Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Tanpa Calo, Simak Caranya

Syarat mengurus BPKB hilang tidak bisa sembarangan dilakukan terlebih bila menghindari calo dan biro jasa

Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Tanpa Calo, Simak Caranya
Adi Hidayat

TRENOTO – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau biasa disebut BPKB merupakan bukti sah atas kepemilikan mobil atau motor. Ada banyak fungsi dari dokumen tersebut mulai dari syarat pengurusan pajak, hingga menjadi jaminan saat melakukan pinjaman dana di bank atau koperasi.

Pentingnya BPKB pun membuat para pemilik harus menjaganya dengan baik agar tidak hilang. Meski demikian tetap saja ada kejadian dokumen penting tersebut hilang karena berbagai hal.

Kehilangannya menjadikan pemilik mobil atau motor harus melakukan pengurusan yang tentunya tidak sederhana. Pasalnya ada beberapa tahap agar dokumen pengganti bisa didapatkan.

Photo : NTMC Polri

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Fotokopi KTP, STNK serta SIM pelapor atau pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan kehilangan
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian
  • Keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (dua lembar)
  • Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa

Proses Pengurusan BPKB Hilang

  • Isi formulir permohonan di Samsat
  • Meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Membuat laporan BAP hingga mendapatkan lembar laporan
  • Menyerahkan KTP beserta surat kuasa kepada petugas bila diwakili
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan sertakan juga surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan dan keterangan yang sudah dibubuhi materai

Baca juga : Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan per Maret 2023

  • Membuat pernyataan bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik
  • Memasang iklan pada dua media massa
  • Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak dua lembar.
  • Melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan untuk mendapatkan BPKB baru

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB

Photo : pribadi

Besaran tarif yang harus dibayarkan tercantum pada PP No. 76 Th. 2020.

  • Sepeda Motor : Rp225.000
  • Mobil : Rp375.000

Disarankan melakukan pengurusan tanpa berhubungan dengan calo atau biro jasa, Hal ini bertujuan untuk memastikan biaya tidak membengkak.


Terkini

mobil
Akhir Pekan Seru untuk Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Akhir Pekan Seru untuk Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi wadah untuk anak bersama keluarga menikmati akhir pekan

news
AiMOGA

Robot Humanoid AiMOGA Mornine Berhasil Cetak Sejarah

Robot AiMOGA Mornine kembali mendapatkan sertifikasi dari benua Uni Eropa di aspek hardware dan software

news
SIM Keliling

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7 September 2026

Hari ini kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk membantu masyarakat di wilayah Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 07 September 2026 Mulai Lagi

Untuk bisa melakukan perjalanan di jalan Ibu Kota dengan nyaman, simak puluhan titik ganjil genap Jakarta

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Cara Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Dorong Kreativitas Anak-anak

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi tempat mengekspresikan bakat, wadah berkumpul masyarakat dan komunitas

mobil
BYD

BYD Berniat Punya Pabrik Baterai di Subang Demi Tingkatkan TKDN

BYD terus memperkuat komitmen mereka untuk memajukan industri otomotif di Indonesia usai mendirikan pabrik

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Lima Hari Penuh Keseruan di Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi wadah silaturahmi dan unjuk kreativitas masyarakat dan anak-anak muda

mobil
Mitsubishi Pajero

Harga Mitsubishi Pajero Terbaru, Mirip Hyundai Santa Fe

Harga Mitsubishi Pajero terbaru terungkap, jadi gambaran banderol untuk pasar Indonesia di masa mendatang