Biaya dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Begini syarat dan cara mengurus BPKB hilang, hindari pengurusan dengan calo agar biaya tidak membengkak

Biaya dan Cara Mengurus BPKB Hilang

TRENOTO – BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah bukti kepemilikan seseorang atas kendaraannya, baik itu sepeda motor ataupun mobil. Dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Untuk diketahui pada saat pendaftaran BPKB pemilik kendaraan juga akan mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Fungsi BPKB tidak sekadar menjadi tanda kepemilikan saja. Salah satunya bisa dijadikan jaminan ataupun tanggungan untuk pinjaman. Karena itu BPKB perlu disimpan baik-baik oleh pemiliknya.

Namun tetap ada beberapa kejadian di mana pemilik kehilangan BPKB. Ada beberapa tahapan perlu diikuti jika ingin mengurus.

Cek Keaslian BPKB
Photo : pribadi

Selengkapnya berikut adalah syarat, prosedur dan cara mengurus BPKB hilang.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Fotokopi KTP, STNK serta SIM pelapor atau pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan kehilangan
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian
  • Keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (dua lembar)
  • Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa

Prosedur Mengurus BPKB Hilang

  • Isi formulir permohonan di Samsat
  • Meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Membuat laporan BAP hingga mendapatkan lembar laporan
  • Bila diwakilkan, menyerahkan KTP beserta surat kuasa kepada petugas
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan siapkan surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan dan keterangan yang sudah dibubuhi materai
  • Membuat pernyataan bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik
  • Memasang iklan pada dua media massa
  • Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak dua lembar.
  • Melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan untuk mendapatkan BPKB baru

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Cara dan syarat mengurus BPKB hilang
Photo : NTMC Polri

Besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 Tahun 2020. Agar biaya tidak lebih tinggi dari seharusnya pastikan untuk mengurus BPKB hilang tanpa calo ataupun biro jasa.

  • Motor: Rp225.000
  • Mobil: Rp375.000

Terkini

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini

news
Tarif tol

Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Saat Arus Balik, Simak Aturannya

Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik

mobil
Nissan

Nissan Jual Pabrik Pada Renault Demi Selamatkan Perusahaan

Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan

mobil
Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada