Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo, Jangan Lupa Siapkan Uang Segini

Pemilik kendaraan bisa urus BPKB rusak dengan sangat mudah tanpa calo, berikut cara lengkap dan biayanya

Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo, Jangan Lupa Siapkan Uang Segini

TRENOTO – Menjadi identitas penting untuk sebuah kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB harus dijaga dengan baik. Meski demikian, tak menutup kemungkinan identitas tersebut rusak karena terendam banjir atau terjadi peristiwa lainnya. 

Namun jangan khawatir, pemilik bisa dengan mudah mengurus BPKB rusak tanpa menggunakan calo. Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati dan urus, untuk lebih jelasnnya TrenOto telah merangkum cara urus BPKB rusak.

Photo : NTMC Polri

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Berita acara singkat dari Reskrim.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/laporan Polisi.
  • Menyerahkan kartu identitas :
  • Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.
  • Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  • Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
  • STNK asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
Photo : pribadi

  • Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
  • Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Cek fisik dilegalisir serta tanda periksa kendaraan.
  • Untuk Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak
  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  • Fotokopi KTP Pemilik.
  • Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti BPKB rusak.
  • STNK Asli serta fotokopi STNK.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang dan Rusak

  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.


Terkini

mobil
Federal Oil Ajak Konsumen Nonton MotoGP Jepang 2025

Federal Oil Ajak Konsumen dan Mitra Nonton MotoGP Jepang 2025

Bagian dari program apresiasi konsumen, Federal Oil ajak sejumlah konsumen menonton MotoGP Jepang 2025

news
Gerbang tol

Daftar Gerbang Tol yang Ditutup Sementara Untuk Diperbaiki

Sedikitnya ada enam gerbang tol Dalam Kota yang ditutup sementara untuk mendapat perbaikan setelah dirusak massa

modifikasi
BlackAuto Battle Surabaya 2025

BlackAuto Battle 2025 Surabaya Dipadati Penggemar Modifikasi

BlackAuto Battle 2025 Surabaya berhasil menarik perhatian para penggelar modifikasi dari bebagai daerah

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 30 September, Ada 5 Tempat

Lima tempat ini menyediakan fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasi lengkap jadwal dan lokasinya

news
Cek Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung September 2025

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung September 2025

Pada akhir bulan, kepolisian di Kota kembang mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 September 2025, Ada Demo di Gedung DPR

Ganjil genap Jakarta 30 September 2025 bakal diwarnai dengan aksi demo di depan gedung DPR RI sejak pagi

motor
Jurus Wamenperin Agar Industri Sepeda Motor Lokal Tetap Bertahan

Jurus Wamenperin Agar Industri Sepeda Motor Lokal Tetap Bertahan

Wamenperin ingin industri sepeda motor di dalam negeri menyusun roadmap untuk selama sepuluh tahun ke depan

mobil
Jaecoo J8 SHS Ardis

Jaecoo J8 SHS Ardis Resmi Dijual dengan Harga Rp 818 juta

Jaecoo J8 SHS Ardis akhirnya resmi dijual di Indonesia dengan harga Rp 818 juta, lebih murah dari perkenalan