BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Pemerintah DKI sebut uji emisi kendaraan bermotor bakal kembali digalakkan dan jangkauannya bakal lebih luas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggalakkan kembali uji emisi kendaraan bermotor. Langkah tersebut akan dimulai sejak awal tahun guna mengantisipasi peningkatan pencemaran udara.
Terlebih musim kemarau diperkirakan bakal datang pada Mei 2025 sehingga persiapan sudah harus dilakukan sejak sekarang.
"Mei sampai Agustus biasanya sudah mulai masuk musim kemarau sehingga potensi peningkatan intensitas pencemaran udara semakin tinggi. Jadi jangan mempersiapkannya menjelang bulan tersebut tapi mulai dari sekarang," ujar Deftrianov, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta dilansir Antara (23/01).
Ia pun menambahkan bahwa pada Januari 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pelayanan uji emisi setiap hari di kantor mereka. Selain itu kegiatan juga dilakukan di luar kantor yakni Universitas Satya Negara Indonesia serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI.
Tak hanya itu, Deftrianov pun menegaskan pihaknya tengah berupaya membuat kewajiban uji emisi tidak hanya berlaku buat warga Jakarta. Pemprov DKI tengah berupaya agar masyarakat di sekitar Ibu Kota bisa menjalankan aturan serupa.
Hal ini karena menurutnya kendaraan yang masuk ke Jakarta bukan hanya dari warga Ibu Kota tapi juga warga sekitar DKI.
"Sehingga penanganannya bakal terintegrasi antara Jakarta dengan daerah. Ini adalah salah satu tahapan strategis sehingga butuh didukung pula oleh pemerintah pusat," katanya.
Perlu diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji emisi pada 1.692.618 kendaraan. Dari jumlah tersebut 1.544.773 unit diantaranya adalah sepeda motor dan 147.845 unit merupakan mobil.
Tingkat kelulusan mobil yang diuji mencapai 98,2 persen sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana agar kendaraan tidak lulus uji emisi tak dapat perpanjang STNK. Namun kebijakan tersebut terkendala beberapa hal termasuk banyaknya instansi yang terlibat.
Pemerintah DKI juga tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Oleh sebab itu studi masih harus dilakukan agar bisa mengenal kelebihan dan kelemahan sebuah kebijakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
Terkini
11 Maret 2026, 13:00 WIB
Tanpa insentif mobil listrik impor, harga BYD Atto 1 dipertahankan di bawah Rp 200 jutaan di Maret 2026
11 Maret 2026, 11:00 WIB
Jetour T2 buktikan kekuatan rangka dengan menopang bobot lebih dari 300 kg dan juga terdapat fitur terkini
11 Maret 2026, 09:00 WIB
Fatalitas dalam kecelakaan di jalan raya dapat ditekan dengan sinergitas beberapa pihak dan peran publik
11 Maret 2026, 07:00 WIB
Lebih dari sekadar mobil listrik secara umum di pasar otomotif Indonesia, Changan Deepal S07 lebih unggul
11 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta di Ibu Kota kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran mobilitas warga
11 Maret 2026, 06:00 WIB
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk memanfaatkan SIM keliling Jakarta, simak detailnya
11 Maret 2026, 06:00 WIB
ITC Kebon Pala menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh para pengendara
10 Maret 2026, 22:10 WIB
BYD masih menjadi merek mobil Cina terlaris di Indonesia pada periode Februari 2026 disusul Jaecoo dan Wuling