Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen
20 November 2024, 17:00 WIB
Menurut catatan KatadataOTO, terdapat 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di September 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemilik mobil maupun motor. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Nantinya akan digunakan untuk membuat berbagai fasilitas.
Akan tetapi masih ada saja pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajiban terhadap negara. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Oleh sebab itu sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan semakin banyak warga menunaikan kewajiban ke negara.
Sehingga pendapatan daerah bisa lebih meningkat lagi. Dengan begitu perbaikan jalan serta pembuatan infrastruktur penunjang lain terus berjalan.
Oleh sebab itu KadataOTO coba merangkum 10 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2024, berikut ringkasannya.
Pertama ada Jawa Barat yang masih memberikan keringanan bagi masyarakat. Mereka menyediakan diskon 10 persen buat pemilik mobil juga motor.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar (Jawa Barat), potongan denda itu berlaku bagi masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis mereka.
Program di atas berlangsung pada 1 April sampai 23 Desember 2024. Akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama sendiri, STNK dan SKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) asli bukan fotokopi. Terakhir pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account atau debit EDC (GPN).
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat serta dua.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kepulauan Riau akan memberikan keringanan bagi warganya. Program ini dilakukan mulai 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 November 2024, 17:00 WIB
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
26 September 2024, 10:00 WIB
Terkini
20 November 2024, 23:00 WIB
Jasa Marga buka tiga ruas tol secara fungsional saat libur Natal dan tahun baru 2025 untuk hindari kemacetan
20 November 2024, 21:00 WIB
Kementerian Perhubungan siapkan 3 solusi atasi kemacetan di Puncak Bogor yang selama ini menjadi tantangan
20 November 2024, 19:01 WIB
BYD M6 masih merajai mobil listrik terlaris pada Oktober 2024 dengan mencatatkan penjualan 1.866 unit
20 November 2024, 18:00 WIB
Rekor baru, produksi kendaraan lingkungan BYD secara global berhasil tembus 10 juta unit pada November 2024
20 November 2024, 17:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota
20 November 2024, 16:03 WIB
Honda GL Max Kustom menggunakan konsep Boardtracker dan berhasil menggasak gelar juara nasional HMC 2024
20 November 2024, 16:00 WIB
Logo baru MotoGP baru saja diperkenalkan, memiliki makna yang sangat luas karena terinspirasi dari banyak hal
20 November 2024, 15:00 WIB
Toyota bakal lakukan efisiensi imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berdampak pada peningkatan biaya produksi