Ancaman Hukuman Buat Sopir Calya Penyebab Kecelakaan di Pekanbaru

Sopir Calya yang menyebabkan kecelakaan karena mabuk di Pekanbaru bisa dipenjara paling lama 24 tahun

Ancaman Hukuman Buat Sopir Calya Penyebab Kecelakaan di Pekanbaru

KatadataOTOKecelakaan tragis kembali terjadi pada Rabu (1/1). Kali ini melibatkan satu mobil Toyota Calya dan sepeda motor di Pekanbaru, Riau.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada pukul 06.30 WIB. Kendaraan roda empat itu melaju dalam kecepatan tinggi.

Namun tiba-tiba mobil melebar ke kanan sehingga menabrak Honda Beat di arah berlawanan. Akibatnya satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.

Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) meregang nyawa di lokasi. Sementara Anton Sujarwo (38) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun harus menghembuskan nafas terakhir.

Ancaman Hukuman Buat Sopir Calya Penyebab Kecelakaan di Pekanbaru
Photo : Antara

Menurut pihak kepolisian, Toyota Calya yang jadi biang kerok dikemudikan oleh seorang pria bersama satu wanita. Mereka pun diamankan pihak berwajib.

“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di Antara.

Alvin menuturkan bahwa dari hasil tes urine, menunjukan kedua pelaku positif narkoba jenis sabu-sabu. Mereka memakai barang haram tersebut usai merayakan pesta tahun baru.

Keluarga korban pun meminta Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyota Calya dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan yang dilakukan.

Di sisi lain sejumlah pihak buka suara mengenai kecelakan di Pekanbaru ini. Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat beberapa pasal.

“Unsur kelalaian tidak masuk dalam kecelakaan itu. Dengan mengkonsumsi narkoba serta alkohol sangat sadar risiko yang akan terjadi bila mengemudikan kendaraan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum saat dihubungi KatadataOTO.

Budi menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Melainkan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 311 ayat (4) serta (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kakorlantas Sorot Angka Kecelakaan di RI, Banyak Libatkan Motor
Photo : Unsplash

Dalam pasal di atas dijelaskan siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa atau barang, di mana dimaksud adalah karena pengaruh alkohol atau narkotika.

Bila perbuatannya mengakibatkan kecelakan dan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun juga denda maksimal Rp 24 juta.

“Lalu penumpang bersama pengemudi juga bisa dikenakan Pasal 127 maupun 128 Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara empat tahun serta denda Rp 800 juta,” Budiyanto menutup perkataannya.


Terkini

mobil
Jetour

Terbongkar Penyebab Kebakaran Jetour T2 di Tol Jagorawi

Jetour menggandeng beberapa pihak dalam melakukan investigasi terbakarnya T2, seperti Kemenhub dan KNKT

mobil
BYD

BYD Berhasil Mendorong Penjualan Mobil Listrik Nasional

BYD berhasil dorong penjualan mobil listrik nasional dengan mencatatkan angka penjualan sebesar 54.000 unit di 2025

otosport
F4 Indonesia

Alasan Mobil Balap F4 Indonesia Mejeng di IIMS 2026

F4 Indonesia siap digelar pada ajang Mandalika Festival of Speed di pertengahan 2026 dengan dua konsep balap

mobil
Denza

Lini Premium Denza Goda Masyarakat Tanah Air

Denza memboyong MPV mewah D9 dan memperkenalkan produk SUV baru, Denza B5 di pameran BCA Expoversary 2026

news
Bridgestone

Sambut Musim Mudik, Bridgestone Gelar Promo Ciamik di IIMS 2026

Bridgestone tidak hanya sekadar memamerkan produk-produk unggulannya pada pameran otomotif tahunan IIMS 2026

mobil
BYD

Keunggulan Mobil BYD di Indonesia

BYD telah hadir di Indonesia dengan membawa sejumlah model yang memiliki keunggulannya masing-masing

mobil
Mitsubishi

Mitsubishi Xforce Edisi Anniversary 55 Tahun, Fiturnya Lengkap

Mitsubishi Xforce edisi Anniversary meluncur di IIMS 2026 dengan penambahan fitur eksterior dan eksterior

mobil
All-Terrain Circuit Experience BYD

Lompatan Teknologi dan Inovasi BYD di Era Elektrifikasi

BYD terus berinovasi untuk menempatkan diri mereka sebagai pemimpin dalam perkembangan teknologi dan otomotif