Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memulai razia tilang uji emisi di sejumlah tempat di berbagai lokasi.

Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

TRENOTO – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (25/8). Hal tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak.

Bahkan ada ratusan kendaraan yang terjaring kegiatan ini. Namun untuk sekarang sifatnya masih teguran saja.

“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 unit dari sejumlah lokasi tilang uji emisi,” ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Antara.

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Wajib Bayar Parkir Rp7 Ribu Perjam
Photo : ujiemisi.jakarta.go.id

Lebih jauh dia menuturkan bahwa dari jumlah di atas terbagi menjadi 412 kendaraan belum uji emisi. Kemudian ada 104 unit yang tidak lolos.

Lalu masih ada 550 unit dihentikan secara acak di berbagai tempat. Dengan rincian 263 mobil serta terdapat sebanyak 287 motor.

Di sisi lain Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan kalau razia tilang uji emisi saat ini masih bersifat sosialisasi. Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.

Menurutnya sanki tilang baru akan diberikan pada 1 September sampai 30 November 2023. Dia pun berharap masyarakat bisa melakukan uji emisi agar tidak terkena tilang.

“Sepeda motor bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu serta buat mobil sebesar Rp500 ribu,” kata Sarjoko.

Patut diketahui razia tilang uji emisi dilakukan dengan dua dasar hukum sekaligus. Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot serta kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Terkini

otosport
Shammie

Shammie Zacky Baridwan Mulai Konsisten di Rally Dakar 2026

Shammie terus berjuang keras hingga SS4 untuk bisa membawa hasil positif pada ajang Rally Dakar 2026

mobil
Mobil Listrik

Biang Kerok Penjualan Mobil Listrik Tesla Keok dari BYD di 2025

Kebijakan pemerintah federal di Amerika Serikat disebut bikin penjualan mobil listrik Tesla kalah dari BYD

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Beri Sinyal Pensiun Dini dari Dunia MotoGP

Setelah badai cedera menerpa, kondisi fisik Marc Marquez dirasa sudah tidak seprima seperti dahulu kala

mobil
Hyundai Stargazer

Hyundai Stargazer Menyala saat Diparkir, Ini Dugaan Penyebabnya

Kunci tertinggal di kabin diduga jadi salah satu penyebab Hyundai Stargazer menyala otomatis ketika diparkir

mobil
Mitsubishi Triton

Varian Baru Mitsubishi Triton Meluncur, Single Cabin Versi Sporti

Mitsubishi Triton Single Cabin tersedia dalam varian baru yang tampil semakin sporti, harga Rp 300 jutaan

news
Pondok Indah

Aksi Mobil Drift di Pondok Indah Meresahkan, Polisi Buru Pelaku

Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan

mobil
Toyota Gazoo Racing

Toyota Gazoo Racing Ganti Nama, Perkuat Identitas di Ajang Balap

Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026

mobil
Hyundai Kona Electric

Hyundai Sambut Wacana Insentif Khusus Buat EV dengan Baterai Nikel

Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai