Planet Ban Berikan Servis Gratis Buat Turunkan Polusi Udara
05 Maret 2024, 21:22 WIB
Menjadi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pemilik kendaran bermotor wajib melakukan uji emisi setelah berusia tiga tahun
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Aturan uji emisi kendaraan di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, seluruh kendaraan roda dua dan empat wajib melakukan uji emisi setelah berusia tiga tahun.
Mendukung peraturan tersebut, sanksi tilang terkait uji emisi telah berlaku mulai 13 November 2021. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui saat pemilik melakukan uji emisi kendaraan, berikut tahapannya.
Tahapan pertama yang harus dilakukan ialah mencari tempat uji emisi. Tempat ini bisa berupa bengkel, kios, atau kendaraan layanan.
Agar lebih mudah, pemilik kendaraan bisa mengunduh apkikasi E-Uji Emisi yang sudah disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Setelah tiba di tempat tujuan, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi terdaftar. Setiap teknisi telah dibekali exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang berstandar.
Alat ini digunakan untuk mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur lain dari gas buang karena proses pembakaran (combustion) kendaraan tidak sempurna.
Sebelum melakukan pengujian, teknisi akan lebih dulu melakukan kalibrasi alat. Ini dilakukan untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol.
Tak hanya itu, teknisi juga perlu memastikan data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain. Selanjutnya, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar dengan mesin menyala.
Setelah berada di suhu kerja 60 hingga 70 derajat celsius, proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin 1.900 hingga 2.000 rpm. Tahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Proses selanjutnya ialah pengukuran mesin saat putaran mesin berada di angka 800 hingga 1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm.
Apabila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah alat uji emisi melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2008, berikut ambang batas uji emisi :
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Maret 2024, 21:22 WIB
20 November 2023, 17:23 WIB
20 November 2023, 14:25 WIB
04 November 2023, 06:00 WIB
02 November 2023, 16:38 WIB
Terkini
29 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini, berikut jadwal dan lokasinya
29 April 2024, 06:09 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini buat melayani kebutuhah warga Ibu Kota
29 April 2024, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024 digelar dengan ketat guna menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas
28 April 2024, 21:01 WIB
Francesco Bagnaia merajai MotoGP Spanyol 2024, dia mencatatkan kemenangan tiga kali berturut-turut di Jerez
28 April 2024, 20:21 WIB
Sejak pertama meluncur di Februari 2024 BYD masih enggan ungkap jumlah SPK, peminat merata untuk ketiga model
28 April 2024, 20:13 WIB
Berikut 7 Fitur Honda Stylo 160 yang bisa memanjakan pemilik, seperti contoh lampu full LED serta USB Port
28 April 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV