KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara karena terlibat kasus pencucian uang

KPK Sita 91 Kendaraan Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar

KatadataOTO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut KPK sita 91 kendaraan Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2010-2015. Langkah ini diambil karena ia mejadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan tidak terbatas pada kendaraan tetapi juga sejumlah benda bernilai ekonomis lain yang dinilai memiliki keterkaitan terhadap kasus tersebut. Mulai lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.

"Sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor serta mobil mewah kurang lebih 91 unit. Mobil dari berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer hingga Mercedes Benz,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK (06/06).

Ia mengatakan bahwa saat ini sebagian besar barang sitaan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang. Selain itu ada juga beberapa lokasi lain seperti di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

KPK Lelang Toyota Fortuner dan Hyundai Santa Fe
Photo : Jabarprov

Seluruh barang sitaan juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.

"Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," ujarnya.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

Lexus LM 350
Photo : Lexus Indonesia
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai.


Terkini

otosport
Marc Marquez Optimistis Bisa Finish di MotoGP Mandalika 2025

Marc Marquez Optimistis Bisa Finish di MotoGP Mandalika 2025

Marc Marquez dalam kepercayaan diri tinggi dalam menyambut gelaran MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti

news
Isuzu dan Toyota Jalin Kerja Sama, Produksi Bus Hidrogen di 2026

Isuzu dan Toyota Kembangkan Bus Hidrogen, Mulai Produksi 2026

Bus hidrogen hasil dari pengembangan Isuzu bareng Toyota akan dijadikan sebagai alat transportasi umum

otosport
Francesco Bagnaia

Sirkuit Motegi Nyaris Jadi Mimpi Buruk Bagi Francesco Bagnaia

Motor milik Francesco Bagnaia sempat berasap menjelang akhir MotoGP Jepang 2025, penyebabnya masih misterius

motor
Castrol

Castrol Indonesia Luncurkan Oli Moge Bareng Johann Zarco

Castrol Indonesia menghadirkan pembalap MotoGP Johann Zarco dalam peluncuran produk pelumas terbarunya

mobil
LCGC Versi Jepang, Kei Car

Ini Jenis Mobil yang Banyak Dipakai di Jepang, LCGC Negeri Sakura

Jepang memiliki versi LCGC-nya sendiri yang banyak digunakan termasuk di area perkotaan yakni kei car

mobil
Ekspor kendaraan listrik Cina

Cina Perketat Ekspor Kendaraan Listrik Mulai Tahun Depan

Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global

otosport
Aprilia

Jorge Martin Cedera Lagi, Aprilia Beri Tanggapan Seperti Ini

Bos Aprilia memberikan tanggapan setelah kedua pembalapnya terlibat kecelakaan pada MotoGP Jepang 2025

otosport
Jadwal MotoGP Mandalika 2025: Menanti Marquez Sentuh Garis Finish

Jadwal MotoGP Mandalika 2025: Menanti Marquez Sentuh Garis Finish

Banyak pihak yang menantikan Marc Marquez meraih kemenangan di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti