Uji Emisi Kendaraan, Begini Tahapan Yang Harus Dilalui

Menjadi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pemilik kendaran bermotor wajib melakukan uji emisi setelah berusia tiga tahun

Uji Emisi Kendaraan, Begini Tahapan Yang Harus Dilalui

TRENOTO – Aturan uji emisi kendaraan di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, seluruh kendaraan roda dua dan empat wajib melakukan uji emisi setelah berusia tiga tahun. 

Mendukung peraturan tersebut, sanksi tilang terkait uji emisi telah berlaku mulai 13 November 2021. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui saat pemilik melakukan uji emisi kendaraan, berikut tahapannya.

Tahapan pertama yang harus dilakukan ialah mencari tempat uji emisi. Tempat ini bisa berupa bengkel, kios, atau kendaraan layanan. 

Agar lebih mudah, pemilik kendaraan bisa mengunduh apkikasi E-Uji Emisi yang sudah disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah tiba di tempat tujuan, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi terdaftar. Setiap teknisi telah dibekali exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang berstandar.

Alat ini digunakan untuk mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur lain dari gas buang karena proses pembakaran (combustion) kendaraan tidak sempurna.

Photo : 123RF

Sebelum melakukan pengujian, teknisi akan lebih dulu melakukan kalibrasi alat. Ini dilakukan untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol.

Tak hanya itu, teknisi juga perlu memastikan data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain. Selanjutnya, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar dengan mesin menyala.

Setelah berada di suhu kerja 60 hingga 70 derajat celsius, proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin 1.900 hingga 2.000 rpm. Tahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle. 

Proses selanjutnya ialah pengukuran mesin saat putaran mesin berada di angka 800 hingga 1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm.

Apabila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah alat uji emisi melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2008, berikut ambang batas uji emisi :

  • Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
  • Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
  • Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.


Terkini

mobil
Diler Xpeng Puri Dibuka, Tawarkan Fasilitas Body and Paint

Diler Xpeng Puri Resmi Dibuka, Tawarkan Fasilitas Body and Paint

Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen

news
Cek Ganjil Genap Puncak Bogor Pekan Ini, Dimulai 4 Juli 2025

Cek Ganjil Genap Puncak Bogor Pekan Ini, Dimulai 4 Juli 2025

Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak pada akhir pekan ini untuk melancarkan arus lalu lintas

news
Auksi

Auksi Tingkatkan Layanan Demi Kenyamanan Pelanggan

Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia

mobil
Mobil Listrik Xiaomi YU7

Mobil Listrik Xiaomi YU7 Baru Akan Diekspor 2027, Ini Alasannya

Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi

news
Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota di Spanyol

Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota di Spanyol

Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol

news
Persimpangan jalan

Dishub DKI Siapkan Teknologi Senilai Rp 120 Miliar Buat Atasi Macet

Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota

mobil
Merek Jepang Diajak Ikut Manfaatkan Insentif Impor Mobil Listrik

Merek Jepang Diajak Ikut Manfaatkan Insentif Impor Mobil Listrik

Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD

motor
Subsidi Motor Listrik Diharapkan Benar Diberikan di Agustus 2025

Subsidi Motor Listrik Diharapkan Benar Diberikan di Agustus 2025

Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu