Cara dan Biaya Perpanjang STNK Januari 2025, Ada Opsen

Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025

Cara dan Biaya Perpanjang STNK Januari 2025, Ada Opsen

KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) perlu diperpanjang masa berlakunya secara berkala, agar tetap legal digunakan.

STNK sendiri merupakan salah satu bukti atau tanda legalitas kendaraan beserta pemiliknya. Sehingga wajib dimiliki dalam kondisi aktif atau belum melewati tenggat waktu.

Buat yang belum tahu, ada dua jenis perpanjang STNK yang perlu diketahui pemilik. Ada perpanjang tahunan serta lima tahunan, keduanya memiliki prosedur berbeda.

Khusus perpanjang STNK tahunan, pemilik tidak perlu repot ke kantor Samsat karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Pemilik tinggal melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan bukti pengesahan.

Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Desember 2024
Photo : NTMC Polri

Sementara buat perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus langsung ke kantor Samsat karena kendaraan akan dicek secara langsung supaya mendapatkan pelat nomor baru.

Bicara soal biaya perpanjang STNK, ini berbeda tiap kendaraan karena mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Contohnya pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya.

Kemudian perlu diketahui ada beberapa kolom tambahan di STNK imbas pemberlakuan opsen di sejumlah daerah di luar Jakarta. Disebutkan bahwa tarif PKB kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.

Mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, secara keseluruhan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.

Namun sebagai gambaran, untuk mobil dengan NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutang adalah 1,2 persennya yakni Rp 3,2 juta. Lalu opsen PKB adalah 66 persen dari PKB yaitu Rp 2,1 jutaan.

Ditambah BBNKB 12 persen dari NJKB yakni Rp 24 juta dan opsen BBNKB 66 persen dari BBNKB sebesar Rp 15,8 jutaan.

Dijumlahkan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, perkiraan biaya pajak kendaraan lima tahunan adalah Rp 45,1 jutaan.


Terkini

mobil
Catat 5 Keunggulan GWM Tank 300 HEV, Ada Varian Khusus

Catat 5 Keunggulan GWM Tank 300 HEV, Ada Varian Khusus

GWM Tank 300 HEV sukses mencuri perhatian para pencinta otomotif di Indonesia berkat berbagai keunggulan

news
Tomi Airbrush

Tomi Airbrush Buka Peluang Persaingan Lebih Ketat

Tomi Airbrush siap menghadirkan bibit baru di industri otomotif terkhusus pengecatan hingga modifikasi

otosport
Hitung Peluang Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia di Mandalika

Hitung Peluang Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia di Mandalika

Segini kisaran poin yang perlu dikumpulkan Marc Marquez setelah Mandalika agar bisa kunci gelar juara dunia

mobil
Penjualan Mobil Baru Berpotensi Anjlok Imbas Demo Berkepanjangan

Penjualan Mobil Baru Berpotensi Anjlok Imbas Demo Berkepanjangan

Demo di sejumlah lokasi masih berlangsung hari ini Selasa (02/09), aksi tersebut berpeluang merugikan

news
Pemutihan pajak kendaraan bermotor

Kepulauan Bangka Belitung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid 2

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar pemutihan pajak jilid kedua untuk memudahkan masyarakat

mobil
Jetour T2

Jetour Minta Maaf Atas Insiden Kecelakaan Road Test T2

Jetour Motor Indonesia meminta maaf atas insiden yang terjadi saat melakukan road test T2 di kawasan PIK 2

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 September 2025, Awas Ada Demo Mahasiswa

Ganjil genap Jakarta 2 September 2025 tetap dilangsungkan meski ada aksi demo mahasiswa di gedung DPR

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 September

Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C, simak informasinya