Fakta Baru Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Sleman
28 Mei 2025, 12:00 WIB
Sopir Calya yang menyebabkan kecelakaan karena mabuk di Pekanbaru bisa dipenjara paling lama 24 tahun
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kecelakaan tragis kembali terjadi pada Rabu (1/1). Kali ini melibatkan satu mobil Toyota Calya dan sepeda motor di Pekanbaru, Riau.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada pukul 06.30 WIB. Kendaraan roda empat itu melaju dalam kecepatan tinggi.
Namun tiba-tiba mobil melebar ke kanan sehingga menabrak Honda Beat di arah berlawanan. Akibatnya satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.
Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) meregang nyawa di lokasi. Sementara Anton Sujarwo (38) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun harus menghembuskan nafas terakhir.
Menurut pihak kepolisian, Toyota Calya yang jadi biang kerok dikemudikan oleh seorang pria bersama satu wanita. Mereka pun diamankan pihak berwajib.
“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di Antara.
Alvin menuturkan bahwa dari hasil tes urine, menunjukan kedua pelaku positif narkoba jenis sabu-sabu. Mereka memakai barang haram tersebut usai merayakan pesta tahun baru.
Keluarga korban pun meminta Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyota Calya dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan yang dilakukan.
Di sisi lain sejumlah pihak buka suara mengenai kecelakan di Pekanbaru ini. Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat beberapa pasal.
“Unsur kelalaian tidak masuk dalam kecelakaan itu. Dengan mengkonsumsi narkoba serta alkohol sangat sadar risiko yang akan terjadi bila mengemudikan kendaraan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum saat dihubungi KatadataOTO.
Budi menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Melainkan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 311 ayat (4) serta (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal di atas dijelaskan siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa atau barang, di mana dimaksud adalah karena pengaruh alkohol atau narkotika.
Bila perbuatannya mengakibatkan kecelakan dan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun juga denda maksimal Rp 24 juta.
“Lalu penumpang bersama pengemudi juga bisa dikenakan Pasal 127 maupun 128 Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara empat tahun serta denda Rp 800 juta,” Budiyanto menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Mei 2025, 12:00 WIB
27 Mei 2025, 16:00 WIB
19 Mei 2025, 21:01 WIB
15 Mei 2025, 08:00 WIB
10 Mei 2025, 12:00 WIB
Terkini
29 Mei 2025, 19:00 WIB
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia akan mengandalkan AI dalam mengatasi jalan rusak yang sering ditemui
29 Mei 2025, 17:00 WIB
Tol Padang Sicincin diawasi petugas dengan menggunakan speed gun untuk memastikan tidak ada pelanggar kecepatan
29 Mei 2025, 15:00 WIB
Target penjualan Suzuki Fronx mencapai 2.000 unit per bulan dan varian tertinggi dipercaya jadi tulang punggung
29 Mei 2025, 13:00 WIB
Terdapat diskon motor listrik Honda yang bisa dimanfaatkan di penghujung Mei 2025, yakni sampai Rp 7 juta
29 Mei 2025, 11:00 WIB
Kabar kehadirannya mulai terdengar, PT EMI ungkap ketertarikannya memboyong Mazda EZ-6 ke pasar Indonesia
29 Mei 2025, 09:00 WIB
Suzuki Fronx resmi meluncur di RI dan sudah dirakit lokal, bakal diekspor ke berbagai negara di Asia Tenggara
29 Mei 2025, 07:00 WIB
New Mitsubishi Xpander Cross 2025 tampil semakin macho dengan sejumlah ubahan menarik yang fokus kenyamanan
28 Mei 2025, 22:00 WIB
Garda Oto menghadirkan layanan terbaru Virtual Survey sebagai inovasi anyar menyambut usia tiga dekade