Biaya dan Cara Mengurus BPKB Hilang

Begini syarat dan cara mengurus BPKB hilang, hindari pengurusan dengan calo agar biaya tidak membengkak

Biaya dan Cara Mengurus BPKB Hilang

TRENOTO – BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah bukti kepemilikan seseorang atas kendaraannya, baik itu sepeda motor ataupun mobil. Dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Untuk diketahui pada saat pendaftaran BPKB pemilik kendaraan juga akan mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Fungsi BPKB tidak sekadar menjadi tanda kepemilikan saja. Salah satunya bisa dijadikan jaminan ataupun tanggungan untuk pinjaman. Karena itu BPKB perlu disimpan baik-baik oleh pemiliknya.

Namun tetap ada beberapa kejadian di mana pemilik kehilangan BPKB. Ada beberapa tahapan perlu diikuti jika ingin mengurus.

Cek Keaslian BPKB
Photo : pribadi

Selengkapnya berikut adalah syarat, prosedur dan cara mengurus BPKB hilang.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Fotokopi KTP, STNK serta SIM pelapor atau pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan kehilangan
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian
  • Keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (dua lembar)
  • Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa

Prosedur Mengurus BPKB Hilang

  • Isi formulir permohonan di Samsat
  • Meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Membuat laporan BAP hingga mendapatkan lembar laporan
  • Bila diwakilkan, menyerahkan KTP beserta surat kuasa kepada petugas
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan siapkan surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan dan keterangan yang sudah dibubuhi materai
  • Membuat pernyataan bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik
  • Memasang iklan pada dua media massa
  • Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak dua lembar.
  • Melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan untuk mendapatkan BPKB baru

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Cara dan syarat mengurus BPKB hilang
Photo : NTMC Polri

Besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 Tahun 2020. Agar biaya tidak lebih tinggi dari seharusnya pastikan untuk mengurus BPKB hilang tanpa calo ataupun biro jasa.

  • Motor: Rp225.000
  • Mobil: Rp375.000

Terkini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz versi Ambulans Meluncur untuk Sumatera

MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera

news
Harga BBM

Harga BBM SPBU Swasta di Januari 2026, Shell sampai Vivo Turun

Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV