Syarat Mengurus BPKB Hilang dan Rusak, Lengkap dengan Biayanya

Ada beberapa syarat mengurus BPKB hilang dan rusak yang harus dipenuhi agar pemilik bisa mengurusnya dengan mudah

Syarat Mengurus BPKB Hilang dan Rusak, Lengkap dengan Biayanya
Adi Hidayat

TRENOTO – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah buku penting untuk semua pemilik kendaraan. Pasalnya buku tersebut merupakan bukti utama kepemilikan dari sebuah kendaraan yang berisi identitas pemilik.

Umumnya BPKB dibuat dan diberikan saat membeli mobil baru. Bila membelinya secara tunai maka BPKB akan langsung diserahkan, sementara bila pembayaran dilakukan secara kredit maka BPKB akan ditahan oleh perusahaan pembiayaan.

Pentingnya BPKB membuatnya harus disimpan dengan baik agar tidak hilang. Karena bila hilang maka pemilik kendaraan harus menerbitkan BPKB baru yang tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Photo : pribadi

Meski demikian, tetap saja ada kemungkinan BPKB hilang atau rusak sehingga harus diterbitkan yang baru. Umumnya penyebab utama hilangnya BPKB adalah hal-hal tidak diinginkan seperti bencana alam atau kebakaran.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Berita Acara singkat dari Reskrim.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/laporan Polisi.
  • Menyerahkan kartu identitas :
    Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
    Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
    Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.
  • Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  • Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
  • STNK asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
  • Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
  • Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Cek fisik dilegalisir serta tanda periksa kendaraan.

Untuk Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak

Photo : pribadi

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  • Fotokopi KTP Pemilik.
  • Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti BPKB rusak.
  • STNK Asli serta fotokopi STNK.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang dan Rusak

  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.


Terkini

news
SPKLU

PLN Ungkap Jumlah Pemakaian SPKLU Saat Libur Lebaran 2026 Naik

PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu

mobil
Iritnya Wuling Darion Plug-in Hybrid untuk Perjalanan Jauh

Iritnya Wuling Darion Plug-in Hybrid untuk Perjalanan Jauh

Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh

mobil
Desain Mobil Baru VinFast

VinFast Daftarkan Paten Desain SUV Baru di Indonesia

Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya

mobil
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Rayu Toyota dan Mitsubishi Tambah Investasi

Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi

motor
Yadea

Motor Listrik Yadea Terbaru Meluncur Hari Ini, Berteknologi Pintar

Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar

mobil
Mobil LCGC

Harga Mobil LCGC di Awal April 2026, Sigra dan Brio Stabil

Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 April 2026, Diawasi Ketat Kepolisian

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas di jam sibuk

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 2 April 2026

Mengurus dokumen berkendara bisa dengan mudah, salah satunya dengan mendatangi SIM keliling Bandung hari ini