Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat
22 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pemilik kendaraan bisa urus BPKB rusak dengan sangat mudah tanpa calo, berikut cara lengkap dan biayanya
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Menjadi identitas penting untuk sebuah kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB harus dijaga dengan baik. Meski demikian, tak menutup kemungkinan identitas tersebut rusak karena terendam banjir atau terjadi peristiwa lainnya.
Namun jangan khawatir, pemilik bisa dengan mudah mengurus BPKB rusak tanpa menggunakan calo. Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati dan urus, untuk lebih jelasnnya TrenOto telah merangkum cara urus BPKB rusak.
Biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Oktober 2024, 11:00 WIB
23 September 2022, 15:28 WIB
09 Februari 2022, 08:51 WIB
Terkini
20 November 2024, 18:00 WIB
Rekor baru, produksi kendaraan lingkungan BYD secara global berhasil tembus 10 juta unit pada November 2024
20 November 2024, 17:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota
20 November 2024, 16:03 WIB
Honda GL Max Kustom menggunakan konsep Boardtracker dan berhasil menggasak gelar juara nasional HMC 2024
20 November 2024, 16:00 WIB
Logo baru MotoGP baru saja diperkenalkan, memiliki makna yang sangat luas karena terinspirasi dari banyak hal
20 November 2024, 15:00 WIB
Toyota bakal lakukan efisiensi imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berdampak pada peningkatan biaya produksi
20 November 2024, 14:04 WIB
Tiga pekerja pabrik Hyundai di Ulsan, Korea Selatan ditemukan tewas saat melakukan Environmental Chamber Test
20 November 2024, 13:46 WIB
Mulai fokus elektrifikasi, Yamaha berinvestasi ke perusahaan motor listrik trail dan off road asal Prancis
20 November 2024, 12:41 WIB
SUV kompak bertenaga listrik Kia EV3 akan dibawa di GJAW 2024 mengisi seri elektrifikasi PT KIA di tanah air