Penjualan Mobil Juli 2026 Kembali Membaik, Tumbuh 3,6 Persen
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
Mobil yang terkena dampak banjir bisa ditanggung asuransi, tetapi ada beberapa syarat harus diperhatikan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Banjir melanda sejumlah daerah di Jawa Barat akibat curah hujan tinggi belum lama ini. Akibatnya banyak kendaraan mengalami kerusakan, beberapa bahkan sampai terendam di area parkir.
Apabila pemilik mobil mengasuransikan kendaraannya, maka mendapatkan perlindungan. Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.
Bagi pengguna asuransi Garda Oto, pemilik harus melakukan perluasan jaminan supaya mobil terendam banjir bisa ditanggung kerugiannya.
“Intinya punya mobil ada asuransi, misalnya komprehensif dan ada perluasan jaminan banjirnya. Terendam, ya di-cover pasti,” kata Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra saat ditemui di Jakarta, Jumat (07/03).
Oleh karena itu pengguna perlu memastikan asuransi mobil mereka sudah diperluas sampai ke jaminan banjir. Sehingga apabila terdampak banjir bisa ditanggung.
Lalu perlu diingat, dalam kasus tertentu di mana terdapat unsur kesengajaan maka pihak asuransi dapat menolak permohonan penggantian kerugian.
Misalnya jika pengemudi mobil dengan sengaja menerobos area terendam banjir, meskipun menyadari bahwa kondisinya tidak memungkinkan. Pengemudi harus tetap memikirkan keselamatan diri sendiri.
Iwan mencontohkan salah satu kejadian yang sempat viral di Bekasi di mana pengemudi LSUV (low sport utility vehicle) melintas area banjir dan malah hanyut karena air terlalu tinggi.
“Kalau sudah seperti itu jangan dilewati atau diterjang. Case-by-case juga,” tegas dia.
Bicara soal klaim asuransi imbas banjir yang terjadi seperti di Bekasi, dia mengungkapkan pihaknya masih melakukan penghitungan.
“Kita lagi review berapa banyak, fokusnya kita sekarang adalah evakuasi dulu diangkut (mobilnya), dilihat kerugiannya berapa besar,” kata Iwan.
Karena dampaknya beragam pada tiap mobil, bisa kerusakan ringan maupun kendala yang sampai merusak komponen lain seperti ECU.
Saat ini banyak kendaraan yang juga masih dalam tahap pemeriksaan. Beberapa mobil perlu dibongkar untuk memastikan tingkat kerusakannya.
“Pengerjaan-pengerjaan di luar itu kita belum tahu nanti seperti apa. Kalau sudah, baru bisa (diakumulasikan) total loss-nya, sekarang belum tahu. Kalau ditanya ada klaim, ya ada,” ucap dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
03 Agustus 2026, 08:00 WIB
28 Juli 2026, 22:44 WIB
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Terkini
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
AISI melaporkan pada Juli 2026 terjadi kenaikan hingga 23 persen untuk distribusi motor baru di pasar domestik
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dengan syarat belum lewat tenggat waktu
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah dalam pengurusan dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mencegah kebuntuan pada jalan protokol terutama jam sibuk
12 Agustus 2026, 21:12 WIB
Astra Financial menyatakan bahwa target selama GIIAS 2026 terlampaui melalui pembiayaan kendaraan ACC dan TAF
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
iGreen+ meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging ke-17 untuk memudahkan para pengguna mobil listrik di Indonesia
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
Penjualan mobil di Indonesia mengalami pemulihan di periode Juli 2026, tercatat 77.412 unit secara retail