Simak Tips Mengemudi yang Aman di Jalan, Wajib Perhatikan Ini
03 Januari 2025, 15:00 WIB
Sopir Calya yang menyebabkan kecelakaan karena mabuk di Pekanbaru bisa dipenjara paling lama 24 tahun
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kecelakaan tragis kembali terjadi pada Rabu (1/1). Kali ini melibatkan satu mobil Toyota Calya dan sepeda motor di Pekanbaru, Riau.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada pukul 06.30 WIB. Kendaraan roda empat itu melaju dalam kecepatan tinggi.
Namun tiba-tiba mobil melebar ke kanan sehingga menabrak Honda Beat di arah berlawanan. Akibatnya satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.
Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) meregang nyawa di lokasi. Sementara Anton Sujarwo (38) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun harus menghembuskan nafas terakhir.
Menurut pihak kepolisian, Toyota Calya yang jadi biang kerok dikemudikan oleh seorang pria bersama satu wanita. Mereka pun diamankan pihak berwajib.
“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di Antara.
Alvin menuturkan bahwa dari hasil tes urine, menunjukan kedua pelaku positif narkoba jenis sabu-sabu. Mereka memakai barang haram tersebut usai merayakan pesta tahun baru.
Keluarga korban pun meminta Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyota Calya dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan yang dilakukan.
Di sisi lain sejumlah pihak buka suara mengenai kecelakan di Pekanbaru ini. Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat beberapa pasal.
“Unsur kelalaian tidak masuk dalam kecelakaan itu. Dengan mengkonsumsi narkoba serta alkohol sangat sadar risiko yang akan terjadi bila mengemudikan kendaraan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum saat dihubungi KatadataOTO.
Budi menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Melainkan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 311 ayat (4) serta (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal di atas dijelaskan siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa atau barang, di mana dimaksud adalah karena pengaruh alkohol atau narkotika.
Bila perbuatannya mengakibatkan kecelakan dan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun juga denda maksimal Rp 24 juta.
“Lalu penumpang bersama pengemudi juga bisa dikenakan Pasal 127 maupun 128 Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara empat tahun serta denda Rp 800 juta,” Budiyanto menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Januari 2025, 15:00 WIB
02 Januari 2025, 19:28 WIB
02 Januari 2025, 12:00 WIB
27 Desember 2024, 07:00 WIB
26 Desember 2024, 15:00 WIB
Terkini
03 Januari 2025, 23:00 WIB
Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif di dalam negeri karena harganya menjadi tinggi
03 Januari 2025, 20:00 WIB
Di awal 2025 seluruh varian Yamaha Nmax Turbo mengalami kenaikan harga, jumlahnya pun cukup bervariasi
03 Januari 2025, 19:00 WIB
Operasi Lilin 2024 resmi ditutup dengan beragam catatan positif termasuk penurunan jumlah kecelakaan
03 Januari 2025, 18:00 WIB
Manipulasi ribuan kendaraan yang diuji emisi, Stellantis didenda 4,8 juta USD atau setara Rp 68 miliar
03 Januari 2025, 17:00 WIB
Komunitas Beyond baru saja melakukan touring menuju dari Jakarta ke Malang menggunakan mobil listrik BYD
03 Januari 2025, 16:00 WIB
Honda recall lebih dari 11.600 unit kendaraan dan salah satunya adalah CR-V Hybrid lansiran 2023 - 2024
03 Januari 2025, 15:00 WIB
Berikut tips mengemudi yang aman di jalan raya agar terhindar dari pengendara tidak bertanggung jawab
03 Januari 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak Bogor bakal diberlukan oleh pihak kepolisian mulai hari ini, Jumat (3/1) pukul 14.00 WIB