5 Mobil LCGC Terlaris Juni 2025, Honda Brio Satya Perbaiki Posisi
14 Juli 2025, 09:00 WIB
Sopir Calya yang menyebabkan kecelakaan karena mabuk di Pekanbaru bisa dipenjara paling lama 24 tahun
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kecelakaan tragis kembali terjadi pada Rabu (1/1). Kali ini melibatkan satu mobil Toyota Calya dan sepeda motor di Pekanbaru, Riau.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada pukul 06.30 WIB. Kendaraan roda empat itu melaju dalam kecepatan tinggi.
Namun tiba-tiba mobil melebar ke kanan sehingga menabrak Honda Beat di arah berlawanan. Akibatnya satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.
Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) meregang nyawa di lokasi. Sementara Anton Sujarwo (38) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun harus menghembuskan nafas terakhir.
Menurut pihak kepolisian, Toyota Calya yang jadi biang kerok dikemudikan oleh seorang pria bersama satu wanita. Mereka pun diamankan pihak berwajib.
“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di Antara.
Alvin menuturkan bahwa dari hasil tes urine, menunjukan kedua pelaku positif narkoba jenis sabu-sabu. Mereka memakai barang haram tersebut usai merayakan pesta tahun baru.
Keluarga korban pun meminta Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyota Calya dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan yang dilakukan.
Di sisi lain sejumlah pihak buka suara mengenai kecelakan di Pekanbaru ini. Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat beberapa pasal.
“Unsur kelalaian tidak masuk dalam kecelakaan itu. Dengan mengkonsumsi narkoba serta alkohol sangat sadar risiko yang akan terjadi bila mengemudikan kendaraan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum saat dihubungi KatadataOTO.
Budi menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Melainkan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 311 ayat (4) serta (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal di atas dijelaskan siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa atau barang, di mana dimaksud adalah karena pengaruh alkohol atau narkotika.
Bila perbuatannya mengakibatkan kecelakan dan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun juga denda maksimal Rp 24 juta.
“Lalu penumpang bersama pengemudi juga bisa dikenakan Pasal 127 maupun 128 Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara empat tahun serta denda Rp 800 juta,” Budiyanto menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Juli 2025, 09:00 WIB
04 Juli 2025, 11:41 WIB
01 Juli 2025, 23:35 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
16 Juni 2025, 20:12 WIB
Terkini
16 Juli 2025, 08:00 WIB
Selain lini SUV, Jetour ungkap berminat untuk menghadirkan mobil listrik mungil di pameran GIIAS 2025
16 Juli 2025, 07:00 WIB
Kepolisian kembali pakai tilang manual saat Operasi Patuh Jaya 2025 karena tak semua wilayah diawasi kamera ETLE
16 Juli 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta pada 16 Juli 2025 tetap dilakukan guna mencairkan kepadatan lalu lintas
16 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta merupakan salah satu fasilitas yang memudahkan perpanjangan surat izin mengemudi
16 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung sengaja dihadirkan oleh kepolisian buat melayani pengendara yang ada di Kota Kembang
15 Juli 2025, 22:00 WIB
Pengendara motor masih menjadi yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2025
15 Juli 2025, 21:00 WIB
Hadapi persaingan ketat di segmen elektrifikasi, mobil listrik BMW akan dilengkapi teknologi dari Cina
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Pemerintah Jawa Timur baru saja menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor buat para pelaku ojek online