Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.
STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.
Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.
Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.
Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.
Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.
Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.
Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.
Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.
Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
Terkini
02 September 2025, 12:00 WIB
GWM Tank 300 HEV sukses mencuri perhatian para pencinta otomotif di Indonesia berkat berbagai keunggulan
02 September 2025, 11:00 WIB
Tomi Airbrush siap menghadirkan bibit baru di industri otomotif terkhusus pengecatan hingga modifikasi
02 September 2025, 10:00 WIB
Segini kisaran poin yang perlu dikumpulkan Marc Marquez setelah Mandalika agar bisa kunci gelar juara dunia
02 September 2025, 09:00 WIB
Demo di sejumlah lokasi masih berlangsung hari ini Selasa (02/09), aksi tersebut berpeluang merugikan
02 September 2025, 08:00 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar pemutihan pajak jilid kedua untuk memudahkan masyarakat
02 September 2025, 07:00 WIB
Jetour Motor Indonesia meminta maaf atas insiden yang terjadi saat melakukan road test T2 di kawasan PIK 2
02 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 September 2025 tetap dilangsungkan meski ada aksi demo mahasiswa di gedung DPR
02 September 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C, simak informasinya