Manuver Berbahaya Dua Bus Damri di Jalan Tol, Sopir Diberi Sanksi
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Sopir Calya yang menyebabkan kecelakaan karena mabuk di Pekanbaru bisa dipenjara paling lama 24 tahun
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kecelakaan tragis kembali terjadi pada Rabu (1/1). Kali ini melibatkan satu mobil Toyota Calya dan sepeda motor di Pekanbaru, Riau.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada pukul 06.30 WIB. Kendaraan roda empat itu melaju dalam kecepatan tinggi.
Namun tiba-tiba mobil melebar ke kanan sehingga menabrak Honda Beat di arah berlawanan. Akibatnya satu keluarga yang terdiri dari tiga orang meninggal dunia.
Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) meregang nyawa di lokasi. Sementara Anton Sujarwo (38) sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun harus menghembuskan nafas terakhir.
Menurut pihak kepolisian, Toyota Calya yang jadi biang kerok dikemudikan oleh seorang pria bersama satu wanita. Mereka pun diamankan pihak berwajib.
“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Kompol Alvin Agung Wibawa, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru di Antara.
Alvin menuturkan bahwa dari hasil tes urine, menunjukan kedua pelaku positif narkoba jenis sabu-sabu. Mereka memakai barang haram tersebut usai merayakan pesta tahun baru.
Keluarga korban pun meminta Antoni Romansyah (44), pengemudi Toyota Calya dihukum seberat-beratnya sesuai tindakan yang dilakukan.
Di sisi lain sejumlah pihak buka suara mengenai kecelakan di Pekanbaru ini. Dikatakan bahwa pelaku bisa dijerat beberapa pasal.
“Unsur kelalaian tidak masuk dalam kecelakaan itu. Dengan mengkonsumsi narkoba serta alkohol sangat sadar risiko yang akan terjadi bila mengemudikan kendaraan,” ungkap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum saat dihubungi KatadataOTO.
Budi menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Melainkan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 311 ayat (4) serta (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal di atas dijelaskan siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa atau barang, di mana dimaksud adalah karena pengaruh alkohol atau narkotika.
Bila perbuatannya mengakibatkan kecelakan dan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun juga denda maksimal Rp 24 juta.
“Lalu penumpang bersama pengemudi juga bisa dikenakan Pasal 127 maupun 128 Undang-Undang tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara empat tahun serta denda Rp 800 juta,” Budiyanto menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 07:00 WIB
13 Desember 2025, 19:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
16 November 2025, 07:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat