Biaya dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Begini syarat dan cara mengurus BPKB hilang, hindari pengurusan dengan calo agar biaya tidak membengkak

Biaya dan Cara Mengurus BPKB Hilang

TRENOTO – BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah bukti kepemilikan seseorang atas kendaraannya, baik itu sepeda motor ataupun mobil. Dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Untuk diketahui pada saat pendaftaran BPKB pemilik kendaraan juga akan mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Fungsi BPKB tidak sekadar menjadi tanda kepemilikan saja. Salah satunya bisa dijadikan jaminan ataupun tanggungan untuk pinjaman. Karena itu BPKB perlu disimpan baik-baik oleh pemiliknya.

Namun tetap ada beberapa kejadian di mana pemilik kehilangan BPKB. Ada beberapa tahapan perlu diikuti jika ingin mengurus.

Cek Keaslian BPKB
Photo : pribadi

Selengkapnya berikut adalah syarat, prosedur dan cara mengurus BPKB hilang.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Fotokopi KTP, STNK serta SIM pelapor atau pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan kehilangan
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian
  • Keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (dua lembar)
  • Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa

Prosedur Mengurus BPKB Hilang

  • Isi formulir permohonan di Samsat
  • Meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Membuat laporan BAP hingga mendapatkan lembar laporan
  • Bila diwakilkan, menyerahkan KTP beserta surat kuasa kepada petugas
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan siapkan surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan dan keterangan yang sudah dibubuhi materai
  • Membuat pernyataan bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik
  • Memasang iklan pada dua media massa
  • Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak dua lembar.
  • Melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan untuk mendapatkan BPKB baru

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Cara dan syarat mengurus BPKB hilang
Photo : NTMC Polri

Besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 Tahun 2020. Agar biaya tidak lebih tinggi dari seharusnya pastikan untuk mengurus BPKB hilang tanpa calo ataupun biro jasa.

  • Motor: Rp225.000
  • Mobil: Rp375.000

Terkini

news
Perbaikan jalan tol Jakarta Cikampek

Perbaikan Tol Dikebut, Harus Selesai Sebelum Libur Nataru

Pemerintah meminta agar perbaikan tol dikebut dan harus selesai sebelum periode libur Natal dan tahun baru

otosport
Kata Marc Marquez Usai Jajal Desmosedici GP25 Milik Tim Ducati

Kata Marc Marquez Usai Jajal Ducati Desmosedici GP25

Marc Marquez mengaku gembira usai menjajal Ducati Desmosedici GP25 pada sesi test pascamusim di Barcelona

mobil
Citroen Basalt

Tampilan Citroen Basalt yang Siap Debut di GJAW 2024

Begini tampilan serta spesifikasi mesin Citroen Basalt yang bakal diperkenalkan di pameran GJAW 2024

mobil
ACC Berharap Penjualan Mobil Baru Membaik Tahun Depan

ACC Optimis Penjualan Mobil Baru Tahun Depan Bakal Comeback

ACC berharap penjualan mobil baru kembali bergairah pada 2025 karena tidak terlalu banyak agenda besar

otopedia
SIM Internasional

Syarat Pembuatan SIM Internasional November 2024 Makin Mudah

Membuat SIM Internasional pada November 2024 kini menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online

news
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 November 2024

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 November 2024

Para pengendara di Ibu Kota bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta yang dihadirkan Polda Metro Jaya

news
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 November 2024

Ditempatkan di dua lokasi strategis setiap hari, simak informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 21 November 2024, Jangan Asal Pilih Jalan

Ganjil genap Jakarta 21 November 2024 kembali diterapkan untuk tekan kepadatan lalu lintas di jam sibuk