Cegah Kecelakaan, Pengamat Usul Penyitaan Truk Tak Laik Jalan
18 November 2024, 20:37 WIB
Berikut biaya perpanjangan STNK 5 tahunan, penting karena dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas layaknya SIM
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – STNK atau surat tanda nomor kendaraan harus diperpanjang setiap setahun sekali dan lima tahun sekali. Perlu diingat dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas yang harus diperhatikan.
Ketika melakukan pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru. Hal ini diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika tidak membayar pajak tersebut selama 2 tahun berturut-turut maka data registrasi kendaraan bisa dihapus.
Ada sanksi berupa denda Rp500 ribu atau pidana penjara hingga maksimal dua bulan jika tidak mengganti pelat nomor kendaraannya.
Pembayaran pajak 5 tahunan ini perlu dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Karena salah satu prosedur yang harus dilalui ialah pengecekkan kondisi kendaraan.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jensi dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut ini besarannya:
Kemudian ada biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yakni Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp100 ribu.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen pelengkap yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, akan dilakuakn pengecekan fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
Pemilik mendapatkan blanko cek fisik kendaraan, lalu diserahkan ke loket yang tersedia beserta seluruh dokumen persyaratan.
Proses ini tidak memakan biaya, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tahap terakhirnya adalah pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Pemilik akan mendapatkan struk sebagai bukti untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2024, 20:37 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
06 November 2024, 08:00 WIB
01 Oktober 2024, 10:00 WIB
09 September 2024, 07:00 WIB
Terkini
19 November 2024, 10:00 WIB
Menurut data Aisi penjualan motor baru di Indonesia sejak Januari sampai Oktober 2024 capai 5,4 juta unit
19 November 2024, 09:00 WIB
Sejumlah mobil baru Suzuki diprediksi bakal melantai dalam pameran GJAW 2024 yang diselenggarakan 22 November
19 November 2024, 08:00 WIB
ACC berharap kredit mobil baru tidak terlalu banyak berdampak karena kenaikan PPN 12 pada awal tahun depan
19 November 2024, 07:00 WIB
Jetour siap bangun 100 diler di Indonesia dalam lima tahun untuk memperkuat posisinya di pasar otomotif nasional
19 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 November 2024 diawasi ketat oleh petugas untuk pastikan tidak ada pelanggaran
19 November 2024, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung jadi alternatif buat pemohon perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, berikut lokasinya
19 November 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi hari ini, masyarakat bisa menemukannya di lima lokasi berbeda
18 November 2024, 23:58 WIB
Penjualan Neta Oktober 2024 tidak tercatat dalam laporan Gaikindo karena keterlambatan dalam pelaporan