Uji Emisi Kendaraan, Begini Tahapan Yang Harus Dilalui

Menjadi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pemilik kendaran bermotor wajib melakukan uji emisi setelah berusia tiga tahun

Uji Emisi Kendaraan, Begini Tahapan Yang Harus Dilalui

TRENOTO – Aturan uji emisi kendaraan di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, seluruh kendaraan roda dua dan empat wajib melakukan uji emisi setelah berusia tiga tahun. 

Mendukung peraturan tersebut, sanksi tilang terkait uji emisi telah berlaku mulai 13 November 2021. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui saat pemilik melakukan uji emisi kendaraan, berikut tahapannya.

Tahapan pertama yang harus dilakukan ialah mencari tempat uji emisi. Tempat ini bisa berupa bengkel, kios, atau kendaraan layanan. 

Agar lebih mudah, pemilik kendaraan bisa mengunduh apkikasi E-Uji Emisi yang sudah disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah tiba di tempat tujuan, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi terdaftar. Setiap teknisi telah dibekali exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang berstandar.

Alat ini digunakan untuk mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur lain dari gas buang karena proses pembakaran (combustion) kendaraan tidak sempurna.

Photo : 123RF

Sebelum melakukan pengujian, teknisi akan lebih dulu melakukan kalibrasi alat. Ini dilakukan untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol.

Tak hanya itu, teknisi juga perlu memastikan data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain. Selanjutnya, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar dengan mesin menyala.

Setelah berada di suhu kerja 60 hingga 70 derajat celsius, proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin 1.900 hingga 2.000 rpm. Tahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle. 

Proses selanjutnya ialah pengukuran mesin saat putaran mesin berada di angka 800 hingga 1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm.

Apabila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah alat uji emisi melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2008, berikut ambang batas uji emisi :

  • Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
  • Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
  • Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.


Terkini

mobil
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Baru, Kemungkinan Kona N Line

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Baru, Kemungkinan Kona N Line

HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 22 November 2024

Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut

mobil
Neta Pertimbangkan Bawa MPV Listrik ke RI Tahun Depan

Neta Pertimbangkan Bawa MPV Listrik ke RI Tahun Depan

Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan

news
Harga Tiket GJAW 2024

Dibuka Hari Ini, Harga Tiket GJAW 2024 Mulai Rp 40 Ribu

Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024

mobil
Alasan New Hyundai Tucson Diproduksi di Korea, Bukan Indonesia

Alasan New Hyundai Tucson Diproduksi di Korea, Bukan Indonesia

HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri

otopedia
Paspor kendaraan

Cara Urus Paspor Kendaraan Agar Bisa Road Trip Keluar Negeri

Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta 22 November, Ada Pembukaan GJAW 2024

Lokasi SIM Keliling Jakarta 22 November, Ada Pembukaan GJAW 2024

Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat

news
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 November

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 November

Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya