Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Berikut biaya perpanjangan STNK 5 tahunan, penting karena dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas layaknya SIM
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – STNK atau surat tanda nomor kendaraan harus diperpanjang setiap setahun sekali dan lima tahun sekali. Perlu diingat dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas yang harus diperhatikan.
Ketika melakukan pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru. Hal ini diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika tidak membayar pajak tersebut selama 2 tahun berturut-turut maka data registrasi kendaraan bisa dihapus.
Ada sanksi berupa denda Rp500 ribu atau pidana penjara hingga maksimal dua bulan jika tidak mengganti pelat nomor kendaraannya.
Pembayaran pajak 5 tahunan ini perlu dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Karena salah satu prosedur yang harus dilalui ialah pengecekkan kondisi kendaraan.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jensi dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut ini besarannya:
Kemudian ada biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yakni Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp100 ribu.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen pelengkap yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, akan dilakuakn pengecekan fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
Pemilik mendapatkan blanko cek fisik kendaraan, lalu diserahkan ke loket yang tersedia beserta seluruh dokumen persyaratan.
Proses ini tidak memakan biaya, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tahap terakhirnya adalah pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran. Pemilik akan mendapatkan struk sebagai bukti untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 21:00 WIB
Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat
18 Mei 2025, 19:03 WIB
IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang
18 Mei 2025, 18:00 WIB
Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau