Banyak Mobil Bekas Usia Muda di Pasaran, Pemerintah Panggil Produsen
27 Mei 2025, 23:00 WIB
Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta tidak mengenakan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Bagi Anda yang berniat membeli mobil maupun motor bekas di 2025 tidak usah khawatir. Sebab sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan baru.
Seperti sedang dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat. Mereka memberikan relaksasi buat BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Mulai 5 Januari 2025, kendaraan second (BBNKB II) tidak dikenakan bea balik nama,” bunyi pengumuman akun Instagram @Bapenda.Jabar.
Mereka pun meminta masyarakat buat segera melakukan balik nama kendaraan bekas. Sebab relaksasi tersebut bisa dimanfaatkan tanpa syarat.
Jadi mobil atau motor yang Anda beli dapat langsung diubah, tidak lagi menggunakan nama pemilik-pemilik sebelumnya.
“Catat ya yang dibebaskan hanya BBNKB II. Sedangkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan,” tegas mereka.
Di sisi lain aturan serupa turut diterapkan oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta. Bisa dilihat di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda itu, disebut bahwa balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBNKB lagi sejak 5 Januari 2025.
Kemudian di Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya pada penyerahan pertama saja. Lalu untuk penyerahaan kedua tidak termasuk.
Selanjutnya turut ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomo 1 Tahun 2024. Dijelaskan kalau saat terutang BBNKB ditetapkan pada ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, kebijakan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Mengatur mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tertera pada Pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahaan pertama atas kendaran bermotor. Artinya yang terkena BBNKB adalah mobil atau motor baru.
Bukan motor maupun mobil bekas milik masyarakat. Oleh sebab itu Jawa Barat dan Jakarta menjalankan kebijakan satu ini.
“Sedangkan untuk penyerahan kedua serta seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi pasal 12 ayat (1).
Di sisi lain aturan serupa besar kemungkinan bisa diterapkan oleh pemerintah di daerah lain. Jadi tidak hanya untuk warga Jakarta dan Jawa Barat saja.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Mei 2025, 23:00 WIB
09 April 2025, 15:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
24 Februari 2025, 17:37 WIB
22 Januari 2025, 19:00 WIB
Terkini
01 Juni 2025, 19:00 WIB
Sejumlah SPBU swasta seperti Shell, BP AKR sampai Vivo melakukan penurunan harga BBM di awal Juni 2025
01 Juni 2025, 17:59 WIB
Proses operasi bahu kanan Mario Suryo Aji baru saja selesai, ia menjalani tindakan medis di Barcelona
01 Juni 2025, 11:00 WIB
Yamaha Fazzio Modifest Makassar 2025 kembali digelar dengan kualitas pekerjaan lebih baik sehingga persaingan jadi ketat
01 Juni 2025, 09:00 WIB
Hyundai membagikan bocoran mobil barunya yang bakal diluncurkan tahun ini, identik dengan Palisade Hybrid
01 Juni 2025, 07:36 WIB
Harga BBM Pertamina kembali mengalami penurunan pada Juni 2025, hal ini berlaku buat semua produk mereka
31 Mei 2025, 19:00 WIB
Chery tanggapi pertanyaan soal kemungkinan membawa model MPV 7-seater yang cukup diminati di Indonesia
31 Mei 2025, 19:00 WIB
Chery tanggapi pertanyaan soal kemungkinan membawa model MPV 7-seater yang cukup diminati di Indonesia
31 Mei 2025, 17:00 WIB
Ariel Noah dikenal salah satu artis Ibu Kota yang tertarik dengan otomotif, ia memiliki beragam kendaraan