Harga BBM Shell, BP AKR dan Vivo Naik di Awal Mei 2024
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021, Premium batal dihapus
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Aturan baru terkait penggunaan Premium batal dihapus dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Beleid yang disahkan pada 31 Desember 2021, tertuang sejumlah perubahan, seperti ketentuan Pasal 3 ayat (3) yang menyebut, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium didistribusikan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Padahal aturan sebelumnya menjabarkan wilayah BBM khusus penugasan tak meliputi sejumlah wilayah seperti Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Belum menghapus BBM dengan RON 88 tersebut, Presiden Jokowi juga memberikan wewenang kepada pihak Kementerian seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal tersebut berbunyi, Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selain itu, perubahan lain terkait aturan ini terlihat pada Pasal 21B dan 21C. Untuk lebih jelasnya berikut bunyi Pasal 21B ayat 1, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis Bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Sedangkan untuk Pasal 21 B ayat (2) terdapat aturan terkait formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 yang mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2024, 09:00 WIB
01 Mei 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 15:00 WIB
01 April 2024, 10:00 WIB
19 Maret 2024, 15:08 WIB
Terkini
20 Mei 2024, 10:00 WIB
Bakal resmi meluncur di GIIAS 2024, berikut spesifikasi BAIC BJ40 Plus yang digadang jadi alternatif Rubicon
20 Mei 2024, 09:00 WIB
Inspirasi ubahan mobil listrik, ini modifikasi Wuling BinguoEV yang unik di ajang The Elite Showcase
20 Mei 2024, 08:00 WIB
Sebanyak 130 unit mobil listrik Toyota bZ4X mendapatkan tugas berpartisipasi di ajang World Water Forum 2024
20 Mei 2024, 07:00 WIB
Penjualan Honda April 2024 mengalami penurunan karena adanya libur Lebaran sehingga transaksi tak efektif
20 Mei 2024, 06:46 WIB
Buat masyarakat ingin mengurus dokumen berkendara, bisa memanfaatkan lima lokasi SIM keliling Jakarta hari ini
20 Mei 2024, 06:00 WIB
Buat Anda yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu repot ke kantor Samsat ada SIM keliling Bandung
20 Mei 2024, 06:00 WIB
Pengawasan aturan ganjil genap Jakarta 20 Mei 2024 bakal diperketat agar masyarakat tetap disiplin di jalan
19 Mei 2024, 14:06 WIB
Diperkirakan sepanjang 2024 tren warna cat mobil bernuansa tenang dan tidak mencolok bergaya Moonlight