Jorge Martin Terancam Tidak Bisa Tampil di MotoGP Mandalika 2025
28 September 2025, 19:00 WIB
Sopir Calya yang menyebabkan kecelakaan karena mabuk di Pekanbaru bisa dipenjara paling lama 24 tahun
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kecelakaan tragis kembali terjadi pada Rabu (1/1). Kali ini melibatkan satu mobil Toyota Calya dan sepeda motor di Pekanbaru, Riau.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada pukul 06.30 WIB. Kendaraan roda empat itu melaju dalam kecepatan tinggi.
Namun tiba-tiba mobil melebar ke kanan sehingga menabrak Honda Beat di arah berlawanan. Akibatnya satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.
Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) meregang nyawa di lokasi. Sementara Anton Sujarwo (38) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun harus menghembuskan nafas terakhir.
Menurut pihak kepolisian, Toyota Calya yang jadi biang kerok dikemudikan oleh seorang pria bersama satu wanita. Mereka pun diamankan pihak berwajib.
“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di Antara.
Alvin menuturkan bahwa dari hasil tes urine, menunjukan kedua pelaku positif narkoba jenis sabu-sabu. Mereka memakai barang haram tersebut usai merayakan pesta tahun baru.
Keluarga korban pun meminta Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyota Calya dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan yang dilakukan.
Di sisi lain sejumlah pihak buka suara mengenai kecelakan di Pekanbaru ini. Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat beberapa pasal.
“Unsur kelalaian tidak masuk dalam kecelakaan itu. Dengan mengkonsumsi narkoba serta alkohol sangat sadar risiko yang akan terjadi bila mengemudikan kendaraan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum saat dihubungi KatadataOTO.
Budi menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Melainkan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 311 ayat (4) serta (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal di atas dijelaskan siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa atau barang, di mana dimaksud adalah karena pengaruh alkohol atau narkotika.
Bila perbuatannya mengakibatkan kecelakan dan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun juga denda maksimal Rp 24 juta.
“Lalu penumpang bersama pengemudi juga bisa dikenakan Pasal 127 maupun 128 Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara empat tahun serta denda Rp 800 juta,” Budiyanto menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 September 2025, 19:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
21 September 2025, 17:00 WIB
17 September 2025, 12:00 WIB
Terkini
29 September 2025, 20:00 WIB
Wamenperin ingin industri sepeda motor di dalam negeri menyusun roadmap untuk selama sepuluh tahun ke depan
29 September 2025, 19:00 WIB
Jaecoo J8 SHS Ardis akhirnya resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp 818 juta, lebih murah dari perkenalan
29 September 2025, 18:00 WIB
Geely Auto Indonesia mengumumkan keputusan perakitan lokal Starray EM-i lebih dulu dari EX5, ini alasannya
29 September 2025, 17:00 WIB
Kehadiran Wuling Binguo S menambah variasi kendaraan ramah lingkungan segmen SUV kompak, tantang BYD Dolphin
29 September 2025, 16:01 WIB
VAY mencari pemain simulator untuk mengoperasikan layanan barunya
29 September 2025, 15:00 WIB
Francesco Bagnaia perlahan kembali bangkit di MotoGP Jepang 2025, terapkan beberapa komponen lama di GP25
29 September 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia bereaksi mengenai kabar PHK massal yang terjadi imbas kelangkaan stok BBM di seluruh SPBU
29 September 2025, 13:00 WIB
Beberapa keunggulan Mitsubishi New Pajero Sport yang diklaim bisa memanjakan para konsumen di Indonesia