Harga Toyota Avanza Naik di Awal 2026, Paling Murah Rp 243 Juta
14 Januari 2026, 10:00 WIB
Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta tidak mengenakan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Bagi Anda yang berniat membeli mobil maupun motor bekas di 2025 tidak usah khawatir. Sebab sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan baru.
Seperti sedang dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat. Mereka memberikan relaksasi buat BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Mulai 5 Januari 2025, kendaraan second (BBNKB II) tidak dikenakan bea balik nama,” bunyi pengumuman akun Instagram @Bapenda.Jabar.
Mereka pun meminta masyarakat buat segera melakukan balik nama kendaraan bekas. Sebab relaksasi tersebut bisa dimanfaatkan tanpa syarat.
Jadi mobil atau motor yang Anda beli dapat langsung diubah, tidak lagi menggunakan nama pemilik-pemilik sebelumnya.
“Catat ya yang dibebaskan hanya BBNKB II. Sedangkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan,” tegas mereka.
Di sisi lain aturan serupa turut diterapkan oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta. Bisa dilihat di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda itu, disebut bahwa balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBNKB lagi sejak 5 Januari 2025.
Kemudian di Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya pada penyerahan pertama saja. Lalu untuk penyerahaan kedua tidak termasuk.
Selanjutnya turut ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomo 1 Tahun 2024. Dijelaskan kalau saat terutang BBNKB ditetapkan pada ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, kebijakan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Mengatur mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tertera pada Pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahaan pertama atas kendaran bermotor. Artinya yang terkena BBNKB adalah mobil atau motor baru.
Bukan motor maupun mobil bekas milik masyarakat. Oleh sebab itu Jawa Barat dan Jakarta menjalankan kebijakan satu ini.
“Sedangkan untuk penyerahan kedua serta seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi pasal 12 ayat (1).
Di sisi lain aturan serupa besar kemungkinan bisa diterapkan oleh pemerintah di daerah lain. Jadi tidak hanya untuk warga Jakarta dan Jawa Barat saja.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Januari 2026, 10:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
12 Desember 2025, 14:40 WIB
13 November 2025, 21:00 WIB
12 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Warga kota Kembang bisa manfaatkan SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara sebelum akhir pekan
23 Januari 2026, 06:00 WIB
Pemerintah kembali lakukan pembatasan ganjil genap Jakarta pada akhir pekan buat atasi kemacetan di jalan utama
23 Januari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa menjelang akhir pekan, masih tersedia di lima lokasi berbeda
22 Januari 2026, 23:09 WIB
IMX Hub resmi dibuka di kota Bandung dengan menawarkan berbagai macam pengalaman berbeda dari cafe umumnya
22 Januari 2026, 21:00 WIB
Pemilik mobil listrik Neta bisa melakukan servis dan manfaatkan garansi di outlet Otoklix dan Anima Mobil
22 Januari 2026, 20:00 WIB
Audio Plus Indonesia menghadirkan produk baru untuk sistem audio mobil melalui merek Harmonic Harmony
22 Januari 2026, 18:00 WIB
Kini mobil listrik Jaecoo J5 EV tidak hanya dirakit di fasilitas perakitan PT Handal Indonesia Motor (HIM)
22 Januari 2026, 17:27 WIB
Perayaan tujuh dekade Yamaha terus berlanjut, mereka menghadirkan berbagai livery khusus untuk beberapa produk