Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat klaim asuransi Jasa Raharja sebenarnya cukup rumit tetapi bisa mengurangi beban keuangan korban

Mengenal Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja Saat Kecelakaan

Syarat Klaim Korban Luka yang Mendapat Perawatan

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan asli dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan Fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban Luka hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Syarat Klaim Korban Luka Kemudian Meninggal Dunia

Photo : NTMC Polri

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban, ahli waris serta salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Syarat Klaim Korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas

  • Santunan meninggal dunia Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500 ribu.

Terkini

mobil
Hongqi

Menanti Hongqi Ramaikan Jalanan RI, Saingan Rolls-Royce Asal Cina

Hongqi punya sejumlah model kendaraan mewah yang menarik dan berpeluang dihadirkan di Indonesia tahun ini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Dikirim ke Konsumen sebelum Lebaran

Toyota Veloz Hybrid diharapkan bisa sampai ke konsumen sebelum momentum libur Lebaran pada Maret 2026

mobil
BMW

Harga Mobil BMW Turun Demi Bisa Bersaing dengan Produk Cina

Penurunan harga BMW di pasar Cina sudah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026 dengan besaran bervariasi

mobil
Penjualan Mobil

Proyeksi Penjualan Mobil Baru di 2026, Sulit Tembus 1 Juta Unit

Melihat ketidakpastian insentif tahun ini, ekonom yakin penjualan mobil baru belum bisa tembus 1 juta unit

motor
motor baru

Pasar Motor Baru Berpotensi Alami Pertumbuhan pada 2026

Sejumlah proyek strategis milik pemerintah yang ingin dijalankan dipercaya membawa efek bagi pasar motor baru

mobil
Harga Mobil Hybrid

Daftar Harga Mobil Hybrid Januari 2026, Veloz Masih Rp 200 Jutaan

Harga mobil hybrid di RI belum mengalami penyesuaian, ada model baru Toyota dan varian anyar Chery Tiggo 8

mobil
Mobil Baru

Gaikindo Segera Tentukan Target Penjualan Mobil baru untuk 2026

Gakindo berharap penjualan pasar mobil baru di dalam negeri bisa segera bangkit, terutama untuk periode 2026

otosport
Julian Johan

Julian Johan Selesaikan SS 1 Rally Dakar 2026, Raih Posisi Keenam

Julian Johan berhasil selesaikan SS 1 Rally Dakar 2026 setelah melintasi perjalanan 365 km yang penuh tantangan