Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.
Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.
Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.
Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).
“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.
Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.
Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
18 Oktober 2025, 19:00 WIB
IMX 2025 sukses mencatat nilai transaksi selama 3 hari pameran sebanyak Rp 18 miliar dari target Rp 10 miliar
18 Oktober 2025, 17:00 WIB
Mazda CX-60 Sport merupakan varian terendah, namun tetap menawarkan pengalaman berkendara yang menyenangkan
18 Oktober 2025, 16:00 WIB
BMW Group Indonesia menantikan detail dari perjanjian IEU-CEPA yang akan mulai dijalankan pada 2027 mendatang
18 Oktober 2025, 15:00 WIB
Jambore Suzuki Club 2025 digelar hari ini di TMII, diikuti lebih dari 2.200 peserta dari berbagai komunitas
18 Oktober 2025, 12:55 WIB
Marco Bezzecchi kembali menempati podium di Sprint Race MotoGP Australia 2025 disusul Raul Fernandez
18 Oktober 2025, 11:00 WIB
Omoda O9 SHS akan diluncurkan di Indonesia dengan beragam keunggulan menarik yang dibutuhkan pelanggan
18 Oktober 2025, 09:00 WIB
Julian Johan melakukan sesi latihan resmi di Padang Pasir Maroko untuk mempersiapkan diri jelang Reli Dakar 206
18 Oktober 2025, 07:00 WIB
Diperlukan waktu sekitar satu tahun untuk bisa menyelesaikan desain Omoda O4 yang baru diperkenalkan