Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memulai razia tilang uji emisi di sejumlah tempat di berbagai lokasi.

Sudah Dimulai, Catat Lokasi Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

TRENOTO – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (25/8). Hal tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak.

Bahkan ada ratusan kendaraan yang terjaring kegiatan ini. Namun untuk sekarang sifatnya masih teguran saja.

“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 unit dari sejumlah lokasi tilang uji emisi,” ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Antara.

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Wajib Bayar Parkir Rp7 Ribu Perjam
Photo : ujiemisi.jakarta.go.id

Lebih jauh dia menuturkan bahwa dari jumlah di atas terbagi menjadi 412 kendaraan belum uji emisi. Kemudian ada 104 unit yang tidak lolos.

Lalu masih ada 550 unit dihentikan secara acak di berbagai tempat. Dengan rincian 263 mobil serta terdapat sebanyak 287 motor.

Di sisi lain Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan kalau razia tilang uji emisi saat ini masih bersifat sosialisasi. Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.

Menurutnya sanki tilang baru akan diberikan pada 1 September sampai 30 November 2023. Dia pun berharap masyarakat bisa melakukan uji emisi agar tidak terkena tilang.

“Sepeda motor bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu serta buat mobil sebesar Rp500 ribu,” kata Sarjoko.

Patut diketahui razia tilang uji emisi dilakukan dengan dua dasar hukum sekaligus. Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot serta kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Terkini

mobil
Jeep Kembali Goda Pencinta Film Lewat Jurassic World Rebirth

Jeep Kembali Goda Pencinta Film Lewat Jurassic World Rebirth

Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth

news
Kemenhub Bakal Kaji Penyesuaian Tarif Ojol, Libatkan Pakar

Kemenhub Bakal Kaji Penyesuaian Tarif Ojol, Libatkan Pakar

Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi

mobil
Mazda CX-3 Essential

Mazda CX-3 Essential Meluncur di Thailand, Indonesia Berikutnya

Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand

news
Car Free Night

Masih Banyak Tantangan, Uji Coba Car Free Night Dibatalkan

Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan

mobil
Xpeng X9

Xpeng X9 Dirakit Lokal, G6 Masih Menyusul Karena Hal Ini

Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6

otopedia
6 Kesalahan Memilih Tempat Parkir yang Bikin Kantong Jebol

6 Kesalahan Memilih Tempat Parkir yang Bikin Kantong Jebol

KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian

motor
Desta kecelakaan saat touring pakai Ducati DesertX

Desta Kecelakaan Saat Touring Pakai Ducati DesertX di NTB

Desta kecelakaan saat memarkirkan Ducati DesertX yang digunakannya buat touring di kawasan Sembalun, NTB

mobil
Diler Xpeng Puri Dibuka, Tawarkan Fasilitas Body and Paint

Diler Xpeng Puri Resmi Dibuka, Tawarkan Fasilitas Body and Paint

Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen