Beli Motor Bekas Hanya STNK Bisa Dibuatkan BPKB, Pahami Syaratnya
20 November 2024, 10:00 WIB
Begini syarat dan cara mengurus BPKB hilang, hindari pengurusan dengan calo agar biaya tidak membengkak
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah bukti kepemilikan seseorang atas kendaraannya, baik itu sepeda motor ataupun mobil. Dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Untuk diketahui pada saat pendaftaran BPKB pemilik kendaraan juga akan mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) serta TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Fungsi BPKB tidak sekadar menjadi tanda kepemilikan saja. Salah satunya bisa dijadikan jaminan ataupun tanggungan untuk pinjaman. Karena itu BPKB perlu disimpan baik-baik oleh pemiliknya.
Namun tetap ada beberapa kejadian di mana pemilik kehilangan BPKB. Ada beberapa tahapan perlu diikuti jika ingin mengurus.
Selengkapnya berikut adalah syarat, prosedur dan cara mengurus BPKB hilang.
Besarannya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 Tahun 2020. Agar biaya tidak lebih tinggi dari seharusnya pastikan untuk mengurus BPKB hilang tanpa calo ataupun biro jasa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 November 2024, 10:00 WIB
18 November 2024, 20:37 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
07 November 2024, 17:00 WIB
06 November 2024, 08:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 12:00 WIB
Pemerintah meminta agar perbaikan tol dikebut dan harus selesai sebelum periode libur Natal dan tahun baru
21 November 2024, 11:00 WIB
Marc Marquez mengaku gembira usai menjajal Ducati Desmosedici GP25 pada sesi test pascamusim di Barcelona
21 November 2024, 09:00 WIB
Begini tampilan serta spesifikasi mesin Citroen Basalt yang bakal diperkenalkan di pameran GJAW 2024
21 November 2024, 08:00 WIB
ACC berharap penjualan mobil baru kembali bergairah pada 2025 karena tidak terlalu banyak agenda besar
21 November 2024, 07:00 WIB
Membuat SIM Internasional pada November 2024 kini menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online
21 November 2024, 06:00 WIB
Para pengendara di Ibu Kota bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta yang dihadirkan Polda Metro Jaya
21 November 2024, 06:00 WIB
Ditempatkan di dua lokasi strategis setiap hari, simak informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini
21 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 November 2024 kembali diterapkan untuk tekan kepadatan lalu lintas di jam sibuk