Dedi Mulyadi Bakal Beri Insentif Kendaraan untuk Mutasi ke Jabar
09 April 2025, 15:00 WIB
Pemerintah Jawa Barat dan Jakarta tidak mengenakan biaya balik nama kendaraan bekas mulai 5 Januari 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Bagi Anda yang berniat membeli mobil maupun motor bekas di 2025 tidak usah khawatir. Sebab sejumlah pemerintah daerah menerapkan kebijakan baru.
Seperti sedang dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat. Mereka memberikan relaksasi buat BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan).
“Mulai 5 Januari 2025, kendaraan second (BBNKB II) tidak dikenakan bea balik nama,” bunyi pengumuman akun Instagram @Bapenda.Jabar.
Mereka pun meminta masyarakat buat segera melakukan balik nama kendaraan bekas. Sebab relaksasi tersebut bisa dimanfaatkan tanpa syarat.
Jadi mobil atau motor yang Anda beli dapat langsung diubah, tidak lagi menggunakan nama pemilik-pemilik sebelumnya.
“Catat ya yang dibebaskan hanya BBNKB II. Sedangkan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (BPKB, STNK, TNKB) tetap dikenakan,” tegas mereka.
Di sisi lain aturan serupa turut diterapkan oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta. Bisa dilihat di Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda itu, disebut bahwa balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBNKB lagi sejak 5 Januari 2025.
Kemudian di Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa objek BBNKB hanya pada penyerahan pertama saja. Lalu untuk penyerahaan kedua tidak termasuk.
Selanjutnya turut ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomo 1 Tahun 2024. Dijelaskan kalau saat terutang BBNKB ditetapkan pada ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, kebijakan balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Mengatur mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tertera pada Pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahaan pertama atas kendaran bermotor. Artinya yang terkena BBNKB adalah mobil atau motor baru.
Bukan motor maupun mobil bekas milik masyarakat. Oleh sebab itu Jawa Barat dan Jakarta menjalankan kebijakan satu ini.
“Sedangkan untuk penyerahan kedua serta seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi pasal 12 ayat (1).
Di sisi lain aturan serupa besar kemungkinan bisa diterapkan oleh pemerintah di daerah lain. Jadi tidak hanya untuk warga Jakarta dan Jawa Barat saja.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 April 2025, 15:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
24 Februari 2025, 17:37 WIB
22 Januari 2025, 19:00 WIB
07 Januari 2025, 22:00 WIB
Terkini
20 April 2025, 21:00 WIB
Model mobil hybrid perdana Chery yakni Tiggo 8 CSH mulai dirakit lokal, segera diluncurkan tahun ini
20 April 2025, 18:50 WIB
Kebakaran melanda tujuh dari 13 mobil milik Azam Azman Natawijaya, mantan anggota DPR di rumahnya di Surabaya
20 April 2025, 13:20 WIB
Harga Honda BR-V N7X Edition bekas tipe Prestige lansiran 2024 kini sudah lebih murah Rp 92 jutaan dari baru
20 April 2025, 12:00 WIB
Selain LCGC, Daihatsu sebut ada kriteria mobil tertentu yang jadi daya tarik tersendiri buat konsumen daerah
20 April 2025, 10:00 WIB
Aleix Espargaro mendapatkan tiket wildcard dari Honda untuk tampil pada MotoGP Spanyol 2025 di Sirkuit Jerez
20 April 2025, 08:00 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 tabrak pejalan kaki dan 21 unit sepeda motor, pengemudi diduga mabuk
20 April 2025, 06:00 WIB
Bakal ada perbaikan jalan di tol Jakarta Cikampek yang berlangsung mulai hari ini di tiga lokasi sekaligus
19 April 2025, 18:16 WIB
Daihatsu Sigra bekas lansiran 2022 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau