Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini
06 Januari 2025, 12:00 WIB
Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta tidak mengenakan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Bagi Anda yang berniat membeli mobil maupun motor bekas di 2025 tidak usah khawatir. Sebab sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan baru.
Seperti sedang dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat. Mereka memberikan relaksasi buat BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Mulai 5 Januari 2025, kendaraan second (BBNKB II) tidak dikenakan bea balik nama,” bunyi pengumuman akun Instagram @Bapenda.Jabar.
Mereka pun meminta masyarakat buat segera melakukan balik nama kendaraan bekas. Sebab relaksasi tersebut bisa dimanfaatkan tanpa syarat.
Jadi mobil atau motor yang Anda beli dapat langsung diubah, tidak lagi menggunakan nama pemilik-pemilik sebelumnya.
“Catat ya yang dibebaskan hanya BBNKB II. Sedangkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan,” tegas mereka.
Di sisi lain aturan serupa turut diterapkan oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta. Bisa dilihat di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda itu, disebut bahwa balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBNKB lagi sejak 5 Januari 2025.
Kemudian di Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya pada penyerahan pertama saja. Lalu untuk penyerahaan kedua tidak termasuk.
Selanjutnya turut ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dijelaskan kalau saat terutang BBNKB ditetapkan pada ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, kebijakan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Mengatur mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tertera pada Pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahaan pertama atas kendaran bermotor. Artinya yang terkena BBNKB adalah mobil atau motor baru.
Bukan motor maupun mobil bekas milik masyarakat. Oleh sebab itu Jawa Barat dan Jakarta menjalankan kebijakan satu ini.
“Sedangkan untuk penyerahan kedua serta seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi pasal 12 ayat (1).
Di sisi lain aturan serupa besar kemungkinan bisa diterapkan oleh pemerintah di daerah lain. Jadi tidak hanya untuk warga Jakarta dan Jawa Barat saja.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2025, 12:00 WIB
06 Januari 2025, 08:00 WIB
04 Januari 2025, 12:00 WIB
23 Desember 2024, 19:09 WIB
17 Desember 2024, 13:00 WIB
Terkini
06 Januari 2025, 15:00 WIB
Tilang sistem poin berlaku tahun ini dan akan berdampak pada SKCK guna memberi efek jera pada pelanggar
06 Januari 2025, 14:00 WIB
Salah satu barang yang terkena PPN 12 persen di tahun ini adalah mobil LCGC seperti Honda Brio sampai Agya
06 Januari 2025, 13:00 WIB
Hyundai Creta Facelift sudah bisa dipesan, ada kenaikan Rp 15 juta-Rp 20 jutaan dari model terdahulu
06 Januari 2025, 12:00 WIB
Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana
06 Januari 2025, 11:00 WIB
Belum ada perubahan banderol di Januari 2025, berikut kami rangkum daftar harga mobil listrik terbaru
06 Januari 2025, 10:00 WIB
BYD kalahkan Tesla dari sisi produksi kendaraan listrik meski dengan selisih yang terbilang sangat tipis
06 Januari 2025, 09:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
06 Januari 2025, 08:00 WIB
Pajak kendaraan di Yogyakarta dipastikan tidak naik meski ada penerapan opsen PKB maupun BBNKB tahun ini