Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM November 2025 terbilang masih cukup mudah untuk dijalankan masyarakat

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 07 November 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Mengawali November 2025, sejumlah masyarakat memanfaatkannya dengan menjalankan beberapa kewajibannnya. Salah satunya adalah dengan membuat dan memperbarui dukumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Kegiatan itu harus dilakukan agar masyarakat bisa berkendara dengan legal di jalan rasa. Hal ini sesuai dengan 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM. Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah.

Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

mobil
Honda Super One

Honda Super One Diduga Terdaftar di RI, Nilai Jualnya Rp 257 Juta

Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini

mobil
Harga Mobil Listrik Maret 2026

Harga Mobil Listrik Maret 2026, Stabil Mulai Rp 100 Jutaan

Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan

mobil
Mobil Listrik

Orang Indonesia Disebut Mulai Memandang Positif Hadirnya EV

Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif

mobil
BYD Haka Auto

Haka Auto Bakal Perbanyak Jaringan Diler BYD dan Denza di 2026

Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan

mobil
BYD

BYD Dikabarkan Bakal Luncurkan Mobil PHEV dengan Harga Terjangkau

BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik

mobil
Penjualan Denza D9 Agustus 2025 Naik 28 Persen, Tembus 500 Unit

D9 Buktikan EV Premium Cocok Untuk Perjalanan Jauh

Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan

otosport
Marc Marquez

Michelin Buka Suara Usai Pelek Marc Marquez Pecah di Thailand

Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah

motor
Yamaha Tmax

Yamaha Tmax Ludes Terjual, Pemesanan Batch Kedua Segera Dibuka

Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit