Jangan Ketinggalan, Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Dikenakan BBN

Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta tidak mengenakan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2024

Jangan Ketinggalan, Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Dikenakan BBN

KatadataOTO – Bagi Anda yang berniat membeli mobil maupun motor bekas di 2025 tidak usah khawatir. Sebab sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan baru.

Seperti sedang dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat. Mereka memberikan relaksasi buat BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).

“Mulai 5 Januari 2025, kendaraan second (BBNKB II) tidak dikenakan bea balik nama,” bunyi pengumuman akun Instagram @Bapenda.Jabar.

Mereka pun meminta masyarakat buat segera melakukan balik nama kendaraan bekas. Sebab relaksasi tersebut bisa dimanfaatkan tanpa syarat.

3 Motor Bekas Rp 7 Jutaan Buat Lebaran, Ada Beat sampai Mio
Photo : Olx

Jadi mobil atau motor yang Anda beli dapat langsung diubah, tidak lagi menggunakan nama pemilik-pemilik sebelumnya.

“Catat ya yang dibebaskan hanya BBNKB II. Sedangkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan,” tegas mereka.

Di sisi lain aturan serupa turut diterapkan oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta. Bisa dilihat di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda itu, disebut bahwa balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBNKB lagi sejak 5 Januari 2025.

Kemudian di Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya pada penyerahan pertama saja. Lalu untuk penyerahaan kedua tidak termasuk.

Selanjutnya turut ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomo 1 Tahun 2024. Dijelaskan kalau saat terutang BBNKB ditetapkan pada ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, kebijakan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Mengatur mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tertera pada Pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahaan pertama atas kendaran bermotor. Artinya yang terkena BBNKB adalah mobil atau motor baru.

Pilihan mobil bekas buat libur akhir tahun
Photo : OLX Autos

Bukan motor maupun mobil bekas milik masyarakat. Oleh sebab itu Jawa Barat dan Jakarta menjalankan kebijakan satu ini.

“Sedangkan untuk penyerahan kedua serta seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi pasal 12 ayat (1).

Di sisi lain aturan serupa besar kemungkinan bisa diterapkan oleh pemerintah di daerah lain. Jadi tidak hanya untuk warga Jakarta dan Jawa Barat saja.


Terkini

mobil
Daihatsu Raup 580 SPK di GIIAS 2025, Rocky Hybrid Jadi Primadona

Daihatsu Raup 580 SPK di GIIAS 2025, Rocky Hybrid Jadi Primadona

Daihatsu mengklaim menerima 580 SPK selama GIIAS 2025, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun lalu

mobil
IMX 2025 Digelar Oktober

Hot Wheels Siapkan Kejutan Menarik di IMX 2025

IMX 2025 berkolaborasi dengan Hot Wheels untuk menghadirkan beberapa program menarik selama masa pameran

mobil
Geely Xingyuan

Geely Xingyuan Meluncur Akhir Tahun, Langsung Dirakit Lokal

Geely Xingyuan dipastikan meluncur di akhir tahun dan langsung dirakit lokal oleh Handal Indonesia Motor

mobil
Ramai Perang Harga Mobil Listrik, Gaikindo Peringatkan Hal Ini

Ramai Perang Harga Mobil Listrik, Gaikindo Peringatkan Hal Ini

Di tengah perang harga, Gaikindo memperingatkan kepada pabrikan mobil buat memenuhi komitmen ke pemerintah

news
GIIAS 2025

Transaksi di GIIAS 2025 Diyakini Turun Meskipun Ramai Pengunjung

Angka pengunjung GIIAS 2025 diprediksi mengalami kenaikan, tetapi tidak diimbangi dengan adanya transaksi

komunitas
Honda Culture Indonesia

Honda Culture Indonesia Kembali Digelar, Siap Sambangi 11 Kota

Honda Culture Indonesia kembali digelar di 11 kota di seluruh Tanah Air sebagai wadah berkumpulnya komunitas

news
Gaikindo Belum Putuskan Buat Pindahkan GIIAS dari ICE BSD ke PIK

Gaikindo Belum Putuskan Buat Pindahkan GIIAS dari ICE BSD ke PIK

Gaikindo masih mengkaji lebih jauh kemungkinan memindahkan GIIAS 2026 dari ICE BSD, Tangerang ke wilayah PIK

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Awal Agustus

Mengawali Agustus 2025 berikut adalah daftar jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini