Pemerintah DKI Sebut Uji Emisi Kendaraan Bakal Kembali Digalakkan
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memulai razia tilang uji emisi di sejumlah tempat di berbagai lokasi.
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (25/8). Hal tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak.
Bahkan ada ratusan kendaraan yang terjaring kegiatan ini. Namun untuk sekarang sifatnya masih teguran saja.
“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 unit dari sejumlah lokasi tilang uji emisi,” ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Antara.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa dari jumlah di atas terbagi menjadi 412 kendaraan belum uji emisi. Kemudian ada 104 unit yang tidak lolos.
Lalu masih ada 550 unit dihentikan secara acak di berbagai tempat. Dengan rincian 263 mobil serta terdapat sebanyak 287 motor.
Di sisi lain Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan kalau razia tilang uji emisi saat ini masih bersifat sosialisasi. Sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat.
Menurutnya sanki tilang baru akan diberikan pada 1 September sampai 30 November 2023. Dia pun berharap masyarakat bisa melakukan uji emisi agar tidak terkena tilang.
“Sepeda motor bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu serta buat mobil sebesar Rp500 ribu,” kata Sarjoko.
Patut diketahui razia tilang uji emisi dilakukan dengan dua dasar hukum sekaligus. Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.
Di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot serta kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
04 April 2025, 16:00 WIB
Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota