KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara karena terlibat kasus pencucian uang

KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KatadataOTO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2010-2015. Langkah ini diambil karena ia mejadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan tidak terbatas pada kendaraan tetapi juga sejumlah benda bernilai ekonomis lain yang dinilai memiliki keterkaitan terhadap kasus tersebut. Mulai lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.

"Sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor serta mobil mewah kurang lebih 91 unit. Mobil dari berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer hingga Mercedes Benz,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK (06/06).

Ia mengatakan bahwa saat ini sebagian besar barang sitaan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Selain itu ada juga beberapa lokasi lain seperti di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

KPK Lelang Toyota Fortuner dan Hyundai Santa Fe
Photo : Jabarprov

Seluruh barang sitaan juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.

"Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Lexus LM 350
Photo : Lexus Indonesia
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai.


Terkini

news
Menperin Sebut Penjualan Kendaraan Catat Pertumbuhan Positif

Menperin Sebut Penjualan Kendaraan Catat Pertumbuhan Positif

Masih jauh dari target, penjualan kendaraan catat pertumbuhan positif di periode Januari-Agustus 2024

modifikasi
Kustomfest

Kustomfest 2024 Boyong Artis Painter Dari Dalam dan Luar Negeri

Rollie Monkie menghadirkan Movement di Kustomfest 2024, menampilkan hasil karya Pinstripe yang ciamik

news
AISI Dukung Aismoli Bantu Penyerapan Motor Listrik di RI

AISI Dukung Aismoli Bantu Penyerapan Motor Listrik di RI

Bantu mewujudkan komitmen elektrifikasi pemerintah, AISI dukung Aismoli lewat penyelenggaraan IMOS 2024

mobil
Tips Maksimalkan Daya Jelajah Mobil Listrik, Cukup Lakukan Ini

Tips Maksimalkan Daya Jelajah Mobil Listrik, Cukup Lakukan Ini

Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan selama perjalanan demi memaksimalkan jarak tempuh mobil listrik

modifikasi
Kustomfest 2024

Kustomfest 2024 Resmi Dibuka, Ada Hadiah ke Jepang

Kustomfest 2024 resmi dibuka dengan menampilkan beragam karya yang ciamik dari dalam hingga luar negeri

mobil
Toyota Avanza

3 Pilihan Toyota Avanza Bekas 2022, Ada Paket TDP Rp 9 Juta

Pilihan Toyota Avanza bekas lansiran 2022 cukup menggoda karena ada pilihan kredit dengan TDP hanya Rp 9 Juta

mobil
Kata Toyota Soal Isu Veloz Hybrid Bakal Diluncurkan

Kata Toyota Soal Isu Veloz Hybrid Bakal Diluncurkan

Toyota masih menutup rapat informasi Veloz Hybrid bakal meluncur di Tanah Air atau tidak di masa mendatang

mobil
Restorasi Mercedes-Benz Lawas Menperin

Restorasi Mercedes-Benz Lawas Menperin Mejeng di IMX 2024

Bengkel Retouch Pro restorasi Mercedes-Benz lawas milik Menperin, unitnya bisa dilihat langsung di IMX 2024