Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Tanpa Calo, Simak Caranya

Syarat mengurus BPKB hilang tidak bisa sembarangan dilakukan terlebih bila menghindari calo dan biro jasa

Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Tanpa Calo, Simak Caranya

TRENOTO – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau biasa disebut BPKB merupakan bukti sah atas kepemilikan mobil atau motor. Ada banyak fungsi dari dokumen tersebut mulai dari syarat pengurusan pajak, hingga menjadi jaminan saat melakukan pinjaman dana di bank atau koperasi.

Pentingnya BPKB pun membuat para pemilik harus menjaganya dengan baik agar tidak hilang. Meski demikian tetap saja ada kejadian dokumen penting tersebut hilang karena berbagai hal.

Kehilangannya menjadikan pemilik mobil atau motor harus melakukan pengurusan yang tentunya tidak sederhana. Pasalnya ada beberapa tahap agar dokumen pengganti bisa didapatkan.

Photo : NTMC Polri

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Fotokopi KTP, STNK serta SIM pelapor atau pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan kehilangan
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian
  • Keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (dua lembar)
  • Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa

Proses Pengurusan BPKB Hilang

  • Isi formulir permohonan di Samsat
  • Meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Membuat laporan BAP hingga mendapatkan lembar laporan
  • Menyerahkan KTP beserta surat kuasa kepada petugas bila diwakili
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan sertakan juga surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan dan keterangan yang sudah dibubuhi materai

Baca juga : Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan per Maret 2023

  • Membuat pernyataan bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik
  • Memasang iklan pada dua media massa
  • Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak dua lembar.
  • Melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan untuk mendapatkan BPKB baru

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB

Photo : pribadi

Besaran tarif yang harus dibayarkan tercantum pada PP No. 76 Th. 2020.

  • Sepeda Motor : Rp225.000
  • Mobil : Rp375.000

Disarankan melakukan pengurusan tanpa berhubungan dengan calo atau biro jasa, Hal ini bertujuan untuk memastikan biaya tidak membengkak.


Terkini

mobil
Lama Tak Ada Kabar, VinFast VF 6 Debut RI Seharga Rp 300 Jutaan

VinFast VF 6 Baru Meluncur Langsung Dapat Cashback Rp 20 Juta

VinFast meluncurkan VF 6 di Indonesia tanpa seremonial, kali ini tak lagi pakai skema penyewaan baterai

mobil
Honda Gandeng Tim Esports Liquid ID, Goda Anak Muda Beli Brio

Cara HPM Goda Anak Muda untuk Beli Honda Brio

Honda berkolaborasi dengan tim esports Liquid ID selama satu tahun ke depan, promosikan Brio ke generasi muda

mobil
Begini Komentar Agus Gumiwang Soal Mobil Listrik Polytron G3

Begini Komentar Agus Gumiwang Soal Mobil Listrik Polytron G3

Agus Gumiwang memberikan komentar mengenai mobil listrik Polytron G3 yang baru saja diluncurkan di Indonesia

mobil
Polytron G3

Spesifikasi Mobil Listrik Polytron G3 Saingan Geely EX5

Mobil listrik Polytron G3 yang baru saja diluncurkan memiliki spesifikasi menarik untuk menantang EV lain

news
Industri otomotif

Pemerintah Keluarkan Perpres Baru Buat Lindungi Industri Otomotif

Pemerintah keluarkan perpres baru untuk lindungi industri Tanah Air termasuk otomotif yang sedang tertekan

mobil
Honda Beri Sinyal Kehadiran HR-V Hybrid di RI Tahun Ini

Honda Beri Sinyal Kehadiran HR-V Hybrid di RI Tahun Ini

Dari antara tiga model baru Honda yang meluncur tahun ini, salah satunya diduga kuat merupakan HR-V Hybrid

mobil
Mobil hidrogen

Pemerintah Lirik Mobil Hidrogen Buat Dikembangkan di Masa Depan

Pemerintah lirik mobil hidrogen untuk dikembangkan di masa depan agar Net Zero Emission bisa segera tercapai

mobil
Penjualan mobil

Penjualan Mobil Tertekan Bikin Nilai Ekonomi RI Turun Rp 10 Triliun

Penjualan mobil di Indonesia mengalami tekanan hingga menyebabkan nilai ekonomi drop hingga Rp 10 triliun