Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Tanpa Calo, Simak Caranya

Syarat mengurus BPKB hilang tidak bisa sembarangan dilakukan terlebih bila menghindari calo dan biro jasa

Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Tanpa Calo, Simak Caranya

TRENOTO – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau biasa disebut BPKB merupakan bukti sah atas kepemilikan mobil atau motor. Ada banyak fungsi dari dokumen tersebut mulai dari syarat pengurusan pajak, hingga menjadi jaminan saat melakukan pinjaman dana di bank atau koperasi.

Pentingnya BPKB pun membuat para pemilik harus menjaganya dengan baik agar tidak hilang. Meski demikian tetap saja ada kejadian dokumen penting tersebut hilang karena berbagai hal.

Kehilangannya menjadikan pemilik mobil atau motor harus melakukan pengurusan yang tentunya tidak sederhana. Pasalnya ada beberapa tahap agar dokumen pengganti bisa didapatkan.

Photo : NTMC Polri

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Fotokopi KTP, STNK serta SIM pelapor atau pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan kehilangan
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian
  • Keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (dua lembar)
  • Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa

Proses Pengurusan BPKB Hilang

  • Isi formulir permohonan di Samsat
  • Meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Membuat laporan BAP hingga mendapatkan lembar laporan
  • Menyerahkan KTP beserta surat kuasa kepada petugas bila diwakili
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan sertakan juga surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan dan keterangan yang sudah dibubuhi materai

Baca juga : Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan per Maret 2023

  • Membuat pernyataan bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik
  • Memasang iklan pada dua media massa
  • Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak dua lembar.
  • Melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan untuk mendapatkan BPKB baru

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB

Photo : pribadi

Besaran tarif yang harus dibayarkan tercantum pada PP No. 76 Th. 2020.

  • Sepeda Motor : Rp225.000
  • Mobil : Rp375.000

Disarankan melakukan pengurusan tanpa berhubungan dengan calo atau biro jasa, Hal ini bertujuan untuk memastikan biaya tidak membengkak.


Terkini

mobil
Proses produksi Toyota

10 Produsen Mobil Terbesar 2025 di Indonesia, Toyota Mendominasi

Toyota berhasil jadi produsen mobil terbesar 2025 di Indonesia setelah membuat lebih dari 500 ribu kendaraan

mobil
Mitsubishi Pajero

Mitsubishi Pastikan Bawa SUV Baru Tahun Ini, Reinkarnasi Pajero

SUV baru Mitsubishi diyakini kuat merupakan Pajero generasi terbaru, SUV offroad berkapasitas tujuh penumpang

motor
Yamaha

Yamaha Berharap Kebijakan Opsen di 2026 Berpihak ke Konsumen

Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat

news
BBM

Konflik Iran dan AS Berpotensi Membuat Harga BBM Naik

Ada banyak hal yang mempengaruhi harga BBM di Indonesia, seperti contoh potensi perang antara Iran dan AS

mobil
Mobil Hybrid

Pertumbuhan Mobil Hybrid di Indonesia, PHEV Naik Pesat

Mobil hybrid menunjukkan pertumbuhan stabil di Indonesia, PHEV populer berkat kehadiran merek Tiongkok

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 19 Januari 2026, Cek Biayanya

Menyambut awal pekan, kepolisian di Kota Kembang kembali menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 19 Januari 2026, Ketat Setelah Libur Panjang

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan setelah libur panjang yang terjadi akhir pekan lalu

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Januari 2026

Seperti biasa, SIM keliling Jakarta hari ini kembali dibuka di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota