Nasib Honda Stepwgn setelah Insentif Mobil Hybrid Batal
15 Agustus 2024, 14:00 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2024, 14:00 WIB
03 Agustus 2024, 18:49 WIB
26 Juli 2024, 12:00 WIB
09 Juli 2024, 08:00 WIB
09 Juli 2024, 07:00 WIB
Terkini
17 September 2024, 19:33 WIB
Banyak produknya kurang sukses, BYD akuisisi saham Denza 100 persen dan Mercedes-Benz tak lagi terlibat
17 September 2024, 19:20 WIB
Pertamina Lubricants percaya bahwa industri pelumas tidak terganggu meski mobil listrik semakin laris
17 September 2024, 14:00 WIB
Bisa hemat sampai Rp 10 ribu, Volvo ungkap keunggulan truk listrik sebagai armada operasional perusahaan
17 September 2024, 13:00 WIB
Modifikasi Yamaha Fazzio bisa dilakukan dengan beragam cara, termasuk fokus pada kenyamanan di sektor kaki-kaki
17 September 2024, 12:00 WIB
Ditawarkan mulai dari Rp 200 jutaan, berikut KatadataOTO rangkum daftar harga SUV murah September 2024
17 September 2024, 11:00 WIB
Marc Marquez bakal menghadapi ujian besar saat bertandang ke MotoGP Emilia Romagna 2024 di Sirkuit Misano
17 September 2024, 10:00 WIB
Pertamina minta kepada para pihak pemangku kebijakan untuk lebih tegas lagi menindak produsen oli palsu
17 September 2024, 09:00 WIB
Kendaraan yang melampaui kapasitas jalan disebut jadi penyebab kemacetan di kawasan Puncak saat libur panjang