Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memulai razia tilang uji emisi di sejumlah tempat di berbagai lokasi.

Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

TRENOTO – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (25/8). Hal tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak.

Bahkan ada ratusan kendaraan yang terjaring kegiatan ini. Namun untuk sekarang sifatnya masih teguran saja.

“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 unit dari sejumlah lokasi tilang uji emisi,” ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Antara.

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Wajib Bayar Parkir Rp7 Ribu Perjam
Photo : ujiemisi.jakarta.go.id

Lebih jauh dia menuturkan bahwa dari jumlah di atas terbagi menjadi 412 kendaraan belum uji emisi. Kemudian ada 104 unit yang tidak lolos.

Lalu masih ada 550 unit dihentikan secara acak di berbagai tempat. Dengan rincian 263 mobil serta terdapat sebanyak 287 motor.

Di sisi lain Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan kalau razia tilang uji emisi saat ini masih bersifat sosialisasi. Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.

Menurutnya sanki tilang baru akan diberikan pada 1 September sampai 30 November 2023. Dia pun berharap masyarakat bisa melakukan uji emisi agar tidak terkena tilang.

“Sepeda motor bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu serta buat mobil sebesar Rp500 ribu,” kata Sarjoko.

Patut diketahui razia tilang uji emisi dilakukan dengan dua dasar hukum sekaligus. Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot serta kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Terkini

mobil
Chery J6

Chery J6 Resmi Meluncur di GJAW 2024, Ada Varian Tambahan

CHery J6 resmi meluncur di GJAW 2024 dengan harga mulai dari Rp 498 juta dan tersedia varian tambahan yaitu Phantom

mobil
BYD Rayakan Tiga Dekade di GJAW 2024, Siapkan Satu Unit M6 Gratis

BYD Rayakan Tiga Dekade, Siapkan Satu Unit M6 Gratis di GJAW 2024

BYD merayakan 30 tahun eksistensi mereka di dunia EV dengan menghadirkan beragam promo menarik di GJAW 2024

mobil
Citroen Basalt Diperkenalkan Tanpa Harga di GJAW 2024

Citroen Basalt Dipamerkan Tanpa Harga di GJAW 2024

Mengusung konsep SUV Coupe, Citroen Basalt resmi diperkenalkan ke konsumen di pameran otomotif GJAW 2024

komunitas
Mazda tawarkan banyak promo di GJAW 2024

Mazda Tawarkan Promo Menarik di GJAW 2024, Ada Bunga 0 Persen

Mazda tawarkan promo menarik di GJAW 2024 termasuk bunga 0 persen untuk seluruh model yang mereka miliki

mobil
Maxus di GJAW 2024

2 MPV Listrik Maxus Debut di GJAW 2024, Lebih Murah dari Zeekr

Isi lini MPV listrik premium di RI, Maxus merilis dua model baru dengan harga mulai dari Rp 788 jutaan

mobil
Toyota dan Pertamina Berkolaborasi Uji Coba Bioetanol E10

Toyota dan Pertamina Berkolaborasi Uji Coba Bioetanol E10

Toyota berkolaborasi dengan Pertamaina dan Trac buat melakukan uji coba bahan bakar jenis bioetanol E10

mobil
Mitsubishi XForce Ultimate DS Dipasarkan di GJAW 2024, Ini Harganya

Mitsubishi XForce Ultimate DS Melantai di GJAW 2024, Ada Fitur Baru

Mitsubishi XForce Ultimate DS resmi meluncur dalam pameran GJAW 2024 dengan dilengkapi fitur kekinian

mobil
Kia EV3 di GIIAS 2024

Kia EV3 Diperkenalkan di GJAW 2024, Tantang Chery Omoda E5

Calon rival baru Chery Omoda E5, Kia EV3 diperkenalkan kepada pengunjung lewat pameran otomotif GJAW 2024