Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Tanpa Calo, Simak Caranya

Syarat mengurus BPKB hilang tidak bisa sembarangan dilakukan terlebih bila menghindari calo dan biro jasa

Biaya dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Tanpa Calo, Simak Caranya

TRENOTO – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau biasa disebut BPKB merupakan bukti sah atas kepemilikan mobil atau motor. Ada banyak fungsi dari dokumen tersebut mulai dari syarat pengurusan pajak, hingga menjadi jaminan saat melakukan pinjaman dana di bank atau koperasi.

Pentingnya BPKB pun membuat para pemilik harus menjaganya dengan baik agar tidak hilang. Meski demikian tetap saja ada kejadian dokumen penting tersebut hilang karena berbagai hal.

Kehilangannya menjadikan pemilik mobil atau motor harus melakukan pengurusan yang tentunya tidak sederhana. Pasalnya ada beberapa tahap agar dokumen pengganti bisa didapatkan.

Photo : NTMC Polri

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Fotokopi KTP, STNK serta SIM pelapor atau pemilik kendaraan
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat keterangan kehilangan
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian
  • Keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (dua lembar)
  • Kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa

Proses Pengurusan BPKB Hilang

  • Isi formulir permohonan di Samsat
  • Meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Membuat laporan BAP hingga mendapatkan lembar laporan
  • Menyerahkan KTP beserta surat kuasa kepada petugas bila diwakili
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan sertakan juga surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan dan keterangan yang sudah dibubuhi materai

Baca juga : Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan per Maret 2023

  • Membuat pernyataan bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik
  • Memasang iklan pada dua media massa
  • Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  • Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak dua lembar.
  • Melakukan proses pembayaran dan menyerahkan bukti pelunasan untuk mendapatkan BPKB baru

Biaya Pengurusan Kehilangan BPKB

Photo : pribadi

Besaran tarif yang harus dibayarkan tercantum pada PP No. 76 Th. 2020.

  • Sepeda Motor : Rp225.000
  • Mobil : Rp375.000

Disarankan melakukan pengurusan tanpa berhubungan dengan calo atau biro jasa, Hal ini bertujuan untuk memastikan biaya tidak membengkak.


Terkini

otosport
Marc Marquez

MotoGP Jepang 2025: Akhir dari Enam Tahun Kesulitan Marc Marquez

MotoGP Jepang 2025 jadi saksi momen bersejarah Marc Marquez kunci gelar juara dunia di kandang Honda

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Daihatsu Rocky Hybrid Mulai Jangkau Konsumen Anak Muda

Dengan harga yang diklaim kompetitif, Daihatsu sebut Rocky Hybrid mampu menjangkau berbagai jenis konsumen

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Marc Marquez Jadi Juara Dunia

Klasemen Sementara MotoGP 2025 Usai Marc Marquez Jadi Juara Dunia

Marc Marquez kokoh di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 usai mengunci gelar juara dunia kelas premier

motor
Motor Listrik Suzuki Bakal Mengaspal di Indonesia pada 2026

Motor Listrik Suzuki Bakal Mengaspal di Indonesia pada 2026

Suzuki siap memasarkan motor listrik di Indonesia, kemungkinan besar e-Access yang akan di bawa oleh mereka

mobil
Proses produksi Toyota

Pabrik Toyota Indonesia Lahirkan Mobil Baru Dalam Hitungan Menit

Pabrik Toyota Indonesia dapat menyelesaikan proses produksi kendaraan mobil baru hanya dalam waktu 1,8 menit

news
Tol Jakarta Cikampek

Ada Perbaikan di Tol Jakarta Cikampek di Km 59, Waspada Macet

Perbaikan tol Jakarta Cikampek kembali dilakukan untuk memberi kenyamanan berkendara para para penggunanya

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Bulan

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Bulan

Di awal pekan, pengendara dapat mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini 29 September

Mengawali pekan ini SIM keliling Jakarta kembali beroperasi di lima tempat, simak informasi lengkapnya