Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memulai razia tilang uji emisi di sejumlah tempat di berbagai lokasi.

Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

TRENOTO – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (25/8). Hal tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak.

Bahkan ada ratusan kendaraan yang terjaring kegiatan ini. Namun untuk sekarang sifatnya masih teguran saja.

“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 unit dari sejumlah lokasi tilang uji emisi,” ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Antara.

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Wajib Bayar Parkir Rp7 Ribu Perjam
Photo : ujiemisi.jakarta.go.id

Lebih jauh dia menuturkan bahwa dari jumlah di atas terbagi menjadi 412 kendaraan belum uji emisi. Kemudian ada 104 unit yang tidak lolos.

Lalu masih ada 550 unit dihentikan secara acak di berbagai tempat. Dengan rincian 263 mobil serta terdapat sebanyak 287 motor.

Di sisi lain Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan kalau razia tilang uji emisi saat ini masih bersifat sosialisasi. Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.

Menurutnya sanki tilang baru akan diberikan pada 1 September sampai 30 November 2023. Dia pun berharap masyarakat bisa melakukan uji emisi agar tidak terkena tilang.

“Sepeda motor bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu serta buat mobil sebesar Rp500 ribu,” kata Sarjoko.

Patut diketahui razia tilang uji emisi dilakukan dengan dua dasar hukum sekaligus. Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot serta kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Terkini

news
Car Free Day

Car Free Day akan Digelar di Rawamangun, Siapkan Jalur Alternatif

Car Free Day akan digelar di Rawamangun pada hari Minggu (24/08), masyarakat diminta siapkan jalur alternatif

mobil
Suzuki XL7 Hybrid

3 Suzuki XL7 Hybrid Bekas Lansiran 2024, Ada Pilihan DP Rp 5 Juta

Suzuki XL7 hybrid bekas lansiran 2024 kini semakin banyak pilihannya untuk bisa dibeli dengan harga kompetitif

mobil
Spesifikasi Changan Lumin EV, Mobil Listrik Mungil Rp 100 Jutaan

Spesifikasi Changan Lumin EV, Mobil Listrik Mungil Rp 100 Jutaan

Mobil listrik berukuran kecil Changan Lumin EV sudah terdaftar di Indonesia, berikut bocoran spesifikasinya

mobil
Berhitung Peluang Daihatsu Ayla Ev Mengaspal di Indonesia

Berhitung Peluang Daihatsu Ayla Ev Mengaspal di Indonesia

Kabar kedatangan Daihatsu Ayla Ev kembali mencuat saat ADM merayakan produksi mobil kesembilan juta unit

mobil
Menanti Daihatsu Rocky Versi CKD, Pabrik Sudah Siap

Menanti Daihatsu Rocky Hybrid Versi CKD, Pabrik Sudah Siap

Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia

motor
Polytron Fox 200

Polytron Fox 200 Meluncur, Jawab Kebutuhan Pengemudi Perempuan

Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan

mobil
Daihatsu Rayakan Produksi Sembilan Juta Mobil

Daihatsu Rayakan Produksi Sembilan Juta Mobil di Indonesia

Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit

mobil
Era Elektrifikasi Akhiri Rivalitas BMW dan Mercedes-Benz

Era Elektrifikasi Akhiri Rivalitas BMW dan Mercedes-Benz

BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz