Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.
STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.
Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.
Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.
Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.
Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.
Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.
Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.
Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.
Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Terkini
09 Februari 2026, 13:00 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV menuai respons positif dari konsumen, pihak pabrikan mulai kejar produksi
09 Februari 2026, 12:00 WIB
MPV listrik Maxus Mifa 7 dan Mifa 9 bakal segera diproduksi lokal pakai fasilitas milik Indomobil Group
09 Februari 2026, 11:00 WIB
Kehadiran Honda Brio Satya S CVT diklaim berhasil menarik minat banyak pelanggan setelah diluncurkan bulan lalu
09 Februari 2026, 09:00 WIB
Ada dua opsi modifikasi Jetour T2 yang ditampilan di IIMS 2026, bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik
09 Februari 2026, 08:00 WIB
Lepas Indonesia siapkan sejumlah penawaran menarik di IIMS 2026, berlaku untuk model perdana mereka Lepas L8
09 Februari 2026, 07:32 WIB
Ada program DP rendah mulai dari Rp 6 jutaan buat LCGC seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla di IIMS 2026
09 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta digelar pada puluhan ruas jalan utama untuk hindari kemacetan lalu lintas di jam tertentu
09 Februari 2026, 06:00 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh masyarakat hari ini, salah satunya di ITC