban Luka Kemudian Meninggal Dunia

Photo : NTMC Polri

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban, ahli waris serta salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500 ribu.

Terkini

mobil
Hyundai Subscribe

Hyundai Perluas Skema Layanan Sewa Mobil, Biaya Mulai Rp 6 Juta

Sewa mobil Hyundai ditawarkan mulai Rp 6 jutaan, durasi berlangganan diperpendek jadi minimal tiga bulan

otopedia
Mudik Lebaran 2026

Periksa Komponen Mobil Ini Sebelum Berangkat Mudik Lebaran 2026

Selama perjalanan mudik Lebaran 2026, para pengendara berpotensi mengalami hambatan atau kerusakan pada mobil

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 13 Maret 2026, Masih Ketat Jelang Arus Mudik

Pembatasan ganjil genap Jakarta masih diterapkan meski sebagian orang diyakini mulai mudik pada akhir pekan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 Maret Jelang Weekend

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

Catat Jadwal SIM Keliling Bandung 13 Maret 2026, Ada di 2 Lokasi

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara

news
SPKLU

PLN Tambah Jumlah SPKLU Saat Musim Mudik Lebaran 2026

PLN menegaskan bakal menambah jumlah SPKLU saat musim mudik Lebaran 2026 untuk beri ketenangan sepanjang perjalanan

mobil
MG

MG Bakal Hadirkan Beberapa Produk Baru di Indonesia

MG Motor Indonesia bakal menghadirkan beberapa produk terbarunya di pasar otomotif Indonesia pada tahun ini

mobil
GAC Indonesia

GAC Indonesia Siap Manjakan Para Pemudik saat Lebaran 2026

GAC Indonesia menyiapkan sejumlah fasilitas gratis, seperti contoh bengkel siaga di beberapa lokasi strategis