Harga Mobil Listrik Januari 2025, Mulai Rp 179 Jutaan
06 Januari 2025, 11:00 WIB
Pengguna mobil listrik wajib tahu, EV tidak boleh diderek sembarangan karena sejumlah alasan berikut ini
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ketika mobil mengalami kendala dan mogok, kendaraan bisa diderek dengan memperhatikan sejumlah hal. Misal mobil berpenggerak depan (FWD/Front Wheel Drive), maka harus diderek dengan kondisi ban depan tidak bergulir di aspal agar tidak merusak komponen mobil.
Sementara buat mobil RWD atau berpenggerak roda belakang, sebaiknya diderek belakang jadi ban depan yang berputar di aspal menopang kendaraan. Untuk kendaraan AWD sebaiknya menggunakan truk flatbed atau diangkat seluruhnya.
Buat pengguna mobil listrik, prosedurnya berbeda. Pasalnya BEV (Battery Electric Vehicle) tidak bisa diderek sembarangan dan manufaktur merekomendasikan pemilik agar menggunakan truk flatbed jika mogok.
“Hal ini untuk memastikan komponen sistem penggerak seperti motor listrik tetap aman dan tidak mengalami kerusakan yang bisa terjadi jika mobil diderek dengan roda bersentuhan langsung ke aspal,” kata Maulana Hakim, Aftersales Director Wuling Motors dalam keterangannya kepada KatadataOTO, dikutip Jumat (3/1).
Ia menyarankan konsumen khususnya pemilik mobil listrik Wuling untuk menggunakan towing di atas deck. Sehingga roda mobil tidak perlu bersentuhan langsung dengan aspal dan dipaksa berputar.
Lalu ketika akan memindahkan EV dari jalan ke truk, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa hal supaya mobil listrik itu bisa didorong dengan aman.
Yang terpenting pemilik perlu memastikan transmisi mobil listrik ada di posisi N atau netral sebelum dipindahkan. Lalu nonaktifkan rem tangan atau rem parkir.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Januari 2025, 11:00 WIB
06 Januari 2025, 10:00 WIB
05 Januari 2025, 17:00 WIB
05 Januari 2025, 15:51 WIB
04 Januari 2025, 09:00 WIB
Terkini
06 Januari 2025, 17:00 WIB
GWM Haval H7 merupakan model yang sempat disetop produksi, namun bakal hadir lagi dengan sejumlah pembaruan
06 Januari 2025, 16:12 WIB
Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta tidak mengenakan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2024
06 Januari 2025, 15:00 WIB
Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar
06 Januari 2025, 14:00 WIB
Salah satu barang yang terkena PPN 12 persen di tahun ini adalah mobil LCGC seperti Honda Brio sampai Agya
06 Januari 2025, 13:00 WIB
Hyundai Creta Facelift sudah bisa dipesan, ada kenaikan Rp 15 juta-Rp 20 jutaan dari model terdahulu
06 Januari 2025, 12:00 WIB
Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana
06 Januari 2025, 11:00 WIB
Belum ada perubahan banderol di Januari 2025, berikut kami rangkum daftar harga mobil listrik terbaru
06 Januari 2025, 10:00 WIB
BYD kalahkan Tesla dari sisi produksi kendaraan listrik meski dengan selisih yang terbilang sangat tipis