Syarat Mengurus BPKB Hilang dan Rusak, Lengkap dengan Biayanya

Ada beberapa syarat mengurus BPKB hilang dan rusak yang harus dipenuhi agar pemilik bisa mengurusnya dengan mudah

Syarat Mengurus BPKB Hilang dan Rusak, Lengkap dengan Biayanya

TRENOTO – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah buku penting untuk semua pemilik kendaraan. Pasalnya buku tersebut merupakan bukti utama kepemilikan dari sebuah kendaraan yang berisi identitas pemilik.

Umumnya BPKB dibuat dan diberikan saat membeli mobil baru. Bila membelinya secara tunai maka BPKB akan langsung diserahkan, sementara bila pembayaran dilakukan secara kredit maka BPKB akan ditahan oleh perusahaan pembiayaan.

Pentingnya BPKB membuatnya harus disimpan dengan baik agar tidak hilang. Karena bila hilang maka pemilik kendaraan harus menerbitkan BPKB baru yang tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Photo : pribadi

Meski demikian, tetap saja ada kemungkinan BPKB hilang atau rusak sehingga harus diterbitkan yang baru. Umumnya penyebab utama hilangnya BPKB adalah hal-hal tidak diinginkan seperti bencana alam atau kebakaran.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Berita Acara singkat dari Reskrim.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/laporan Polisi.
  • Menyerahkan kartu identitas :
    Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
    Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
    Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.
  • Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  • Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
  • STNK asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
  • Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
  • Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Cek fisik dilegalisir serta tanda periksa kendaraan.

Untuk Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak

Photo : pribadi

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  • Fotokopi KTP Pemilik.
  • Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti BPKB rusak.
  • STNK Asli serta fotokopi STNK.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang dan Rusak

  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.


Terkini

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini

mobil
Wholesales Model Mobil Baru 2025

Rapor Wholesales Model Mobil Baru di RI 2025, BYD Atto 1 Terlaris

BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit

news
Malam tahun baru

Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026

motor
Motor listrik

Kata Aismoli Soal Pasar Motor Listrik yang Lesu pada 2025

Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat

motor
Motor Baru

Wholesales Motor Baru di 2025 Berpeluang Lampaui 6,4 Juta Unit

Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang

mobil
Aturan TKDN EV

GIAMM Berharap Aturan TKDN EV Diperketat, Serap Komponen Lokal

Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor

news
Ganjil genap Jakarta

Dishub Siapkan 36 Kantong Pakir Car Free Night Jakarta

Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan