Biaya dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Begini syarat dan cara mengurus BPKB hilang, hindari pengurusan dengan calo agar biaya tidak membengkak

Biaya dan Cara Mengurus BPKB Hilang

TRENOTO – BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah bukti kepemilikan seseorang atas kendaraannya, baik itu sepeda motor ataupun mobil. Dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Untuk diketahui pada saat pendaftaran BPKB pemilik kendaraan juga akan mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Fungsi BPKB tidak sekadar menjadi tanda kepemilikan saja. Salah satunya bisa dijadikan jaminan ataupun tanggungan untuk pinjaman. Karena itu BPKB perlu disimpan baik-baik oleh pemiliknya.

Namun tetap ada beberapa kejadian di mana pemilik kehilangan BPKB. Ada beberapa tahapan perlu diikuti jika ingin mengurus.

Cek Keaslian BPKB
Photo : pribadi

Selengkapnya berikut adalah syarat, prosedur dan cara mengurus BPKB hilang.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Fotokopi KTP, STNK serta SIM pelapor atau pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan kehilangan
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian
  • Keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (dua lembar)
  • Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa

Prosedur Mengurus BPKB Hilang

  • Isi formulir permohonan di Samsat
  • Meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Membuat laporan BAP hingga mendapatkan lembar laporan
  • Bila diwakilkan, menyerahkan KTP beserta surat kuasa kepada petugas
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan siapkan surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan dan keterangan yang sudah dibubuhi materai
  • Membuat pernyataan bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik
  • Memasang iklan pada dua media massa
  • Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak dua lembar.
  • Melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan untuk mendapatkan BPKB baru

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Cara dan syarat mengurus BPKB hilang
Photo : NTMC Polri

Besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 Tahun 2020. Agar biaya tidak lebih tinggi dari seharusnya pastikan untuk mengurus BPKB hilang tanpa calo ataupun biro jasa.

  • Motor: Rp225.000
  • Mobil: Rp375.000

Terkini

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV

modifikasi
Motor Matic

Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026

Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat

otosport
Jorge Martin

Harapan Besar Aprilia Terhadap Jorge Martin di MotoGP 2026

Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini

mobil
Wholesales Model Mobil Baru 2025

Rapor Wholesales Model Mobil Baru di RI 2025, BYD Atto 1 Terlaris

BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit

news
Malam tahun baru

Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026

motor
Motor listrik

Kata Aismoli Soal Pasar Motor Listrik yang Lesu pada 2025

Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat