Contraflow Sering Timbulkan Kecelakaan, Pakar Usul untuk Diganti
09 April 2025, 09:00 WIB
Sopir Calya yang menyebabkan kecelakaan karena mabuk di Pekanbaru bisa dipenjara paling lama 24 tahun
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kecelakaan tragis kembali terjadi pada Rabu (1/1). Kali ini melibatkan satu mobil Toyota Calya dan sepeda motor di Pekanbaru, Riau.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada pukul 06.30 WIB. Kendaraan roda empat itu melaju dalam kecepatan tinggi.
Namun tiba-tiba mobil melebar ke kanan sehingga menabrak Honda Beat di arah berlawanan. Akibatnya satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.
Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) meregang nyawa di lokasi. Sementara Anton Sujarwo (38) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun harus menghembuskan nafas terakhir.
Menurut pihak kepolisian, Toyota Calya yang jadi biang kerok dikemudikan oleh seorang pria bersama satu wanita. Mereka pun diamankan pihak berwajib.
“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di Antara.
Alvin menuturkan bahwa dari hasil tes urine, menunjukan kedua pelaku positif narkoba jenis sabu-sabu. Mereka memakai barang haram tersebut usai merayakan pesta tahun baru.
Keluarga korban pun meminta Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyota Calya dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan yang dilakukan.
Di sisi lain sejumlah pihak buka suara mengenai kecelakan di Pekanbaru ini. Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat beberapa pasal.
“Unsur kelalaian tidak masuk dalam kecelakaan itu. Dengan mengkonsumsi narkoba serta alkohol sangat sadar risiko yang akan terjadi bila mengemudikan kendaraan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum saat dihubungi KatadataOTO.
Budi menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Melainkan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 311 ayat (4) serta (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal di atas dijelaskan siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa atau barang, di mana dimaksud adalah karena pengaruh alkohol atau narkotika.
Bila perbuatannya mengakibatkan kecelakan dan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun juga denda maksimal Rp 24 juta.
“Lalu penumpang bersama pengemudi juga bisa dikenakan Pasal 127 maupun 128 Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara empat tahun serta denda Rp 800 juta,” Budiyanto menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 April 2025, 09:00 WIB
08 April 2025, 16:00 WIB
02 April 2025, 08:20 WIB
30 Maret 2025, 22:03 WIB
20 Maret 2025, 08:23 WIB
Terkini
09 April 2025, 11:15 WIB
Polytron gandeng Skyworth Auto untuk garap pasar mobil listrik di Indonesia dengan masuk ke segmen SUV
09 April 2025, 10:03 WIB
Setelah mereknya didaftarkan di PDKI, NJKB BYD Seagull saat ini sudah terdaftar di Samsat-PKB Jakarta
09 April 2025, 09:00 WIB
Kepolisian disarankan meninjau kembali penerapan contraflow saat arus mudik karena sering terjadi kecelakaan
09 April 2025, 08:00 WIB
Berikut daftar lengkap harga mobil listrik per April 2025 setelah lebaran, berstatus on the road Jakarta
09 April 2025, 07:00 WIB
Jalanan di Jakarta terbilang masih lancar, Dinas Pehubungan perkirakan kepadatan lalu lintas terjadi pada Kamis (10/04)
09 April 2025, 06:17 WIB
Demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM Keliling Bandung di dua lokasi
09 April 2025, 06:15 WIB
Ada lima lokasi tersebar di area strategis, berikut informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini
09 April 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 9 April 2025 masih menjadi andalan buat kepolisian dalam atasi kemacetan