Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo, Jangan Lupa Siapkan Uang Segini

Pemilik kendaraan bisa urus BPKB rusak dengan sangat mudah tanpa calo, berikut cara lengkap dan biayanya

Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo, Jangan Lupa Siapkan Uang Segini
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Menjadi identitas penting untuk sebuah kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB harus dijaga dengan baik. Meski demikian, tak menutup kemungkinan identitas tersebut rusak karena terendam banjir atau terjadi peristiwa lainnya. 

Namun jangan khawatir, pemilik bisa dengan mudah mengurus BPKB rusak tanpa menggunakan calo. Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati dan urus, untuk lebih jelasnnya TrenOto telah merangkum cara urus BPKB rusak.

Photo : NTMC Polri

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Berita acara singkat dari Reskrim.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/laporan Polisi.
  • Menyerahkan kartu identitas :
  • Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.
  • Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  • Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
  • STNK asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
Photo : pribadi

  • Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
  • Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Cek fisik dilegalisir serta tanda periksa kendaraan.
  • Untuk Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak
  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  • Fotokopi KTP Pemilik.
  • Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti BPKB rusak.
  • STNK Asli serta fotokopi STNK.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang dan Rusak

  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.


Terkini

mobil
Penjualan Toyota

Penjualan Toyota Global Februari 2026 Turun Tipis

Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya

mobil
Changan Bangun Pabrik Canggih di Brasil, Rakit Mobil Flex Fuel

Changan Bangun Pabrik Canggih di Brasil, Rakit Mobil Flex Fuel

Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil

news
GIICOMVEC 2026

GIICOMVEC 2026 Bakal Hadirkan Ragam Inspirasi Bisnis

Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI

news
Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas

Hemat BBM, Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas

WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM

mobil
Pertalite, Pertamina

Pembatasan Pembelian Pertalite Dimulai Hari Ini

Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi

motor
Yamaha AEROX

Yamaha AEROX ALPHA Hadirkan Warna dan Grafis Terbaru

Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina di April 2026, Pertalite dan Pertamax Tetap

Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 1 April 2026, Siapkan Rute Alternatif

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif