Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo, Jangan Lupa Siapkan Uang Segini

Pemilik kendaraan bisa urus BPKB rusak dengan sangat mudah tanpa calo, berikut cara lengkap dan biayanya

Cara Urus BPKB Rusak Tanpa Calo, Jangan Lupa Siapkan Uang Segini

TRENOTO – Menjadi identitas penting untuk sebuah kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB harus dijaga dengan baik. Meski demikian, tak menutup kemungkinan identitas tersebut rusak karena terendam banjir atau terjadi peristiwa lainnya. 

Namun jangan khawatir, pemilik bisa dengan mudah mengurus BPKB rusak tanpa menggunakan calo. Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati dan urus, untuk lebih jelasnnya TrenOto telah merangkum cara urus BPKB rusak.

Photo : NTMC Polri

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Mengisi formulir permohonan BPKB di Samsat.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  • Berita acara singkat dari Reskrim.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan/laporan Polisi.
  • Menyerahkan kartu identitas :
  • Untuk perorangan : bila diurus langsung oleh pemilik sah maka siapkan 1 lembar fotokopi KTP sementara bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan dicap Instansi.
  • Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
  • Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/agunan.
  • STNK asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) pajak.
Photo : pribadi

  • Fotokopi BPKB lama (minimal tahu nomornya).
  • Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Cek fisik dilegalisir serta tanda periksa kendaraan.
  • Untuk Pengurusan Proses Penggantian BPKB Rusak
  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
  • Fotokopi KTP Pemilik.
  • Surat Pernyataan BPKB rusak dibubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
  • Bukti BPKB rusak.
  • STNK Asli serta fotokopi STNK.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang dan Rusak

  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif sama untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Biaya tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.


Terkini

news
11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta

11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta

Ada 11 daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Juli 2025, salah satunya adalah Jakarta

otosport
Alex Marquez

Federal Oil Dukung Para Pembalap Gresini Kembali Berlaga di Moto

Alex Marquez dari tim Gresini Racing mengalami cedera patah tulang pada bagian metakarpal dan blm tau

mobil
Mobil hidrogen Honda

Pasar Terus Berubah, Honda Tunda Bangun Pabrik Mobil Hidrogen

Honda tunda pembangunan pabrik mobil hidrogen baru di Jepang karena akibat banyaknya perubahan pasar

mobil
Biaya Modifikasi Audio Mobil Listrik, Setara Yamaha Nmax Baru

Harga Amplifier Khusus Mobil Listrik, Setara Yamaha Nmax Baru

Untuk memodifikasi audio mobil listrik harus menggunakan amplifier khusus yang mempunyai sistem koneksi A2B

news
Car Free Night

Car Free Night Bakal Uji Coba 5 Juli 2025, Ini Lokasinya

Car Free Night rencananya bakal dilakukan uji coba pada 5 Juli 2025 di jalan Sudirman hingga MH Thamrin

otosport
Marc Marquez Dinilai Makin Dekat Jadi Juara Dunia MotoGP 2025

Marc Marquez Dinilai Makin Dekat Jadi Juara Dunia MotoGP 2025

Berkat penampilan apiknya musim ini Marc Marquez diprediksi semakin dekat jadi juara dunia MotoGP 2025

mobil
BYD Sealion 05 EV Diduga Terdaftar di RI, Begini Wujudnya

BYD Sealion 05 EV Diduga Terdaftar di RI, Begini Wujudnya

Satu desain mobil yang diduga merupakan BYD Sealion 05 EV terdaftar di Indonesia, calon pesaing Neta X

motor
Standardisasi Baterai Bisa Pikat Orang Beralih ke Motor Listrik

Standardisasi Baterai Bisa Pikat Orang Beralih ke Motor Listrik

Tidak hanya insentif, kemudahan akses infrastruktur juga jadi daya tarik agar orang beralih ke motor listrik