11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Cara menghitung besaran pajak LMPV di Indonesia sebenarnya cukup sederhana asal mengetahui data yang dibutuhkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah kewajiban masyarakat yang memiliki mobil atau motor. Pembayaran harus rutin dilakukan setiap tahun sebagai pemasukan negara.
Bila terlambat atau bahkan tidak membayar PKB maka akan dikenai sanksi denda. Akibatnya, pemilik mobil atau motor harus merogoh kocek lebih dalam dari seharusnya.
Di Indonesia, pasar LMPV (Low Multi Purpose Vehicle) terbilang sangat gemuk. Sehingga tidak mengherankan bila potensi pajak yang diterima pemerintah dari mobil tersebut pun sangat tinggi.
Untuk itu masyarakat sebaiknya mengetahui cara menghitung besaran pajak LMPV agar bisa mempersiapkan diri. Dengan melakukan persiapan maka diharapkan tidak mengalami kesulitan ketika harus melakukan pembayaran.
Khusus warga DKI Jakarta, aturannya sudah disampaikan pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Di dalamnya disampaikan bahwa rumus pembayaran adalah PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2 persen (minibus).
Untuk memeriksa bisa dilihat dari situs samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Namun patut diingat bahwa besaran tersebut adalah harga off the road.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
25 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025