Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Januari
06 Januari 2025, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Bandung sebelum tahun baru, berikut adalah lokasi dan persyaratannya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – SIM keliling Bandung jadi salah satu layanan alternatif yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Hari ini fasilitas tersebut kembali beroperasi seperti biasa.
Sehingga pemilik SIM A maupun C tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas terdekat. Ada dua lokasi layanan yang bisa dimanfaatkan, terletak di area strategis.
Jangan sampai terlewat dari tenggat waktu karena SIM memiliki masa berlaku terbatas seperti tertera di bagian belakang kartu, tepatnya lima tahun setelah tanggal penerbitan.
Selengkapnya, berikut kami rangkum informasi lengkap terkait SIM keliling Bandung hari ini. Fasilitas beroperasi mulai pukul 09:00 WIB.
Sejumlah dokumen identitas diri harus disiapkan oleh pemohon buat memenuhi persyaratan, umumnya mencakup SIM A, C, KTP beserta salinannya.
Namun khusus pemilik SIM B bisa langsung mendatangi kantor Satpas. SIM keliling Bandung tidak melayani proses perpanjangan jenis SIM tersebut karena beda prosedur.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2025, 06:00 WIB
03 Januari 2025, 06:08 WIB
02 Januari 2025, 06:00 WIB
31 Desember 2024, 06:00 WIB
27 Desember 2024, 06:00 WIB
Terkini
06 Januari 2025, 22:19 WIB
Suzuki daftarkan mobil baru di Samsat Jakarta yang diduga sebagai Fronx dan bakal meluncur dalam waktu dekat
06 Januari 2025, 20:00 WIB
Peneliti Korea Selatan berhasil kembangkan baterai mobil listrik baru yang bisa memadamkan api saat terbakar
06 Januari 2025, 19:50 WIB
Shin Tae-Yong memiliki tiga mobil andalan selama menjadi pelatih Timnas Indonesia, seperti Hyundai Palisade
06 Januari 2025, 18:00 WIB
Pengguna mobil listrik wajib tahu, EV tidak boleh diderek sembarangan karena sejumlah alasan berikut ini
06 Januari 2025, 17:00 WIB
GWM Haval H7 merupakan model yang sempat disetop produksi, namun bakal hadir lagi dengan sejumlah pembaruan
06 Januari 2025, 16:12 WIB
Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta tidak mengenakan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2024
06 Januari 2025, 15:00 WIB
Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar
06 Januari 2025, 14:00 WIB
Salah satu barang yang terkena PPN 12 persen di tahun ini adalah mobil LCGC seperti Honda Brio sampai Agya