11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta tidak mengenakan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Bagi Anda yang berniat membeli mobil maupun motor bekas di 2025 tidak usah khawatir. Sebab sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan baru.
Seperti sedang dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat. Mereka memberikan relaksasi buat BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Mulai 5 Januari 2025, kendaraan second (BBNKB II) tidak dikenakan bea balik nama,” bunyi pengumuman akun Instagram @Bapenda.Jabar.
Mereka pun meminta masyarakat buat segera melakukan balik nama kendaraan bekas. Sebab relaksasi tersebut bisa dimanfaatkan tanpa syarat.
Jadi mobil atau motor yang Anda beli dapat langsung diubah, tidak lagi menggunakan nama pemilik-pemilik sebelumnya.
“Catat ya yang dibebaskan hanya BBNKB II. Sedangkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan,” tegas mereka.
Di sisi lain aturan serupa turut diterapkan oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta. Bisa dilihat di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda itu, disebut bahwa balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBNKB lagi sejak 5 Januari 2025.
Kemudian di Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya pada penyerahan pertama saja. Lalu untuk penyerahaan kedua tidak termasuk.
Selanjutnya turut ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomo 1 Tahun 2024. Dijelaskan kalau saat terutang BBNKB ditetapkan pada ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, kebijakan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Mengatur mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tertera pada Pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahaan pertama atas kendaran bermotor. Artinya yang terkena BBNKB adalah mobil atau motor baru.
Bukan motor maupun mobil bekas milik masyarakat. Oleh sebab itu Jawa Barat dan Jakarta menjalankan kebijakan satu ini.
“Sedangkan untuk penyerahan kedua serta seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi pasal 12 ayat (1).
Di sisi lain aturan serupa besar kemungkinan bisa diterapkan oleh pemerintah di daerah lain. Jadi tidak hanya untuk warga Jakarta dan Jawa Barat saja.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
27 Mei 2025, 23:00 WIB
09 April 2025, 15:00 WIB
Terkini
04 Agustus 2025, 13:27 WIB
Daihatsu mengklaim menerima 580 SPK selama GIIAS 2025, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun lalu
04 Agustus 2025, 12:08 WIB
IMX 2025 berkolaborasi dengan Hot Wheels untuk menghadirkan beberapa program menarik selama masa pameran
04 Agustus 2025, 11:00 WIB
Geely Xingyuan dipastikan meluncur di akhir tahun dan langsung dirakit lokal oleh Handal Indonesia Motor
04 Agustus 2025, 10:14 WIB
Di tengah perang harga, Gaikindo memperingatkan kepada pabrikan mobil buat memenuhi komitmen ke pemerintah
04 Agustus 2025, 09:00 WIB
Angka pengunjung GIIAS 2025 diprediksi mengalami kenaikan, tetapi tidak diimbangi dengan adanya transaksi
04 Agustus 2025, 08:00 WIB
Honda Culture Indonesia kembali digelar di 11 kota di seluruh Tanah Air sebagai wadah berkumpulnya komunitas
04 Agustus 2025, 07:00 WIB
Gaikindo masih mengkaji lebih jauh kemungkinan memindahkan GIIAS 2026 dari ICE BSD, Tangerang ke wilayah PIK
04 Agustus 2025, 06:07 WIB
Mengawali Agustus 2025 berikut adalah daftar jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini