Kendaraan Berat Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 50 Juta
15 April 2025, 08:00 WIB
Pemerintah DKI sebut uji emisi kendaraan bermotor bakal kembali digalakkan dan jangkauannya bakal lebih luas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggalakkan kembali uji emisi kendaraan bermotor. Langkah tersebut akan dimulai sejak awal tahun guna mengantisipasi peningkatan pencemaran udara.
Terlebih musim kemarau diperkirakan bakal datang pada Mei 2025 sehingga persiapan sudah harus dilakukan sejak sekarang.
"Mei sampai Agustus biasanya sudah mulai masuk musim kemarau sehingga potensi peningkatan intensitas pencemaran udara semakin tinggi. Jadi jangan mempersiapkannya menjelang bulan tersebut tapi mulai dari sekarang," ujar Deftrianov, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta dilansir Antara (23/01).
Ia pun menambahkan bahwa pada Januari 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pelayanan uji emisi setiap hari di kantor mereka. Selain itu kegiatan juga dilakukan di luar kantor yakni Universitas Satya Negara Indonesia serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI.
Tak hanya itu, Deftrianov pun menegaskan pihaknya tengah berupaya membuat kewajiban uji emisi tidak hanya berlaku buat warga Jakarta. Pemprov DKI tengah berupaya agar masyarakat di sekitar Ibu Kota bisa menjalankan aturan serupa.
Hal ini karena menurutnya kendaraan yang masuk ke Jakarta bukan hanya dari warga Ibu Kota tapi juga warga sekitar DKI.
"Sehingga penanganannya bakal terintegrasi antara Jakarta dengan daerah. Ini adalah salah satu tahapan strategis sehingga butuh didukung pula oleh pemerintah pusat," katanya.
Perlu diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji emisi pada 1.692.618 kendaraan. Dari jumlah tersebut 1.544.773 unit diantaranya adalah sepeda motor dan 147.845 unit merupakan mobil.
Tingkat kelulusan mobil yang diuji mencapai 98,2 persen sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana agar kendaraan tidak lulus uji emisi tak dapat perpanjang STNK. Namun kebijakan tersebut terkendala beberapa hal termasuk banyaknya instansi yang terlibat.
Pemerintah DKI juga tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Oleh sebab itu studi masih harus dilakukan agar bisa mengenal kelebihan dan kelemahan sebuah kebijakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 April 2025, 08:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
15 April 2025, 12:00 WIB
Merek mobil mewah asal China, Zeekr masih belum menjual kendaraannya tahun ini meskipun sudah debut di 2024
15 April 2025, 11:00 WIB
Maverick Vinales dinyatakan melanggar aturan tekanan ban saat melakoni MotoGP Qatar 2025 dan dijatohi hukuman
15 April 2025, 10:06 WIB
Alami low side di tikungan ke-12 Sirkuit Losail, Jorge Martin didiagnosis retak tulang rusuk dan pneumothorax
15 April 2025, 09:00 WIB
Setelah melakukan perjalanan jauh seperti mudik lebaran, kondisi ban mobil perlu dicek secara menyeluruh
15 April 2025, 08:00 WIB
Masyarakat yang melanggar uji emisi kendaraan berat bisa dikenai denda Rp 50 juta atau penjara enam bulan
15 April 2025, 07:00 WIB
Pembalap muda tim Gresini Racing terus menunjukkan potensinya di MotoGP, terutama di seri Qatar silam
15 April 2025, 06:24 WIB
Ada sejumlah fasilitas yang bisa dimanfaatkan pengendara di Kota Kembang, seperti SIM Keliling Bandung
15 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 15 April 2025 digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota untuk hindari kemacetan