Cara dan Biaya Perpanjang STNK Januari 2025, Ada Opsen

Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025

Cara dan Biaya Perpanjang STNK Januari 2025, Ada Opsen

KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.

STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.

Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.

Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.

Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Desember 2024
Photo : NTMC Polri

Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.

Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.

Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.

Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.

Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.

Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.

Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.


Terkini

mobil
Jaecoo J5 EV

Produksi Jaecoo J5 EV Dipercepat Setelah Terpesan 12.000 Unit

Mobil listrik Jaecoo J5 EV menuai respons positif dari konsumen, pihak pabrikan mulai kejar produksi

mobil
Maxus

Maxus Pamerkan Mifa 7 dan 9 di IIMS 2026, Siap Produksi Lokal

MPV listrik Maxus Mifa 7 dan Mifa 9 bakal segera diproduksi lokal pakai fasilitas milik Indomobil Group

mobil
Honda Brio Satya S CVT

Honda Brio Satya S CVT Diklaim Dapat Respon Positif

Kehadiran Honda Brio Satya S CVT diklaim berhasil menarik minat banyak pelanggan setelah diluncurkan bulan lalu

modifikasi
Jetour

Ide Modifikasi Jetour T2 di IIMS 2026, Tampilan Makin Gagah

Ada dua opsi modifikasi Jetour T2 yang ditampilan di IIMS 2026, bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik

mobil
Lepas

Lepas Manfaatkan Momentum IIMS 2026 untuk Gaet Konsumen Baru

Lepas Indonesia siapkan sejumlah penawaran menarik di IIMS 2026, berlaku untuk model perdana mereka Lepas L8

mobil
LCGC

Beli LCGC di IIMS 2026, Bisa DP Rendah Mulai Rp 3 Juta

Ada program DP rendah mulai dari Rp 6 jutaan buat LCGC seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla di IIMS 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Februari 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Ganjil genap Jakarta digelar pada puluhan ruas jalan utama untuk hindari kemacetan lalu lintas di jam tertentu

news
SIM keliling Bandung

Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Februari 2026

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh masyarakat hari ini, salah satunya di ITC